cookie

Мы используем файлы cookie для улучшения сервиса. Нажав кнопку «Принять все», вы соглашаетесь с использованием cookies.

avatar

AN-NABA CHANNEL 📚🖋

بسم الله الرحمن الرحيم InsyaAllah Channel ini berisi tentang faidah-faidah dari perkataan para ulama, salafushalih dan hadist-hadist nabi ﷺ Bebas Share dan Repost. Moga bermanfaat dan menjadi investasi amal kebaikan bagi kita.

Больше
Рекламные посты
314
Подписчики
Нет данных24 часа
-27 дней
-730 дней

Загрузка данных...

Прирост подписчиков

Загрузка данных...

FATWA Syaikh Bin Baaz rohimahulloh : Saat ditanya masalah ini maka beliau menegaskan : هذا بدعة، الأذان في القبر والإقامة في القبر بدعة لا تجوز، كل هذا لا يجوز، لا بعد الدفن ولا قبل الدفن، كله لا يجوز. “Ini adalah BID’AH, ADZAN DI KUBURAN DAN IQOMAT DI KUBURAN ADALAH BID’AH, TIDAK BOLEH ! SEMUANYA INI BID’AH, BAIK (ADZAN DAN IQOMAT) SETELAH PEMAKAMAN MAUPUN SEBELUM PEMAKAMAN, SEMUANYA ADALAH BID’AH ! (https://binbaz.org.sa/fatwas/15849/) Syaikh Muqbil bin Hadi rohimahulloh : الأذان على القبر يعتبر بدعة ، لأنّه لم يثبت عن النّبيّ - صلّى الله عليه وعلى آله وسلّم – “ADZAN DI ATAS KUBUR (SAAT MENANAM JENAZAH -pent.) HUKUMNYA BID’AH, KARENA HAL INI TAK PERNAH ADA PERIWAYATAN YANG KOKOH DARI NABI shollalloohu ‘alaihi wa sallam … “ *http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=219 Nah dengan penjelasan ini maka TIDAK BISA DIBENARKAN PERKATAAN UAH DAN YANG SEJALAN DENGANNYA yang bersikap ABU-ABU atas hal yang telah nyata bid'ahanya ini ! Walhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin, wa shollalloohu ‘alaa Muhammadin …
Показать все...
حكم قضاء صلاة الضحى

الجواب: صلاة الضحى سنة قربة، نافلة، من صلاها؛ فله أجر، ومن ترك؛ فلا شيء عليه، وإذا فاتت؛

