๐Kumpulan Fatwa Ulama๐
Berbagi Faedah Berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah dan Fatwa Ulama Salafi
Ko'proq ko'rsatishMamlakat belgilanmaganTil belgilanmaganToif belgilanmagan
204
Obunachilar
Ma'lumot yo'q24 soatlar
Ma'lumot yo'q7 kunlar
Ma'lumot yo'q30 kunlar
- Kanalning o'sishi
- Post qamrovi
- ER - jalb qilish nisbati
Ma'lumot yuklanmoqda...
Obunachilar o'sish tezligi
Ma'lumot yuklanmoqda...
๐ก๐ด๐ฑ CARA MENYAMBUNG TALI SILATURAHIM DENGAN KERABAT
โโโโ
โ๏ธ Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, ".... dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya ia memuliakan tetangganya dan menyambung hubungan rahimnya."
๐ฑ yang dimaksud dengan rahim adalah kerabat dekat. Semakin dekat hubungan kekeluargaan seseorang maka semakin wajib untuk menyambung hubungan dengannya.
๐ Dalam hadits di atas Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam hanya menyebutkan tentang menyambung tali silaturahmi tanpa menjelaskan dengan apa menyambungnya?
๐ด Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin menjelaskan bahwa hal itu dikembalikan kepada kebiasan daerah masing-masing dan disesuaikan kebutuhan mereka.
โถ๏ธ Sehingga cara menyambung tali silaturahim pun berbeda-beda,
โณ Ada sebagian kerabat yang menyambungnya harus dengan berkunjung ke kediamannya. Terkhusus jika ia adalah orang yang kaya.
โณ Sebagian kerabat ada yang tidak cukup hanya dengan dikunjungi saja, tapi harus dengan memberinya makanan dan kebutuhannya sehari-hari. Jika ia adalah seorang yang fakir.
โณ Dan ada juga kerabat yang membutuhkan uang dan harta, sehingga memberinya pinjaman uang dan harta lebih utama dari sekedar berkunjung atau memberinya makanan.
๐๐ป dan demikian seterusnya..
๐ฏ Sehingga setiap orang dimuliakan sesuai dengan keadaannya.
๐ Sumber rujukan: Syarah Riyadus Shalihin (4/110)
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
#fawaidumum
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami @warisansalaf
๐ Twitter: @warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
https://t.me/kumpulanfatwaulama
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐ฎ Kami Admin โ ๐ Kumpulan Fatwa Ulama ๐โ ๐ฎ๐ ,
mengucapkan:
ุชูุจู ุงููู ู
ูุง ูู
ููู
ุตุงูุญ ุงูุฃุนู
ุงู
"Semoga Allah menerima amalan sholehmu dan amalan sholeh kami"
๐ซ SELAMAT HARI RAYA 'IEDUL FITHRI 1442 H.
๐ Senin 1 Syawwal 1443 H / 2 Mei 2021 M
โ---------------------------------โ
https://telegram.me/kumpulanfatwaulama
๐ Kumpulan Fatwa Ulama ๐
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐Kumpulan Fatwa Ulama๐
Berbagi Faedah Berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah dan Fatwa Ulama Salafi
Repost fromย ๐Kumpulan Fatwa Ulama๐
ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
โ๐ผ๐ข๐๐ก DI ANTARA YANG DI UCAPKAN PADA HARI RAYA
โ๐ผ Dari Jabir bin Nufair rahimahullah dia berkata,
๏ป๏บ๏ปฅ ๏บ๏บป๏บค๏บ๏บ ุง๏ป๏ปจ๏บ๏ปฒ ๏บป๏ป ๏ปฐ ุง๏ป๏ป ๏ปช ๏ป๏ป ๏ปด๏ปช ๏ปญ๏บณ๏ป ๏ปข ๏บ๏บซุง ุง๏ป๏บ๏ป๏ปฎุง ๏ปณ๏ปฎ๏ปก ุง๏ป๏ป๏ปด๏บช ๏ปณ๏ป๏ปฎ๏ป ๏บ๏ป๏ป๏ปฌ๏ปข ๏ป๏บ๏ป๏บพ
Dahulu para Shahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam jika berjumpa pada hari raya, sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain,
๏บู๏ปู๏บู๏ปู ุง๏ป๏ป ๏ปชู ๏ปฃู๏ปจูู๏บ ๏ปญู๏ปฃู๏ปจู๏ปู
TAQABBALALLAHU MINNAA WA MINKA
"Semoga Allah menerima amal kami dan Anda."
