cookie

Sizning foydalanuvchi tajribangizni yaxshilash uchun cookie-lardan foydalanamiz. Barchasini qabul qiling», bosing, cookie-lardan foydalanilishiga rozilik bildirishingiz talab qilinadi.

avatar

📚 Pelajaran FIQIH 💧

💧Pelajaran Fiqih dari Grup Belajar WhatsApp Tamamul Minnah. ⏩ Silahkan dibagikan, semoga bermanfaat.

Ko'proq ko'rsatish
Mamlakat belgilanmaganTil belgilanmaganToif belgilanmagan
Reklama postlari
213
Obunachilar
Ma'lumot yo'q24 soatlar
Ma'lumot yo'q7 kunlar
Ma'lumot yo'q30 kunlar

Ma'lumot yuklanmoqda...

Obunachilar o'sish tezligi

Ma'lumot yuklanmoqda...

Bismillah Al afwu Dikarenakan akun yang membuat channel ini terhapus. Maka kami memindahkan channel ke alamat yang baru yaitu, https://t.me/Pelajaran_Fiqih Silahkan membuka channel tersebut untuk melanjutkan faedah yang di posting di grup WA Tamamul Minnah Jazakumullah khairan
Hammasini ko'rsatish...
🖊📚🌹🌷 🖊 PELAJARAN FIQIH ========================= 📚 Fiqih Muyassar 🖊 Beberapa syaikh rahimahumullah بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله. أما بعد ▫️BAGIAN KELIMA 5. HARTA YANG WAJIB DIZAKATI ~ Zakat wajib pada lima macam harta, yakni: 1) BINATANG TERNAK Yakni: 1. Unta 2. Sapi 3. Kambing Dalilnya, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, (عن أبي هريرة رضي الله عنه) ما من صاحبِ إبلٍ ولا بقرٍ ولا غنَمٍ لا يؤدِّي زَكاتَها إلّا جاءت يومَ القيامةِ أعظمَ ما كانت وأسمنَهُ تنطحُهُ بقرونِها وتطؤُهُ بأظلافِها كلَّما نفِذَت أُخراها عادت عليْهِ أولاها حتّى يُقضى بينَ النّاسِ. أخرجه ومسلم (987) (Dari Abu Hurairah رضي الله عنه) "Tidaklah pemilik unta, sapi, dan kambing yang tidak membayar zakatnya kecuali hewan-hewan tersebut datang pada hari kiamat dengan badan sangat besar dan sangat gemuk, mereka menanduk pemiliknya dengan tanduknya dan menginjaknya dengan kakinya. Setiap yang paling akhir selesai menanduk dan menginjaknya, maka yang pertama kembali lagi kepadanya sampai diputuskan ketetapan Allah di antara manusia." HR. Muslim (987). 2) DUA ALAT TUKAR Yaitu: ~ Emas dan perak. Begitu juga sesuatu yang sama fungsinya, berupa: ~ Uang, yang beredar sekarang. Dalilnya, firman Allah ta'ala: وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih." QS. At-Taubah: 34 Juga berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: [عن أبي هريرة:] ما مِن صاحِبِ ذَهَبٍ ولا فِضَّةٍ، لا يُؤَدِّي مِنْها حَقَّها، إلّا إذا كانَ يَوْمُ القِيامَةِ، صُفِّحَتْ له صَفائِحُ مِن نارٍ، فَأُحْمِيَ عليها في نارِ جَهَنَّمَ، فيُكْوى بها جَنْبُهُ وجَبِينُهُ وظَهْرُهُ، كُلَّما بَرَدَتْ أُعِيدَتْ له، في يَومٍ كانَ مِقْدارُهُ خَمْسِينَ ألْفَ سَنَةٍ. رواه مسلم (987) (Dari Abu Hurairah رضي الله عنه), "Tidaklah pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya kecuali ketika hari kiamat dijadikan untuknya lempengan-lempengan dari api, lalu dipanaskan di atasnya di dalam api neraka jahanam, kemudian dia disetrika dengannya di lambung, di kening, dan di punggungnya, setiap kali dingin maka dikembalikan lagi panasnya seperti semula untuknya, pada hari yang lamanya seperti lima puluh tahun." HR. Muslim (987) 3. HARTA PERDAGANGAN << Bersambung insyaAllah >> ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ 📑 @nisaaassunnah 📬 Grup WA Tamamul Minnah 🌐 t.me/PelajaranFiqih 🌹🌷🌷🌹🍃🍃🌹🌷🌷🌹
Hammasini ko'rsatish...
📚 Pelajaran FIQIH 💧

