cookie

Мы используем файлы cookie для улучшения сервиса. Нажав кнопку «Принять все», вы соглашаетесь с использованием cookies.

avatar

SUNNAH e-book PDF

Рекламные посты
437
Подписчики
Нет данных24 часа
Нет данных7 дней
Нет данных30 дней

Загрузка данных...

Прирост подписчиков

Загрузка данных...

- Dan (ulama) yang lainnya berpendapat bahwa Shalat Tasbih adalah bid’ah yang dibenci, dan bahwa haditsnya tidak shahih. Di antara yang berpendapat demikian adalah Imam Ahmad rahimahullaah, dan beliau berkata: “Tidak sah dari Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-.” Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullaah- berkata: “Haditsnya dusta atas nama Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-.” Pada hakikatnya, barangsiapa yang memperhati-kannya; maka akan dia dapati adanya kejanggalan dinisbatkan kepada syari’at. Karena ibadah itu: bermanfaat bagi hati, dan bagus untuk hati; sehingga disyari’atkan di setiap waktu dan setiap tempat. Atau ibadah tersebut tidak bermafaat sehingga tidak disyari’atkan. Sedangkan hadits (Shalat Tasbih) ini menyebutkan bahwa seseorang bisa melaksanakannya setiap hari, atau setiap pekan, atau setiap bulan, atau seumur hidup. Dan ini tidak ada yang sama dengannya dalam syari’at; maka ini menunjukkan atas kejanggalannya secara sanad maupun matan. Dan ulama yang mengatakan bahwa hadits ini dalah dusta -seperti Syaikhul Islam-; maka itulah yang benar, oleh karena itulah Syaikhul Islam berkata: “Tidak ada seorang imam pun yang menganggapnya mustahab (disunnahkan).” Saya contohkan dengan ini karena banyak pertanyaan yang datang dari laki-laki maupun perempuan, maka saya kuatir kalau hal yang bid’ah ini dianggap hal yang disyari’atkan. Dan saya katakan bahwa ini adalah bid’ah -walaupun mungkin berat atas sebagian manusia-: karena kami meyakini bahwa setiap orang yang beribadah kepada Allah -Subhaanahu- dengan sesuatu yang tidak dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya; maka itu adalah bid’ah. Demikian juga seorang yang mengambil dalil yang lemah dari segi pendalilan. Jadi, dalilnya adalah kuat, tetapi pendalilannya (cara berdalilnya) yang lemah. Seperti sebagian ulama yang mengambil hadits: ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ “Penyembelihan terhadap janin binatang (yang ada di perut induknya) adalah dengan menyembelih induknya.” Maka yang dikenal menurut para ulama dari makna hadits tersebut adalah: bahwa jika induk janin tersebut disembelih; maka penyembelihannya sebagai penyem-belihan juga untuk janin, yakni: tidak butuh kepada penyembelihan ketika janin itu dikeluarkan setelah induknya disembelih. Karena ketika dikeluarkan (janin itu) sudah mati, maka tidak ada faedahnya dari penyembelihannya setelah matinya. Dan di antara ulama ada yang memahami bahwa yang dimaksud dari hadits adalah: sesungguhnya penyembelihan terhadap janin adalah seperti penyembelihan terhadap induknya; yaitu: dengan memotong dua urat leher dan mengalirkan darahnya. Akan tetapi ini (pemahaman) yang jauh (dari kebenaran). Dan yang menunjukkan kejauhannya adalah bahwa: darah tidak akan teralirkan ketika binatang sudah mati. Sedangkan Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ؛ فَكُلْ “Alat yang bisa mengalirkan darah, dan disebutkan nama Allah atasnya; maka makanlah.” Dan telah diketahui bahwa tidak mungkin mengalirkan darah setelah matinya. Inilah sebab-sebab yang ingin saya ingatkan walaupun sebab-sebabnya adalah banyak, ibarat lautan yang tidak bertepi. Akan tetapi -setelah ini-: maka apa bagaimana kita menyikapinya? Dan apa yang saya katakan pada awal pembahasan bahwa: manusia dengan sebab banyaknya alat-alat pemberitahuan (media) yang didengar, dibaca, dan ditonton, serta perselisihan para ulama atau perselisihan manusia (secara umum) di media-media ini; maka orang-orang menjadi ragu dan mengatakan: “Siapa yang akan kita ikuti?” تَكَاثَرَتِ الظِّبَاءُ عَلَى خِرَاش * فَمَا يَدْرِيْ خِرَاش مَا يَصِيْد Banyak kijang menghampiri Khirasy...Sehingga Khirasy bingung mana yang akan dia buru Maka kita katakan: Sikap kita terhadap perselisihan ini; yakni: perselisihan para ulama yang kita mengetahui bahwa mereka terpercaya secara ilmu dan agama, bukan orang-orang yang dianggap berilmu akan tetapi ternyata mereka bukan ahli ilmu, karena orang-orang semacam ini tidak kita anggap sebagai ulama, dan kita tidak mengindahkan pendapat-pendapat mereka.
Показать все...