๐ Tamaam al-Minnah fii at-Ta'liiq 'ala al-Fiqh as-Sunnah hlm. 354. Syaikh
Al-Albany menilai sanadnya shahih.
@ForumSalafy
https://t.me/kumpulanfatwaulama
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Repost fromย ๐Kumpulan Fatwa Ulama๐
ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI 9โฃ
โ๐ผ Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Khutbah Ied
Dahulu Nabi shallallahu ''alaihi wa sallam mendahulukan shalat sebelum khutbah. โDari Ibnu โAbbas ia berkata:
Aku mengikuti Shalat Ied bersama Rasulullah, Abu Bakr, โUmar dan โUtsman maka mereka semua shalat dahulu sebelum khutbah.โ
(Shahih, HR Al-Bukhari Kitab โIdain Bab Al-Khutbah Baโdal Id)
Dalam berkhutbah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan menghadap manusia tanpa memakai mimbar, mengingatkan mereka untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta'ala. Bahkan juga beliau mengingatkan kaum wanita secara khusus untuk banyak melakukan shadaqah, karena ternyata kebanyakan penduduk neraka adalah kaum wanita.
Jama'ah Ied dipersilahkan memilih duduk mendengarkan atau tidak, berdasarkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
Dari โAbdullah bin Saib ia berkata: Aku menyaksikan bersama Rasulullah Shalat Ied, maka ketika beliau selesai shalat, beliau berkata: โKami berkhutbah, barangsiapa yang ingin duduk untuk mendengarkan khutbah duduklah dan barangsiapa yang ingin pergi maka silahkan.โ
(Shahih, HR. Abu Dawud dan An-Nasai. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud, no. 1155)
Namun alangkah baiknya untuk mendengarkannya bila itu berisi nasehat-nasehat untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta'ala dan berpegang teguh dengan agama dan Sunnah serta menjauhi bidโah. Berbeda keadaannya bila mimbar Ied berubah menjadi ajang kampanye politik atau mencaci maki pemerintah muslim yang tiada menambah di masyarakat kecuali kekacauan. Wallahu aโlam.
โช Wanita yang Haid
Wanita yang sedang haid tetap mengikuti acara Shalat Ied, walaupun tidak boleh melakukan shalat, bahkan haram dan tidak sah. Ia diperintahkan untuk menjauh dari tempat shalat sebagaimana hadits yang lalu dalam pembahasan hukum Shalat Ied.
โช Sutrah Bagi Imam
Sutrah adalah benda, bisa berupa tembok, tiang, tongkat atau yang lain yang diletakkan di depan orang shalat sebagai pembatas shalatnya, panjangnya kurang lebih 1 hasta. Telah terdapat larangan dari Nabi untuk melewati orang yang shalat. Dengan sutrah ini, seseorang boleh melewati orang yang shalat dari belakang sutrah dan tidak boleh antara seorang yang shalat dengan sutrah. Sutrah ini disyari'atkan untuk imam dan orang yang shalat sendirian atau munfarid. Adapun makmum tidak perlu dan boleh lewat di depan makmum. Ini adalah Sunnah yang mayoritas orang meninggal-kannya. Oleh karenanya, marilah kita menghidupkan sunnah ini, termasuk dalam Shalat Ied. โDari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu apabila keluar pada hari Ied, beliau memerintahkan untuk membawa tombak kecil, lalu ditancapkan di depannya, lalu beliau shalat ke hadapannya, sedang orang-orang di belakangnya. Beliau melakukan hal itu di safarnya dan dari situlah para pimpinan melakukannya juga.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabush Shalat Bab Sutratul Imam Sutrah liman Khalfah dan Kitabul โIdain Bab Ash-Shalat Ilal harbah Yaumul Id. Al-Fath, 2/463 dan Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/136)
โช Bila Masbuq (Tertinggal) Shalat Ied, Apa yang Dilakukan?
Al-Imam Al-Bukhari membuat bab dalam Shahih-nya berjudul:
โBila tertinggal shalat Ied maka shalat 2 raka'at, demikian pula wanita dan orang-orang yang di rumah dan desa-desa berdasarkan sabda Nabi: โIni adalah Ied kita pemeluk Islamโ.โ
Adalah โAtha (tabiโin) bila ketinggalan Shalat Ied beliau shalat dua raka'at.
Bagaimana dengan takbirnya? Menurut Al-Hasan, An-Nakhaโi, Malik, Al-Laits, Asy-Syafiโi dan Ahmad dalam satu riwayat, shalat dengan takbir seperti takbir imam.
