uk
Feedback
Sofyan Chalid bin Idham Ruray

Sofyan Chalid bin Idham Ruray

Відкрити в Telegram
5 142
Підписники
-324 години
-167 днів
-5530 день
Архів дописів
Tafsir Ayat Puasa - 1.mp316.81 MB

📚 PEMBAHASAN PENTING SEPUTAR ZAKAT HARTA ✅ Urgensi Zakat Menunaikan zakat termasuk rukun Islam yang lima. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًارَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ،وَحَجِّ الْبَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Islam dibangun di atas lima rukun: Syahadat laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke baitullah bagi yang mampu melakukan perjalanan ke sana.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma] ✅ Manfaat Zakat ➡ Mengokohkan pilar-pilar kecintaan antara si kaya dan si miskin, karena karakter jiwa manusia selalu mencintai orang yang berbuat baik kepadanya. ➡ Membersihkan dan mensucikan hati, sehingga jauh dari sifat kikir dan bakhil, sebagaimana firman Allah ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [At-Taubah: 103] ➡ Melatih diri untuk bersifat dermawan, murah hati dan berkasih saying kepada mereka yang membutuhkan. ➡ Mendulang berkah, tambahan rezeki dan penggantian dari Allah, sebagaimana firman-Nya, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah sebaik-baik Pemberi rezeki.” [Saba’: 39] Dalam hadits qudsi, Allah ta’ala berfirman, يَا ابْنَ آدَمَ أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ “Wahai anak Adam bersedekahlah, niscaya Kami akan bersedekah kepadamu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu] ✅ Bahaya Meninggalkan Zakat Allah ‘azza wa jalla berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَاجِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَاكُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu.” [At-Taubah: 34-35] ✅ Harta yang Diwajibkan Zakat 1) Harta yang keluar dari bumi, dari jenis biji-bijian dan buah-buahan. 2) Hewan ternak yang digembalakan (yaitu unta, sapi, kambing dan yang sejenisnya). 3) Emas dan perak, termasuk uang dan perhiasan wanita. 4) Barang dagangan. 📝 Pembahasan Berikutnya: ✅ Nishob dan Haul Zakat ➡ Pertama: Zakat Pertanian ➡ Kedua: Zakat Peternakan Syarat-syarat Wajibnya Zakat Peternakan Tabel Zakat Pertanian ➡ Ketiga: Zakat Perak ➡ Keempat: Zakat Emas ➡ Kelima: Zakat Uang ➡ Keenam: Zakat Perhiasan Emas dan Perak ➡ Ketujuh: Zakat Barang Dagangan ➡ Kedelapan: Zakat Harta yang Disewakan ➡ Kesembilan: Zakat Harta Orang yang Berhutang ➡ Kesepuluh: Zakat Harta Anak Yatim dan Orang Gila ✅ Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat 💾 Baca Selengkapnya: 🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/623779784438174:0 🌐 http://sofyanruray.info/pembahasan-penting-seputar-zakat-harta/ ══════ ❁✿❁ ══════ ➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵ 📮 Join Telegram: http://bit.ly/1TwCsBr 📲 Gabung Group WA: 08111377787 🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah 🌐 Web: www.taawundakwah.com 📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo 🎬 Youtube: Ta’awun Dakwah

#Madrasah_Ramadhan: 📝 RINGKASAN PEMBAHASAN: APAKAH MUNTAH MEMBATALKAN PUASA? Al-Imam Ibnul Mundzir dan Al-Khattabi rahimahumallah telah menukil ijma’ bahwa muntah dengan sengaja membatalkan puasa.[1] Akan tetapi penukilan ijma’ tersebut kurang tepat karena adanya sebagian ulama yang berpendapat bahwa muntah tidak membatalkan puasa, bahkan dinukil pendapat tersebut dari para sahabat, diantaranya Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhuma serta satu riwayat dari Al-Imam Malik rahimahullah, dan Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah cenderung kepadanya.[2] Al-Imam Ibnu Baththol rahimahullah berkata, وأجمع الفقهاء أن من ذرعه القىء فلا قضاء عليه، واختلفوا فى من استقاء “Para fuqoho sepakat bahwa orang yang muntah tanpa sengaja maka tidak ada qodho’ atasnya, dan mereka berbeda pendapat tentang orang yang muntah dengan sengaja.” [Syarhul Bukhari, 4/80] Maka yang benar insya Allah adalah ijma’ hanyalah dalam permasalahan tidak batalnya orang yang muntah tanpa sengaja, adapun dalam permasalahan batalnya puasa orang yang muntah dengan sengaja maka tidak terjadi ijma’, melainkan pendapat jumhur ulama.[3] ➡ Berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ “Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak ada qodho’ atasnya, dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib atasnyaqodho’.” [HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasaai dan Ibnu Majah, dan lafaz ini milik Ibnu Majah] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaikh Al-Muhaddits Al-Albani rahimahumallah menguatkan hadits ini.[4] Akan tetapi banyak imam-imam besar ahli hadits melemahkan hadits ini sebagaimana yang dinukil Al-Hafiz Ibnu Hajar (dalam Fathul Baari, 4/175) berikut ini: Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata, لَيْسَ مِنْ ذَا شَيْءٌ “Tidak ada satu hadits shahih tentang itu.” Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata, لَمْ يَصِحَّ “Tidak shahih.” Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah menukil dari Al-Bukhari, beliau berkata, لَا أرَاهُ مَحْفُوظًا “Aku tidak menganggapnya sebagai hadits yang mahfuzh.” Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Dan telah diriwayatkan hadits ini melalui jalan lain dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, namun sanadnya tidak shahih.” ➡ Kami cenderung kepada pendapat lemahnya hadits ini, dan pendapat ini diperkuat oleh ucapan Sahabat yang Mulia Abu Hurairah sendiri, إِذَا قَاءَ فَلاَ يُفْطِرُ إِنَّمَا يُخْرِجُ وَلاَ يُولِجُ “Apabila seseorang muntah maka puasanya tidak batal, karena ia hanyalah mengeluarkan bukan memasukkan.” [Diriwayatkan Al-Bukhari] Sahabat yang Mulia Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma berkata, الْفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ وَالْوُضُوءُ مِمَّا خَرَجَ “Berbuka adalah karena sesuatu yang masuk dalam tubuh, bukan karena sesuatu yang keluar, sedang berwudhu adalah karena sesuatu yang keluar.” [Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah][5] ➡ Kesimpulannya, tidak ada hadits shahih dansharih (tegas) yang menunjukkan bahwa muntah membatalkan puasa, baik sengaja atau tidak, padahal muntah termasuk perkara yang banyak terjadi, maka pendapat yang benar insya Allah adalah muntah tidak membatalkan puasa, sengata atau tidak. Dan sebagian ulama berpendapat bahwa, andai hadits tersebut shahih maka maknanya adalah terancam berbuka, karena orang yang muntah kondisi tubuhnya mungkin melemah hingga akhirnya berbuka.[6] 🌴 Catatan Kaki: [1] Lihat Al-Ijma’, hal. 59 dan Ma’aalimus Sunan, 2/212, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 197. [2] Lihat Fathul Baari, 4/174. [3] Lihat Syarhul Bukhari, Ibnu Baththol, 4/80p [4] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 25/222 dan Irwaaul Ghalil, 4/52. [5] Lihat Fathul Baari, 4/175. [6] Lihat Fathul Baari, 4/175. 💾 Sumber: 🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/623386397810846:0 🌐 http://sofyanruray.info/ringkasan-pembahasan-apakah-muntah-membatalkan-puasa/ ══════ ❁✿❁ ══════ ➡ Channel Telegram Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray hafizhahullah ⤵ 📮 Join Telegram: http://bit.ly/1TwCsBr 📲 Gabung Group WA: 08111377787

