cookie

Ми використовуємо файли cookie для покращення вашого досвіду перегляду. Натиснувши «Прийняти все», ви погоджуєтеся на використання файлів cookie.

avatar

📚Kumpulan Fatwa Ulama📚

Berbagi Faedah Berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah dan Fatwa Ulama Salafi

Більше
Країна не вказанаМова не вказанаКатегорія не вказана
Рекламні дописи
204
Підписники
Немає даних24 години
Немає даних7 днів
Немає даних30 днів

Триває завантаження даних...

Приріст підписників

Триває завантаження даних...

📡🌴🌱 CARA MENYAMBUNG TALI SILATURAHIM DENGAN KERABAT ➖➖➖➖ ☑️ Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, ".... dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya ia memuliakan tetangganya dan menyambung hubungan rahimnya." 🌱 yang dimaksud dengan rahim adalah kerabat dekat. Semakin dekat hubungan kekeluargaan seseorang maka semakin wajib untuk menyambung hubungan dengannya. 🔘 Dalam hadits di atas Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam hanya menyebutkan tentang menyambung tali silaturahmi tanpa menjelaskan dengan apa menyambungnya? 🌴 Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin menjelaskan bahwa hal itu dikembalikan kepada kebiasan daerah masing-masing dan disesuaikan kebutuhan mereka. ▶️ Sehingga cara menyambung tali silaturahim pun berbeda-beda, ⏳ Ada sebagian kerabat yang menyambungnya harus dengan berkunjung ke kediamannya. Terkhusus jika ia adalah orang yang kaya. ⏳ Sebagian kerabat ada yang tidak cukup hanya dengan dikunjungi saja, tapi harus dengan memberinya makanan dan kebutuhannya sehari-hari. Jika ia adalah seorang yang fakir. ⏳ Dan ada juga kerabat yang membutuhkan uang dan harta, sehingga memberinya pinjaman uang dan harta lebih utama dari sekedar berkunjung atau memberinya makanan. 👉🏻 dan demikian seterusnya.. 💯 Sehingga setiap orang dimuliakan sesuai dengan keadaannya. 🌏 Sumber rujukan: Syarah Riyadus Shalihin (4/110) 📝 Oleh: Tim Warisan Salaf #fawaidumum 〰〰➰〰〰 🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah 🍏 Channel kami @warisansalaf 🌍 Twitter: @warisansalaf 💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com https://t.me/kumpulanfatwaulama 🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Показати все...
🍃📮 Kami Admin “ 📚 Kumpulan Fatwa Ulama 📚” 📮🍃 , mengucapkan: تقبل الله منا ومنكم صالح الأعمال "Semoga Allah menerima amalan sholehmu dan amalan sholeh kami" 💫 SELAMAT HARI RAYA 'IEDUL FITHRI 1442 H. 🗓 Senin 1 Syawwal 1443 H / 2 Mei 2021 M —---------------------------------— https://telegram.me/kumpulanfatwaulama 📚 Kumpulan Fatwa Ulama 📚 🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Показати все...
📚Kumpulan Fatwa Ulama📚

Berbagi Faedah Berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah dan Fatwa Ulama Salafi