💧Pelajaran Fiqih dari Grup Belajar WhatsApp Tamamul Minnah. ⏩ Silahkan dibagikan, semoga bermanfaat.

🖊📚🌹🌷 🖊 PELAJARAN FIQIH ========================= 📚 Fiqih Muyassar 🖊 Beberapa syaikh rahimahumullah بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله. أما بعد ▫️BAGIAN KEEMPAT 4. HUKUM ORANG YANG MENOLAK MEMBAYAR ZAKAT KARENA BAKHIL (KIKIR) Barang siapa yang menolak zakat karena kikir padahal dia tetap mengakui kewajibannya, maka dia berdosa karena penolakannya, tapi hal itu tidak mengeluarkan dia dari Islam, sebab zakat merupakan salah satu cabang agama, sehingga orang yang tidak membayar zakat bukan kafir disebabkan sekedar meninggalkannya. Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم tentang orang-orang yang menolak membayar zakat, ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار. "Kemudian dia melihat jalannya, bisa ke surga dan bisa ke neraka." HR. Muslim (987). Ini adalah potongan hadits panjang tentang dosa orang yang menolak zakat. Seandainya dia dihukumi kafir, maka tidak ada kemungkinan jalan ke surga untuknya. Orang seperti ini, diambil zakatnya secara paksa ditambah dengan ta'zir. Dan jika dia melawan, maka diperangi sampai dia tunduk kepada perintah Allah ta'ala dan mau membayar zakat. Berdasarkan firman Allah ta'ala, فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمۡۚ. "Jika mereka bertobat dan melaksanakan shalat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka." QS. At-Taubah: 5 Dan juga berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم, أُمِرْتُ أنْ أُقاتِلَ النّاسَ حتّى يشهَدوا أنْ لا إلهَ إلّا اللهُ وأنِّ محمدا رسولُ اللهِ ويُقيموا الصَّلاةَ ويؤتوا الزَّكاةَ فإذا فعَلوا ذلك عصَموا منِّي دماءَهم وأموالَهم إلّا بحقِّ الإسلامِ وحسابُهم على اللهِ. "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Maka jika mereka melakukan hal itu, maka mereka telah menjaga darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan amal mereka diserahkan kepada Allah." Muttafaqun 'alaih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2946) dan Muslim (21). Dan berdasarkan perkataan Abu Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه, لو مَنَعوني عَناقًا كانوا يُؤدونَها إلى رسول اللهِ ﷺ لَقاتَلْتُهم عليها. "Seandainya mereka menolak membayar (zakat) kepadaku berupa seekor anak kambing betina yang dulu mereka bayarkan kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم, maka aku akan memerangi mereka karenanya." Muttafaqun 'alaih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1400) dan Muslim (20). Kata Al-'Anaq (العناق) artinya anak kambing betina yang belum genap berumur setahun. Pendapat Abu Bakar ini didukung oleh pendapat tiga khalifah setelahnya dan seluruh para sahabat, sehingga ini merupakan ijma mereka, bahwa orang yang menolak membayar zakat diperangi, sedangkan orang yang menolak zakat karena kikir masuk dalam kesamaan hukum dalam hadits-hadits di atas. ▫️BAGIAN KELIMA << Bersambung insyaAllah >> ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ 📑 @nisaaassunnah 📬 Grup WA Tamamul Minnah 🌐 t.me/PelajaranFiqih 🌹🌷🌷🌹🍃🍃🌹🌷🌷🌹
Hammasini ko'rsatish...
📚 Pelajaran FIQIH 💧

💧Pelajaran Fiqih dari Grup Belajar WhatsApp Tamamul Minnah. ⏩ Silahkan dibagikan, semoga bermanfaat.

