📚 Fawaid Pagi Hari Ini :
*PERHATIKANLAH TENTANG CACAT PADA HEWAN, YANG TIDAK BOLEH DIJADIKAN SEBAGAI HEWAN SEMBELIHAN QURBAN*
_Saudaraku kaum Muslimin rohimakumulloh...._
Tentang hal ini, terdapat hadits yang shohih, dari *Al-Baro’ bin ‘Azib* rodhiyallohu ‘anhu, bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أربع لا تجوز في الضحايا : العوراء البين عورها, والمريضة البين مرضها, والعرجاء البين ضلعها, والكسيرة التي لا تنقي
_“Empat (jenis hewan), yang tidak boleh dijadikan untuk qurban : (1) *Al-Auro’* (hewan yang jelas-jelas buta sebelah/picak matanya), (2) *Al-Maridhoh* (hewan yang sakit yang jelas-jelas sakitnya), (3) *Al-‘Arja’* (hewan yang pincang yang jelas-jelas pincangnya), (4) *Al-Kasiroh* (hewan yang sudah tua, yang tidak mempunyai sumsum/daging).”_
(HR *Imam Ahmad* (4/289), *Abu Dawud* (no. 2802), *An- Nasa’i* (7/214-215), *At-Tirmidzi* (no. 1497), *Ibnu Majah* (no. 3144) dan *Ibnu Hibban* (no. 5919-5922), sanadnya shohih, dishohihkan oleh Imam Al-Bukhori dan Imam Ahmad, juga dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani rohimahulloh dalam *Shohih Ibnu Majah* (no. 2562), *Irwa’ul Gholil* (no. 1148) dan *Al-Misykah* (no. 1465) )
*Keterangan :*
1. *Imam An- Nawawi* rohimahulloh menjelaskan :
_“Para ulama sepakat bahwa aib-aib (cacat) yang disebutkan pada hadits Al-Baro’, *tidak sah untuk berqurban dengannya.*_
_Demikian pula *apa saja aib-aib yang semakna dengannya, atau yang lebih jelek daripada itu*, seperti yang buta kedua matanya, buntung kedua kakinya, dan yang serupa dengannya.”_
( *Syarh Shohih Muslim,* penjelasan hadits no. 1966)
Demikian pula seperti yang ditegaskan oleh Al-Imam Ibnu Qudamah dalam *Al-Mughni* (13/369-370)
Jadi, cacat pada hewan yang tidak boleh untuk dijadikan sembelihan Qurban adalah :
a. *Al-'Auro' (العوراء),* yaitu hewan *yang picak sebelah matanya,* yakni yang benar-benar telah lenyap/hilang penglihatannya tersebut (tidak bisa melihat sama sekali).
b. *Al-Maridhoh (المريضة)*, yaitu hewan yang jelas-jelas sakit, yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
c. *Al-'Arjaa' (العرجاء),* yaitu hewan yang pincang, yang jelas-jelas pincangnya.
d. *Al-Katsiroh (الكثيرة)*, yaitu hewan yang sudah tua, yang sangat kurus dan tidak mempunyai daging. Dalam hadits yang lainnya disebut dengan istilah *Al-'Ajfaa' (العجفاء),* yang maknanya sama dengan lafadz yang tersebut di atas.
Itulah empat sifat hewan *yang disepakati oleh para ulama*, yang menyebabkan hewan tersebut tidak bisa/tidak sah dijadikan sembelihan Qurban.
2. Ada beberapa cacat lainnya *yang diperselisihkan oleh para ulama tentang hukumnya*, apakah boleh dijadikan sebagai sembelihan Qurban ataukah tidak !
Tetapi *menurut pendapat yang rojih (kuat dan terpilih) adalah TIDAK BOLEH / TIDAK SAH berqurban dengannya !*
Diantaranya adalah :
a. *Al-Amya'* (العمياء), yaitu hewan yang sudah buta kedua matanya, meskipun tidak jelas kebutaannya !
Al-Imam An-Nawawi rohimahulloh dalam kitab *Al-Majmu 'Syarh Al-Muhadzdzab* (8/231), menukilkan ijma' (kesepakatan) para ulama tentang masalah ini.
b. *Al-Mughma 'alaih (المغمى عليه)* yaitu hewan yang jatuh dari atas (tempat yang tinggi), lalu dia pingsan.
Selama dia dalam keadaan pingsannya, maka tidak sah dijadikan sebagai hewan sembelihan Qurban, sebab dia dianggap seperti hewan yang sakit yang telah jelas sakitnya.
c. *Al-Mabsyumah (المبشومة),* yaitu kambing yang membesar perutnya (kembung) karena terlalu banyak makan kurma.
Dia tidak bisa buang angin dan tidak diketahui keselamatannya dari kematian, kecuali kl dia buang air besar.
Dalam keadaan seperti itu, dia tidak bisa dijadikan sebagai hewan sembelihan Qurban, karena dia tetap di hukumi sebagai hewan yang sakit, selama dia belum buang air besar !
d. *Maqtu'atul Qowaaim (مقطوعة القوائم),* yaitu hewan yang terputus salah satu tangan atau kakinya, atau bahkan seluruhnya.
Hewan yang seperti itu tidak bisa dijadikan sembelihan Qurban, karena kondisinya yang lebih parah daripada hewan yang pincang.
e. *Az-Zumna (الزمنى)*, yaitu hewan yang tidak bisa berjalan sama sekali. (yakni yang benar-benar lumpuh)
Inilah beberapa cacat pada hewan,