Sofyan Chalid bin Idham Ruray
Открыть в Telegram
5 142
Подписчики
-324 часа
-167 дней
-5530 день
Архив постов
☕ Hadits yang mulia ini juga menunjukkan bahwa jika tidak ada kurma hendaklah air sebagai gantinya, bukan kue yang manis-manis atau buah-buahan lainnya.
☕ Hadits yang mulia ini juga menunjukkan bahwa waktu berbuka sebelum sholat Maghrib, namun tidak boleh dengan alasan berbuka kemudian melalaikan sholat Maghrib berjama’ah di awal waktu, maka yang lebih baik adalah menunda makan malam sampai setelah sholat Maghrib agar tidak terlambat.[6]
✅ Kelima: Kapankah Waktu Berbuka Puasa di Negeri yang Siangnya Panjang?
Kondisinya ada dua keadaan:
1) Apabila waktu siang dan malam masih terbedakan dengan terbitnya fajar dan terbenamnya matahari, walau waktu siangnya jauh lebih panjang daripada waktu malam maka wajib untuk sholat dan puasa sesuai waktu yang ditetapkan syari’at, sehingga waktu mulai berpuasa tetap setelah terbit fajar dan waktu berbuka setelah terbenamnya matahari.
☕ Namun bagi siapa yang tidak mampu menyempurnakan puasa, atau khawatir akan membinasakannya, atau menyebabkan sakit parah maka boleh baginya untuk membatalkan puasanya dan wajib baginya untuk qodho’,[7] hukumnya sama dengan orang sakit yang masih diharapkan kesembuhannya.
2) Apabila waktu siang dan malam tidak terbedakan, yaitu tidak terlihat matahari terbit dan tidak pula tenggelam, maka hendaklah diperkirakan waktu sholat 5 waktu dalam 24 jam, dan hendaklah berpatokan pada negeri terdekat yang mampu membedakan antara waktu siang dan malam.
☕ Demikian pula waktu puasa, hendaklah diperkirakan waktu Shubuh dan waktu Maghrib dalam 24 jam, dan hendaklah berpatokan pada negeri terdekat yang mampu membedakan antara waktu siang dan malam.[8]
✅ Keenam: Kapan Berbuka Puasa Orang yang Naik Pesawat?
☕ Hukum asalnya adalah mengikuti waktu di tempat di mana ia berada, jika di darat mengikuti waktu darat dan jika di udara mengikuti waktu di udara. Misalkan seseorang berada di pesawat di langit Jakarta, maka orang-orang yang berada di daratan Jakarta akan lebih dulu melihat matahari tenggelam, dan disyari’atkan bagi mereka untuk berbuka. Adapun yang ada di udara, apabila ia masih menyaksikan matahari maka tidak boleh baginya untuk berbuka atau sholat Maghrib sampai menyaksikannya atau memastikannya tenggelam.
☕ Demikian pula ketika masuk waktu Maghrib saat seseorang berada di bandara, maka hendaklah ia berbuka dan sholat Maghrib, apabila ia naik pesawat dan tiba di tempat tujuan, waktu Maghrib belum masuk maka ia tidak perlu meneruskan puasa dan tidak perlu sholat Maghrib lagi, karena waktu berbuka dan sholatnya di tempat di mana ia berada sebelumnya saat masuk waktu tersebut.[9]
✅ Ketujuh: Hukum Berpuasa Wishol
Tidak boleh berpuasa wishol, yaitu menyambung puasa tanpa berbuka dan tanpa sahur, hanya saja bagi yang ingin melakukannya diberikan keringanan sampai sahur saja, namun meninggalkannya lebih baik.[10] Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,
لاَ تُوَاصِلُوا، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ، فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ، قَالُوا: فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أَبِيتُ لِي مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِي، وَسَاقٍ يَسْقِينِ
“Janganlah kalian menyambung puasa, siapa diantara kalian yang ingin menyambung maka sambunglah sampai waktu sahur. Para sahabat berkata: Sesungguhnya engkau menyambung puasa wahai Rasulullah? Beliau bersabda: Sungguh aku tidak seperti keadaan kalian, aku bermalam dalam keadaan ada yang memberiku makan dan minum.” [HR. Al-Bukhari dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu]
✅ Kedelapan: Anjuran Memberi Makan Berbuka Puasa dan Sahur
Jangan lupakan amalan agung di bulan ini: Memberi makanan berbuka puasa dan sahur untuk orang yang berpuasa. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Barangsiapa memberi makan orang yang berbuka puasa maka ia mendapat pahala yang sama dengannya tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut.” [HR. At-Tirmidzi dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 6415]
#Madrasah_Ramadhan:
🍧 ADAB SUNNAH SAAT BERBUKA PUASA
✅ Pertama: Menyegerakan Berbuka Puasa
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa’ad As-Saa’idi radhiyallahu’anhu]
☕ Sepakat ulama bahwa yang dimaksud menyegerakan berbuka apabila telah terbenam matahari,[1] hendaklah segera berbuka, jangan ditunda-tunda.