🖊📚🌹🌷 🖊 PELAJARAN FIQIH ========================= 📚 Fiqih Muyassar 🖊 Beberapa syaikh rahimahumullah بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله. أما بعد 3⃣ KITAB ZAKAT BAB PERTAMA PENGANTAR TENTANG ZAKAT Bab ini terdiri dari beberapa bagian: ▫️1. Bagian pertama: DEFINISI ZAKAT Menurut bahasa Zakat artinya pertumbuhan dan pertambahan. Dikatakan zaka azzar'u artinya tanaman itu tumbuh yakni jika tanaman itu tumbuh kembang. Menurut istilah syar'i, zakat adalah ungkapan tentang suatu hak yang wajib pada harta ketika telah mencapai nisab tertentu dengan syarat-syarat khusus untuk kelompok tertentu. Fungsi Zakat: Zakat berfungsi untuk menyucikan hamba dan membersihkan jiwanya. Allah ta'ala berfirman, خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا. "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka." Surah At-Taubah, Ayat 103 Zakat menjadi salah satu sebab tersebarnya rasa kasih sayang, cinta kasih, dan solidaritas sosial di kalangan anggota masyarakat muslim. ▫️2. Bagian kedua: HUKUM ZAKAT DAN DALILNYA Zakat adalah salah satu kewajiban dalam Islam dan salah satu dari rukun-rukunnya yang lima, zakat merupakan rukun terpenting setelah shalat, berdasarkan firman Allah ta'ala: وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ "Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat." Surah Al-Baqarah, Ayat 43 Dan firman Allah ta'ala: خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا. "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka." Surah At-Taubah, Ayat 103 Dan berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم, بُنِيَ الإسْلامُ على خَمْسٍ، شَهادَةِ أنْ لا إلَهَ إلّا اللَّهُ، وأنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ ورَسولُهُ، وإقامِ الصَّلاةِ، وإيتاءِ الزَّكاةِ، وحَجِّ البَيْتِ، وصَوْمِ رَمَضانَ. "Islam dibangun di atas lima dasar, persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan." Muttafaq 'alaih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 8), dan Muslim (no. 16). Dan berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم dalam wasiat beliau kepada Mu'adz رضي الله عنه ketika beliau mengutusnya ke Yaman, ادْعُهُمْ إلى شَهادَةِ أنْ لا إلَهَ إلّا اللَّهُ، وأَنِّي رَسولُ اللَّهِ، فإنْ هُمْ أطاعُوا لذلكَ، فأعْلِمْهُمْ أنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عليهم خَمْسَ صَلَواتٍ في كُلِّ يَومٍ ولَيْلَةٍ، فإنْ هُمْ أطاعُوا لذلكَ، فأعْلِمْهُمْ أنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عليهم صَدَقَةً في أمْوالِهِمْ تُؤْخَذُ مِن أغْنِيائِهِمْ وتُرَدُّ على فُقَرائِهِمْ. "Serulah mereka agar bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah, dan bahwa aku adalah utusan Allah, kemudian jika mereka menaati hal itu, maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shalat lima waktu pada siang dan malam hari, jika mereka menaati hal itu, maka ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) pada harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka." Muttafaq 'alaih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1395), dan Muslim (no. 19). Sesungguhnya kaum Muslimin di seluruh dunia telah berijma' tentang wajibnya zakat, dan para sahabat juga sepakat dalam memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat. Maka kewajiban zakat telah ditetapkan oleh Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma'. 3. Bagian ketiga: << Bersambung insyaAllah >> ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ 📑 @nisaaassunnah 📬 Grup WA Tamamul Minnah 🌐 t.me/PelajaranFiqih 🌹🌷🌷🌹🍃🍃🌹🌷🌷🌹
Hammasini ko'rsatish...
📚 Pelajaran FIQIH 💧

💧Pelajaran Fiqih dari Grup Belajar WhatsApp Tamamul Minnah. ⏩ Silahkan dibagikan, semoga bermanfaat.

