🗒️
Meninggal Dunia Belum Membayar Hutang, Apakah Allah Maafkan ?
Diantara tanggung jawab seorang muslim dalam perkara muamalah adalah perkara membayar hutang. Lalu muncul pertanyaan, jika sesorang meninggal dunia, kemudian dia belum melunasi hutang, bagaimana nasibnya ? Sebelum membahas mengenai nasibnya, maka kita bahas apa yang harus dilakukan oleh ahli warisnya.
Pertama, hendaknya membayarkan hutangnya dengan harta peninggalan mayyit. Aset orang yang meninggal dunia tidak boleh dibagikan kepada ahli waris terlebih dahulu sebelum tanggungan mayit tertunaikan semuanya. Tanggungan-tanggungan tersebut sseperti meliputi biaya pengurusan jenazah, wasiat, serta urusan utang piutang. Allah ta’ala berfirman:
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“(Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (setelah dibayar) utangnya.” (An-Nisa’: 11).
Bagaimana jika hutang yang harus dibayar melebihi dari aset yang ditinggalkan atau bahkan tidak memiliki peninggalan aset sama sekali? Apakah ahli warisnya wajib untuk menanggungnya ?
Ulama sepakat bahwa masalah warisan hutang tidak ada dalam fiqih. Apabila mayit meninggal dunia dengan menanggung hutang yang menumpuk, di sisi lain dia tidak meninggalkan aset cukup, maka ahli waris tidak otomatis berkewajiban membayar hutang mayit.
Namun apabila terdapat ahli waris yang menghendaki untuk berbaik hati, maka hukumnya sah membayarkan hutang keluarganya yang sudah meninggal dunia, bahkan ini termasuk bentuk melaksanakan sunnah dan bentuk bakti kepada keluarga yang telah wafat khusunya jika yang wafat adalah orang tuanya.
Demikian disampaikan oleh Al-Qurthubi Rahimahullah dalam kitabnya Al-Jâmi’ li Ahkâmil Quran yang mengutip dari kitab Al Mufhim 3/443:
وبالاجماع لو مات ميت وعليه دين لم يجب على وليه قضاؤه من ماله، فان تطوع بذلك تأدى الدين عنه
“Sesuai konsensus ulama, jika ada orang meninggal, sedangkan ia mempunyai tanggungan utang, maka bagi walinya tidak wajib membayarkan utang dengan mengambil harta walinya. Namun apabila ia ingin berbuat sunnah melalui demikian, bisa melaksanakan dengan cara membayarkan utang yang telah ditanggung mayit tersebut. (Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâmil Quran, [Maktabah Ar-Risalah, Beirut, 2006 M], juz 5, halaman 230).
Kemudian bagaimana nasib orang yang hutangnya belum terlunasi?
Baca selengkapnya :
https://mediasunnah.org/meninggal-dunia-belum-membayar-hutang-apakah-allah-maafkan/
☑️ *Gabung Chanel Telegram Untuk Download PDF, Poster dan Faidah Lainnya :*
https://t.me/mediaassunnahcom
☑️ *Gabung Group WhatsApp :*
*Link Group WhatsApp Khusus Ikhwan :*
https://chat.whatsapp.com/HKBvZ5UAHP0KqAJ9pTKhGu
*Link Group WhatsApp Khusus Akhawat :*
https://chat.whatsapp.com/EPFziVisMlbKMiOOchNFPNMeninggal Dunia Belum Membayar Hutang, Apakah Allah Maafkan ?Diantara tanggung jawab seorang muslim dalam perkara muamalah adalah perkara membayar hutang. Lalu muncul pertanyaan, jika sesorang meninggal dunia, kemudian dia belum melunasi hutang, bagaimana nasibnya ? Sebelum membahas mengenai nasibnya, maka kita bahas apa yang harus dilakukan oleh ahli warisnya. Pertama, hendaknya membayarkan hutangnya dengan harta peninggalan mayyit. Aset orang yang meninggal dunia tidak […]