بسم الله الرحمن الرحيم ✋🏼📢🎙💡 DI ANTARA YANG DI UCAPKAN PADA HARI RAYA ✍🏼 Dari Jabir bin Nufair rahimahullah dia berkata, ﻛﺎﻥ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﺫا اﻟﺘﻘﻮا ﻳﻮﻡ اﻟﻌﻴﺪ ﻳﻘﻮﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻟﺒﻌﺾ Dahulu para Shahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam jika berjumpa pada hari raya, sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain, ﺗَﻘَﺒّﻞَ اﻟﻠﻪُ ﻣِﻨَّﺎ ﻭَﻣِﻨْﻚَ TAQABBALALLAHU MINNAA WA MINKA "Semoga Allah menerima amal kami dan Anda." 📚 Tamaam al-Minnah fii at-Ta'liiq 'ala al-Fiqh as-Sunnah hlm. 354. Syaikh Al-Albany menilai sanadnya shahih. @ForumSalafy https://t.me/kumpulanfatwaulama 🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Показати все...
بسم الله الرحمن الرحيم 🌅🌺✅🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI 🔟 ✍🏼 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. LcPulang dari Shalat Id Melalui Rute Lain saat Berangkat Dari Jabir, ia berkata: ”Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila di hari Ied, beliau mengambil jalan yang berbeda. (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Man Khalafa Thariq Idza Raja’a…, Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 2/472986, karya Ibnu Rajab, 6/163 no. 986) Ibnu Rajab berkata: “Banyak ulama menganggap sunnah bagi imam atau selainnya, bila pergi melalui suatu jalan menuju Shalat Ied maka pulang dari jalan yang lainnya. Dan itu adalah pendapat Al-Imam Malik, Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i dan Ahmad… Dan seandainya pulang dari jalan itu, maka tidak dimakruhkan.” Para ulama menyebutkan beberapa hikmahnya, di antaranya agar lebih banyak bertemu sesama muslimin untuk memberi salam dan menumbuhkan rasa cinta. (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/166-167. Lihat pula Zadul Ma’ad, 1/433) Bila Ied Bertepatan dengan Hari Jum’at Dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami, ia berkata: Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan, dia sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam: “Apakah kamu menyaksikan bersama Rasulullah, dua Ied berkumpul dalam satu hari?” Ia menjawab: “Iya.” Mu’awiyah berkata: “Bagaimana yang beliau lakukan?” Ia menjawab: “Beliau Shalat Ied lalu memberikan keringanan pada Shalat Jum'at dan mengatakan: ‘Barangsiapa yang ingin mengerjakan Shalat Jum'at maka shalatlah’.” Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ''alaihi wasallam bahwa beliau berkata: “Telah berkumpul pada hari kalian ini 2 Ied, maka barangsiapa yang berkehendak, (Shalat Ied) telah mencukupinya dari Jum’at dan sesungguhnya kami tetap melaksanakan Jum’at.” (Keduanya diriwa-yatkan Abu Dawud dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1070 dan 1073) Ibnu Taimiyyah berkata: “Pendapat yang ke-3 dan itulah yang benar, bahwa yang ikut Shalat Ied maka gugur darinya kewajiban Shalat Jum’at. Akan tetapi bagi imam agar tetap melaksanakan Shalat Jum’at, supaya orang yang ingin mengikuti Shalat Jum’at dan orang yang tidak ikut Shalat Ied bisa mengikutinya. Inilah yang diriwayatkan dari Nabi dan para shahabatnya.” (Majmu’ Fatawa, 23/211) ● Lalu beliau mengatakan juga bahwa yang tidak Shalat Jum’at maka tetap Shalat Dzuhur. ● Ada sebagian ulama yang berpendapat tidak Shalat Dzuhur pula, di antaranya ‘Atha`. Tapi ini pendapat yang lemah dan dibantah oleh para ulama. (Lihat At-Tamhid, 10/270-271)Ucapan Selamat Saat Hari Raya Ibnu Hajar mengatakan: “Kami meriwayatkan dalam Al-Muhamiliyyat dengan sanad yang hasan dari Jubair bin Nufair bahwa ia berkata: ‘Para shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bila bertemu di hari Ied, sebagian mereka mengatakan kepada sebagian yang lain: “Semoga Allah menerima (amal) dari kami dan dari kamu.” (Lihat pula masalah ini dalam Majmu’ Fatawa, 24/253, Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/167-168). Wallahu a’lam. 📚 Sumber || Majalah Asy Syariah || http://asysyariah.com @ForumSalafy Join Telegram: https://telegram.me/kumpulanfatwaulama WhatsApp: 📚 Kumpulan Fatwa Ulama 📚 🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Показати все...