🖊📚🌹🌷 🖊 PELAJARAN FIQIH ========================= 📚 Fiqih Muyassar 🖊 Beberapa syaikh rahimahumullah بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله. أما بعد Ketika takziah hendaknya menjauhi beberapa perkara yang banyak dilakukan oleh banyak orang di masyarakat, akan tetapi tidak berdasarkan dalil dalam syariat, antara lain: 1. Berkumpul untuk takziah di tempat tertentu dengan menyiapkan kursi-kursi penerangan/lampu, dan orang-orang yang membaca Al-Qur'an. 2. Keluarga mayit membuatkan makanan selama masa berduka untuk menjamu orang-orang yang takziah. Berdasarkan hadits Jarir Al-Bajali رضي الله عنه dia berkata, كنا نعد الإجتماع إلى أهل الميت وصنيعة الطعام بعد دفنه من النياحة "Kami menganggap berkumpul di rumah mayit dan membuat makanan setelah pemakamannya termasuk niyahah (meratap)." HR. Ibnu Majah (1612), dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah (1318). 3. Mengulang-ulang takziah. Sebagian orang pergi ke rumah keluarga mayit lebih dari sekali untuk takziah, padahal dalam hukum asalnya takziah itu cukup hanya sekali, akan tetapi jika tujuan takziah berkali-kali itu untuk mengingatkan dan menasehati untuk bersabar, menerima ketetapan Allah dan takdir-Nya, maka boleh. Tapi jika tujuannya tidak untuk ini, maka tidak layak dilakukan, sebab hal ini tidak ada riwayat dari Nabi صلى الله عليه وسلم maupun dari para sahabat. SUNNAH bagi kerabat dan tetangganya untuk membuatkan makanan untuk keluarga mayit. Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم, اصنعوا لآل جعفر طعاما، فإنه قد أتاهم أمر يشغلهم -أو أتاهم ما يشغلهم-. "Buatkan makanan untuk keluarga Ja'far, karena sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka atau mereka kedatangan sesuatu yang menyibukkannya." HR. Abu Dawud (3116), At-Tirmidzi (1003), dan Ibnu Majah (1610), dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah (1316). ✅ BOLEH MENANGIS DAN BERDUKA ATAS MAYIT Hal ini sering terjadi, yakni kesedihan karena didorong oleh tabiat manusiawi, tidak dengan memaksakan diri. Sungguh Nabi صلى الله عليه وسلم juga menangis karena kematian anak beliau Ibrahim, ketika itu beliau bersabda, إن العين تدمع، والقلب يحزن، ولا نقول إلى ما يرضى ربنا. "Sesungguhnya mata menangis dan hati bersedih, tapi kami tidak mengatakan kecuali apa yang diridhai oleh Rabb kami." HR. Al-Bukhari (1303). Akan tetapi hal ini bukan karena marah, cemas, dan berkeluh kesah. ❎ HARAM MERATAPI MAYIT Haram menangis dengan meraung-raung, memukul pipi, dan merobek baju. Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم, ليس منا من لطم الخدود، وشق الجيوب، ودعا بدعوى الجاهلية. "Bukan termasuk golongan kami, orang yang menampar pipi, merobek saku baju, dan berseru dengan seruan Jahiliyah." Muttafaq 'alaih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1294), dan Muslim (103). Contoh seruan Jahiliyah: "Celaka!", "Sial!" dan semisalnya, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: النائحة إذا لم تتب قبل موتها تقام يوم القيامة وعليها سربال من قطران ودرع من جرب. "Wanita yang meratap, jika dia belum bertaubat sebelum matinya, maka dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan memakai pakaian dari aspal dan jubah dari (penyakit) kudis." HR. Muslim (934). Walhamdulillah selesai Kitabul Janaiz (Bab Jenazah). ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ 📑 @nisaaassunnah 📬 Grup WA Tamamul Minnah 🌐 t.me/PelajaranFiqih 🌹🌷🌷🌹🍃🍃🌹🌷🌷🌹
Hammasini ko'rsatish...
📚 Pelajaran FIQIH 💧

💧Pelajaran Fiqih dari Grup Belajar WhatsApp Tamamul Minnah. ⏩ Silahkan dibagikan, semoga bermanfaat.