Lain halnya dengan pendapat-pendapat yang terjaga (dalam kitab-kitab) dari ahli ilmu (yang sebenarnya). Jadi yang kita maksudkan (dengan ulama) adalah para ulama yang sudah dikenal tentang nasehat mereka terhadap umat, Islam, serta ilmu. Maka sikap kita terhadap mereka dilihat dari dua segi: 1- Bagaimana mungkin para imam tersebut menyelisihi tuntutan dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya? Maka ini bisa dijawab dengan sebab-sebab perselisihan yang telah kita sebutkan, dan (sebab-sebab) itu sangatlah banyak dan akan tampak bagi penuntut ilmu walaupun dia belum mendalam ilmunya. 2- Bagaimana sikap kita dalam mengikuti mereka? Siapa di antara para ulama tersebut yang akan kita ikuti? (1)Apakah seseorang mengikuti seorang imam tertentu sehingga tidak keluar dari pendapat-pendapatnya sama sekali walaupun kebenaran ada pada imam yang lain -sebagaimana ini adalah kebiasaan orang-orang yang fanatik madzhab-? (2)Ataukah seseorang mengikuti yang menurutnya kuat berdasarkan dalil walaupun menyelisihi pendapat imam yang dia menisbatkan (madzhabnya) kepada imam tersebut? Jawabannya adalah yang kedua. Maka kewajiban seorang yang mengetahui dalil adalah: mengikuti dalil tersebut walaupun menyelisihi imam, selama tidak menyelisihi ijma’ (kesepakatan) umat. Barangsiapa meyakini bahwa selain Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- ada orang yang wajib diambil perkataannya dalam perintah atau larangannya, pada setiap keadaan dan pada setiap zaman; maka dia telah mempersaksikan bahwa selain Rasul memiliki kekhususan Risalah (kerasulan). Karena tidak mungkin ada orang yang disikapi demikian kecuali Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-, dan tidak ada seorang pun melainkan perkataannya bisa diambil dan bisa ditinggalkan kecuali Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-. Akan tetapi ada permasalahan yang masih perlu dibahas lagi, karena kita akan terus berada pada pembahasan: siapa yang mampu untuk mengambil hukum-hukum secara langsung dari dalil-dalilnya? Inilah yang menjadi permasalahan. Karena masing-masing orang akan mengatakan: “Saya mampu.” Dan ini pada hakikatnya adalah bukan hal yang baik. Memang secara tujuan dan hukum asalnya: hal itu adalah baik; dimana yang menuntun seseorang adalah Kitabullaah dan Sunnah Rasul-Nya. Akan tetapi kalau kita membuka pintu ini untuk setiap orang yang mampu mengucapkan dalil -walaupun tidak mengetahui makna dan kandungannya-, kemudian kita katakan: “Anda adalah mujtahid; maka lakukanlah semau anda.” Maka dengan ini akan terjadi kerusakan syari’at, kerusakan makhluk, dan masyarakat. Maka (yang benar bahwa) manusia dalam masalah ini adalah terbagi menjadi 3 (tiga) macam: 1- Orang berilmu yang Allah berikan kepadanya ilmu dan pemahaman. 2- Penuntut ilmu yang memiliki ilmu, akan tetapi tidak mencapai derajat orang (pertama) yang luas keilmuannya. 3- Orang awam yang tidak tahu apa-apa. Adapun untuk golongan PERTAMA: Maka dia berhak unutk berijtihad dan berpendapat, bahkan wajib atasnya untuk menyampaikan pendapat yang menjadi tuntutan dari dalil menurut dia, walaupun dia harus menyelisihi ulama lain; siapa pun ulama tersebut, karena dia diperintahkan untuk itu. Allah -Ta’aalaa- berfirman: {...لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ...} “…tentulah orang-orang yang beristinbaath (akan dapat) mengetahuinya dari mereka…” (QS. An-Nisaa’: 83) (Golongan yang pertama) ini adalah termasuk Ahli Istinbaath (mengambil hukum) yang bisa mengetahui apa yang ditunjukkan oleh Kalamullah dan sabda Rasul-Nya. KEDUA: Orang yang Allah beri rizki dengan ilmu, akan tetapi dia tidak sampai kepada derajat golongan yang pertama. Maka tidak mengapa baginya untuk mengambil dalil-dalil yang umum dan muthlaq yang sampai kepadanya. Akan tetapi dia wajib untuk berhati-hati dalam hal itu, dan jangan sampai kurang dalam bertanya kepada ahli ilmu yang lebih tinggi darinya.
Показать все...