بسم الله الرحمن الرحيم 🌅🌺✅🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI 9⃣ ✍🏼 Al-Ustadz Qamar Su'aidy. LcKhutbah Ied Dahulu Nabi shallallahu ''alaihi wa sallam mendahulukan shalat sebelum khutbah. “Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata: Aku mengikuti Shalat Ied bersama Rasulullah, Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman maka mereka semua shalat dahulu sebelum khutbah.” (Shahih, HR Al-Bukhari Kitab ‘Idain Bab Al-Khutbah Ba’dal Id) Dalam berkhutbah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan menghadap manusia tanpa memakai mimbar, mengingatkan mereka untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta'ala. Bahkan juga beliau mengingatkan kaum wanita secara khusus untuk banyak melakukan shadaqah, karena ternyata kebanyakan penduduk neraka adalah kaum wanita. Jama'ah Ied dipersilahkan memilih duduk mendengarkan atau tidak, berdasarkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Dari ‘Abdullah bin Saib ia berkata: Aku menyaksikan bersama Rasulullah Shalat Ied, maka ketika beliau selesai shalat, beliau berkata: “Kami berkhutbah, barangsiapa yang ingin duduk untuk mendengarkan khutbah duduklah dan barangsiapa yang ingin pergi maka silahkan.” (Shahih, HR. Abu Dawud dan An-Nasai. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud, no. 1155) Namun alangkah baiknya untuk mendengarkannya bila itu berisi nasehat-nasehat untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta'ala dan berpegang teguh dengan agama dan Sunnah serta menjauhi bid’ah. Berbeda keadaannya bila mimbar Ied berubah menjadi ajang kampanye politik atau mencaci maki pemerintah muslim yang tiada menambah di masyarakat kecuali kekacauan. Wallahu a’lam. ▪ Wanita yang Haid Wanita yang sedang haid tetap mengikuti acara Shalat Ied, walaupun tidak boleh melakukan shalat, bahkan haram dan tidak sah. Ia diperintahkan untuk menjauh dari tempat shalat sebagaimana hadits yang lalu dalam pembahasan hukum Shalat Ied. ▪ Sutrah Bagi Imam Sutrah adalah benda, bisa berupa tembok, tiang, tongkat atau yang lain yang diletakkan di depan orang shalat sebagai pembatas shalatnya, panjangnya kurang lebih 1 hasta. Telah terdapat larangan dari Nabi untuk melewati orang yang shalat. Dengan sutrah ini, seseorang boleh melewati orang yang shalat dari belakang sutrah dan tidak boleh antara seorang yang shalat dengan sutrah. Sutrah ini disyari'atkan untuk imam dan orang yang shalat sendirian atau munfarid. Adapun makmum tidak perlu dan boleh lewat di depan makmum. Ini adalah Sunnah yang mayoritas orang meninggal-kannya. Oleh karenanya, marilah kita menghidupkan sunnah ini, termasuk dalam Shalat Ied. “Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu apabila keluar pada hari Ied, beliau memerintahkan untuk membawa tombak kecil, lalu ditancapkan di depannya, lalu beliau shalat ke hadapannya, sedang orang-orang di belakangnya. Beliau melakukan hal itu di safarnya dan dari situlah para pimpinan melakukannya juga.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabush Shalat Bab Sutratul Imam Sutrah liman Khalfah dan Kitabul ‘Idain Bab Ash-Shalat Ilal harbah Yaumul Id. Al-Fath, 2/463 dan Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/136)Bila Masbuq (Tertinggal) Shalat Ied, Apa yang Dilakukan? Al-Imam Al-Bukhari membuat bab dalam Shahih-nya berjudul: “Bila tertinggal shalat Ied maka shalat 2 raka'at, demikian pula wanita dan orang-orang yang di rumah dan desa-desa berdasarkan sabda Nabi: ‘Ini adalah Ied kita pemeluk Islam’.” Adalah ‘Atha (tabi’in) bila ketinggalan Shalat Ied beliau shalat dua raka'at. Bagaimana dengan takbirnya? Menurut Al-Hasan, An-Nakha’i, Malik, Al-Laits, Asy-Syafi’i dan Ahmad dalam satu riwayat, shalat dengan takbir seperti takbir imam. (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/169) 📚 Sumber || Majalah Asy Syariah || http://asysyariah.com @ForumSalafy Join Telegram: https://telegram.me/kumpulanfatwaulama WhatsApp: 📚 Kumpulan Fatwa Ulama 📚 🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Показати все...