🖊📚🌹🌷 🖊 PELAJARAN FIQIH ========================= 📚 Fiqih Muyassar 🖊 Beberapa syaikh rahimahumullah بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله. أما بعد ▫️BAGIAN KESEMBILAN TAKZIAH, HUKUM DAN TATA CARANYA Takziah artinya menghibur. - Yakni menghibur dan menguatkan orang yang terkena musibah supaya mampu memikul beban musibahnya, - kemudian mengingatkannya tentang doa-doa dan dzikir-dzikir yang menjelaskan tentang keutamaan sabar dan mengharap pahala dari Allah ta'ala. Disyaratkan takziah kepada keluarga mayit dengan sesuatu yang meringankan beban musibah mereka, - yakni mendorong mereka untuk sabar dan ridha menerima takdir, - mengucapkan kalimat yang diajarkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم jika dia mengetahui dan menghafalnya, jika tidak mengetahui, maka dengan kata-kata baik yang mudah untuk difahami yang isinya sama dan tidak menyelisihi syariat. - Dari Usamah bin Zaid رضي الله عنهما, dia berkata, كنا عند النبي صلى الله عليه وسلم فأرسلت إليه إحدى بناته تدعوه وتخبره أن صبيا لها أو إبنا لها في الموت، فقال للرسول : إرجع إليها فأخبرها : "إن لله ما أخذ وله ما أعطى، وكل شيء عنده بأجل مسمى، فمرها فلتصبر ولتحتسب. "Kami sedang bersama Nabi صلى الله عليه وسلم lalu salah satu putri beliau mengirim utusan untuk memanggil beliau dan mengabarkan kepada beliau bahwa anaknya dalam keadaan sakaratul maut, maka beliau bersabda kepada utusan tersebut, "kembalilah kepanya dan kabarkan kepadanya: "Sesungguhnya milik Allah apa yang Dia ambil dan apa yang Dia berikan, segala sesuatu di sisi Allah memiliki ajal yang telah ditetapkan.' lalu perintahkan dia agar 'sabar dan berharap pahala dari Allah." Muttafaq' alaih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1284), dan Muslim (923). Dan ini termasuk lafazh terbaik ketika takziah. Keterangan penerjemah (Doa ketika takziah): إن لله ما أخذ وله ما أعطى، وكل شيء عنده بأجل مسمى، فلتصبر ولتحتسب. Inna lillahi
 ma akhazha walahu ma a'tha, wakullu syai in 'indahu bi ajalin musamma, faltashbir wal tahtasib.

"Sesungguh
nya milik Allah apa yang Dia ambil dan apa yang Dia berikan, Segala Sesuatu di sisi Allah memiliki ajal yang telah ditetapkan, maka bersabarlah dan mengharap pahala dari Allah. (Selesai keterangan tambahan penerjemah). << Bersambung insyaAllah >> ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ 📑 @nisaaassunnah 📬 Grup WA Tamamul Minnah 🌐 t.me/PelajaranFiqih 🌹🌷🌷🌹🍃🍃🌹🌷🌷🌹
Hammasini ko'rsatish...
📚 Pelajaran FIQIH 💧

💧Pelajaran Fiqih dari Grup Belajar WhatsApp Tamamul Minnah. ⏩ Silahkan dibagikan, semoga bermanfaat.