*FATWA PARA ULAMA EMPAT MADZHAB DAN LAINNYA DALAM MASALAH ADZAN DAN QOMAT SAAT MEMASUKKAN MAYAT KE LIANG LAHAT* Pertama MADZHAB HANAFI Fatwa Ibu ‘Abidin al Hanafi rohimahulloh : أنه لا يسن الاذان عند إدخال الميت في قبره كما هو المعتاد الآن، “TIDAK DISUNNAHKAN ADZAN SAAT MEMASUKKAN MAYAT KE DALAM KUBURNYA sebagaimana kebiasaan yang dilakukan otrang saat ini ! وقد صرح ابن حجر في فتاويه بأنه بدعة. Bahkan Ibnu Hajar (al Haitsami rohimahulloh -ulama dari Madzhab Syafi’i- pent.) telah menandaskan dalam kumpulan fatwanya bahwa HAL ITU ADALAH BID’AH ! *Hasyiyah Ibnu Abidin [II:255]) Kedua: MADZHAB MALIKI Al Hathob ar Ru'aani rohimahulloh (wafat 954 H) Beliau berkata: وفي فتاوى الأصبحي Dalam fatwa-fatwanya Al Ashbahi (terdapat pertanyaan ) : هل ورد في الأذان والإقامة عند إدخال الميت القبر خبر Apakah ada khabar (hadits) dalam masalah adzan dan iqamat saat memasukkan mayit ke kubur? فالجواب Maka jawabannya : لا أعلم فيه ورود خبر ولا أثر إلا ما يحكى عن بعض المتأخرين Saya TAK MENGETAHUI ADANYA SEBARANG HADITS MAUPUN ATSAR (keterangan dari shahabat -pent.) YANG TERKAIT MASALAH INI, KECUALI HANYA SEKEDAR APA YANG DICERITAKAN (dan lalu dianggap sunnah -pent.) OLEH ULAMA BELAKANGAN ! ولعله مقيس على استحباب الأذان والإقامة في أذن المولود Boleh jadi (fihak yang menyunnahkan itu -pent.) BERDALIL DENGAN MENQIYASKAN (MENGANALOGIKAN) ANJURAN ADZAN DAN IQOMAT PADA BAYI YANG BARU DILAHIRKAN; فإن الولادة أول الخروج إلى الدنيا وهذا أول الخروج منها Karena (boleh jadi fihak yang menyunnahkan beralasan) KELAHIRAN ITU AWAL KELUARNYA (MANUSIA) KE ALAM DUNIA (yang biasanya diiringi adzan, dan padahal sebagaimana telah ana sampaikan di awal bahasan bahwa mengadzankan bayi yang baru dilahirkan pun tak ada dalil shohih yang menopangnya -pent.), DAN (KEMATIAN) INI AWAL KELUARNYA MANUSIA DARI DUNIA (sehingga saat dikuburkan dipandang bagus diadzankan lagi -pent. ) وهذا فيه ضعف namun ada yang (sisi pendalilan) yang lemah dalam hal ini. فإن مثل هذا لا يثبت إلا توفيقا Karena MASALAH SEMACAM INI (MENGADZANKAN/ MENGIQOMATKAN SAAT MEMAKAMKAN -pent)TAK BISA DITETAPKAN KECUALI DENGAN DALIL YANG MANTAP/KOKOH (dan dalam hal ini ternyata tak ada dalilnya sama sekali -pent.) *Mawaahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashor as Syaikh Kholil [III:319]) Ketiga MADZHAB SYAFI’I Ibnu Hajar al Haitsami as Syafi'i rohimahulloh ( وَسُئِلَ ) نَفَعَ اللَّهُ بِهِ بِمَا لَفْظُهُ مَا حُكْمُ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ عِنْدَ سَدِّ فَتْحِ اللَّحْدِ ؟ Ibnu Hajar al Haitsami rohimahulloh pernah ditanya -semoga Allah memberikan manfaat dengannya- : “Apa hukum adzan dan iqamat saat menutup liang lahat ?“ ( فَأَجَابَ ) بِقَوْلِهِ هُوَ بِدْعَةٌ … Ibnu Hajar rohimahulloh menjawab: “ INI ADALAH BID’AH !! … “ *al Fataawa al Fiqhiyah al Kubro [III:166] ) Sementara masih dari tokoh Madzhab Syafi’i, al Bajirami rohimahulloh menandaskan : وَلَا يُنْدَبُ الْأَذَانُ عِنْدَ سَدِّهِ خِلَافًا لِبَعْضِهِمْ “TIDAK DIANJURKAN ADZAN SAAT MENUTUP LIANG LAHAT, INI BERBEDA DENGAN SEBAGIAN ORANG YANG MENYUNNAHKANNYA ! *Hasyiyah Al-Bajirami ‘ala Al-Manhaj [V:38]) Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili sampai berkata ولا يسن عند إدخال الميت القبر على المعتمد عند الشافعية . “Dan TIDAKLAH DISUNNAHKAN (ADZAN) SAAT MEMASUKKAN MAYAT KE LIANG KUBUR MENURUT PENDAPAT YANG TERKUAT DARI KALANGAN ULAMA MADZHAB SYAFI’I ! *al Fiqhul Islam wa Adillatuh [I:562]) *Keempat* *MADZHAB HANBALI* Ibnu Qudamah rohimahulloh berkata: أجمعت الأمة على أن الأذان والإقامة مشروع للصلوات الخمس ولا يشرعان لغير الصلوات الخمس … Umat Islam sepakat bahwasanya ADZAN DAN IQOMAT ITU HANYA DISYARI’ATKAN UNTUK SHOLAT LIMA WAKTU, DAN KEDUANYA (ADZAN DA QOMAT) TIDAK DISYARI’ATKAN UNTUK SELAIN SHOLAT LIMA WAKTU (semisal sholat sunnah -palagi selain sholat -pent.) … *al Mughni as Syarhul Kabir [I:388]) FATWA LAJNAH AD DAA’IMAH SAUDI ARABIA لا يجوز الأذان ولا الإقامة عند القبر بعد دفن الميت، ولا في القبر قبل دفنه، لأن ذلك بدعة محدثة …. “Tidak boleh adzan maupun iqamat saat di pemakaman, baik setelah menguburkan mayit maupun sebelumnya, karena itu adalah BID’AH MUHDATSAH (yang diada-adakan) …. ! *Fatwa Lajnah ad Daa’imah [IX:72]
Показать все...
حكم قضاء صلاة الضحى