Akan tetapi sering sekali kita mendengar ada orang yang menukil ijma’, padahal ketika diperhatikan ternyata bukan ijma’. Dan termasuk ijma’ paling aneh yang pernah kami dengar adalah: bahwa sebagian orang berkata: “Mereka (para ulama) sepakat untuk menerima persaksian budak.” Dan yang lainnya berkata: “Mereka (para ulama) sepakat untuk tidak menerima persaksian budak.” Maka ini suatu keanehan dalam penukilan. Hal ini disebabkan sebagian orang yang jika orang-orang di sekitarnya bersepakat atas satu pendapat; maka dia menyangka bahwa tidak ada yang menyelisihi orang-orang (di sekitarnya) tersebut, dan dia meyakini bahwa (pendapat) tersebut adalah tuntutan dari dalil-dalil, sehingga terkumpul padanya dua dalil: Nash dan ijma’. Dan mungkin juga dia berpendapat bahwa itu adalah tuntutan qiyas yang shahih dan penelitian yang shahih; sehingga dia menghukumi bahwa tidak ada perselisihan lagi, dan tidak ada yang menyeslisihi dalil yang ada padanya, disertai dengan qiyas shahih. Padahal perkara sebenarnya adalah kebalikannya. Dan mungkin bisa kita contohkan dengan pendapat Ibnu ‘Abbas tentang Riba Fadhl. Telah tetap dari Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda: إِنَّمَا الرِّبا فِي النَّسِيْئَةِ “Riba itu hanya Nasii-ah.” Dan telah tetap sabda beliau -dari hadits ‘Ubadah bin Shamit dan lainnya-: “Bahwa Riba adalah dalam Nasii-ah dan dalam tambahan (Fadhl).” Para ulama setelah Ibnu ‘Abbas sepakat bahwa Riba ada dua: Riba Fadhl dan Riba Nasii-ah. Adapun Ibnu ‘Abbas; maka beliau berpendapat bahwa Riba hanya Nasii-ah saja. Contohnya: Jika saya menjual satu “mitsqaal” emas dengan harga dua mitsqaal emas, secara kontan; maka menurut Ibnu ‘Abbas ini bukanlah Riba. Akan tetapi jika saya akhirkan “qabdh” (penerimaan); dimana engkau memberikan kepadaku satu “mitsqaal” sedangkan saya belum memberikan gantinya (bayarannya) kecuali setelah (kita berdua) berpisah; maka ini yang disebut Riba. Karena Ibnu ‘Abbas -radhiyallaahu ‘anhuma- berpendapat bahwa pembatasan (dalam hadits di atas dengan Riba Nasii-ah) adalah menghalangi untuk terjadinya Riba pada bentuk yang lainnya (Riba Fadhl). Dan telah diketahui bahwa إِنَّمَا (hanya) memberi faedah pembatasan, maka menunjukkan bahwa yang selainnya bukanlah Riba. Akan tetapi pada hakikatnya apa yang ditunjukkan oleh hadits ‘Ubadah: menunjukkan bahwa Fadhl termasuk Riba; berdasarkan sabda Rasul -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-: فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ؛ فَقَدْ أَرْبَى “Barangsiapa yang menambah atau minta tambah; maka dia telah berbuat Riba.” Maka, bagaimana sikap kita terhadap hadits yang dijadikan dalil oleh Ibnu ‘Abbas? Sikap kita adalah: kita bawa hadits tersebut pada segi yang memungkinkan untuk digabungkan dengan hadits lain yang menunjukkan bahwa: Riba terkadang juga ada pada Fadhl; maka kita katakan: Riba yang keras yang dijadikan sandaran oleh orang-orang Jahiliyyah dan yang disebutkan pada firman Alah -Ta’aalaa-: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً...} “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda…” QS. Ali ‘Imran: 130) Riba (yang berat) ini adalah Riba Nasii-ah. Adapun Riba Fadhl; maka bukan Riba yang keras dan besar. Oleh karena itulah Ibnul Qayyim berpendapat dalam “I’laamul Muwaqqi’iin”: bahwa keharaman Riba Fadhl adalah pengharaman wasaa-il (perantara), dan bukan pengharaman yang “maqaashid” (tujuan). SEBAB KETUJUH: Seorang ulama mengambil hadits dha’if atau berdalil dengan cara pendalilan yang lemah. Dan ini banyak terjadi. Di antara contoh berdalil dengan hadits dha’if adalah: - Pendapat sebagian ulama tentang disukainya Shalat Tasbih, yaitu seorang Shalat dua raka’at, dia membaca Al-Fatihah pada dua raka’at tersebut, bertasbih lima belas kali, demikian juga dalam ruku’ dan sujud, dan seterusnya dari tata caranya yang saya tidak menghafalnya; karena saya tidak meyakini disyari’atkannya.
Показать все...