✅ Cara Ketiga: Mengkompromikan Makna Kedua Hadits Andai cara yang kedua tidak bisa ditempuh masih tersisa cara yang ketiga, yaitu dengan mengkompromikan makna-makna hadits di atas. Maka ulama menafsirkan makna hadits: ‘Telah berbuka orang yang membekam dan yang dibekam’, maksudnya adalah terancam berbuka, karena orang yang membekam di masa dahulu dengan cara menghisap melalui alat bekam dan orang yang dibekam akan melemah tubuhnya sehingga pada akhirnya berbuka puasa. Inilah pendapat yang lebih tepat insya Allah bahwa berbekam tidak membatalkan puasa, namun terancam batal. Penafsiran ini didukung oleh riwayat Abdur Rahman bin Abi Laila rahimahullah, dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ “Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang berbekam dan berpuasa wishol, namun beliau tidak mengharamkan kedua perkara tersebut, beliau melarang demi menjaga para sahabat beliau.” [HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 2055] Hadits yang mulia ini juga menunjukkan bahwa berbekam ketika sedang berpuasa hukumnya makruh, kecuali tentunya bagi orang yang sakit maka boleh baginya berbuka dan berbekam, dan hukum makruh ini diperkuat oleh hadits Anas bin Malik radhiyallahu’anhu,[11] dari Tsabit Al-Bunani rahimahullah, beliau berkata, سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ؟ قَالَ: لاَ، إِلَّا مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ “Anas bin Malik radhiyallahu’anhu ditanya: Apakah kalian membenci berbekam (di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam) untuk orang yang berpuasa? Beliau berkata: Tidak, kecuali apabila melemahkan (sehingga membatalkan puasa).” [HR. Al-Bukhari] Hadits yang mulia ini juga menunjukkan bahwa berbekam tidak membatalkan puasa, namun dimakruhkan apabila dapat melemahkan tubuh seseorang yang pada akhirnya orang yang berbekam itu berbuka puasa. Inilah pendapat yang kuat insya Allah, yaitu pendapat jumhur ulama, bahwa berbekam tidak membatalkan puasa, termasuk fashdhun dan donor darah tidaklah membatalkan puasa. Diperkuat lagi dengan ucapan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma ketika beliau ditanya tentang berbekam bagi orang yang berpuasa, beliau berkata, الْفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ وَالْوُضُوءُ مِمَّا خَرَجَ “Berbuka adalah karena sesuatu yang masuk dalam tubuh, bukan karena sesuatu yang keluar, sedang berwudhu adalah karena sesuatu yang keluar.” [Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah][12] وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم ————————– [1] Lihat Taudhihul Ahkam, 3/492. [2] Lihat Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 192. [3] Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah, 25/250-252,Zaadul Ma’ad, 2/60, Majmu Fatawa Ibni Baz, 15/271, Majmu’ Fatawa wa Rosaail Ibnil ‘Utsaimin, 19/239-251, Asy-Syarhul Mumti’, 6/391-396, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 10-261-265, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 196. [4] Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah, 25/256, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 196. [5] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 9/202. [6] Lihat Taudhihul Ahkam, 3/491-492 dan Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 192. [7] Lihat Fathul Baari, 4/177. [8] Lihat Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 192. [9] Lihat Fathul Baari, 4/178. [10] Diriwayatkan An-Nasaai dalam As-Sunan Al-Kubro, sanadnya dishahihkan Ibnu Hazm dan para rawinya dinyatakan tsiqoh oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar, hanya saja ulama berbeda pendapat apakah hadits ini mauquf atau marfu’, dan sanadnya juga dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani (lihat Tamaamul Minnah, 4/74). [11] Lihat Subulus Salaam, 1/570. [12] Lihat Fathul Baari, 4/175. 💾 Sumber: 🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/623079001174919:0 🌐 http://sofyanruray.info/apakah-berbekam-totok-darah-dan-donor-darah-membatalkan-puasa/ ══════ ❁✿❁ ══════ ➡ Channel Telegram Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray hafizhahullah ⤵ 📮 Join Telegram: http://bit.ly/1TwCsBr 📲 Gabung Group WA: 08111377787

✅ Cara Kedua: Metode Nasakh (Menghapus Hukum) Salah Satu Hadits dengan Dalil-dalil yang Menunjukkannya Para ulama yang berpendapat bekam membatalkan puasa mengatakan bahwa hadits-hadits tentang berbekamnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika puasa andaikanshahih maka telah di-nasakh oleh hadits: “Telah berbuka orang yang membekam dan yang dibekam.”[8] Sebaliknya, ulama yang berpendapat bekam tidak membatalkan puasa mengatakan bahwa justru hadits tersebut yang telah di-nasakh oleh hadits-hadits tentang berbekamnya Rasululullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa, seperti hadits: “Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berbekam dan beliau sedang berihram, beliau juga berbekam dan beliau sedang berpuasa.”[9] Akan tetapi syarat dalil yang me-nasakh harus datang lebih akhir dibanding yang di-mansukh (yang dihapus hukumnya), dan dalam masalah ini tidak diketahui pasti mana yang lebih dulu dan mana yang akhir. Hanya saja ada indikasi kuat bahwa hadits tentang berbekamnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika berpuasa lebih akhir, sebab itu adalah rukhsoh(keringanan), dan rukhsokh biasanya datang setelah ‘azhimah (penetapannya sebagai hukum yang wajib). Dan dikuatkan oleh hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu yang menyatakan bahwa bekam adalah rukhsoh, sebagaimana yang dinukil Al-Hafizh Ibnu Hajar dari Ibnu Hazm rahimahullah, beliau berkata, صَحَّ حَدِيثُ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ بِلَا رَيْبٍ لَكِنْ وَجَدْنَا مِنْ حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ أَرْخَصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ فَوَجَبَ الْأَخْذُ بِهِ لِأَنَّ الرُّخْصَةَ إِنَّمَا تَكُونُ بَعْدَ الْعَزِيمَةِ فَدَلَّ عَلَى نَسْخِ الْفِطْرِ بِالْحِجَامَةِ سَوَاءٌ كَانَ حَاجِمًا أَوْ مَحْجُومًا “Telah shahih hadits: ‘Telah berbuka orang yang membekam dan yang dibekam’, tanpa diragukan lagi, akan tetapi kami dapatkan dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri, أَرْخَصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ ‘Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memberi rukhsoh(keringanan) untuk berbekam bagi orang yang berpuasa.’[10] Sanad hadits ini shahih maka wajib mengambilnya sebagai dalil, karena rukhsoh (keringanan) hanyalah datang setelah ‘azhimah (penetapannya sebagai hukum yang wajib), maka hadits ini menunjukkan pe-nasakh-an hukum batalnya puasa dengan sebab bekam, sama saja apakah yang membekam atau yang dibekam.” [Fathul Baari, 4/178]

✅ Cara Pertama: Mengunggulkan Salah Satu Hadits dan Melemahkan Salah Satunya dengan Kaidah-kaidah Ilmu Hadits Sebagaimana dinukil dari Al-Imam Ahmad rahimahullah bahwa beliau melemahkan hadits dengan tambahan “Beliau sedang berpuasa”, yangshahih hanyalah bagian yang pertama, yaitu “Beliau sedang berihram”. Namun ternyata yang dilemahkan Al-Imam Ahmad rahimahullah adalah hadits dengan sanad dan lafaz yang berbeda dengan milik Al-Bukhari. Sanadnya adalah: حبيب بن الشهيد عن ميمون بن مهران عن ابن عباس “Habib bin Asy-Syahid, dari Maimun bin Mihran dari Ibnu ‘Abbas.” Adapun lafaznya: أن النبى صلى الله عليه وسلم احتجم وهو صائم محرم “Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berbekam dan beliau sedang berpuasa juga berihram.” Adapun sanad Al-Bukhari, beliau berkata: حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا “Telah menyampaikan kepada kami Mu’alla bin Asad, telah menyampaikan kepada kami Wuhaib, dari Ayyub, dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma.” Dan lafaznya juga berbeda: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ، وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ “Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berbekam dan beliau sedang berihram, beliau juga berbekam dan beliau sedang berpuasa.” [HR. Al-Bukhari] Dan maksud hadits ini adalah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pada dua keadaan yang berbeda, pertama ketika ihram, kedua ketika berpuasa. Demikian pula hadits ini tidak menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sedang melakukan safar sehingga beliau berbekam. Demikian ringkasan penjelasan Asy-Syaikh Al-Muhaddits Al-Albani rahimahullah (dalam Irwaaul Ghalil, 4/77-79). Kemudian beliau memberikan kesimpulan, وجملة القول: أن حديث ابن عباس من الطريق الأولى صحيح لا مغمز فيه , فقول ابن القيم فى ” زاد المعاد “: ” ولا يصح عنه صلى الله عليه وسلم أنه احتجم وهو صائم , وقد رواه البخارى “! مما لا يلتفت إليه , لأن ما نقله عن أحمد من إعلاله للحديث من طرق تقدم أكثرها ليس فيها طريق البخارى , فهى سالمة من الطعن , وقد أشار إلى رد قول ابن القيم هذا الحافظ فى ” الفتح ” بقوله (4/155) : ” والحديث صحيح لا مرية فيه“. “Kesimpulannya adalah, hadits Ibnu ‘Abbas dari jalan yang pertama (yang diriwayatkan Al-Bukhari) adalah shahih tidak ada keraguan padanya, maka ucapan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad: ‘Tidak shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau berbekam dan beliau sedang berpuasa, dan telah diriwayatkan Al-Bukhari’, termasuk pendapat yang tidak perlu dianggap, karena pelemahan hadits ini yang beliau nukil dari Imam Ahmad adalah dari jalan-jalan yang telah disebutkan, maka kebanyakannya tidak ada jalan periwayatan Al-Bukhari, sehingga jalan beliau Al-Bukhari selamat dari kritikan, dan Al-Hafiz (Ibnu Hajar) telah memberikan isyarat bantahan terhadap Ibnul Qoyyim (dalam Al-Fath, 4/155), dalam ucapannya: Hadits ini shahih tidak ada keraguan padanya.”[Irwaaul Ghalil, 4/79] Kesimpulannya kedua hadits sama-sama shahih, maka cara pertama tidak bisa ditempuh, bagaimana dengan cara yang kedua?