الجواب: صلاة الضحى سنة قربة، نافلة، من صلاها؛ فله أجر، ومن ترك؛ فلا شيء عليه، وإذا فاتت؛

yang menurut pendapat yang rojih diantara para ulama, adalah tidak bisa/tidak sah dijadikan sebagai hewan sembelihan Qurban. 3. Kemudian ada pula cacat pada hewan Qurban, *yang tidak mempengaruhi keabsahan (sah-nya) sembelihan Qurban !* Hal itu karena mungkin sedikit cacatnya (ringan cacatnya), sehingga hal itu dimaafkan. Atau ada yang mengurangi ke-afdholan-nya, tetapi masih sah untuk dijadikan sebagai hewan sembelihan Qurban. Dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut : *Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah* rohimahulloh berkata : _“Tentang *hewan-hewan yang tanggal sebagian dari gigi bagian depannya*, ada dua pendapat, keduanya berasal dari madzhabnya Imam Ahmad, dan yang paling shohih dari *keduanya adalah SAH (berqurban dengannya)*._ _Adapun *hewan yang tidak mempunyai gigi sama sekali pada bagian atasnya* (yakni sudah tanggal semuanya/ompong), maka inipun juga *SAH (untuk berqurban)* berdasarkan kesepakatan ulama._ _Tentang *hewan yang hilang sebagian tanduknya, atau kebanyakannya*. Menurut pendapat yang rojih, *BOLEH / SAH berqurban dengannya*._ _Hal itu karena, cacat yang seperti ini, tidak disebutkan dalam hadits tersebut di atas."_ (lihat : *Al-Mughni* (13/370), dan *Al-Majmu’* (8/404). *Tentang hewan yang terpotong ujung telinganya atau sobek telinganya, atau yang terputus bagian belakang telinganya, atau yang pecah telinganya, atau yang telinganya berlubang, ini semua juga BOLEH dijadikan hewan qurban* menurut pendapat yang paling rojih. Adapun hadits yang menjelaskan cacat seperti ini, sehingga tidak boleh dijadikan sembelihan Qurban, maka haditsnya tidaklah shohih (alias dho'if) Hadits tersebut diriwayatkan oleh *Imam At-Tirmidzi* no. 1503, *Abu Dawud* no. 2804, dan *Ibnu Majah* no. 3142, hadits dari Ali bin Abi Tholib radhiyallahu anhu. Hadits itu didho'ifkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rohimahulloh dalam *Tahqiq Al-Mustadrok* (4/350). (lihat juga : *Al-Majmu’* (8/404), *Al-Mughni* (13/370), *Al-Inshof* (4/72), *As-Syarhul Mumti’,* 7/471) Dan cacat-cacat yang disebutkan di atas dan yang semisalnya, dianggap tidak berpengaruh terhadap keabsahan (sah-nya) sembelihan Qurban, karena dua alasan : 1. Tidak ada dalil yang shohih yang melarangnya. Sedangkan hukum asal pada hewan Qurban itu adalah sah, hingga ada dalil shohih yang melarangnya. 2. Sedangkan adanya dalil yang melarangnya, ternyata dho'if alias lemah, sebagaimana yang dijelaskan di atas. _Wallohu a'lamu bis showwab...._ Semoga pembahasan yang ringkas ini, menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kita semuanya. _Allohu yubaarik fiikum...._ _(Insya Alloh, bersambung pada pembahasan materi seputar Ibadah Qurban berikutnya)_ *Surabaya*, Sabtu pagi yg sejuk, 24 Dzulqo'dzah 1445 H / 1 Juni 2024 M ✍ Akhukum fillah, *Abu Abdirrohman Yoyok WN Sby* _(Hanya seorang guru ngaji anak-anak, di sebuah kampung kecil di pinggiran kota Surabaya)_ @ fawaidabuabdirrahman Semoga bermanfaat bagi kita semuanya. ~~~~~~~🌻🌻🌻~~~~~~~
Показать все...
📚 Fawaid Pagi Hari Ini : *PERHATIKANLAH TENTANG CACAT PADA HEWAN, YANG TIDAK BOLEH DIJADIKAN SEBAGAI HEWAN SEMBELIHAN QURBAN* _Saudaraku kaum Muslimin rohimakumulloh...._ Tentang hal ini, terdapat hadits yang shohih, dari *Al-Baro’ bin ‘Azib* rodhiyallohu ‘anhu, bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : أربع لا تجوز في الضحايا : العوراء البين عورها, والمريضة البين مرضها, والعرجاء البين ضلعها, والكسيرة التي لا تنقي _“Empat (jenis hewan), yang tidak boleh dijadikan untuk qurban : (1) *Al-Auro’* (hewan yang jelas-jelas buta sebelah/picak matanya), (2) *Al-Maridhoh* (hewan yang sakit yang jelas-jelas sakitnya), (3) *Al-‘Arja’* (hewan yang pincang yang jelas-jelas pincangnya), (4) *Al-Kasiroh* (hewan yang sudah tua, yang tidak mempunyai sumsum/daging).”