cookie

Ми використовуємо файли cookie для покращення вашого досвіду перегляду. Натиснувши «Прийняти все», ви погоджуєтеся на використання файлів cookie.

avatar

Embun Sunnah

Embun Sunnah Share Video dan Audio Ceramah Kajian Ustadz Abdullah Taslim, M.A | Pemateri Radio Rodja & Rodja TV

Більше
Рекламні дописи
2 271
Підписники
+124 години
+47 днів
-730 днів

Триває завантаження даних...

Приріст підписників

Триває завантаження даних...

Jika Pemerintah Menggunakan Metode Hisab? Syaikh Dr. Saad asy Syatsri, mantan anggota Lajnah Daimah dan Haiah Kibar Ulama KSA, mengatakan, “Seandainya penguasa di sebuah negara menetapkan hari raya berdasarkan hisab maka apa yang seharusnya dilakukan oleh rakyat ketika itu?” Hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Mayoritas ulama mengatakan hendaknya rakyat mengikuti keputusan pemerintah. Dosa ditanggung pemerintah sedangkan rakyat bebas dari tanggung jawab terkait hal ini. Alasan mayoritas ulama adalah karena dalil-dalil syariat memerintahkan dan mewajibkan rakyat untuk mentaati pemerintah. Dengan demikian, gugurlah kewajiban rakyat dengan mentaati keputusan pemerintah dan tanggung jawab di akhirat tentang hal ini dipikul oleh pemerintah. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa jika pemerintah menetapkan hari raya berdasarkan hisab maka keputusannya tidak ditaati sehingga rakyat berhari raya sebagaimana hasil rukyah yang benar. Rakyat tidak boleh beramal berdasarkan keputusan pemerintah tersebut. Imam Malik mengatakan bahwa alasannya adalah adanya ijma ulama yang mengatakan bahwa hisab tidak boleh menjadi dasar dalam penetapan hari raya dan dalil-dalil syariat pun menunjukkan benarnya hal tersebut. Dalam kondisi tidak taat kepada pemerintah tidaklah bertentangan dengan berbagai dalil yang memerintahkan rakyat untuk mentaati pemerintah dalam kebaikan semisal hadis إنما الطاعة في المعروف ‘Ketaatan kepada makhluk itu hanya berlaku dalam kebaikan’ dan hadis: لا طاعة لمخلوق في معصية الله ‘Tidak ada ketaatan kepada makhluk jika untuk durhaka kepada Allah’ Kesimpulannya, yang tepat pendapat mayoritas ulama dalam masalah ini itu lebih kuat dari pada pendapat Imam Malik. Sehingga wajib bagi rakyat untuk mengikuti keputusan pemerintah terkait penetapan hari raya sedangkan dosa menjadikan hisab sebagai landasan penetapan hari raya itu ditanggung oleh pemerintah yang memutuskan hari raya berdasarkan hisab” (Di kutip dari blog ustadz aris munandar) Baca juga: Metode Hisab Wujudul Hilal dan Imkanur Ru’yah — Penulis: Yulian Purnama Artikel Muslim.or.id
Показати все...
Kedua: Urusan penetapan waktu puasa dan lebaran adalah urusan pemerintah As Sindi menjelaskan, “Nampak dari hadis ini bahwa urusan waktu puasa, lebaran dan idul adha, bukanlah urusan masing-masing individu, dan tidak boleh bersendiri dalam hal ini. Namun ini adalah urusan imam (pemerintah) dan al jama’ah. Oleh karena itu wajib bagi setiap orang untuk tunduk kepada imam dan al jama’ah dalam urusan ini. Dari hadis ini juga, jika seseorang melihat hilal namun imam menolak persaksiannya, maka hendaknya orang itu tidak menetapkan sesuatu bagi dirinya sendiri, melainkan ia hendaknya mengikuti al jama’ah” (Hasyiah As Sindi, 1/509). Hal ini juga didukung oleh dalil yang lain yang menunjukkan bahwa urusan penetapan puasa dan lebaran adalah urusan pemerintah. Sebagaimana yang dipraktekan di zaman Nabi. Sahabat Ibnu Umar berkata: «تَرَائِى النَّاسُ الْهِلَالَ،» فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ، وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ “Orang-orang melihat hilal, maka aku kabarkan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa aku melihatnya. Lalu beliau memerintahkan orang-orang untuk berpuasa” (HR. Abu Daud no. 2342, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud) أَنَّ رَكْبًا جَاءُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْهَدُونَ أَنَّهُمْ رَأَوُا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ يُفْطِرُوا، وَإِذَا أَصْبَحُوا أَنْ يَغْدُوا إِلَى مُصَلَّاهُمْ “Ada seorang sambil menunggang kendaraan datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ia bersaksi bahwa telah melihat hilal di sore hari. Lalu Nabi memerintahkan orang-orang untuk berbuka dan memerintahkan besok paginya berangkat ke lapangan” (HR. At Tirmidzi no.1557, Abi Daud no.1157 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud) Hadis Ibnu Umar di atas menunjukkan bahwa urusan penetapan puasa diserahkan kepada pemerintah bukan diserahkan kepada masing-masing individu atau kelompok masyarakat.