#Madrasah_Ramadhan: 📚 APAKAH BERBEKAM, TOTOK DARAH & DONOR DARAH MEMBATALKAN PUASA? ➡ Pendapat Pertama dan Dalilnya Sebagian ulama berpendapat bahwa berbekam membatalkan puasa. Ini pendapat Al-Imam Ahmad,[1] Ishaq, Ibnul Mundzir, Muhammad bin Ishaq, Ibnu Khuzaimah, ‘Atho’, Abdur Rahman bin Mahdi, Al-Hasan, Masruq, dan Ibnu Sirin. Dan sekelompok sahabat tidak suka berbekam di siang hari, diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Musa dan Anas bin Malik.[2] Pendapat ini yang dikuatkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Baz, Ibnu ‘Utsaimin dan Al-Lajnah Ad-Daaimah.[3] Dan sebagian ulama yang berpegang dengan pendapat kedua ini juga berpendapat bahwafashdhun (totok darah, yaitu pengobatan dengan cara mengeluarkan darah) dan yang semisalnya adalah sama dengan bekam, yaitu membatalkan puasa.[4] Demikian pula Al-Lajnah Ad-Daaimah berpendapat bahwa donor darah dalam jumlah besar membatalkan puasa.[5] Berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ “Telah berbuka orang yang membekam dan yang dibekam.” [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dari sejumlah sahabat radhiyallahu’anhum, Shahih Abi Daud: 2049, 2051] ➡ Pendapat Kedua dan Dalilnya Mayoritas ulama berpendapat bahwa berbekam dan yang semisalnya tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Malik dan Ats-Tsauri. Dan sekelompok sahabat dan tabi’in membolehkan berbekam bagi orang yang berpuasa, diantaranya Abu Sa’id Al-Khudri, Ibnu Mas’ud, Ummu Salamah, Al-Husain bin Ali, Urwah bin Az-Zubair dan Sa’id bin Jubair.[6] Pendapat ini yang dikuatkan Ibnu Hazm, Al-Hafizh Ibnu Hajar, dan Al-Bukhari cenderung kepadanya.[7] Berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ، وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ “Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berbekam dan beliau sedang berihram, beliau juga berbekam dan beliau sedang berpuasa.” [HR. Al-Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma] 📜 Cara Mengkompromikan Antara Dalil Pendapat Pertama dan Kedua Para ulama menempuh tiga cara untuk memadukan antara dua hadits di atas:

#Madrasah_Ramadhan: 🎈 Hukum-hukum Seputar ‘Kenikmatan’ yang Membatalkan Puasa dan Mewajibkan Kaffaroh 🌹 Jima’, berhubungan badan atau berhubungan suami istri, yaitu memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan secara sengaja walau tidak keluar mani adalah termasuk pembatal puasa dan dosa yang sangat besar, berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. ✅ Allah ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ 🌴 “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu.” [Al-Baqoroh: 187] ✅ Sahabat yang Mulia Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata, 🌴 “Ketika kami sedang duduk bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki seraya berkata: Wahai Rasulullah aku telah binasa. Beliau bersabda: Ada apa denganmu? Dia berkata: Aku menggauli istriku padahal aku sedang berpuasa (Ramadhan). Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Apakah engkau bisa mendapatkan seorang budak untuk dibebaskan? Dia berkata: Tidak. Beliau bersabda: Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut? Dia berkata: Tidak. Beliau bersabda: Apakah engkau bisa mendapatkan makanan untuk 60 orang miskin? Dia berkata: Tidak. Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam diam beberapa saat, dalam keadaan demikian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam diberikan satu bejana kurma –satu miktal; yang dapat menampung 15sho’– lalu beliau bersabda: Mana orang yang bertanya? Dia berkata: Aku. Beliau bersabda: Ambillah kurma ini dan sedekahkan. Dia berkata: Apakah diberikan kepada orang yang lebih fakir dariku wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada satu keluarga di daerah antara dua batu hitam tersebut yang lebih fakir dari keluargaku. Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tertawa hingga nampak gigi beliau, kemudian beliau bersabda: Beri makanlah kurma itu kepada keluargamu.” [Muttafaqun 'alaih] ✅ Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, 🌴 “Ulama tidak berbeda pendapat bahwa Allah ‘azza wa jalla mengharamkan atas orang yang berpuasa di siang hari Ramadhan melakukan kekejian, yaitu berjima’, makan dan minum.” [Al-Ijma’: 59] 📜 Beberapa Permasalahan: ➡ Pertama: Waspadai Dosa Besar Ini ➡ Kedua: Kewajiban Orang yang Berjima’ dengan Sengaja Saat Berpuasa di Siang Hari Ramadhan 1) Bertaubat kepada Allah 'azza wa jalla. 2) Membayar kaffaroh. ➡ Ketiga: Urutan Kaffaroh 1) Membebaskan seorang budak yang beriman, 2) Apabila tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, tidak boleh terputus tanpa alasan yang dibenarkan syari’at, seperti karena sakit, safar atau haid dan nifas bagi wanita. 3) Apabila tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin, setiap satu orang miskin mendapatkan satu sho’ (kurang lebih senilai 1,5 kg). Tidak boleh diuangkan, tidak boleh pula hanya diberikan kepada satu orang miskin, serta tidak boleh dititipkan kepada orang atau lembaga yang tidak terpercaya. ➡ Keempat: Syarat Wajib Kaffaroh ➡ Kelima: Wajibkah Qodho’? ➡ Keenam: Wajibkah Kaffaroh bagi Istri? ➡ Ketujuh: Jika Jima' Berulang, Berapa Kali Kaffaroh? ➡ Kedelapan: Jika Udzur Berbuka Telah Hilang ➡ Kesembilan: Jika Udzurnya Muncul Setelah Puasanya Batal dengan Berjima’, Wajibkah Kaffaroh? ➡ Kesepuluh: Jika Puasanya Batal karena Makan dan Minum Kemudian Berjima’, Wajibkah Kaffaroh? ➡ Kesebelas: Wajibkah Kaffaroh bagi yang Berjima’ Saat Berpuasa di Selain Ramadhan? ➡ Keduabelas: Pendapat Gharib ➡ Ketigabelas: Orang yang Tidak Mampu Kaffaroh ➡ Kempatbelas: Bolehkah Bercumbu Rayu Saat Puasa? ➡ Kelimabelas: Hukum Onani 💾 Baca Selengkapnya: 🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/622837357865750:0 🌐 http://sofyanruray.info/hukum-hukum-seputar-kenikmatan-yang-membatalkan-puasa-dan-mewajibkan-kaffaroh/ ══════ ❁✿❁ ══════ ➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵ 📮 Join Telegram: http://bit.ly/1TwCsBr 📲 Gabung Group WA: 08111377787 🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah 🌐 Web: www.taawundakwah.com 📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo 🎬 Youtube: Ta’awun Dakwah

#Madrasah_Ramadhan: 🚧 Mengapa Masih Ada Maksiat di Bulan Ramadhan Padahal Setan-setan Telah Dibelenggu? ✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ وَسُلْسِلَتِ الشَّيَاطِينُ “Apabila masuk bulan Ramadhan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu] ✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda, أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ ، تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ ، وَتُغَلَّقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ ، وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ ، لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Telah datang kepada kalian Ramadhan, bulan yang diberkahi, Allah mewajibkan puasanya atas kalian, padanya pintu-pintu langit di buka, pintu-pintu neraka ditutup, setan-setan yang paling durhaka dibelenggu, dan Allah memiliki satu malam padanya yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa yang terhalangi kebaikannya maka sungguh ia telah benar-benar terhalangi.” [HR. Ahmad dan An-Nasaai dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 55] Hadits-hadits yang mulia di atas menunjukkan bahwa Allah ta’ala menolong hamba-hamba-Nya untuk menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya di bulan Ramadhan dengan mengikat setan-setan, tapi mengapa masih ada maksiat di bulan Ramadhan? ✅ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dan setan-setan dibelenggu, sehingga membuat kekuatan dan godaan mereka lemah karena belenggu tersebut, maka mereka tidak mampu melakukan di bulan Ramadhan seperti yang biasa mereka lakukan di bulan lainnya, tetapi Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengatakan bahwa mereka dibunuh, tidak pula mati, namun beliau berkata, ‘Dibelenggu’, sedang setan yang dibelenggu masih mungkin menggoda, akan tetapi lebih sedikit dan lebih lemah daripada selain Ramadhan, namun itu terjadi sesuai dengan sempurna atau tidaknya puasa seseorang, maka siapa yang puasanya sempurna niscaya ia mampu melawan setan melebihi orang yang puasanya tidak sempurna.” [Majmu’ Al-Fatawa, 25/246] ✅ Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menukil dari Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah, "Sesungguhnya kemaksiatan itu hanyalah berkurang dari orang-orang yang berpuasa apabila puasanya memenuhi syarat-syarat puasa dan menjaga adab-adabnya. Atau bisa juga bermakna bahwa yang dibelenggu itu hanyalah sebagian setan, yaitu para pembesar setan yang paling durhaka bukan seluruhnya, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya pada sebagian riwayat hadits. Atau bisa juga maksudnya adalah pengurangan kejelekan-kejelekan di bulan Ramadhan, dan ini sesuatu yang dapat disaksikan, yaitu terjadinya kemaksiatan di bulan Ramadhan lebih sedikit dibanding bulan lainnya. Karena dibelenggunya seluruh setan pun tidak dapat memastikan kejelekan dan kemaksiatan hilang sama sekali, sebab terjadinya kemaksiatan itu juga karena banyak sebab selain setan, seperti; ➡ Jiwa yang jelek, ➡ Kebiasaan yang tidak baik, ➡ Godaan setan-setan dari golongan manusia. Dan berkata selain Al-Qurthubi tentang dibelenggunya setan-setan di bulan Ramadhan adalah isyarat bahwa telah dihilangkannya alasan bagi seorang mukallaf dalam melakukan dosa, seakan dikatakan kepadanya, ‘Setan-setan telah ditahan dari menggodamu, maka jangan lagi kamu menjadikan setan sebagai alasan dalam meninggalkan ketaatan dan melakukan maksiat’.” [Fathul Bari, 4/114-115] 💾 Baca Selengkapnya: 🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/622620564554096:0 🌐 http://sofyanruray.info/mengapa-masih-ada-maksiat-di-bulan-ramadhan-padahal-setan-setan-telah-dibelenggu/ ══════ ❁✿❁ ══════ ➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵ 📮 Join Telegram: http://bit.ly/1TwCsBr 📲 Gabung Group WA: 08111377787 🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah 🌐 Web: www.taawundakwah.com 📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo 🎬 Youtube: Ta’awun Dakwah