بسم الله الرحمن الرحيم 🌅🌺✅🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI 4⃣ ✍🏼 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. LcMakan Sebelum Berangkat Shalat Ied Dari Anas bin Malik ia berkata: Adalah Rasulullah tidak keluar di hari fitri sebelum beliau makan beberapa kurma. Murajja‘ bin Raja‘ berkata: Abdullah berkata kepadaku, ia mengatakan bahwa Anas berkata kepada-nya: “Nabi memakannya dalam jumlah ganjil.” (Shahih, HR Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Al-Akl Yaumal ‘Idain Qablal Khuruj)* Ibnu Rajab berkata: *“Mayoritas ulama menganggap sunnah untuk makan pada Iedul Fitri sebelum keluar menuju tempat Shalat Ied, di antara mereka ‘Ali dan Ibnu ‘Abbas.” Di antara hikmah dalam aturan syari'at ini, yang disebutkan oleh para ulama adalah: ● a. Menyelisihi Ahlul kitab, yang tidak mau makan pada hari raya mereka sampai mereka pulang. ● b. Untuk menampakkan perbedaan dengan Ramadhan. ● c. Karena sunnahnya Shalat Iedul Fitri lebih siang (dibanding Iedul Adha) sehingga makan sebelum shalat lebih menenangkan jiwa. Berbeda dengan Shalat Iedul Adha, yang sunnah adalah segera dilaksanakan. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/89) ▪ Bertakbir Ketika Keluar Menuju Tempat Shalat “Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar di Hari Raya Iedul Fitri lalu beliau bertakbir sampai datang ke tempat shalat dan sampai selesai shalat. Apabila telah selesai shalat beliau memutus takbir.” (Shahih, Mursal Az-Zuhri, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dengan syawahidnya dalam Ash-Shahihah no. 171) Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Dalam hadits ini ada dalil disyari:atkannya apa yang diamalkan kaum muslimin yaitu bertakbir dengan keras selama perjalanan menuju tempat shalat walaupun banyak di antara mereka mulai menggampangkan sunnah (ajaran) ini, sehingga hampir-hampir menjadi sekedar berita (apa yang dulu terjadi). Hal itu karena lemahnya mental keagamaan mereka dan karena rasa malu untuk menampilkan sunnah serta terang-terangan dengannya. Dan dalam kesempatan ini, amat baik untuk kita ingatkan bahwa mengeraskan takbir di sini tidak disyari'atkan padanya berpadu dalam satu suara sebagaimana dilakukan sebagian manusia.” (Ash-Shahihah: 1 bagian 1 hal. 331)Lafadz Takbir Tentang hal ini tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ''alaihi wasallam –wallahu a’lam–. Yang ada adalah dari shahabat, dan itu ada beberapa lafadz. Asy-Syaikh Al-Albani berkata: Telah shahih mengucapkan 2 kali takbir dari shahabat Ibnu Mas’ud: Bahwa beliau bertakbir di hari-hari tasyriq: (HR. Ibnu Abi Syaibah, 2/2/2 dan sanadnya shahih) Namun Ibnu Abi Syaibah menyebutkan juga di tempat yang lain dengan sanad yang sama dengan takbir tiga kali. Demikian pula diriwayatkan Al-Baihaqi (3/315) dan Yahya bin Sa’id dari Al-Hakam dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dengan tiga kali takbir. Dalam salah satu riwayat Ibnu ‘Abbas disebutkan: (Lihat Irwa`ul Ghalil, 3/125) 📚 Sumber || Majalah Asy Syariah || http://asysyariah.com @ForumSalafy Join Telegram: https://telegram.me/kumpulanfatwaulama WhatsApp: 📚 Kumpulan Fatwa Ulama 📚 🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Показати все...
بسم الله الرحمن الرحيم 🌅🌺✅🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI 1⃣ ✍🏻 Ditulis Oleh: Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah 'Iedul Fithri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang memaknai 'Iedul Fithri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya banyak makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada lagi yang memaknai 'Iedul Fithri sebagai saat yang paling tepat untuk pulang kampung dan berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yang cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berbagai aktivitas lain yang bisa kita saksikan. Namun barangkali hanya sedikit yang mau untuk memaknai 'Iedul Fithri sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam “memaknainya”. 