Показати все...
2. Jika pemerintah membuat keputusan yang salah dalam menentukan hari raya. Pemerintah membuat keputusan hari raya  misalnya dengan menggunakan hisab, atau mengikuti penanggalan di kalender, atau dengan semisalnya yang tidak ada tuntunannya dalam syari’at, maka –wallahu ‘alam- tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk berhari raya sendiri-sendiri. Mereka tetap diharuskan untuk berhari raya bersama kebanyakan kaum muslimin, dalam hal ini bersama pemerintah demi menjaga persatuan dan tidak jatuh ke dalam jurang perpecahan. Sesuai dengan sabda Rasulullah : الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa. Dan berbuka kalian, ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari penyembelihan kalian, ialah hari ketika kalian (semua) menyembelih”. Ash-Shan’ani, ketika mensyarah hadits ini berkata : “Dalam hadits ini, dalil yang menetapkan hari raya sesuai dengan (kebanyakan) manusia karena orang yang sendirian mengetahui hari raya dengan ru’yah, wajib baginya untuk mengikuti orang lain dan diharuskan shalat, berbuka dan kurban bersama dengan mereka.[7] Dari Abu Umair bin Anas dan paman-pamannya dari kalangan kaum Anshar Radhiyallahu ‘anhum berkata : “Awan menutupi kami pada hilal Syawal. Maka pagi tersebut kami berpuasa. (Kemudian) datanglah kafilah pada sore harinya. Mereka bersaksi kepada Rasulullah, bahwa kemarin mereka melihat hilal. Maka Rasulullah memerintahkan orang-orang untuk berbuka saat itu juga, dan keluar besok paginya untuk shalat Ied”.[8] Asy-Syaukani menyebutkan, diperbolehkan shalat Ied pada hari kedua. Tidak ada perbedaan antara adanya keraguan dan yang lainnya karena udzur, baik karena ragu atau alasan lainnya, dengan mengqiaskan dengannya”[9] Lebih tegas lagi Syaikhul Islam menyebutkan : Jika dikatakan “Bisa saja pemerintah diserahi untuk menetapkan hilal lalai, karena menolak persaksian orang-orang yang terpercaya. Bisa saja karena kelalaian dalam meneliti amanah mereka. Bisa saja persaksian mereka ditolak, karena adanya permusuhan antara pemerintah dengan mereka. Atau sebab-sebab lain yang tidak disyari’atkan. Atau karena pemerintah bersandarkan dengan perkataan ahli nujum yang menyatakan melihat hilal”. Baca Juga  Khutbah Setelah Shalat Ied Maka dikatakan (kepada mereka) : Hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah (dengan cara apapun, pen) tidak akan berbeda dengan orang yang mengikuti pemerintah dengan melihat ru’yah hilal ; baik sebagai mujtahid yang benar atau (mujtahid) yang salah atau lalai. Sebagaimana telah disebutkan dalam Shahih al-Bukhari, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang para penguasa : يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ “Shalatlah bersama mereka. Jika mereka benar, maka (pahalanya) untuk kalian dan mereka. Jika mereka salah, maka pahalanya untuk kalian (dan) dosanya untuk mereka.” [Lihat: Majmu’ Fatawa: 23/115-116] Jadi, kesalahan dan kelalaian pemerintah, tidak ditanggung kaum muslimin yang tidak melakukan kelalaian atau kesalahan.[10] Wallahu a’lam [Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VIII/1425H/2004M, Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo –Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo. Telp. Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] Referensi : https://almanhaj.or.id/2302-pemerintah-dan-penentuan-hari-raya.html
Показати все...
Pemerintah dan Penentuan Hari Raya | Almanhaj