- Di antara mereka ada yang memahami bahwa yang dimaksud oleh Rasul adalah: bersegera untuk keluar, agar tidak datang waktu ‘Ashar kecuai mereka sudah di Bani Quraizhah, sehingga ketika datang waktu ‘Ashar sedangkan mereka masih di tengah jalan; maka mereka Shalat dan tidak mengakhirkannya sampai keluar dari waktunya. - Dan di antara mereka ada yang memahami bahwa yang dimaksud oleh Rasulullah adalah: janganlah kalian Shalat kecuali jika sudah sampai di Bani Quraizhah, maka mereka mengakhirkannya sampai di Bani Quraizhah, sehingga mereka mengakhirkannya sampai keluar dari waktunya. Dan tidak diragukan lagi bahwa: kebenaran ada bersama orang-orang yang mengerjakan Shalat pada waktunya; karena dalil-dalil tentang wajibnya Shalat pada waktunya adalah dalil-dalil yang Muhkam (jelas maknanya), sedangkan hadits ini masih Mutasyabih (samar maknanya). Dan jalan ilmu adalah dengan membawa yang Mutasyabih kepada yang Muhkam. Jadi, di antara sebab-sebab perselisihan adalah: memahami dalil tidak sesuai dengan maksud Allah dan Rasul-Nya, dan ini adalah sebab keempat. SEBAB KELIMA: Sebuah hadits sampai kepada seorang ulama, akan tetapi hadits itu Mansukh (telah dihapus hukumnya), sedangkan ulama tersebut tidak mengetahui dalil Nasikh (yang menghapusnya). Maka ulama yang tidak mengetahui “naskh” (penghapusannya); dia mendapat udzur, karena asal (dari dalil) adalah: tidak adanya “naskh” (penghapusan), sampai diketahui adanya Nasikh (dalil yang menghapus hukumnya). Di antaranya adalah pendapat Ibnu Mas’ud -radhiyallaahu ‘anhu-: Apa yang dilakukakn seorang (yang Shalat) terhadap tangannya ketika dia ruku’? Pada awal Islam disyari’atkan bagi orang yang Shalat untuk melakukan “Thatbiiq”; yaitu: dengan meletakkan kedua tangannya di antara dua lututnya. Inilah yang disyari’atkan pada awal Islam, akan tetapi kemudian yang disyari’atkan adalah meletakkan kedua tangan pada kedua lutut. Dan telah tetap dalam Shahih Al-Bukhari dan lainnya tentang “Naskh” (penghapusan “Tathbiiq”), tetapi Ibnu Mas’ud -radhiyallaahu ‘anhu- tidak mengetahui tentang “Naskh” ini; maka beliau terus melakukan “Tathbiiq” dengan kedua tangannya. Dan pernah ‘Alqamah dan Al-Aswad Shalat di sampingnya, maka keduanya meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya, akan tetapi beliau (Ibnu Mas’ud) -radhiyallaahu ‘anhu- melarang keduanya dari hal tersebut dan memerintahkan keduanya untuk melakukan “Tathbiiq”…Kenapa? Karena beliau tidak mengetahui “Naskh”. Dan seseorang tidaklah dibebani melainkan sesuai dengan kesanggupan dirinya. Allah -Ta’aalaa- berfirman: {لا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ} “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya, dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau melakukan kesalahan. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.”” (QS. Al-Baqarah: 286) SEBAB KEENAM: Meyakini bahwa dalil tersebut ditentang oleh yang lebih kuat, berupa dalil (Al-Qur-an dan As-Sunnah) atau sebuah ijma’ (kesepakatan para ulama). Dengan kata lain: sebuah dalil sampai kepada seorang (ulama) yang berdalil, akan tetapi dia berpendapat bahwa dalil tersebut ditentang oleh yang lebih kuat berupa dalil (Al-Qur-an dan As-Sunnah) atau sebua ijma’ (kesepakatan para ulama). Dan ini banyak terjadi pada perselisihan para imam.
Показать все...
Karena bisa jadi dia salah, dan ilmunya tidak mencapai kepada suatu (dalil) yang: mengkhususkan (dalil) yang umum, atau: mengikat (dalil) yang muthlaq, atau: menghapus hukum dari (dalil) yang dia anggap Muhkam, sedangkan dia tidak mengetahuinya. KETIGA: Yaitu: orang yang tidak memiliki ilmu sama sekali. Maka kewajibannya adalah bertanya kepada Ahli Ilmu, hal ini berdasarkan firman Allah -Ta’aalaa-: {...فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ} “…maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Anbiyaa’: 7) Dan dalam ayat yang lain: {فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ * بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ...} “…maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui. Dengan keterangan-keterangan dan kitab-kitab…” (QS. An-Nahl: 43-44) Maka tugas orang semacam ini adalah bertanya. Akan tetapi kepada siapa dia bertanya? Di negeri ada banyak ulama, dan masing-masing orang mengatakan bahwa dirinya adalah ulama, atau setiap orang dikatakan bahwa dia adalah ulama. Maka kepada siapa akan bertanya? - Apakah kita katakan: “Wajib atasmu untuk menyeleksi ulama yang lebih mendekati kebenaran, kemudian engkau tanya dan engkau ambil pendapatnya.” - Ataukah kita katakan: “Tanyalah ulama mana saja yang engkau mau, karena terkadang ulama yang kurang utama bisa benar dalam masalah tertentu, sedangkan yang lebih utama tidak benar (pendapatnya).” Para ulama berselisih dalam hal ini: - Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa: wajib atas orang awam untuk bertanya kepada ulama yang dia lihat paling terpercaya dalam ilmunya di antara para ulama di negerinya. Karena ibarat orang yang terkena penyakit di badannya; maka tentunya dia akan mencari dokter yang paling kuat ilmu kedokterannya, demikian juga di sini (dalam masalah agama): ilmu adalah obat hati. Sebagaimana dalam masalah penyakit engkau mencari dokter yang paling kuat (ilmunya); maka demikian juga di sini (dalam masalah agama); engkau mencari ulama yang paling kuat ilmunya, karrena tidak ada bedanya (antara keduanya). - Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa hal itu (mencari yang paling kuat ilmunya) tidaklah wajib. Karena yang paling kuat ilmunya belum tentu lebih berilmu dalam masalah tersebut. Dan di antara yang menunjukkan kuatnya pendapat ini adalah: bahwa manusia pada zaman Shahabat radhiyallaahu ‘anhum mereka bertanya kepada (Shahabat) yang kurang utama, padahal ada yang lebih utama. Dan pendapat saya dalam masalah ini adalah: hendaknya (orang awam) bertanya kepada ulama yang lebih utama dalam ilmu dan agamanya; akan tetapi hal ini tidak wajib. Karena ulama yang lebih utama terkadang salah sedangkan yang kurang utama justru benar. Jadi (mencari ulama yang lebih utama) inilah yang lebih utama untuk dilakukan. Dan pendapat yang paling kuat: hendaknya bertanya kepada ulama yang lebih mendekati kebenaran; dikarenakan keilmuan, wara’, dan agamanya.Terakhir, saya nasehatkan kepada diri saya sendiri dan kepada saudara-saudaraku kaum muslimin; terutama para penuntut ilmu: - Jika ada suatu permasalahan -yang berkaitan dengan ilmu- menimpa seseorang; maka janganlah terburu-buru dan jangan tergesa-gesa. Hendaklah meneliti, mengetahui, baru kemudian berpendapat, agar nantinya tidak berkata atas Allah tanpa ilmu. Karena seorang yang menjadi Mufti merupakan perantara antara manusia dengan Allah dalam menyampaikan syari’at Allah, sebagaimana sabda Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-: الْعُلَمَاءُ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ “Para ulama adalah pewaris para nabi.” Dan Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- telah mengabarkan bahwa para Qadhi itu ada tiga golongan, dan hanya satu golongan yang di Surga; yaitu: yang mengetahui kebenaran dan menghukumi dengannya. - Demikian juga termasuk hal yang penting adalah: jika suatu permasalahan (tentang ilmu) menimpamu; maka ikatlah hatimu kepada Allah, dan engkau minta agar Allah memberikanmu pemahaman dan ilmu, terutama dalam perkara-perkara besar yang samar (kebenarannya) atas banyak manusia.