#Madrasah_Ramadhan: 🍧 SUNNAH MENYEGERAKAN BUKA PUASA DAN MENGAKHIRKAN SAHUR ✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ 🍹 “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa’ad As-Saa’idi radhiyallahu’anhu] ☕ Sepakat ulama bahwa yang dimaksud menyegerakan berbuka apabila telah terbenam matahari,[1] hendaklah segera berbuka, jangan ditunda-tunda. ☕ Kebaikan yang dimaksud dalam hadits ini adalah peneladanan terhadap sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.[2] ☕ Hadits yang mulia ini juga sebagai bantahan terhadap golongan sesat Syi’ah dan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang menunda-nunda waktu berbuka sampai munculnya bintang-bintang.[3] ☕ Apabila berbuka puasa dianjurkan untuk disegerakan, maka sebaliknya makan sahur dianjurkan untuk diakhirkan sampai mendekati waktu Shubuh. ✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, بكِّروا بالإفطارِ، وأخِّروا السحورَ 🍹 “Segerakanlah berbuka dan akhirkanlah sahur.” [HR. Ibnu Adi dan Ad-Dailami dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 1773] ✅ Tabi’in yang Mulia ‘Amr bin Maimun rahimahullah berkata, كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَعْجَلَ النَّاسِ إِفْطَارًا وَأَبْطَأَهَمْ سُحُورًا 🍹 “Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam paling cepat berbuka dan paling lambat makan sahur.” [Diriwayatkan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro: 8127] ✅ Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu’anhu, beliau berkata, تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً 🍹 “Kami makan sahur bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, kemudian beliau bangkit untuk sholat Shubuh.” Aku (Anas bin Malik) berkata: Berapa jarak antara adzan dan sahur? Beliau (Zaid bin Tsabit) berkata: “Seukuran membaca 50 ayat.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim] ✅ Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً أَيْ مُتَوَسِّطَةً لَا طَوِيلَةً وَلَا قَصِيرَةً لَا سَرِيعَةً وَلَا بَطِيئَةً 🌱 “Seukuran 50 ayat adalah yang pertengahan, tidak panjang dan tidak pendek, tidak dibaca cepat dan tidak pula lambat.” [Fathul Baari, 4/138] ✅ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, خمسون آية: من عشر دقائق إلى ربع الساعة إذا قرأ الإنسان قراءة مرتلة أو دون ذلك وهذا يدل على أن الرسول صلى الله عليه وسلم يؤخر السحور تأخيرا بالغا وعلى أنه يقدم صلاة الفجر ولا يتأخر 🌱 “Seukuran membaca 50 ayat adalah sekitar 10 sampai 15 menit, apabila seseorang membaca dengan perlahan-lahan atau sedikit lambat. Dan ini menunjukkan bahwa Rasul shallallahu’alaihi wa sallam benar-benar mengakhirkan waktu makan sahur dan bahwa beliau bersegera untuk sholat Shubuh dan tidak terlambat.” [Syarhu Riyadhis Shaalihin, 5/285] 🌴 Catatan Kaki: [1] Lihat Fathul Baari, 4/199. [2] Lihat Taysirul ‘Allaam, hal. 335. [3] Lihat Fathul Baari, 4/199. 💻 Baca Selengkapnya: 📝 Hukum-hukum Seputar Buka Puasa: 🔸 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/618260181656801:0 🔹 http://sofyanruray.info/adab-sunnah-saat-berbuka-puasa/ 📝 Hukum-hukum Seputar Makan Sahur: 🔸 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/618788008270685:0 🔹 http://sofyanruray.info/raihlah-keberkahan-dengan-makan-sahur/ ══════ ❁✿❁ ══════ ➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵ 📮 Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k 📲 Gabung Group WA: 08111377787 🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah 🌐 Web: www.taawundakwah.com 📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo 🎬 Youtube: Ta'awun Dakwah

🚧 RENUNGAN DAN PERINGATAN TERKAIT BID’AH KHAWARIJ DAN HIZBIYYAH HARAKIYYAH DALAM BARISAN AHLUS SUNNAH ⛔ Berlebih-lebihan, ekstrim, ghuluw dan terlalu gampang dalam memvonis seorang Ahlus Sunnah sebagai ahlul bid’ah atau mentahdzir seorang ulama dan da’i Ahlus Sunnah adalah musibah besar di masa ini, yang diingkari oleh seluruh ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah tanpa terkecuali. Tetapi, jangan menutup mata juga, tidak sedikit generasi baru bahkan lama yang telah sedikit banyak mengenal Sunnah, namun bermudah-mudahan dan bergampangan dalam permasalahan manhaj. Oleh karena itu, melalui risalah ringkas ini kami ingin mengingatkan beberapa poin penting yang semoga dapat membantu kita berpegang teguh dengan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah: ➡ Pertama: Ketahuilah saudaraku, benar bahwa tidak semua orang yang bersalah bisa kita keluarkan dari Ahlus Sunnah, tidak semua orang yang bersalah bisa kita vonis ahlul bid’ah kemudian kita tahdzir. Tetapi itu bisa saja terjadi, bukan tidak mungkin. Maka ketahuilah, kesalahan yang mengeluarkan seseorang dari Ahlus Sunnah itu diantaranya adalah apabila kesalahan itu menyelisihi Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam kaidah umum atau prinsip dasar agama. Al-Imam Asy-Syathibi rahimahullah berkata, أَنَّهُ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: «كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً» وَحَتَّمَ ذَلِكَ. وَقَدْ تَقَدَّمَ أَنَّهُ لَا يُعَدُّ مِنَ الْفِرَقِ إِلَّا الْمُخَالِفَ فِي أَمْرٍ كُلِّيٍّ وَقَاعِدَةٍ عَامَّةٍ “Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Semuanya di neraka kecuali satu.” Beliau memastikan hal tersebut. Dan telah berlalu bahwa tidaklah seseorang digolongkan kepada kelompok-kelompok sesat (ahlul bid’ah) itu kecuali orang yang menyelisihi dalam perkara yang menyeluruh dan kaidah umum (prinsip-prinsip dasar agama).” [Al-I’tishom, 2/764] Diantara prinsip dasar agama yang sangat penting berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah menaati Pemerintah dan tidak memberontak, oleh karena itu Khawarij dihukumi sebagai ahlul bid’ah karena diantaranya menyelisihi Ahlus Sunnah dalam prinsip ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, و”الْبِدْعَةُ” الَّتِي يُعَدُّ بِهَا الرَّجُلُ مِنْ أَهْلِ الْأَهْوَاءِ مَا اشْتَهَرَ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ بِالسُّنَّةِ مُخَالَفَتُهَا لِلْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ؛ كَبِدْعَةِ الْخَوَارِجِ وَالرَّوَافِضِ وَالْقَدَرِيَّةِ وَالْمُرْجِئَةِ فَإِنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْمُبَارَكِ وَيُوسُفَ بْنَ أَسْبَاطٍ وَغَيْرَهُمَا قَالُوا: أُصُولُ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً هِيَ أَرْبَعٌ:الْخَوَارِجُ وَالرَّوَافِضُ وَالْقَدَرِيَّةُ وَالْمُرْجِئَةُ “Bid’ah yang menggolongkan seseorang kepada ahlul ahwa (ahlul bid’ah) adalah bid’ah yang telah masyhur di kalangan ulama Sunnah akan penyelisihannya terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah, seperti bid’ah Khawarij, Rafidhah (Syi’ah), Qodariyyah dan Murjiah, karena sungguh Abdullah bin Al-Mubarok, Yusuf bin Asbath dan selain keduanya berkata: Akar 72 golongan ada empat; Khawarij, Rafidhah (Syi’ah), Qodariyyah dan Murjiah.” [Majmu’ Al-Fatawa, 35/414] Bahkan bersabar terhadap kezaliman penguasa juga termasuk prinsip dasar Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Termasuk ilmu dan keadilan yang diperintahkan Allah ta’ala adalah bersabar atas kezaliman dan kesewenang-wenangan penguasa, sebagaimana itu juga termasuk prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan telah diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di dalam banyak hadits yang sudah masyhur.” [Majmu’ Al-Fatawa, 28/179] Maka jelaslah bid’ah Khawarij itu tidak ringan, sebagaimana bid’ah Syi’ah mengeluarkan dari Ahlus Sunnah, demikian pula bid’ah Khawarij dapat mengeluarkan dari Ahlus Sunnah, jangan pandang remeh wahai saudaraku yang sudah mengenal Sunnah. 💾 Baca Selengkapnya: 🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/621967224619430 🌐 http://sofyanruray.info/renungan-dan-peringatan-terkait-bidah-khawarij-dalam-barisan-ahlus-sunnah/ ══════ ❁✿❁ ══════ ➡ Channel Telegram Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray hafizhahullah ⤵ 📮 Join Telegram: http://bit.ly/1TwCsBr