'Iedul Fithri memang hari istimewa. Secara syar’i pun dijelaskan bahwa 'Iedul Fithri merupakan salah satu hari besar umat Islam selain Hari Raya 'Iedul Adha. Karenanya, agama ini membolehkan umatnya untuk mengungkapkan perasaan bahagia dan bersenang-senang pada hari itu. Sebagai bagian dari ritual agama, prosesi perayaan 'Iedul Fithri sebenarnya tak bisa lepas dari aturan syari'at. Ia harus didudukkan sebagaimana keinginan syari'at. Bagaimana masyarakat kita selama ini menjalani perayaan 'Iedul Fithri yang datang menjumpai? Secara lahir, kita menyaksikan perayaan Hari Raya 'Iedul Fithri masih sebatas sebagai rutinitas tahunan yang memakan biaya besar dan juga melelahkan. Kita sepertinya belum menemukan esensi yang sebenarnya dari Hari Raya 'Iedul Fithri sebagaimana yang dimaukan syari'at. Bila Ramadhan sudah berjalan 3 minggu atau sepekan lagi ibadah puasa usai, “aroma” 'Iedul Fithri seolah mulai tercium. Ibu-ibu pun sibuk menyusun menu makanan dan kue-kue, baju-baju baru ramai diburu, transportasi mulai padat karena banyak yang bepergian atau karena arus mudik mulai meningkat, serta berbagai aktivitas lainya. Semua itu seolah sudah menjadi aktivitas “wajib” menjelang 'Iedul Fithri, belum ada tanda-tanda menurun atau berkurang. Untuk mengerjakan sebuah amal ibadah, bekal ilmu syar’i memang mutlak diperlukan. Bila tidak, ibadah hanya dikerjakan berdasar apa yang dia lihat dari para orang tua. Tak ayal, bentuk amalannya pun menjadi demikian jauh dari yang dimaukan syari'at. Demikian pula dengan 'Iedul Fithri. Bila kita paham bagaimana bimbingan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam masalah ini, tentu berbagai aktivitas yang selama ini kita saksikan bisa diminimalkan. Ber'iedul Fithri tidak harus menyiapkan makanan enak dalam jumlah banyak, tidak harus beli baju baru karena baju yang bersih dan dalam kondisi baik pun sudah mencukupi, tidak harus mudik karena bersilaturahim dengan para saudara yang sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, dan sebagainya. Dengan tahu bimbingan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ber'iedul Fithri tidak lagi butuh biaya besar dan semuanya terasa lebih mudah 📚 Sumber || Majalah Asy Syariah || http://asysyariah.com @ForumSalafy Join Telegram: https://telegram.me/kumpulanfatwaulama WhatsApp: 📚 *Kumpulan Fatwa Ulama* 📚 🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Показати все...
بسم الله الرحمن الرحيم 🌅🌺✅🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI 7⃣ ✍🏻 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. LcTanpa Adzan dan Iqamah Dari Jabir bin Samurah ia berkata: “Aku shalat bersama Rasulullah 2 Hari Raya (yakni Iedul Fitri dan Iedul Adha), bukan hanya 1 atau 2 kali, tanpa adzan dan tanpa iqamah.” (Shahih, HR. Muslim) Dari Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdillah Al-Anshari keduanya berkata: “Tidak ada adzan pada hari Fitri dan Adha.” Kemudian aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang itu, maka ia mengabarkan kepadaku bahwa Jabir bin Abdillah Al-Anshari mengatakan: “Tidak ada adzan dan iqamah di hari Fitri ketika keluarnya imam, tidak pula setelah keluarnya. Tidak ada iqamah, tidak ada panggilan dan tidak ada apapun, tidak pula iqamah.” (Shahih, HR. Muslim) Ibnu Rajab berkata: “Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam hal ini dan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan ‘Umar melakukan Shalat Ied tanpa adzan dan iqamah.” Al-Imam Malik berkata: “Itu adalah sunnah yang tiada diperselisihkan menurut kami, dan para ulama sepakat bahwa adzan dan iqamah dalam shalat 2 Hari Raya adalah bid’ah.” (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/94)Bagaimana dengan panggilan yang lain semacam: Ash-shalatu Jami’ah? Al-Imam Asy-Syafi’i dan pengikutnya menganggap hal itu sunnah. Mereka berdalil dengan: ● Pertama: riwayat mursal dari seorang tabi’in yaitu Az-Zuhri. ● Kedua: mengqiyaskannya dengan Shalat Kusuf (gerhana). Namun pendapat yang kuat bahwa hal itu juga tidak disyari'atkan. Adapun riwayat dari Az-Zuhri merupakan riwayat mursal yang tentunya tergolong dha’if (lemah). Sedangkan pengqiyasan dengan Shalat Kusuf tidaklah tepat, dan keduanya memiliki perbedaan. Di antaranya bahwa