_ (HR *Imam Ahmad* (4/289), *Abu Dawud* (no. 2802), *An- Nasa’i* (7/214-215), *At-Tirmidzi* (no. 1497), *Ibnu Majah* (no. 3144) dan *Ibnu Hibban* (no. 5919-5922), sanadnya shohih, dishohihkan oleh Imam Al-Bukhori dan Imam Ahmad, juga dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani rohimahulloh dalam *Shohih Ibnu Majah* (no. 2562), *Irwa’ul Gholil* (no. 1148) dan *Al-Misykah* (no. 1465) ) *Keterangan :* 1. *Imam An- Nawawi* rohimahulloh menjelaskan : _“Para ulama sepakat bahwa aib-aib (cacat) yang disebutkan pada hadits Al-Baro’, *tidak sah untuk berqurban dengannya.*_ _Demikian pula *apa saja aib-aib yang semakna dengannya, atau yang lebih jelek daripada itu*, seperti yang buta kedua matanya, buntung kedua kakinya, dan yang serupa dengannya.”_ ( *Syarh Shohih Muslim,* penjelasan hadits no. 1966) Demikian pula seperti yang ditegaskan oleh Al-Imam Ibnu Qudamah dalam *Al-Mughni* (13/369-370) Jadi, cacat pada hewan yang tidak boleh untuk dijadikan sembelihan Qurban adalah : a. *Al-'Auro' (العوراء),* yaitu hewan *yang picak sebelah matanya,* yakni yang benar-benar telah lenyap/hilang penglihatannya tersebut (tidak bisa melihat sama sekali). b. *Al-Maridhoh (المريضة)*, yaitu hewan yang jelas-jelas sakit, yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya. c. *Al-'Arjaa' (العرجاء),* yaitu hewan yang pincang, yang jelas-jelas pincangnya. d. *Al-Katsiroh (الكثيرة)*, yaitu hewan yang sudah tua, yang sangat kurus dan tidak mempunyai daging. Dalam hadits yang lainnya disebut dengan istilah *Al-'Ajfaa' (العجفاء),* yang maknanya sama dengan lafadz yang tersebut di atas. Itulah empat sifat hewan *yang disepakati oleh para ulama*, yang menyebabkan hewan tersebut tidak bisa/tidak sah dijadikan sembelihan Qurban. 2. Ada beberapa cacat lainnya *yang diperselisihkan oleh para ulama tentang hukumnya*, apakah boleh dijadikan sebagai sembelihan Qurban ataukah tidak ! Tetapi *menurut pendapat yang rojih (kuat dan terpilih) adalah TIDAK BOLEH / TIDAK SAH berqurban dengannya !* Diantaranya adalah : a. *Al-Amya'* (العمياء), yaitu hewan yang sudah buta kedua matanya, meskipun tidak jelas kebutaannya ! Al-Imam An-Nawawi rohimahulloh dalam kitab *Al-Majmu 'Syarh Al-Muhadzdzab* (8/231), menukilkan ijma' (kesepakatan) para ulama tentang masalah ini. b. *Al-Mughma 'alaih (المغمى عليه)* yaitu hewan yang jatuh dari atas (tempat yang tinggi), lalu dia pingsan. Selama dia dalam keadaan pingsannya, maka tidak sah dijadikan sebagai hewan sembelihan Qurban, sebab dia dianggap seperti hewan yang sakit yang telah jelas sakitnya. c. *Al-Mabsyumah (المبشومة),* yaitu kambing yang membesar perutnya (kembung) karena terlalu banyak makan kurma. Dia tidak bisa buang angin dan tidak diketahui keselamatannya dari kematian, kecuali kl dia buang air besar. Dalam keadaan seperti itu, dia tidak bisa dijadikan sebagai hewan sembelihan Qurban, karena dia tetap di hukumi sebagai hewan yang sakit, selama dia belum buang air besar ! d. *Maqtu'atul Qowaaim (مقطوعة القوائم),* yaitu hewan yang terputus salah satu tangan atau kakinya, atau bahkan seluruhnya. Hewan yang seperti itu tidak bisa dijadikan sembelihan Qurban, karena kondisinya yang lebih parah daripada hewan yang pincang. e. *Az-Zumna (الزمنى)*, yaitu hewan yang tidak bisa berjalan sama sekali. (yakni yang benar-benar lumpuh) Inilah beberapa cacat pada hewan,
Показать все...
Dokumen dari Aswandie M.Sh
Показать все...
🤲 DO'A BERLINDUNG DARI MELAKUKAN HAL BURUK 🤲 اَلَّلهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَمِلْتُ، وَمِنْ شَرِّ مَا لَمْ أَعْمَلُ Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan apa yang aku lakukan dan dari kejelekan apa yang belum aku lakukan". (HR. Muslim no. 2716). ✍Abu Ruwaifi'
Показать все...
Показать все...
Haramnya Musik | Almanhaj