(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/169)
๐ Sumber || Majalah Asy Syariah || http://asysyariah.com
@ForumSalafy
Join Telegram:
https://telegram.me/kumpulanfatwaulama
WhatsApp:
๐ Kumpulan Fatwa Ulama ๐
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Repost fromย ๐Kumpulan Fatwa Ulama๐
ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI ๐
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Pulang dari Shalat Id Melalui Rute Lain saat Berangkat
Dari Jabir, ia berkata: โNabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila di hari Ied, beliau mengambil jalan yang berbeda. (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-โIdain Bab Man Khalafa Thariq Idza Rajaโaโฆ, Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 2/472986, karya Ibnu Rajab, 6/163 no. 986)
Ibnu Rajab berkata:
โBanyak ulama menganggap sunnah bagi imam atau selainnya, bila pergi melalui suatu jalan menuju Shalat Ied maka pulang dari jalan yang lainnya. Dan itu adalah pendapat Al-Imam Malik, Ats-Tsauri, Asy-Syafiโi dan Ahmadโฆ Dan seandainya pulang dari jalan itu, maka tidak dimakruhkan.โ
Para ulama menyebutkan beberapa hikmahnya, di antaranya agar lebih banyak bertemu sesama muslimin untuk memberi salam dan menumbuhkan rasa cinta. (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/166-167. Lihat pula Zadul Maโad, 1/433)
Bila Ied Bertepatan dengan Hari Jumโat
Dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami, ia berkata: Aku menyaksikan Muโawiyah bin Abi Sufyan, dia sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam: โApakah kamu menyaksikan bersama Rasulullah, dua Ied berkumpul dalam satu hari?โ Ia menjawab: โIya.โ Muโawiyah berkata: โBagaimana yang beliau lakukan?โ Ia menjawab: โBeliau Shalat Ied lalu memberikan keringanan pada Shalat Jum'at dan mengatakan: โBarangsiapa yang ingin mengerjakan Shalat Jum'at maka shalatlahโ.โ
Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ''alaihi wasallam bahwa beliau berkata:
โTelah berkumpul pada hari kalian ini 2 Ied, maka barangsiapa yang berkehendak, (Shalat Ied) telah mencukupinya dari Jumโat dan sesungguhnya kami tetap melaksanakan Jumโat.โ
(Keduanya diriwa-yatkan Abu Dawud dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1070 dan 1073)
Ibnu Taimiyyah berkata:
โPendapat yang ke-3 dan itulah yang benar, bahwa yang ikut Shalat Ied maka gugur darinya kewajiban Shalat Jumโat. Akan tetapi bagi imam agar tetap melaksanakan Shalat Jumโat, supaya orang yang ingin mengikuti Shalat Jumโat dan orang yang tidak ikut Shalat Ied bisa mengikutinya. Inilah yang diriwayatkan dari Nabi dan para shahabatnya.โ
(Majmuโ Fatawa, 23/211)
โ Lalu beliau mengatakan juga bahwa yang tidak Shalat Jumโat maka tetap Shalat Dzuhur.
โ Ada sebagian ulama yang berpendapat tidak Shalat Dzuhur pula, di antaranya โAtha`. Tapi ini pendapat yang lemah dan dibantah oleh para ulama. (Lihat At-Tamhid, 10/270-271)
โช Ucapan Selamat Saat Hari Raya
Ibnu Hajar mengatakan:
โKami meriwayatkan dalam Al-Muhamiliyyat dengan sanad yang hasan dari Jubair bin Nufair bahwa ia berkata: โPara shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bila bertemu di hari Ied, sebagian mereka mengatakan kepada sebagian yang lain:
โSemoga Allah menerima (amal) dari kami dan dari kamu.โ
(Lihat pula masalah ini dalam Majmuโ Fatawa, 24/253, Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/167-168). Wallahu aโlam.
๐ Sumber || Majalah Asy Syariah || http://asysyariah.com
@ForumSalafy
Join Telegram:
https://telegram.me/kumpulanfatwaulama
WhatsApp:
๐ Kumpulan Fatwa Ulama ๐
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Repost fromย ๐Kumpulan Fatwa Ulama๐
ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI 5โฃ
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Tempat Shalat Ied
Banyak ulama menyebutkan bahwa petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat dua hari raya adalah beliau selalu melakukannya di mushalla.