✅ FATWA ULAMA BESAR AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH DI MASA INI Fatwa Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, لا يجوز فتح المطعم في نهار رمضان للكفار ولا خدمتهم فيه؛ لما فيه من المحاذير الشرعية العظيمة، من إعانة لهم على ما حرم الله، ومعلوم من الشرع المطهر أن الكفار مخاطبون بأصول الشريعة وفروعها، ولا ريب أن صيام رمضان من أركان الإسلام، وأن الواجب عليهم فعل ذلك مع تحقيق شرطه وهو الدخول في الإسلام “Tidak boleh membuka rumah makan di siang hari Ramadhan untuk orang-orang kafir dan membantu mereka untuk makan, karena itu sangat terlarang dalam syari’at, yaitu menolong mereka untuk melakukan apa yang Allah haramkan, karena dimaklumi bahwa orang-orang kafir pun diperintahkan untuk mengamalkan pokok syari’at dan cabangnya, dan tidak diragukan lagi bahwa puasa Ramadhan termasuk rukun Islam, maka wajib atas mereka berpuasa dengan memenuhi syarat puasa, yaitu masuk Islam.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/37 no. 17717] Asy-Syaikh Al-Faqih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, لا يجوز فتح المطاعم ولو للكفار -وطبعاً للمسلمين غير مفتوحة- في أيام رمضان، ومن رأى منكم صاحب مطعم فتحه في رمضان وجب عليه أن يبلغ الجهات المسئولة لمنعه، ولا يمكن لأي كافر أن يظهر أكلاً أو شرباً في نهار رمضان في بلاد المسلمين، يجب أن يمنع من ذلك “Tidak boleh membuka warung makan walau untuk orang-orang kafir -dan tentu saja bagi kaum muslimin juga tidak boleh dibuka- selama siang hari bulan Ramadhan. Barangsiapa yang melihat pemilik warung makan yang membukanya di siang Ramadhan maka wajib bagi yang melihat tersebut untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang (pemerintah) untuk melarangnya, dan tidak boleh bagi orang kafir siapa pun untuk menampakkan aktivitas makan dan minum di siang hari Ramadhan di negeri-negeri muslim, wajib untuk mencegahnya.” [Al-Liqo’ Asy-Syahri, no. 8] ➡ Karena tidak sepatutnya seorang muslim meridhoi atau bahkan membantu orang-orang yang melakukan kemungkaran besar ini. Allah ‘azza wa jalla telah mengingatkan, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [Al-Maidah: 2] ➡ Dan tidaklah patut bagi setiap muslim untuk mendiamkan kemungkaran karena takut celaan media. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, أَلَا لَا يَمْنَعَنَّ رَجُلًا هَيْبَةُ النَّاسِ أَنْ يَقُولَ بِحَقٍّ إِذَا عَلِمَهُ “Perhatikanlah, janganlah rasa segan kepada manusia menghalangi seseorang untuk mengucapkan yang benar ketika ia telah mengetahuinya.” [HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 168] ➡ Inilah hikmahnya mengapa dipersyaratkan untuk diangkat sebagai pemimpin atau para pembantunya adalah orang-orang yang kuat dan terpercaya, agar tidak mudah ditekan oleh pihak lain dalam menegakkan hukum, tidak terkecuali tekanan media-media perusak bangsa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Sepantasnya seseorang mengetahui (memilih) yang paling layak dalam setiap jabatan, karena kepemimpinan harus memiliki dua rukun, yaitu kuat dan amanah, sebagaimana firman Allah, إنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ “Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi amanah.” (Al-Qoshosh: 26) Dan berkata penguasa Mesir kepada Nabi Yusuf ‘alaihissalaam, إِنَّكَ الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِينٌ أَمِينٌ “Sesungguhnya engkau pada hari ini di sisi kami adalah orang yang kuat lagi amanah.” (Yusuf: 54).”[Majmu’ Al-Fatawa, 28/253] 💾 Sumber: 🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/621871547962331:0 🌐 http://sofyanruray.info/hukum-membuka-warung-makan-di-siang-hari-ramadhan-menurut-mazhab-syafii-dan-kewajiban-pemerintah/ ══════ ❁✿❁ ══════ ➡ Channel Telegram Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray hafizhahullah ⤵ 📮 Join Telegram: http://bit.ly/1TwCsBr 📲 Gabung Group WA: 08111377787

#Madrasah_Ramadhan: 📚 HUKUM MEMBUKA WARUNG MAKAN DI SIANG HARI RAMADHAN MENURUT MAZHAB SYAFI’I DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH ➡ Tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syari’at adalah dosa yang sangat besar, karena puasa termasuk kewajiban yang agung bahkan termasuk rukun Islam yang lima. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda tentang dua malaikat yang membawa beliau di dalam mimpi beliau –dan mimpi para nabi ‘alaihimussalaam adalah wahyu-, ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا قَوْمٌ مُعَلَّقُونَ بِعَرَاقِيبِهِمْ، مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ “Kemudian keduanya membawaku, maka tiba-tiba ada satu kaum yang digantung terikat di pergelangan kaki-kaki mereka, dalam keadaan robek mulut-mulut mereka serta mengalirkan darah, aku pun berkata: Siapa mereka? Dia menjawab: Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum dihalalkan atas mereka untuk berbuka puasa.” [HR. An-Nasaai dalam As-Sunan Al-Kubro dari Abu Umamah radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 3951] ➡ Oleh karena itu wajib bagi seorang muslim yang mengetahui orang yang tidak berpuasa tanpa alasan syar’i untuk menegurnya dan menasihatinya. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ “Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, apabila ia tidak mampu maka dengan lisannya, dan apabila ia tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.” [HR. Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu] ➡ Hadits yang mulia ini juga menunjukkan bahwa wajib bagi pemerintah untuk merubah kemungkaran dengan tangan, karena pemerintah memiliki kekuatan dan kemampuan untuk melakukannya. Asy-Syaikh Al-‘Allaamah Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Maka mengingkari kemungkaran hendaklah dilakukan dengan tangan bagi siapa yang memiliki kemampuan untuk melakukannya, seperti pemerintah, badan khusus yang ditugaskan untuk itu, petugas amar ma’ruf nahi mungkar yang ditugaskan, gubernur/walikota yang ditugaskan, hakim yang ditugaskan, dan setiap orang di dalam rumahnya terhadap anak-anak dan keluarganya yang berada dalam batas kemampuannya (untuk mengingkari dengan tangan).” [Majmu’ Al-Fatawa, 6/51] ➡ Dan membuka warung makan di siang hari bulan Ramadhan serta menjual makanan kepada orang-orang yang tidak memiliki alasan syar’i untuk berbuka puasa, seperti bukan karena haid, nifas, musafir dan orang sakit, maka termasuk kemungkaran. ✅ FATWA ULAMA MAZHAB SYAFI’I Salah seorang ulama mazhab Syafi’i, Asy-Syaikh Abu Bakr Ad-Dimyathi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, وذلك كبيع الدابة لمن يكلفها فوق طاقتها، والأمة على من يتخذها لغناء محرم، والخشب على من يتخذه آلة لهو، وكإطعام مسلم مكلف كافرا مكلفا في نهار رمضان، وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا “Yang demikian itu (sebagai contoh menjual barang yang dapat mengantarkan kepada maksiat) seperti menjual hewan tunggangan yang akan dibebani melebihi kemampuannya, budak wanita yang akan dipekerjakan untuk nyanyian yang haram, kayu untuk dibuat alat hiburan yang melalaikan, muslim mukallaf memberi makan kepada orang kafir mukallaf di siang hari Ramadhan, demikian pula menjual makanan kepada orang yang ia ketahui atau ia sangka akan memakannya di siang hari Ramadhan.” [I’aanatut Thaalibin, 3/30] Ulama mazhab Syafi’i yang lain, Asy-Syaikh Sulaiman bin Umar Al-Azhari Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Asy-Syihab Ar-Romli Asy-Syafi’i rahimahullah, يَحْرُمُ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يَسْقِيَ الذِّمِّيَّ فِي رَمَضَانَ بِعِوَضٍ أَوْ غَيْرِهِ لِأَنَّ فِي ذَلِكَ إعَانَةً عَلَى مَعْصِيَةٍ “Haram atas seorang muslim memberi minum kepada orang kafir yang tinggal di negeri muslim pada siang hari Ramadhan, apakah dengan cara dijual atau dengan cara lain, karena itu berarti menolong dalam kemaksiatan.” [Haasyiatul Jamal ‘ala Syarhi Manhajit Thullaab, 5/226]