Показать все...
Sebagian guru kami menyebutkan kepadaku bahwa: hendaknya bagi seorang yang ditanya tentang suatu masalah; maka dia memperbanyak istighfar, dalilnya adalah firman Allah -Ta’aalaa-: {إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللهُ وَلا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا * وَاسْتَغْفِرِ اللهَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا} “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur-an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah negkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang berkhianat, dan mohonlah ampun kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa’: 105-106) Karena memperbanyak istighfar bisa menghilang-kan pengaruh dosa yang merupakan sebab bagi terlupanya ilmu, dan sebab bagi kebodohan, sebagaimana firman Allah -Ta’aalaa-: {فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ...} “(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya; maka Kami melaknat mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka mengubah firman (Allah) dari tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian pesan yang telah diperingatkan kepada mereka…” (QS. Al-Maa-idah: 13) Dan telah disebutkan dari Imam As-Syafi’i bahwa beliau berkata: شَكَوْتُ إِلَى وَكِيْعٍ سُوْءَ حِفْظِيْ....فَأَرْشَدَنِيْ إِلَى تَرْكِ الْمَعَاصِيْ وَقَالَ اعْلَمْ بِأَنَّ الْعِلْمَ نُوْرٌ...........وَنُوْرُ اللهِ لَا يؤْتَاهُ عَاصِيْ Saya mengeluhkan buruknya hafalanku kepada Waqi’...Maka beliau mengarahkanku untuk meninggalkan kemaksiatan Beliau berkata: Ketahuilah bahwa ilmu adalah cahaya...Dan cahaya Allah tidak akan diberikan kepada orang yang bermaksiat Maka dapat disimpulkan bahwa: istighfar tentu menjadi sebab agar Allah membukakan (ilmu) untuk seseorang (yang beristighfar). Saya minta kepada Allah: taufiq dan kelurusan, dan agar Dia meneguhkan kami dengan perkataan yang kokoh di dunia dan di akhirat, dan agar Dia tidak menyesatkan kita setelah menunjukki kita, dan agar Dia menganugerahkan rahmat dari-Nya, sesungguhnya Dia adalah Maha Pemberi. الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ أَوَّلًا وَأَخِيْرًا وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ Diterjemahkan oleh: Ahmad Hendrix Di Pemalang, 5 Ramadhan 1438 H / 31 Mei 2017 M
Показать все...