🖊📚🌹🌷 🖊 PELAJARAN FIQIH ========================= 📚 Fiqih Muyassar 🖊 Beberapa syaikh rahimahumullah بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله. أما بعد HARAM HUKUMNYA (diharamkan juga) : - Menyalakan lampu di kuburan dan meneranginya/menyinarinya. Sebab ini meniru orang-orang kafir dan mubadzir/membuang-buang harta. - Haram membangun masjid di atas kuburan. - Haram shalat di kubur, atau haram shalat menghadap ke kubur. Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: لعن الله اليهود والنصارى، اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد. "Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid." Muttafaq 'alaih, Al-Bukhari (1330) dan Muslim (529). Haram menghina kubur dengan berjalan di atasnya atau menginjaknya dengan sandal, atau duduk di atasnya dan yang semisalnya. Berdasarkan hadits Abu Hurairah رضي الله عنه berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: لأن يجلس أحدكم على جمرة فتحرق ثيابه فتخلص إلى جلده خير له من أن يجلس على قبر. "Sungguh salah seorang dari kalian duduk di atas bara api lalu bajunya terbakar sampai menembus pada kulitnya itu lebih baik baginya daripada dia duduk di atas kubur." HR. Muslim (971) Dan berdasarkan larangan Nabi صلى الله عليه وسلم untuk menginjak kuburan. Riwayat At-Tirmidzi (1064), beliau berkata, " Hasan shahih" Setelah memakamkan jenazah, dianjurkan untuk mendoakannya, berdasarkan perbuatan Nabi صلى الله عليه وسلم, karena setelah beliau selesai menguburkan jenazah, maka beliau berdiri di depannya, dan bersabda, استغفروا لأخيكم وسلوا له التثبيت، فإنه الآن يسأل. "Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mintalah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya." HR. Abu Dawud (3221), dan Al-Hakim menshahihkannya dalam Al-Mustadrak (1/370), dan Adz-Dzahabi menyetujuinya. Adapun membaca Al-Fatihah atau surah lainnya dari Al-Qur'an adalah amalan bid'ah yang mungkar, karena Nabi صلى الله عليه وسلم dan para sahabat yang mulia tidak pernah melakukannya, sungguh beliau صلى الله عليه وسلم pernah bersabda, من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد. "Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak bukan urusan (agama) kami, maka ia tertolak." HR. Muttafaq 'alaih, Al-Bukhari (2697), dan Muslim (1718), dan ini adalah lafazh Muslim. BAGIAN KESEMBILAN ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ 📑 @nisaaassunnah 📬 Grup WA Tamamul Minnah 🌐 t.me/PelajaranFiqih 🌹🌷🌷🌹🍃🍃🌹🌷🌷🌹
Hammasini ko'rsatish...
📚 Pelajaran FIQIH 💧

💧Pelajaran Fiqih dari Grup Belajar WhatsApp Tamamul Minnah. ⏩ Silahkan dibagikan, semoga bermanfaat.