Mushalla yang dimaksud adalah tempat shalat berupa tanah lapang dan bukan masjid, sebagaimana dijelaskan sebagian riwayat hadits berikut ini.
Dari Al-Baraโ Ibnu โAzib ia berkata:
โNabi pergi pada hari Iedul Adha ke Baqiโ lalu shalat 2 raka'at lalu menghadap kami dengan wajahnya dan mengatakan: โSesungguhnya awal ibadah kita di hari ini adalah dimulai dengan shalat. Lalu kita pulang kemudian menyembelih kurban. Barangsiapa yang sesuai dengan itu berarti telah sesuai dengan sunnahโฆโ (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-โIdain Bab Istiqbalul Imam An-Nas Fi Khuthbatil โId)
Ibnu Rajab berkata:
โDalam hadits ini dijelaskan bahwa keluarnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan shalatnya adalah di Baqiโ, namun bukan yang dimaksud adalah Nabi shalat di kuburan Baqiโ. Tapi yang dimaksud adalah bahwa beliau shalat di tempat lapang yang bersambung dengan kuburan Baqiโ dan nama Baqiโ itu meliputi seluruh daerah tersebut. Juga Ibnu Zabalah telah menyebut-kan dengan sanadnya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Ied di luar Madinah (sampai) di lima tempat, sehingga pada akhirnya shalatnya tetap di tempat yang dikenal (untuk pelaksanaan Ied, -pent.). Lalu orang-orang sepeninggal beliau shalat di tempat itu.โ
(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/144)
โDari Abu Saโid Al-Khudri ia mengatakan: Bahwa Rasulullah dahulu keluar di hari Iedul Fitri dan Iedul Adha ke mushalla, yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat, lalu berpaling dan kemudian berdiri di hadapan manusia sedang mereka duduk di shaf-shaf mereka. Kemudian beliau menasehati dan memberi wasiat kepada mereka serta memberi perintah kepada mereka. Bila beliau ingin mengutus suatu utusan maka beliau utus, atau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau perintahkan, lalu beliau pergi.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-โIdain Bab Al-Khuruj Ilal Mushalla bi Ghairil Mimbar dan Muslim)
Ibnu Hajar menjelaskan:
โAl-Mushalla yang dimaksud dalam hadits adalah tempat yang telah dikenal, jarak antara tempat tersebut dengan masjid Nabawi sejauh 1.000 hasta.โ Ibnul Qayyim berkata: โYaitu tempat jamaah haji meletakkan barang bawaan mereka.โ
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: โNampaknya tempat itu dahulu di sebelah timur masjid Nabawi, dekat dengan kuburan Baqiโโฆโ
(dinukil dari Shalatul โIdain fil Mushalla Hiya Sunnah karya Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 16)
๐ Sumber || Majalah Asy Syariah || http://asysyariah.com
@ForumSalafy
Join Telegram:
https://telegram.me/kumpulanfatwaulama
WhatsApp:
๐ Kumpulan Fatwa Ulama ๐
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Repost fromย ๐Kumpulan Fatwa Ulama๐
ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI 1โฃ
โ๐ป Ditulis Oleh: Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah
'Iedul Fithri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang memaknai 'Iedul Fithri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya banyak makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada lagi yang memaknai 'Iedul Fithri sebagai saat yang paling tepat untuk pulang kampung dan berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yang cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berbagai aktivitas lain yang bisa kita saksikan.
Namun barangkali hanya sedikit yang mau untuk memaknai 'Iedul Fithri sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam โmemaknainyaโ.
'Iedul Fithri memang hari istimewa. Secara syarโi pun dijelaskan bahwa 'Iedul Fithri merupakan salah satu hari besar umat Islam selain Hari Raya 'Iedul Adha. Karenanya, agama ini membolehkan umatnya untuk mengungkapkan perasaan bahagia dan bersenang-senang pada hari itu. Sebagai bagian dari ritual agama, prosesi perayaan 'Iedul Fithri sebenarnya tak bisa lepas dari aturan syari'at. Ia harus didudukkan sebagaimana keinginan syari'at.
Bagaimana masyarakat kita selama ini menjalani perayaan 'Iedul Fithri yang datang menjumpai? Secara lahir, kita menyaksikan perayaan Hari Raya 'Iedul Fithri masih sebatas sebagai rutinitas tahunan yang memakan biaya besar dan juga melelahkan. Kita sepertinya belum menemukan esensi yang sebenarnya dari Hari Raya 'Iedul Fithri sebagaimana yang dimaukan syari'at.