Maka keduanya (yang lupa/tidak tahu dan yang ingat/tahu) adalah dua sebab (yang berbeda-pent). SEBAB KEEMPAT: Telah sampai dalil kepada seorang ulama; akan tetapi dia memahaminya tidak dengan semestinya. Kami beri dua contoh: pertama dari Al-Qur-an dan kedua dari As-Sunnah. 1- Dari Al-Qur-an: firman Allah -Ta’aalaa-: {...وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا...} “Adapun jika kamu sakit, atau sedang dalam perjalanan, atau sehabis buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan -sedangkan kamu tidak mendapatkan air-; maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)…” (QS. Al-Maa-idah: 6) Para ulama -rahimahumullaah- berselisih tentang makna: {...أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ...} “…atau kamu telah menyentuh perempuan…” (QS. Al-Maa-idah: 6) (1)Sebagian ulama memahami bahwa yang dimaksud adalah: semata-mata menyentuh, dan (2)ulama yang lainnya memahami bahwa yang dimaksud adalah: sentuhan yang disertai syahwat, dan (3)ulama yang lainnya lagi memahami bahwa yang dimaksud adalah: berhubungan (suami istri); dan pendapat (terakhir) ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas -radhiyallaahu ‘anhumaa-. Jika anda memperhatikan ayat tersebut; maka akan anda dapatkan bahwa: kebenaran ada bersama orang yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah berhubungan, karena Allah -Tabaaraka Wa Ta’aalaa- menyebutkan dua macam Thaharah dengan air; yaitu: Thaharah dari hadats ashghar dan akbar. Maka tentang hadats ashghar adalah firman Allah: {...فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ...} “…maka basuhlah (cucilah) wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah (usaplah) kepalamu, dan (cucilah) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki…” (QS. Al-Maa-idah: 6) Adapun tentang hadats akbar adalah firman Allah: {...وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا...} “…Jika kamu junub; maka mandilah…” (QS. Al-Maa-idah: 6) Dan tuntutan dari “balaaghah” dan “bayaan” adalah: disebutkan juga yang mewajibkan dua Thaharah (ashghar & akbar) dalam Thaharah Tayammum. Maka firman Allah -Ta’aalaa-: {...أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ...} “…atau sehabis buang air…” (QS. Al-Maa-idah: 6) Merupakan isyarat kepada hal yang mewajibkan Thaharah dari hadats ashghar. Dan firman Allah -Ta’aalaa-: {...أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ...} “…atau kamu telah menyentuh perempuan…” (QS. Al-Maa-idah: 6) Merupakan isyarat kepada hal yang mewajibkan Thaharah dari hadats akbar. Kalau kita artikan “menyentuh” di sini dengan “semata-mata menyentuh”; maka ayat ini menyebut-kan dua hal yang mewajibkan Thaharah dari hadats ashghar, dan tidak ada penyebutan sama sekali terhadap hal yang mewajibkan Thaharah dari hadats akbar. Dan ini bertentangan dengan tuntutan dari “balaaghah” Al-Qur-an. Maka para ulama yang memahami bahwa yang dimaksud adalah semata-mata menyentuh; mereka mengatakan: “Jika seorang laki-laki menyentuh kulit seorang perempuan; maka batal wudhu’-nya.” Atau (pendapat ulama lain): “Jika menyentuhnya dengan syahwat; maka batal, dan jika tidak dengan syahwat; maka tidak batal.” Dan pendapat yang benar adalah: tidak batal dalam dua keadaan tersebut. Dan telah diriwayatkan bahwa Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- mencium salah satu istrinya, kemudian pergi menunaikan Shalat tanpa berwudhu’ lagi. (Hadits tersebut) telah datang dari beberapa jalan yang saling menguatkan. 2- Contoh dari As-Sunnah: tatkala Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- pulang dari perang Ahzab dan beliau telah meletakkan peralatan perangnya; maka Jibril mendatanginya dan berkata: “Kami belum meletakkan senjata kami, maka pergilah menuju Bani Quraizhah!” Maka Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan para Shahabatnya untuk keluar, dan beliau bersabda: لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِيْ قُرَيْظَةَ “Janganlah salah seorang dari kalian Shalat ‘Ashar kecuali di Bani Quraizhah!” Maka para Shahabat berselisih dalam memahaminya:
Показать все...
https://drive.google.com/file/d/1MaugOzuXXGV-YLd3CfmvqZo0gdvaLEPh/view?usp=drivesdk RISALAH TENTANG PERSELISIHAN PARA ULAMA: SEBAB-SEBABNYA DAN SIKAP KITA TERHADAPNYA Diambil dari “Kitaabul ‘Ilmi” (hlm. 272-292) karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin -rahimahullaah- Amma Ba’du. Tema semacam ini terkadang memunculkan pertanyaan bagi banyak orang, kadang sebagian mereka bertanya: “Kenapa tema dan judul ini yang dibahas, padahal mungkin ada masalah-masalah agama lainnya yang lebih penting?” Akan tetapi tema ini -khususnya pada zaman kita sekarang ini- telah menyibukkan pikiran banyak orang, bukan cuma orang awam; akan tetapi juga para penuntut ilmu. Hal itu dikarenakan banyaknya alat-alat (media) pemberitahuan yang menyebarkan dan memasyhurkan hukum-hukum (agama) di antara manusia, sehingga perselisihan antara ulama fulan dan ulama fulan menjadi sumber kekacauan, bahkan memunculkan keraguan (terhadap ulama) di sisi banyak orang, terlebih lagi orang-orang awam yang tidak mengetahui sebab-sebab perselisihan. Oleh karena itulah saya mohon pertolongan kepada Allah untuk membicarakan perkara ini yang menurutku memiliki kedududkan yang penting untuk kaum muslimin. Sungguh, termasuk nikmat Allah -Tabaaraka Wa Ta’aalaa- atas umat ini: bahwa perselisihan di kalangan umat ini tidaklah terjadi dalam prinsip-prinsip agama dan sumber-sumber agama yang asli. Perselisihan hanyalah terjadi pada perkara-perkara yang tidak merusak persatuan hakiki kaum muslimin. Saya sebutkan secara global perkara-perkara yang ingin saya bicarakan sebagai berikut: Yang pertama (harus diketahui adalah): bahwa sudah diketahu oleh seluruh kaum muslimin -dari apa yang mereka pahami dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-: Bahwa Allah -Ta’aalaa- mengutus Muhammad dengan petunjuk dan agama yang benar. Dan di dalamnya terkandung bahwa Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- telah menjelaskan agama ini dengan penjelasan yang memuaskan dan mencukupi; sampai tidak butuh kepada penjelasan lagi. Karena “petunjuk”: merupakan lawan dari kesesatan dengan segala maknanya, dan “agama yang benar”: merupakan lawan dari semua agama bathil yang tidak Allah ridhai. Dan Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- diutus dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, dan manusia pada zaman beliau (masih hidup); mereka kembali kepada beliau ketika terjadi perselisihan, sehingga beliau menghukumi di antara mereka, dan beliau jelaskan mana yang benar; baik yang berkaitan dengan perselisihan tentang Kalamullaah (Al-Qur-an), maupun perselisihan yang berkaitan dengan hukum-hukum Allah yang belum ada ayat yang turun untuk menjelaskan hukumnya, maka kemudian ayat turun menjelaskannya. Betapa banyak kita baca dalam Al-Qur-an firman Allah: {يَسْأَلُوْنَكَ عَنْ...} “Mereka bertanya kepadamu tentang…” Kemudian Allah -Ta’aalaa- menjawab Nabi-Nya dengan jawaban yang memuaskan, dan Dia memerintahkan beliau untuk menyampaikannya kepada manusia. Allah -Ta’aalaa- berfirman: {يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ} “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad): “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, menurut apa yang diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (QS. Al-Maa-idah: 4) {...وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ}
Показать все...