🖊📚🌹🌷 🖊 PELAJARAN FIQIH ========================= 📚 Fiqih Muyassar 🖊 Beberapa syaikh rahimahumullah بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله. أما بعد ▫️BAGIAN KEDELAPAN - MENGUBURKAN JENAZAH - SIFAT KUBUR - APA YANG DISUNNAHKAN PADANYA. Disunnahkan: - Memperdalam liang kubur dan melebarkannya. - Membuat lahad untuk jenazah di dalam kuburnya. Lahad adalah lubang galian di dasar kubur di bagian sisinya yang menghadap ke arah kiblat. Jika sulit membuat liang lahad, maka boleh diganti dengan membuat Syaq. Syaq adalah liang galian untuk jenazah yang dibuat di tengah lubang kubur, tapi lahad lebih afdhal, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: اللحد لنا والشق لغيرنا. "Liang lahad itu untuk kita, dan liang syaq itu untuk selain kita." HR. At-Tirmidzi (1056), dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi (835). Jenazah diletakkan di lahadnya di atas sisi tubuhnya yang kanan (dengan pisisi miring ke kanan) menghadap kiblat. Celah lahad yang terbuka ditutup dengan bata dan tanah, lalu ditimbun dengan tanah, kemudian permukaan kuburnya ditinggikan seukuran satu jengkal seperti bentuk punuk, karena seperti itulah bentuk kubur Nabi صلى الله عليه وسلم dan kedua sahabat beliau (lihat Asy-Syarh Al-Mumti' 4/458). Hal ini dilakukan agar diketahui bahwa itu adalah kubur sehingga tidak dihinakan. Boleh meletakkan batu-batu atau semisalnya di atas sisi-sisinya untuk menjelaskan dan mengetahui batas-batasnya. Haram hukumnya - mendirikan bangunan di atas kubur, - mengecatnya, - duduk di atasnya. Dan makruh hukumnya: - membuat tulisan di atasnya, kecuali sebatas kebutuhan sebagai tanda, berdasarkan hadits Jabir رضي الله عنه, dia berkata, نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن يجصص القبر وأن يقعد عليه وأن يبنى عليه. "Nabi صلى الله عليه وسلم melarang kuburan dikapuri (dicat), diduduki, dan didirikan bangunan di atasnya." HR. Muslim (970), dan At-Tirmidzi (1064), dan beliau berkata, "Hasan Shahih". At-Tirmidzi menambahkan, وأن يكتب عليها. "(Melarang) diberi tulisan di atasnya." Karena semua itu termasuk sarana kesyirikan dan ketergantungan kepada kubur, inilah yang membuat orang-orang jahil tertipu, sehingga mereka bergantung kepada kubur. Diharamkan juga: << Bersambung insyaAllah >> ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ 📑 @nisaaassunnah 📬 Grup WA Tamamul Minnah 🌐 t.me/PelajaranFiqih 🌹🌷🌷🌹🍃🍃🌹🌷🌷🌹
Hammasini ko'rsatish...
📚 Pelajaran FIQIH 💧

💧Pelajaran Fiqih dari Grup Belajar WhatsApp Tamamul Minnah. ⏩ Silahkan dibagikan, semoga bermanfaat.

🖊📚🌹🌷 🖊 PELAJARAN FIQIH ========================= 📚 Fiqih Muyassar 🖊 Beberapa syaikh rahimahumullah بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله. أما بعد Disunnahkan bersegera dalam mengurus jenazah, yakni memandikannya, mengkafaninya, menshalatkannya, dan menguburkannya. Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: إذا مات أحدكم فلا تحبسوه وأسرعوا به إلى قبره. "Apabila salah seorang dari kalian meninggal, maka janganlah menahannya, dan bersegeralah membawanya ke kuburnya." HR. Ath-Thabrani (12/340) no. 13613, dan Ibnu Hajar meng-hasan-kannya dalam Fathul Bari 3/219. Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang dengan menunda-nundanya, memindahkan dari satu tempat ke tempat lain, atau memilih hari baik dalam satu pekan untuk menguburkannya, maka hal ini tidak sesuai dengan sunnah. Ketika membawanya ke kubur juga disunnahkan untuk mempercepat langkah. Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم, أسرعوا بالجنازة، فإن تك صالحة فخير تقدمونها إليه، وإن تك سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم. "Percepatlah dalam membawa jenazah, jika ia orang yang shalih, maka itu adalah kebaikan yang kalian segerakan untuknya, dan jika selain itu, maka itu adalah keburukan yang kalian lepaskan dari pundak kalian." Muttafaq 'alaih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1351), dan Muslim (944), dan lafazhnya milik Al-Bukhari. Akan tetapi yang dimaksud mempercepat di sini tidak menjadi sangat cepat (berlari), akan tetapi ukurannya lebih pelan dari jalan cepat, sebagaimana pendapat sebagian ulama. Orang-orang yang membawa jenazah harus tenang dan khusyuk, tidak mengangkat suara sedikitpun, tidak membawa Al-Qur'an atau lainnya, sebab tidak ada satu riwayat pun tentang hal ini dari Nabi صلى الله عليه وسلم, maka barangsiapa melakukannya berarti dia telah menyelisihi sunnah. Wanita tidak boleh mengantarkan jenazah ke kuburan. Berdasarkan hadits Ummu Athiyyah رضي الله عنها: نهينا عن اتباع الجنائز. "Kami (kaum wanita) dilarang mengiringi (mengantarkan) jenazah." Muttafaq 'alaih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1278), dan Muslim (938), dan ini adalah lafazh Muslim. Memikul dan mengantarkan jenazah hanya khusus bagi kaum laki-laki. Dimakruhkan bagi pengantar untuk duduk sampai jenazah diletakkan di atas tanah, sebab Nabi صلى الله عليه وسلم melarang duduk sehingga jenazah diletakkan. (Muttafaq 'alaih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1310) dan Muslim (959). BAGIAN KEDELAPAN << Bersambung insyaAllah >> ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ 📑 @nisaaassunnah 📬 Grup WA Tamamul Minnah 🌐 t.me/PelajaranFiqih 🌹🌷🌷🌹🍃🍃🌹🌷🌷🌹
Hammasini ko'rsatish...
📚 Pelajaran FIQIH 💧