Andaikan perkara-perkara ini termasuk yang Allah dan Rasul-Nya haramkan ketika puasa dan dapat membatalkan puasa, maka sudah tentu termasuk perkara yang wajib dijelaskan oleh Rasul shallallahu’alaihi wa sallam, dan andaikan beliau telah menjelaskannya pasti diketahui oleh para sahabat dan mereka akan menyampaikannya kepada umat sebagaimana mereka telah menyampaikan semua syari’atnnya yang lain, maka tatkala tidak ada satu pun ulama yang menukil dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang itu, tidak hadits shahih, tidak pula dha’if; tidak hadits yang dinukil dengan sanad bersambung, tidak pula yang terputus, maka diketahui bahwa beliau tidak menyebutkan sedikit pun tentang itu.” [Majmu’ Al-Fatawa, 25/233-234] Adapun pendapat ulama bahwa infus dan suntikan yang menguatkan tubuh membatalkan puasa karena fungsinya sama dengan makan dan minum cukup kuat dari satu sisi, akan tetapi masih kurang tepat, karena sebab pelarangan makan dan minum bukan sekedar menguatkan tubuh tetapi juga karena menikmati kelezatan. Asy-Syaikh Al-‘Allaamah Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata, إن العلة في تفطير الصائم بالأكل والشرب ليست مجرد التغذية، وإنما هي التغذية مع التلذذ بالأكل والشرب “Sesungguhnya sebab yang membatalkan puasa dengan makan dan minum bukan hanya karena menguatkan tubuh, akan tetapi menguatkan tubuh disertai merasa lezat dengan makan dan minum tersebut.” [Asy-Syarhul Mumti’, 6/369] Beliau rahimahullah juga berkata, فيكون القول الراجح في هذه المسألة قول شيخ الإسلام ابن تيمية مطلقاً، ولا التفات إلى ما قاله بعض المعاصرين “Maka pendapat yang kuat dalam permasalahan ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah secara mutlak, dan tidak perlu menoleh kepada pendapat sebagian ulama kontemporer dalam permasalahan ini.” [Asy-Syarhul Mumti’, 6/369] Beliau rahimahullah juga berkata, ثم لدينا قاعدة مهمة لطالب العلم، وهي أننا إذا شككنا في الشي أمفطر هو أم لا؟ فالأصل عدم الفطر، فلا نجرؤ على أن نفسد عبادة متعبد لله إلا بدليل واضح يكون لنا حجة عند الله عزّ وجل “Kemudian kita punya kaidah penting bagi Penuntut ilmu, yaitu apabila kita ragu dalam satu perkara apakah membatalkan puasa atau tidak? Maka hukum asalnya tidak membatalkan, janganlah kita lancang merusak ibadah orang yang beribadah kepada Allah kecuali dengan dalil yang jelas, yang akan menjadi hujjah bagi kita di hadapan Allah ‘azza wa jalla kelak.” [Asy-Syarhul Mumti’, 6/370] ➡ Pengecualian: 1) Memasukkan alat untuk meneropong isi perut atau menarik sesuatu dari perut tidak membatalkan puasa kecuali jika di alat tersebut terdapat minyak atau cairan yang kemudian masuk ke perut maka puasanya batal.[2] 2) Memasukkan sesuatu ke perut melalui luka robek di perut tidak membatalkan puasa kecuali apabila fungsi luka robek itu telah menggantikan mulut untuk memasukkan makanan dan minuman maka puasanya batal.[3] وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم —————————— [1]Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/371. [2] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/371. 💾 Sumber: 🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/621531671329652:0 🌐 http://sofyanruray.info/pembatal-puasa-terkait-makan-minum-dan-beberapa-permasalahan-kontemporer/ ══════ ❁✿❁ ══════ ➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵ 📮 Join Telegram: http://bit.ly/1TwCsBr 📲 Gabung Group WA: 08111377787 🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah 🌐 Web: www.taawundakwah.com 📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo 🎬 Youtube: Ta’awun Dakwah

#Madrasah_Ramadhan: 📚 PEMBATAL PUASA TERKAIT MAKAN, MINUM DAN BEBERAPA PERMASALAHAN KONTEMPORER ➡ Pembatal Puasa Terkait Makan dan Minum yang Disepakati Ulama: 1) Makan makanan yang menguatkan tubuh. 2) Minum minuman yang menguatkan tubuh. ➡ Pembatal Puasa Terkait Makan dan Minum yang Dikhilafkan Ulama dan Terdapat Dalil Tegas yang Memutuskan: 1) Makan makanan atau minum minuman yang tidak menguatkan tubuh, sama saja apakah bermanfaat atau membahayakan tubuh, ataupun tidak bermanfaat dan tidak pula berbahaya, maka pendapat yang benar insya Allah adalah membatalkan puasa karena keumuman dalil, tanpa memberikan pengecualiaan. Allah ta’ala berfirman, وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” [Al-Baqoroh: 187] 2) Memasukkan makanan dan minuman dengan sengaja melalui hidung (termasuk obat tetes hidung) yang sampai ke perut, pendapat yang benar insya Allah adalah membatalkan puasa berdasarkan hadits Laqith bin Shabrah radhiyallahu’anhu. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Sempurnakanlah wudhu, cucilah sela-sela jari dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung, kecuali engkau sedang puasa.” [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Laqith bin Shabrah radhiyallahu’anhu, Shahih Abi Daud: 130] ➡ Pembatal Puasa Terkait Makan dan Minum yang Dikhilafkan Ulama dan Tidak Terdapat Dalil Tegas yang Memutuskan: 1) Memakai celak mata. 2) Tetes mata. 3) Tetes telinga. 4) Menggunakan inhaler, menghirup aroma terapi, menghirup gas obat bius, mencium bau dan yang semisalnya. 5) Menggosok gigi dengan pasta gigi (odol), obat kumur, obat yang diletakkan di mulut dan yang semisalnya. 6) Memakai minyak gosok atau koyo yang menyerap ke dalam tubuh. 7) Infus yang menguatkan tubuh. 8) Infus yang tidak menguatkan tubuh. 9) Suntikan yang menguatkan tubuh. 10) Suntikan yang tidak menguatkan tubuh. 11) Memasukkan sesuatu melalui saluran kencing. 12) Memasukkan sesuatu ke perut melalui kemaluan depan. 13) Memasukkan sesuatu ke perut melalui anus, seperti obat untuk menurunkan panas dan yang semisalnya. 14) Memasukkan alat melalui mulut untuk meneropong isi perut atau menarik sesuatu dari perut. 15) Memasukkan sesuatu ke perut melalui luka robek di perut. Ulama rahimahumullah berbeda pendapat dalam masalah-masalah di atas, apakah membatalkan puasa atau tidak, pendapat yang kuat insya Allah adalah semuanya tidak membatalkan puasa, karena tidak ada dalil yang shahih lagi sharih(tegas) yang menunjukkan hal tersebut, dan hukum asalnya segala sesuatu tidak membatalkan puasa sampai ada dalil yang menunjukkannya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun mengenakan celak mata, memasukkan sesuatu melalui dubur, injeksi saluran kencing, pengobatan luka di kepala sampai ke otak dan pengobatan terhadap penyakit dalam melalui perut yang robek, maka ini semua adalah permasalahan yang dikhilafkan para ulama, ada yang berpendapat tidak ada satu pun yang membatalkan puasa, ada yang berpendapat semuanya membatalkan puasa kecuali celak, ada yang berpendapat semuanya membatalkan puasa kecuali injeksi dan ada yang berpendapat tidak batal dengan celak dan injeksi, namun batal dengan selain itu. Pendapat yang paling jelas kebenarannya adalah tidak ada satu pun dari semua itu yang membatalkan puasa, karena sesungguhnya puasa termasuk ajaran agama kaum muslimin yang membutuhkan pengenalan terhadapnya secara khusus dan umum.