Bila Ramadhan sudah berjalan 3 minggu atau sepekan lagi ibadah puasa usai, โaromaโ 'Iedul Fithri seolah mulai tercium. Ibu-ibu pun sibuk menyusun menu makanan dan kue-kue, baju-baju baru ramai diburu, transportasi mulai padat karena banyak yang bepergian atau karena arus mudik mulai meningkat, serta berbagai aktivitas lainya. Semua itu seolah sudah menjadi aktivitas โwajibโ menjelang 'Iedul Fithri, belum ada tanda-tanda menurun atau berkurang.
Untuk mengerjakan sebuah amal ibadah, bekal ilmu syarโi memang mutlak diperlukan. Bila tidak, ibadah hanya dikerjakan berdasar apa yang dia lihat dari para orang tua. Tak ayal, bentuk amalannya pun menjadi demikian jauh dari yang dimaukan syari'at.
Demikian pula dengan 'Iedul Fithri. Bila kita paham bagaimana bimbingan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam masalah ini, tentu berbagai aktivitas yang selama ini kita saksikan bisa diminimalkan.
Ber'iedul Fithri tidak harus menyiapkan makanan enak dalam jumlah banyak, tidak harus beli baju baru karena baju yang bersih dan dalam kondisi baik pun sudah mencukupi, tidak harus mudik karena bersilaturahim dengan para saudara yang sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, dan sebagainya. Dengan tahu bimbingan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ber'iedul Fithri tidak lagi butuh biaya besar dan semuanya terasa lebih mudah
๐ Sumber || Majalah Asy Syariah || http://asysyariah.com
@ForumSalafy
Join Telegram:
https://telegram.me/kumpulanfatwaulama
WhatsApp:
๐ *Kumpulan Fatwa Ulama* ๐
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Repost fromย ๐Kumpulan Fatwa Ulama๐
ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI 7โฃ
โ๐ป Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Tanpa Adzan dan Iqamah
Dari Jabir bin Samurah ia berkata:
โAku shalat bersama Rasulullah 2 Hari Raya (yakni Iedul Fitri dan Iedul Adha), bukan hanya 1 atau 2 kali, tanpa adzan dan tanpa iqamah.โ
(Shahih, HR. Muslim)
Dari Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdillah Al-Anshari keduanya berkata:
โTidak ada adzan pada hari Fitri dan Adha.โ Kemudian aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang itu, maka ia mengabarkan kepadaku bahwa Jabir bin Abdillah Al-Anshari mengatakan: โTidak ada adzan dan iqamah di hari Fitri ketika keluarnya imam, tidak pula setelah keluarnya. Tidak ada iqamah, tidak ada panggilan dan tidak ada apapun, tidak pula iqamah.โ
(Shahih, HR. Muslim)
Ibnu Rajab berkata:
โTidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam hal ini dan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan โUmar melakukan Shalat Ied tanpa adzan dan iqamah.โ
Al-Imam Malik berkata:
โItu adalah sunnah yang tiada diperselisihkan menurut kami, dan para ulama sepakat bahwa adzan dan iqamah dalam shalat 2 Hari Raya adalah bidโah.โ
(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/94)
โช Bagaimana dengan panggilan yang lain semacam: Ash-shalatu Jamiโah?
Al-Imam Asy-Syafiโi dan pengikutnya menganggap hal itu sunnah. Mereka berdalil dengan:
โ Pertama: riwayat mursal dari seorang tabiโin yaitu Az-Zuhri.
โ Kedua: mengqiyaskannya dengan Shalat Kusuf (gerhana).