💧Pelajaran Fiqih dari Grup Belajar WhatsApp Tamamul Minnah. ⏩ Silahkan dibagikan, semoga bermanfaat.

🖊📚🌹🌷 🖊 PELAJARAN FIQIH ========================= 📚 Fiqih Muyassar 🖊 Beberapa syaikh rahimahumullah بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله. أما بعد ▫️BAGIAN KETUJUH MEMBAWA JENAZAH DAN BERJALAN MENGIRINGINYA Disunnahkan mengikuti dan mengiringi jenazah sampai ke pemakaman. Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم, من شهد الجنازة حتى يصلى عليها فله قيراط، ومن شهدها حتى تدفن فله قيراطان، قيل : وما القيراطان؟ قال : مثل الجبلين العظيمين. "Barang siapa menyaksikan jenazah sampai ia dishalatkan, maka dia mendapatkan pahala satu qirath, dan barang siapa menghadirinya sampai dimakamkan, maka dia mendapatkan pahala dua qirath." Ditanyakan kepada beliau, "Apakah dua qirath itu?" Nabi menjawab, "Seperti dua gunung yang besar." Muttafaq 'alaih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (458), dan Muslim (956) Ketika seorang muslim mengetahui kematian saudara sesama muslim lainnya, seharusnya dia keluar membawa jenazahnya, menshalatkannya, dan menguburkannya. Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: حق المسلم على المسلم خمس : رد السلام، وعيادة المريض، و اتباع الجنائز... "Hak seorang muslim atas Muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah,..." HR. Al-Bukhari (1240). Hal ini ditekankan jika tidak ada orang yang mengantarkannya. Tidak mengapa membawa jenazah dengan kendaraan mobil (ambulan), atau hewan tunggangan, apalagi jika tempat pemakamannya jauh, dan orang yang mengantarkan jenazah hendaklah ikut serta memikulnya. Disyariatkan menguburkan mayat di tempat pemakaman khusus dengan orang-orang yang mati, karena Nabi صلى الله عليه وسلم menguburkan orang-orang yang mati di kuburan Baqi', sebagai diriwayatkan dalam hadits-hadits yang shahih, dan tidak pernah dinukil dari seorang salaf pun bahwa dia dimakamkan di selain pekuburan. Disunnahkan bersegera dalam mengurus jenazah, yakni memandikannya, mengkafaninya, menshalatkannya, dan menguburkannya. Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: إذا مات أحدكم فلا تحبسوه وأسرعوا به إلى قبره. "Apabila salah seorang dari kalian meninggal, maka janganlah menahannya, dan bersegeralah membawanya ke kuburnya." HR. Ath-Thabrani (12/340) no. 13613, dan Ibnu Hajar meng-hasan-kannya dalam Fathul Bari 3/219. << Bersambung Insyaallah >> ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ 📑 @nisaaassunnah 📬 Grup WA Tamamul Minnah 🌐 t.me/PelajaranFiqih 🌹🌷🌷🌹🍃🍃🌹🌷🌷🌹
Hammasini ko'rsatish...
📚 Pelajaran FIQIH 💧

💧Pelajaran Fiqih dari Grup Belajar WhatsApp Tamamul Minnah. ⏩ Silahkan dibagikan, semoga bermanfaat.