PERSELISIHAN ULAMA, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin (Terjemah).pdf

Maka di antara dua ayat tersebut ada keumuman dan kekhususan (dilihat dari masing-masing) segi. Dan cara untuk menggabungkan keduanya adalah dengan suatu kesimpulan yang bisa menggabungkan keduanya, dan tidak ada cara lain kecuali dengan menempuh apa yang ditempuh oleh ‘Ali dan Ibnu ‘Abbas -radhiyallaahu ‘anhumaa-. Akan tetapi (ada penjelasan dari) Sunnah (Nabi) yang tentunya (dijunjung) di atas semua (pendapat). Telah shahih dari Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-, dari hadits Subai’ah Al-Aslamiyyah bahwa dia nifas setelah beberapa hari kematian suaminya, maka Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- mengizinkannya untuk menikah. Jadi penjelasannya: bahwa kita mengambil Surat Ath-Thalaq -yang dinamakan Surat An-Nisaa’ Shugra-; yaitu keumuman firman Allah: {...وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ...} “…Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil; maka ‘iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya…” (QS. Ath-Thalaq: 4) Dan saya yakin bahwa kalau hadits ini sampai kepada ‘Ali dan Ibnu ‘Abbas; pasti keduanya akan mengambilnya dan tidak terus mengikuti pendapat tersebut. SEBAB KEDUA: Bisa jadi hadits telah sampai kepada seorang ulama; akan tetapi dia tidak mempercayai perawinya, dan dia berpendapat bahwa (hadits) itu menyelisihi (dalil) yang lebih kuat; maka ulama tersebut memilih dalil yang menurutnya lebih kuat. Kita ambil sebuah contoh yang terjadi pada zaman Shahabat: Fathimah binti Qais -radhiyallaahu ‘anhaa- telah ditalak tiga oleh suaminya, maka suaminya mengutus wakilnya untuk memberi gandum kepadanya selama masa ‘iddah. Akan tetapi dia marah (karena merasa kurang) dan enggan menerimanya. Maka keduanya melaporkan kepada Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-, dan Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- mengabarkan kepada Fathimah bahwa dirinya tidak memiliki hak nafkah dan tempat tinggal; karena suaminya telah mentalak baa-in, sedangkan wanita yang telah ditalak baa-in; maka tidak ada kewajiban nafkah dan tempat tinggal atas suaminya; kecuali kalau dia hamil, berdasakan firman Allah -Ta’aalaa-: {...وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ...} “…Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil; maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungan-nya…” (QS. Ath-Thalaq: 6) ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu -dan engkau telah mengetahui keutamaan dan keilmuannya-: telah samar atasnya Sunnah ini, sehingga beliau berpendapat bahwa wanita (yang ditalak tiga) mendapat hak nafkah dan tempat tinggal. Beliau menolak hadits Fathimah karena dimungkinkan Fathimah lupa. ‘Umar berkata: “Apakah kita meninggalkan firman Rabb kita (yakni: keumuman QS. Ath-Thalaq: 6; untuk wanita hamil dan yang lainnya-pent) kemudian mengambil perkataan wanita ini yang kita tidak bisa memastikan apakan dia ingat atau lupa?” Maknanya bahwa Amirul Mukminin ‘Umar -radhiyallaahu ‘anhu- tidak merasa tenang dengan dalil (yang dibawa Fathimah) ini. Dan hal -ini sebagaimana terjadi pada ‘Umar-; terjadi juga pada orang-orang yang di bawahnya dari kalangan Shahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in, dan terus sampai zaman kita sekarang ini, bahkan sampai Hari Kiamat, yaitu: seorang (ulama) tidak mempercayai sahnya sebuah dalil. Betapa banyak dari pendapat-pendapat para Ulama yang di dalamnya terdapat hadits-hadits yang dianggap sah oleh sebagian ulama sehingga mereka mengambilnya, sedangkan para ulama yang lainnya berpendapat bahwa dalil tersebut lemah sehingga mereka tidak mengambilnya karena tidak mempercayai kebenaran penukilannya dari Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-. SEBAB KETIGA: Sebuah hadits sampai kepada ulama akan tetapi kemudian dia lupa. Dan Maha Agung (Allah) Yang tidak lupa. Betapa banyak (ulama) yang lupa terhadap sebuah hadits, bahkan terkadang lupa terhadap sebuah ayat.