Namun pendapat yang kuat bahwa hal itu juga tidak disyari'atkan. Adapun riwayat dari Az-Zuhri merupakan riwayat mursal yang tentunya tergolong dhaโif (lemah). Sedangkan pengqiyasan dengan Shalat Kusuf tidaklah tepat, dan keduanya memiliki perbedaan. Di antaranya bahwa pada Shalat Kusuf orang-orang masih berpencar sehingga perlu seruan semacam itu, sementara Shalat Ied tidak. Bahkan orang-orang sudah menuju tempat shalat dan berkumpul padanya. (Fathul Bari, karya Ibnu Rajab, 6/95)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata:
โQiyas di sini tidak sah, karena adanya nash yang shahih yang menunjukkan bahwa di zaman Nabi untuk Shalat Ied tidak ada adzan dan iqamah atau suatu apapun. Dan dari sini diketahui bahwa panggilan untuk Shalat Ied adalah bidโah, dengan lafadz apapun.โ (Taโliq terhadap Fathul Bari, 2/452)
Ibnu Qayyim berkata:
"Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sampai ke tempat shalat maka mulailah beliau shalat tanpa adzan dan iqamah dan tanpa ucapan โAsh-shalatu Jamiโahโ, dan Sunnah Nabi adalah tidak dilakukan sesua-tupun dari (panggilan-panggilan) itu. (Zadul Maโad, 1/427)
๐ Sumber || Majalah Asy Syariah || http://asysyariah.com
@ForumSalafy
Join Telegram:
https://telegram.me/kumpulanfatwaulama
WhatsApp:
๐ Kumpulan Fatwa Ulama ๐
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Repost fromย ๐Kumpulan Fatwa Ulama๐
ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI 6โฃ
โ๐ผ Ditulis oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Waktu Pelaksanaan Shalat
Yazid bin Khumair Ar-Rahabi berkata:
"Abdullah bin Busr, salah seorang shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pergi bersama orang-orang di Hari Iedul Fitri atau Iedul Adha, maka ia mengingkari lambatnya imam. Iapun berkata: โKami dahulu telah selesai pada saat seperti ini.โ Dan itu ketika tasbih.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari secara muaโllaq, Kitabul โIdain Bab At-Tabkir Ilal โId, 2/456, Abu Dawud Kitabush Shalat Bab Waqtul Khuruj Ilal โId: 1135, Ibnu Majah Kitab Iqamatush- shalah was Sunan fiha Bab Fi Waqti Shalatil โIdain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud).
Yang dimaksud dengan kata โketika tasbihโ adalah ketika waktu shalat sunnah. Dan itu adalah ketika telah berlalunya waktu yang dibenci shalat padanya. Dalam riwayat yang shahih riwayat Ath-Thabrani yaitu ketika Shalat Sunnah Dhuha.
Ibnu Baththal berkata:
โPara ahli fiqih bersepakat bahwa Shalat Ied tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari atau ketika terbitnya. Shalat Ied hanyalah diperbolehkan ketika diperbolehkannya shalat sunnah.โ Demikian dijelaskan Ibnu Hajar. (Al-Fath, 2/457)
Namun sebenarnya ada yang berpendapat bahwa awal waktunya adalah bila terbit matahari, walaupun waktu dibencinya shalat belum lewat. Ini pendapat Imam Malik. Adapun pendapat yang lalu, adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad dan salah satu pendapat pengikut Syafiโi.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/104)
Namun yang kuat adalah pendapat yang pertama, karena menurut Ibnu Rajab:
โSesungguhnya telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rafiโ bin Khadij dan sekelompok tabiโin bahwa mereka tidak keluar menuju Shalat Ied kecuali bila matahari telah terbit. Bahkan sebagian mereka Shalat Dhuha di masjid sebelum keluar menuju Ied. Ini menunjukkan bahwa Shalat Ied dahulu dilakukan setelah lewatnya waktu larangan shalat.โ
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)
โช Apakah Waktu Iedul Fitri lebih Didahulukan daripada Iedul Adha?
โ
Ada dua pendapat:
โ Pertama, bahwa keduanya dilakukan dalam waktu yang sama.
โ Kedua, disunnahkan untuk diakhirkan waktu Shalat Iedul Fitri dan disegerakan waktu Iedul Adha. Itu adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafiโi dan Ahmad. Ini yang dikuatkan Ibnu Qayyim, dan beliau mengatakan: โDahulu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melambatkan Shalat Iedul Fitri serta menyegerakan Iedul Adha. Dan Ibnu โUmar dengan semangatnya untuk mengikuti sunnah tidak keluar sehingga telah terbit matahari dan bertakbir dari rumahnya menuju mushalla.โ
(Zadul Maโad, 1/427, Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)
Hikmahnya, dengan melambatkan Shalat Iedul Fitri maka semakin meluas waktu yang disunahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah; dan dengan menyegerakan Shalat Iedul Adha maka semakin luas waktu untuk menyembelih dan tidak memberatkan manusia untuk menahan dari makan sehingga memakan hasil qurban mereka.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105-106)
๐ Sumber || Majalah Asy Syariah || http://asysyariah.com
@ForumSalafy
Join Telegram:
https://telegram.me/kumpulanfatwaulama
WhatsApp:
๐ Kumpulan Fatwa Ulama ๐
๐๐๐๐๐๐๐๐๐