HARAMNYA MUSIK Oleh Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Ghanm al-Asy’ari, dia berkata, “Abu ‘Amir atau Abu Malik al-Asy’ari Radhiyallahu anhu telah menceritakan kepadaku, demi Allâh, dia tidak berdusta kepadaku, dia telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَـيَـكُوْنَـنَّ مِنْ أُمَّـتِـيْ أَقْوَامٌ يَـسْتَحِلُّوْنَ الْـحِرَ ، وَالْـحَرِيْرَ ، وَالْـخَمْرَ ،

Показать все...
أدلة تحريم الغناء

الجواب: نعم، يقول الله جل وعلا في كتابه المبين: وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ

Repost from Qoulus Salaf
Фото недоступноПоказать в Telegram
🌺🌸 KESELAMATAN YANG HAKIKI 💬 Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Keselamatan yang sempurna adalah keselamatan dari kekafiran, kefasikan, kemaksiatan, kelalaian, keberpalingan, melakukan sesuatu yang tidak disukai-Nya, meninggalkan apa yang dicintai-Nya, maka inilah hakikat keselamatan. Oleh karena inilah, tidaklah Allah dimintai sesuatu yang lebih Dia cintai daripada keselamatan, dikarenakan keselamatan (al-'afiyah) itu merupakan sebuah kata yang mencakup keterbebasan dari seluruh kesyirikan dan sebab-sebabnya.” 📚 Syifa'ul 'Alil, 1/364 https://t.me/dr_elbukhary/1885 🖥 Qoulus Salaf (Ucapannya Salaf) https://telegram.me/qoulussalaf https://linktr.ee/qoulussalaf ┈┉┉━✿ 📚 ✿━┉┉┈
Показать все...