Показать все...
Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- pernah Shalat bersama para Shahabat pada suatu hari, kemudian beliau melewatkan satu ayat. Saat itu ‘Ubayy bin Ka’ab ikut Shalat bersama beliau. Maka tatkala beliau selesai dari Shalatnya; beliau bersabda kepada ‘Ubayy: “Kenapa engkau tidak mengingatkan-ku tentang ayat tersebut?” Padahal wahyu diturunkan kepada beliau, dan Allah telah berfirman kepada beliau: {سَنُقْرِئُكَ فَلا تَنْسَى * إِلا مَا شَاءَ اللهُ إِنَّهُ يَعْلَمُ الْجَهْرَ وَمَا يَخْفَى} “Kami akan membacakan (Al-Qur-an) kepadamu (Muhammad) sehingga engkau tidak akan lupa, kecuali jika Allah menghendaki. Sungguh, Dia mengetahui yang terang dan yang tersembunyi” (QS. Al-A’la: 6-7) Dan termasuk juga dalam hal ini -yaitu hadits telah sampai kepada seseorang akan tetapi kemudian dia lupa-: Kisah ‘Umar bin Al-Khaththab bersama ‘Ammar bin Yasir -radhiyallaahu ‘anhumaa- ketika Rasulullah mengutus keduanya untuk suatu keperluan, kemudian keduanya junub. Adapun ‘Ammar; maka dia berijtihad dan ber-pendapat bahwa Thaharah dengan tanah adalah seperti Thaharah dengan air, sehingga dia bergulingan di tanah layaknya binatang; agar seluruh tubuhnya terkena tanah sebagaimana wajib untuk terkena air secara keseluruhan (ketika mandi wajib), kemudian dia Shalat. Adapun ‘Umar; maka dia tidak Shalat. Kemudian keduanya mendatangi Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-, dan beliau menunjukkan kepada keduanya cara yang benar. Beliau bersabda kepada ‘Ammar: “Harusnya telah mencukupimu untuk melakukan demikian terhadap kedua tanganmu.” Maka beliau (bertayammum dengan) memukulkan kedua tangannya ke tanah dengan sekali pukulan, kemudian mengusapkan tangan kiri ke tangan kanan, dan bagian luar telapak kedua tangan, serta wajahnya. Maka ‘Ammar membawakan hadits ini pada zaman kekhalifahan ‘Umar dan juga sebelum zaman itu. Akan tetapi ‘Umar memanggilnya pada suatu hari dan mengatakan: “Hadits apa yang engkau bawakan ini?” Maka ‘Ammar pun mengabarkannya dan berkata: “Tidakkah anda ingat ketika Rasulullah mengutus kita untuk suatu keperluan, kemudian kita junub. Adapun anda; maka tidak Shalat, adapun saya; maka bergulingan seperti binatang, lalu Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Harusnya mencukupimu untuk melakukan seperti ini.” Akan tetapi ‘Umar tidak mengingatnya dan dia berkata: “Bertakwalah engkau kepada Allah wahai ‘Ammar!” ‘Ammar berkata: “Karena Allah telah mewajibkan atasku untuk taat kepadamu; maka kalau engkau ingin agar aku tidak lagi membawakan hadits ini; niscaya tidak akan aku bawakan lagi.” Akan tetapi ‘Umar berkata: “Kami mempersilahkan apa yang engkau inginkan.” Yakni: silahkan engkau sampaikan hadits itu kepada manusia. Maka di sini ‘Umar lupa bahwa Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- telah menjadikan Tayammum (sebagai Thaharah) ketika keadaan junub (hadats akbar) sama seperti keadaan hadats ashghar. Dan ‘Abdullah bin Mas’ud -radhiyallaahu ‘anhu- telah mengikuti ‘Umar dalam hal ini, dan pernah terjadi diskusi antara dia dengan Abu Musa Al-Asy’ari -radhiyallaahu ‘anhumaa- dalam masalah ini. Maka Abu Musa membawakan perkataan ‘Ammar yang disampaikan kepada ‘Umar, maka Ibnu Mas’ud mengatakan: “Tidakkah engkau perhatikan bahwa ‘Umar tidak merasa puas dengan perkataan ‘Ammar?” Maka Abu Musa berkata: “Mari kita tinggalkan perkataan ‘Ammar, maka apa pendapat anda tentang ayat ini?” Yakni: ayat (6) Surat Al-Maa-idah (yang Tayammum sebagai ganti Thaharah air: disebutkan setelah hadats akbar (Junub) dan hadats ashghar-pent). Maka Ibnu Mas’ud tidak mengatakan apa pun. Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa kebenaran ada bersama kelompok yang mengatakan bahwa orang yang junub (hadats akbar) bertayammum (ketika ada udzur) sebagaimana orang yang berhadats ashghar juga bertayammum. Initnya bahwa seorang (ulama) terkadang lupa dan tersamar atasnya sebuah hukum syar’i, sehingga dia mengeluarkan sebuah pendapat yang dia diberi udzur (atas kesalahannya). Akan tetapi bagi orang yang mengetahui dalil; maka tidak ada udzur baginya.
Показать все...
Выберите другой тариф

Ваш текущий тарифный план позволяет посмотреть аналитику только 5 каналов. Чтобы получить больше, выберите другой план.