📜 SYARAT-SYARAT BATALNYA PUASA Semua pembatal puasa di atas selain haid dan nifas tidaklah membatalkan puasa seseorang kecuali dengan tiga syarat: ➡ Syarat Pertama: Memiliki Ilmu tentang Dua Perkara ✅ Pertama: Ilmu tentang hukumnya, yaitu mengetahui bahwa makan, minum dan berjima’ misalkan membatalkan puasa, siapa yang belum mengetahuinya maka tidak batal puasanya apabila ia makan, minum dan berjima’. Dan apabila ia sudah mengetahui bahwa berjima’ membatalkan puasa walau ia belum mengetahui kaffaroh-nya maka puasanya batal, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim tentang kisah orang yang berhubungan suami istri ketika sedang berpuasa Ramadhan. ✅ Kedua: Ilmu tentang waktu berbuka puasa, apabila seseorang meyakini bahwa waktu berbuka telah masuk kemudian menjadi jelas baginya setelah itu ternyata belum masuk waktu berbuka maka puasanya tidak batal, hendaklah ia meneruskan puasanya. Tetapi apabila ia masih ragu akan masuknya waktu berbuka, kemudian ia berbuka maka batal puasanya, karena hukum asalnya adalah tetapnya siang, tidak boleh dihukumi malam sampai yakin atau dengan persangkaan yang kuat. Dalil syarat pertama ini diantaranya firman Allah ta’ala, لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah).” [Al-Baqoroh: 286] ➡ Syarat Kedua: Melakukannya dalam Keadaan Ingat Sedang Puasa ✅ Adapun orang yang lupa maka puasanya tidak batal. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa lupa ketika berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya (sebab puasanya tidak batal), karena hakikatnya Allah yang memberi makan dan minum kepadanya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu] ✅ Demikian pula orang yang melakukannya tanpa sengaja, seperti orang yang berkumur-kumur atau menghirup air ke hidung ketika berwudhu dan tanpa sengaja tertelan, atau kemasukan debu dan lalat di mulut dan masuk ke kerongkongan, maka puasanya tidak batal. ✅ Termasuk orang yang berhubungan suami istri karena lupa sedang puasa juga tidak batal menurut pedapat terkuat insya Allah. ✅ Akan tetapi apabila ia ingat atau diingatkan maka wajib baginya segera berhenti melakukannya, apabila misalkan masih ada makanan atau minuman di mulutnya wajib segera dikeluarkan, tidak boleh ditelan, demikian pula ketika sedang berhubungan suami istri maka wajib segera dihentikan. ✅ Dan wajib bagi orang yang melihatnya untuk mengingatkannya. ➡ Syarat Ketiga: Tidak Dipaksa Melakukannya ✅ Siapa yang dipaksa melakukannya maka puasanya tidak batal. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah mengampuni dosa umatku yang dilakukan karena tersalah, lupa dan terpaksa.” [HR. Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, Shahihul Jaami’: 1731] ✅ Apabila misalkan seorang istri dipaksa suaminya untuk berhubungan badan maka puasanya tidak batal, namun apabila ia melakukannya tanpa dipaksa maka puasanya batal dan wajib atasnya kaffaroh sebagaimana akan datang penjelasannya lebih detail insya Allah ta’ala. 💾 Sumber: 🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/621367691346050:0 🌐 http://sofyanruray.info/ringkasan-pembatal-pembatal-puasa-dan-syarat-syaratnya/ ══════ ❁✿❁ ══════ ➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵ 📮 Join Telegram: http://bit.ly/1TwCsBr 📲 Gabung Group WA: 08111377787 🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah 🌐 Web: www.taawundakwah.com 📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo

#Madrasah_Ramadhan: 📜 RINGKASAN PEMBATAL-PEMBATAL PUASA DAN SYARAT-SYARAT BATALNYA ➡ Pertama: Makan dan Minum Allah ta’ala berfirman, وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” [Al-Baqoroh: 187] Insya Allah akan datang pembahasan lebih detail. ➡ Kedua: Berhubungan Suami Istri Allah ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ الله أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ الله لَكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” [Al-Baqoroh: 187] Insya Allah akan datang pembahasan lebih detail. ➡ Ketiga: Berniat Membatalkan Puasa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, إنَّمَا الأعْمَالُ بَالْنيَاتِ، وَإنَّمَا لِكل امرئ مَا نَوَى “Sesungguhnya amalan-amalan manusia tergantung niat, dan setiap orang mendapatkan balasan sesuai niatnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Umar Bin Khaththab radhiyallahu’anhu] Lihat keterangan lebih detail dalam pembahasan niat pada Rukun-rukun Puasa yang telah berlalu. ➡ Keempat: Haid dan Nifas Ulama sepakat bahwa keluarnya darah haid dan nifas membatalkan puasa, sama saja apakah di awal hari atau pertengahan, walau hanya beberapa detik sebelum masuk waktu Maghrib. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah wanita apabila haid tidak boleh puasa dan sholat.” [HR. Al-Bukhari dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu] Apabila seorang wanita merasa sakit perut pertanda akan keluar darah haid namun darahnya tidak keluar kecuali setelah tenggelam matahari maka puasanya di hari itu sah.[2] Dan wajib bagi wanita haid dan nifas untuk meng-qodho’.[3] Lihat keterangan lebih detail dalam pembahasan Syarat-syarat Wajibnya Puasa yang telah berlalu. ➡ Kelima: Murtad Ulama sepakat bahwa murtad dari Islam membatalkan puasa bahkan menghapus seluruh amalan dan menghalangi diterimanya amalan yang akan dikerjakan–kita berlindung kepada Allah dari kemurtadan (kekafiran dan kesyirikan)-. Allah ta’ala berfirman, وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُواْ بِالله وَبِرَسُولِهِ “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” [At-Taubah: 54] Dan firman Allah ta’ala, لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ “Jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya akan terhapuslah amalanmu.” [Az-Zumar: 65] Dan wajib mendakwahi orang yang murtad untuk kembali masuk Islam, apabila tidak mau maka wajib bagi negara untuk menjatuhkan hukuman mati, dan ini tugas khusus negara, tidak boleh dilakukan masyarakat. Apabila ia kembali masuk Islam di siang hari maka hendaklah ia memulai puasa pada saat itu juga sampai terbenam matahari, puasanya sah dan tidak perlu meng-qodho’, ini pendapat yang terkuat insya Allah dari dua pendapat ulama.[4] Lihat keterangan lebih detail dalam pembahasan Syarat-syarat Wajibnya Puasa yang telah berlalu. 💾 Baca Selengkapnya: 🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/621367691346050:0 🌐 http://sofyanruray.info/ringkasan-pembatal-pembatal-puasa-dan-syarat-syaratnya/ ══════ ❁✿❁ ══════ ➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵ 📮 Join Telegram: http://bit.ly/1TwCsBr 📲 Gabung Group WA: 08111377787 🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah 🌐 Web: www.taawundakwah.com 📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo

Contoh kedua, membedakan antara puasa dan kebiasaan menahan lapar dan dahaga. Maka apabila di bulan Ramadhan, hendaklah diniatkan berpuasa Ramadhan, andai seseorang berniat puasa kaffaroh atau nazar atau sunnah atau kebiasaan saja, maka tidak sah puasa Ramadhannya menurut pendapat yang paling kuat insya Allah.[1] Demikian pula andai seseorang berpuasa tanpa berniat sama sekali maka tidak sah puasanya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, إنَّمَا الأعْمَالُ بَالْنيَاتِ، وَإنَّمَا لِكل امرئ مَا نَوَى، فمَنْ كَانَتْ هِجْرَتهُ إلَى اللّه وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتهُ إلَىاللّه وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرتُهُ لِدُنيا يُصيبُهَا، أو امْرَأةيَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُه إلَى مَا هَاجَرَ إليهِ “Sesungguhnya amalan-amalan manusia tergantung niat, dan setiap orang mendapatkan balasan sesuai niatnya. Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka ia mendapatkan pahala hijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia raih, atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia niatkan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Umar Bin Khaththab radhiyallahu’anhu] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَقَدْ اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْعِبَادَةَ الْمَقْصُودَةَ لِنَفْسِهَا كَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالْحَجِّ لَا تَصِحُّ إلَّا بِنِيَّةِ “Dan telah sepakat ulama bahwa ibadah yang dimaksudkan karena ibadah itu sendiri seperti sholat, puasa dan haji, tidak sah kecuali dengan niat.” [Majmu’ Al-Fatawa, 18/257] ➡ Ketiga: Cara Berniat Cara berniat puasa sungguh sangat mudah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, كُلُّ مَنْ عَلِمَ أَنَّ غَدًا مِنْ رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ صَوْمَهُ فَقَدْ نَوَى صَوْمَهُ “Setiap orang yang mengetahui bahwa besok hari termasuk bulan Ramadhan, dan ia ingin berpuasa maka sesungguhnya ia telah berniat puasa.” [Majmu’ Al-Fatawa, 25/215] Dan niat tempatnya di hati, melafazkannya baik sendiri maupun berjama’ah termasuk mengada-ada dalam agama, tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tidak pula dari sahabat dan tabi’in, tidak juga dari imam yang empat; Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad rahimahumullaahu ta’ala. 📜 Pembahasan Berikutnya: ➡ Keempat: Apakah Wajib Menentukan Niat atau Boleh Berniat Secara Muthlaq? ➡ Kelima: Bolehkah Berniat Secara Mu’allaq? ➡ Keenam: Waktu Berniat Puasa Wajib ➡ Ketujuh: Waktu Berniat Puasa Sunnah ➡ Kedelapan: Apakah Niat Puasa Ramadhan Cukup Sekali Niat untuk Sebulan Ataukah Harus Setiap Malam? ➡ Kesembilan: Niat Dapat Membatalkan Puasa ➡ Kesepuluh: Batalkah Orang yang Berniat Membatalkan Puasanya Apabila Mendapatkan Makanan atau Minuman? Faidah: Kaidah Bermanfaat ✅ Rukun Kedua: Menahan Diri dari Semua Pembatal Puasa, Sejak Terbit Fajar Sampai Terbenam Matahari 💾 Baca Selengkapnya: 🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/620842634731889:0 🌐 http://sofyanruray.info/rukun-rukun-puasa/ ══════ ❁✿❁ ══════ ➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵ 📮 Join Telegram: http://bit.ly/1TwCsBr 📲 Gabung Group WA: 08111377787 🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah 🌐 Web: www.taawundakwah.com 📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo 🎬 Youtube: Ta'awun Dakwah