PEMERINTAH DAN PENENTUAN HARI RAYA Oleh Ustadz Armen Halim Naro Lc Dalam menentukan hari raya. Pemerintah tidak lepas dari dua hal. Yaitu, keputusannya sesuai dengan syari’at, dan keputusannya yang tidak sesuai dengan tuntunan syari’at, penjelasannya sebagai berikut. 1. Jika keputusan dalam menentukan hari raya telah sesuai dengan syari’at. Keputusan dalam menentukan hari raya menggunakan ru’yah

Jakarta (Kemenag) --- Umat Islam di seluruh dunia tengah menyambut tahun baru Hijriyah 1446 H. Sebagian ada yang merayakan tahun baru pada 7 Juli 2024, sebagian sehari setelahnya. Bagaimana penjelasan Kemenag? Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag, Adib mengatakan, kalender Hijriah didasarkan pada peredaran bulan dan lebih pendek sekitar 10-12 hari dibandingkan dengan tahun matahari. Pergantian tanggal ditandai dengan terbenamnya matahari. Saat terbenam matahari pada 29 Zulhijjah 1445 H, ketinggian hilal di Indonesia berkisar antara antara 3,06° di Merauke sampai 5,84° di Sabang. Sedangkan elongasinya berkisar antara 6,91° di Merauke sampai 8,17° di Sabang. Jika tidak mendung maka hilal sudah mudah diamati, sehingga dengan demikian ditetapkan bahwa awal Muharram 1446 H jatuh pada 7 Juli 2024. “Hal ini merujuk pada penyusunan Kalender Hijriah Indonesia yang menggunakan kriteria Imkanur Rukyat MABIMS yaitu berdasarkan tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat yang diukur atau ditentukan di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Adib di Jakarta, Minggu (7/7/24). Adib mengatakan, mekanisme penetapan awal bulan kamariah selain untuk penentuan Ramadan, Syawal dan Zulhijah merujuk kepada Kalender Hijriah Indonesia yang disusun oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama RI beserta pakar falak perorangan dari beberapa Ormas Islam, Pesantren dan Perguruan Tinggi. Adib menambahkan, ada tiga metode yang dianut masyarakat Indonesia dalam menetapkan awal bulan kamariah, yaitu rukyatul hilal, wujudul hilal, dan imkanur rukyat. Adib menjelaskan, Rukyatul hilal adalah melakukan observasi lapangan terhadap ketampakan hilal pada tanggal 29 bulan kamariah, yaitu jika pada saat itu hilal terlihat maka keesokannya adalah tanggal 1 bulan kamariah, jika hilal tidak terlihat maka keesokan harinya adalah tanggal 30 bulan kamariah. Adapun wujudul hilal, lanjut Adib, adalah metode yang menetapkan adanya hilal dengan perhitungan (hisab) secara astronomis, atinya jika secara hisab pada tanggal 29 bulan kamariah hilal sudah di atas ufuk maka keesokan harinya adalah tanggal 1 bulan kamariah tanpa ada kriteria berapa pun tinggi hilal. “Terakhir metode imkanur rukyat yaitu metode yang mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal. Metode ini merupakan suatu metode yang menjembatani antara kriteria rukyatul hilal dengan kriteria wujudul hilal dengan menyepakati sebuah kriteria. Kriteria itu disusun berdasarkan data rukyat jangka panjang yang dianalisis dengan perhitungan astronomi (hisab),” imbuhnya. Adib mencontohkan dalam penentuan 1 Muharram 1446 H saat ini, Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengumumkan bahwa bulan Zulhijah digenapkan menjadi 30 hari (istikmal) sehingga awal Muharram jatuh pada tanggal 8 Juli 2024, pengumuman ini berbeda dengan kalender Nahdlatul Ulama itu sendiri serta Kalender Hijriah Indonesia dimana awal bulan Muharram 1446 H jatuh pada tanggal 7 Juli 2024.
Показати все...
Фото недоступнеДивитись в Telegram
Показати все...
Embun Sunnah

Embun Sunnah Share Video dan Audio Ceramah Kajian Ustadz Abdullah Taslim, M.A | Pemateri Radio Rodja & Rodja TV

Фото недоступнеДивитись в Telegram
Фото недоступнеДивитись в Telegram
Фото недоступнеДивитись в Telegram
Repost from Nasihat Rumaysho
RIBA DALAM JUAL BELI EMAS Beberapa bentuk jual beli emas yang bermasalah 1. Jual beli emas secara kredit 2. Jual beli emas dengan DP (down payment) 3. Jual beli emas via internet 4. Jual beli emas via telepon Hadits yang membicarakan tukar menukar emas dan komoditi ribawi lainnya الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai)” (HR. Muslim no. 1587). Emas, perak, dan mata uang punya sifat (illat) yang sama yaitu mutlak tsamaniyyah, sebagai alat tukar. Sehingga ada aturan: 1. emas ditukar emas, syaratnya: - yadan bi yadin, tunai dalam majelis akad - mistlan bi mitslin, timbagan harus sama 2. emas dibeli dengan uang, syaratnya: - yadan bi yadin, tunai dalam majelis akad Jika tidak memenuhi yadan bi yadin, terjerumus dalam riba nasiah (karena penundaan). Jika tidak memenuhi mitslan bi mitslin, terjerumus dalam riba fadhl (karena ada kelebihan). — Bertakwalah kepada Allah, moga Allah menjauhkan kita dari berbagai macam riba. - Lihat bahasan menarik dari postingan ini di buku Ustadzuna Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. di Harta Haram Muamalat Kontemporer Cetakan Ke-23, halaman 565-566. - Ikuti juga bahasan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal secara tuntas mengenai buku di atas di channel Youtube Rumaysho TV. Jika ilmu ini bermanfaat silakan disimpan dan disebarkan. — —- Catatan Muhammad Abduh Tuasikal @NasihatRumaysho https://t.me/NasihatRumaysho
Показати все...
Nasihat Rumaysho

Ini berisi nasihat-nasihat singkat Rumaysho

Оберіть інший тариф

На вашому тарифі доступна аналітика тільки для 5 каналів. Щоб отримати більше — оберіть інший тариф.