pada Shalat Kusuf orang-orang masih berpencar sehingga perlu seruan semacam itu, sementara Shalat Ied tidak. Bahkan orang-orang sudah menuju tempat shalat dan berkumpul padanya. (Fathul Bari, karya Ibnu Rajab, 6/95) Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata: “Qiyas di sini tidak sah, karena adanya nash yang shahih yang menunjukkan bahwa di zaman Nabi untuk Shalat Ied tidak ada adzan dan iqamah atau suatu apapun. Dan dari sini diketahui bahwa panggilan untuk Shalat Ied adalah bid’ah, dengan lafadz apapun.” (Ta’liq terhadap Fathul Bari, 2/452) Ibnu Qayyim berkata: "Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sampai ke tempat shalat maka mulailah beliau shalat tanpa adzan dan iqamah dan tanpa ucapan “Ash-shalatu Jami’ah”, dan Sunnah Nabi adalah tidak dilakukan sesua-tupun dari (panggilan-panggilan) itu. (Zadul Ma’ad, 1/427) 📚 Sumber || Majalah Asy Syariah || http://asysyariah.com @ForumSalafy Join Telegram: https://telegram.me/kumpulanfatwaulama WhatsApp: 📚 Kumpulan Fatwa Ulama 📚 🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Показати все...
بسم الله الرحمن الرحيم 🌅🌺✅🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI 3⃣ ✍🏼 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. LcWajibkah Shalat Ied Bagi Musafir? Sebuah pertanyaan telah diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang intinya: Apakah untuk Shalat Ied disyaratkan pelakunya seorang yang mukim (tidak sedang bepergian)? Beliau kemudian menjawab yang intinya: “Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan, disyaratkan mukim. Ada yang mengatakan, tidak disyaratkan mukim.” Lalu beliau mengatakan: “Yang benar tanpa keraguan, adalah pendapat yang pertama. Yaitu Shalat Ied tidak disyari'atkan bagi musafir, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam banyak melakukan safar dan melakukan 3 kali umrah selain umrah haji, beliau juga berhaji wada’ dan ribuan manusia menyertai beliau, serta beliau berperang lebih dari 20 peperangan, namun tidak seorangpun menukilkan bahwa dalam safarnya beliau melakukan Shalat Jum’at dan Shalat Ied…” (Majmu’ Fatawa, 24/177-178)Mandi Sebelum Melakukan Shalat Ied “Dari Malik dari Nafi’, ia berkata bahwa Abdullah bin Umar dahulu mandi pada hari Iedul Fitri sebelum pergi ke mushalla (lapangan).” (Shahih, HR. Malik dalam Al-Muwaththa dan Al-Imam Asy-Syafi’i dari jalannya dalam Al-Umm) Dalam atsar lain dari Zadzan, seseorang bertanya kepada ‘Ali tentang mandi, maka ‘Ali berkata: “Mandilah setiap hari jika kamu mau.” Ia menjawab: “Tidak, mandi yang itu benar-benar mandi.” Ali berkata: “Hari Jum’at, hari Arafah, hari Iedul Adha, dan hari Iedul Fitri.” (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa, 1-176-177))Memakai Wewangian “Dari Musa bin ‘Uqbah, dari Nafi’ bahwa Ibnu ‘Umar mandi dan memakai wewangian di hari Idul fitri.” (Riwayat Al-Firyabi dan Abdurrazzaq) Al-Baghawi berkata: “Disunnahkan untuk mandi di hari Ied. Diriwayatkan dari Ali bahwa beliau mandi di hari Ied, demikian pula yang sejenis itu dari Ibnu Umar dan Salamah bin Akwa’ dan agar memakai pakaian yang paling bagus yang dia dapati serta agar memakai wewangian.” (Syarhus Sunnah, 4/303)Memakai Pakaian yang Bagus Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar maka dia bawa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Umar berkata: “Wahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengan pakaian ini untuk hari raya dan menyambut utusan-utusan.” ~ Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berkata: “Ini adalah pakaian orang yang tidak akan dapat bagian (di akhirat)….” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabul Jum’ah Bab Fil ‘Idain wat Tajammul fihi dan Muslim Kitab Libas Waz Zinah) Ibnu Rajab berkata: “Hadits ini menunjukkan disyari'atkannya berhias untuk hari raya dan bahwa ini perkara yang biasa di antara mereka.” (Fathul Bari) 📚 Sumber || Majalah Asy Syariah || http://asysyariah.com @ForumSalafy Join Telegram: https://telegram.me/kumpulanfatwaulama WhatsApp: 📚 Kumpulan Fatwa Ulama 📚 🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Показати все...