#Madrasah_Ramadhan: 📚 RUKUN-RUKUN PUASA ✅ Rukun Pertama: Niat 📜 Beberapa Permasalahan Terkait Pembahasan Niat ➡ Pertama: Makna Niat Makna niat secara bahasa adalah bermaksud (القصد). Adapun secara istilah adalah, العزم على فعل العبادة تقربا إلى الله تعالى “Bertekad untuk melakukan ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ta’ala.” [Taysirul ‘Allaam Syarhu ‘Umdatil Ahkam, 1/18] ➡ Kedua: Fungsi Niat Niat memiliki dua fungsi: 1) Untuk membedakan tujuan ibadah, apakah karena Allah ataukah karena selain-Nya, maka ibadah yang diterima hanyalah ibadah yang ikhlas karena Allah subhanahu wa ta’ala, sebagaimana firman-Nya, وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا الله مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء “Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Allah saja dengan mengikhlaskan semua ibadah hanya kepada-Nya serta berpaling dari kesyirikan.” [Al-Bayyinah: 4] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, إنَّمَا الأعْمَالُ بَالْنيَاتِ، وَإنَّمَا لِكل امرئ مَا نَوَى، فمَنْ كَانَتْ هِجْرَتهُ إلَى اللّه وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتهُ إلَىاللّه وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرتُهُ لِدُنيا يُصيبُهَا، أو امْرَأةيَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُه إلَى مَا هَاجَرَ إليهِ “Sesungguhnya amalan-amalan manusia tergantung niat, dan setiap orang mendapatkan balasan sesuai niatnya. Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka ia mendapatkan pahala hijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia raih, atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia niatkan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Umar Bin Khaththab radhiyallahu’anhu] Perusak niat adalah riya’ dan sum’ah, yaitu beribadah karena ingin diperlihatkan atau diperdengarkan kepada orang lain agar mendapat pujian. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ قَالُوا : وَمَا الشِّرْكُ الأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ : الرِّيَاءُ ، يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ : إِذَا جُزِيَ النَّاسُبِأَعْمَالِهِمْ : اذْهَبُوا إِلَى الَّذِينَ كُنْتُمْ تُرَاؤُونَ فِي الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ جَزَاءً “Sesungguhnya yang paling aku takuti menimpa kalian adalah syirik kecil. Para sahabat bertanya: Apa itu syirik kecil itu wahai Rasulullah? Beliau bersabda: (Syirik kecil itu) riya’; ketika amalan-amalan manusia telah dibalas pada hari kiamat, Allah ‘azza wa jalla berfirman: Pergilah kepada orang-orang yang dahulu kalian perlihatkan amalan-amalan kalian, maka lihatlah apakah kalian akan mendapatkan balasan dari mereka?!” [HR. Ahmad dari Mahmud bin Labid radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 951] Dan niat yang ikhlas dalam berpuasa adalah sebab yang menjadikan ibadah puasa itu bernilai dan berpahala besar, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى “Setiap amalan anak Adam dilipatgandakan, satu kebaikan menjadi sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali. Allah ‘azza wa jalla berfirman: Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku-lah yang akan membalasnya, karena ia telah meninggalkan syahwatnya dan makannya karena Aku.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim, dan lafaz ini milik Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu] 2) Untuk membedakan jenis ibadah, yaitu membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya dan membedakan antara ibadah dengan kebiasaan. Contoh pertama, membedakan antara puasa wajib dan puasa wajib lainnya, karena puasa wajib itu ada tiga macam: Puasa Ramadhan, puasa kaffarohdan puasa nazar. Demikian pula membedakan antara puasa wajib dan puasa sunnah, dan membedakan antara puasa sunnah dan puasa sunnah lainnya, karena puasa sunnah banyak macamnya.

✅ Ketiga: Bagi Musafir yang Boleh Berbuka dan Boleh Berpuasa Manakah yang Lebih Afdhal? Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah menguatkan bahwa yang afdhal baginya adalah berpuasa karena empat alasan:[1] 1) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah berpuasa ketika safar. Sahabat yang Mulia Abu Ad-Darda’ radhiyallahu’anhu berkata, خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِي يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الحَرِّ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلَّا مَا كَانَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَابْنِ رَوَاحَةَ “Kami keluar bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam sebagian safar beliau di hari yang sangat panas, sampai seorang laki-laki meletakkan tangannya di atas kepala karena sangat panasnya, dan tidak ada seorang pun diantara kami yang berpuasa selain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rowahah.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim] 2) Berpuasa lebih cepat membebaskan diri dari kewajiban. 3) Berpuasa lebih mudah ketika dilakukan bersama-sama kebanyakan kaum muslimin daripada melakukannya sendiri. 4) Berpuasa di bulan Ramadhan lebih afdhal. ✅ Keempat: Jarak Safar yang Membolehkan Buka Puasa Jarak safar yang membolehkan seseorang berbuka puasa adalah jarak safar yang membolehkannya mengqoshor sholat, yaitu meringkas sholat yang tadinya empat raka’at menjadi dua raka’at. Berapa jarak minimalnya? Pendapat Pertama: Mayoritas ulama berpendapat jarak minimalnya adalah kurang lebih 80 KM. Pendapat ini yang dikuatkan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dan Al-Lajnah Ad-Daimah.[2] Pendapat Kedua: Sebagian ulama berpendapat bahwa jarak safar dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf) manusia.[3] Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah[4] dan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahumallah.[5] Pendapat yang kuat insya Allah adalah pendapat kedua, karena tidak ada dalil yang shahihlagi sharih (tegas) yang menentukan jarak safar, maka dikembalikan kepada kebiasaan manusia. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, كُلُّ اسْمٍ لَيْسَ لَهُ حَدٌّ فِي اللُّغَةِ وَلَا فِي الشَّرْعِ فَالْمَرْجِعُ فِيهِ إلَى الْعُرْفِ فَمَا كَانَ سَفَرًا فِي عُرْفِ النَّاسِ فَهُوَ السَّفَرُ الَّذِي عَلَّقَ بِهِ الشَّارِعُ الْحُكْمَ “Setiap nama yang tidak memiliki batasan dalam bahasa dan tidak pula dalam syari’at, maka rujukan untuk menentukannya dikembalikan kepada kebiasaan, maka apa yang dianggap safar menurut kebiasaan manusia, itulah safar yang dikaitkan dengan hukum oleh Penetap syari’at.” [Majmu’ Fatawa, 24/40-41] ➡ Apabila Terjadi Perbedaan Kebiasaan Manusia dalam Penentuan Jarak Safar Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak mengapa ketika terjadi perbedaan kebiasaan dalam jarak tertentu sehingga seseorang mengambil pendapat yang menentukan jarak safar (80 KM), karena itu adalah pendapat sebagian imam dan ulama mujtahid, maka tidak mengapa insya Allah, namun apabila perkaranya dapat dipastikan dengan kebiasaan maka dikembalikan kepada kebiasaan itulah yang benar.” [Majmu’ Fatawa wa Rosaail, 15/265] 📜 Pembahasan Berikutnya: ✅ Kelima: Kapan Musafir Mulai Berbuka? ✅ Keenam: Di Mana Musafir Boleh Berbuka? ✅ Ketujuh: Apabila Musafir Singgah di Suatu Negeri, Masih Bolehkah Baginya untuk Tidak Puasa? ✅ Kedelapan: Apakah Orang yang Melakukan Safar dengan Pesawat Masih Boleh Berbuka? ✅ Kesembilan: Apabila Musafir Kembali Pulang di Siang Hari dalam Keadaan Tidak Berpuasa, Bolehkah Baginya Makan, Minum dan Berhubungan Suami Istri? ✅ Kesepuluh: Apa Kewajiban Musafir yang Tidak Berpuasa? 💾 Baca Selengkapnya: 🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/620290664787086:0 🌐 http://sofyanruray.info/hukum-hukum-puasa-bagi-musafir/ ══════ ❁✿❁ ══════ ➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵ 📮 Join Telegram: http://bit.ly/1TwCsBr 📲 Gabung Group WA: 08111377787 🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah 🌐 Web: www.taawundakwah.com 📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo 🎬 Youtube: Ta'awun Dakwah