☕ Kebaikan yang dimaksud dalam hadits ini adalah peneladanan terhadap sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.[2]
☕ Hadits yang mulia ini juga sebagai bantahan terhadap golongan sesat Syi’ah dan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang menunda-nunda waktu berbuka sampai munculnya bintang-bintang.[3]
✅ Kedua: Cara Memastikan Terbenamnya Matahari
Cara memastikan terbenamnya matahari bisa dengan tiga cara:[4]
1) Melihat langsung.
2) Mendengar berita yang terpercaya.
3) Mendengar adzan Maghrib.
✅ Ketiga: Hukum Orang yang Berbuka Sebelum Matahari Terbenam Karena Mengira Sudah Terbenam
Kondisinya ada dua:
1) Kondisi ragu, yaitu apabila ia berbuka dalam keadaan ragu apakah matahari telah terbenam atau belum, kemudian akhirnya menjadi jelas bahwa ternyata matahari belum terbenam, maka puasanya batal dan wajib baginya untuk meng-qodho’, karena pada asalnya adalah tetapnya siang, tidak boleh dihukumi malam kecuali dengan keyakinan.[5]
2) Kondisi yakin, yaitu apabila ia berbuka dalam keadaan yakin bahwa matahari telah terbenam, kemudian ternyata menjadi jelas bahwa matahari belum terbenam, maka pendapat yang kuat insya Allah puasanya tidak batal, hendaklah ia melanjutkan puasanya sampai terbenam matahari dan tidak perlu meng-qodho’. Berdasarkan hadits Asma’binti Abu Bakr radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,
أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ غَيْمٍ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ
قِيلَ لِهِشَامٍ: فَأُمِرُوا بِالقَضَاءِ؟ قَالَ: لاَ بُدَّ مِنْ قَضَاءٍ
وَقَالَ مَعْمَرٌ: سَمِعْتُ هِشَامًا لاَ أَدْرِي أَقَضَوْا أَمْ لاَ
“Kami berbuka di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pada hari mendung, kemudian matahari muncul.”
Dikatakan kepada Hisyam (rawi hadits): Apakah mereka diperintahkan untuk meng-qodho’? Beliau berkata: Harus di-qodho’.
Dan berkata Ma’mar, Aku mendengar Hisyam berkata: Aku tidak tahu mereka meng-qodho’ atau tidak.” [HR. Al-Bukhari]
Pendapat harus meng-qodho’ dalam riwayat di atas hanyalah ijtihad Hisyam bin Urwah rahimahumallah, bukan dari hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.
Pendapat yang lebih kuat insya Allah adalah puasa mereka tetap sah dan tidak wajib qodho’, karena tidak ada riwayat bahwa mereka diperintahkan untuk meng-qodho’, bahkan telah dinukil riwayat oleh Hisyam rahimahullah sendiri dari Bapaknya Urwah rahimahullah, yang memastikan bahwa mereka tidak diperintahkan untuk meng-qodho’. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَقَدْ نَقَلَ هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عُرْوَةَ أَنَّهُمْ لَمْ يُؤْمَرُوا بِالْقَضَاءِ وَعُرْوَةُ أَعْلَمُ مِنْ ابْنِهِ
“Dan Hisyam telah menukil dari bapaknya Urwah, ‘Bahwa mereka tidak diperintahkan untuk meng-qodho’.’ Dan Urwah lebih berilmu dari anaknya.” [Majmu’ Al-Fatawa, 25/232]
✅ Keempat: Makanan yang Disunnahkan untuk Berbuka
Sahabat yang Mulia Anas bin Malik radhiyallaahu’anhu berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka puasa dengan kurma muda sebelum sholat Maghrib, jika tidak ada kurma muda maka dengan kurma matang, jika tidak ada maka beliau meminum beberapa teguk air.” [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, Ash-Shahihah: 2650]
☕ Tidak disunnahkan memakan kurma dalam jumlah ganjil, karena tidak ada dalil shahih yang menujukkannya, yang ada dalil shahih hanyalah ketika memakan kurma sebelum keluar untuk sholat Idul Fitri, maka disunnahkan dalam jumlah ganjil, dan minimal 3 butir kurma.
#Madrasah_Ramadhan:
🕌 Wahai Pencari Kebaikan Sambutlah, Wahai Pencari Kejelekan Berhentilah
🌙 Ketika masuk bulan Ramadhan, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengabarkan berita gembira kepada kaum muslimin tentang keutamaan Ramadhan, sebagaimana dalam sabda beliau,
أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ ، تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ ، وَتُغَلَّقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ ، وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ ، لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ
“Telah datang kepada kalian Ramadhan, bulan yang diberkahi, Allah mewajibkan puasanya atas kalian, padanya pintu-pintu langit di buka, pintu-pintu neraka ditutup, setan-setan yang paling durhaka dibelenggu, dan Allah memiliki satu malam padanya yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa yang terhalangi kebaikannya maka sungguh ia telah benar-benar terhalangi.” [HR. Ahmad dan An-Nasaai dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 55]
✅ Saudaraku –semoga Allah merahmatimu-, inilah saatnya untuk memperbanyak kebaikan dan bertaubat dari kemaksiatan, serta banyak berdoa dan memohon ampun dosa, karena bisa jadi inilah Ramadhan terakhir kita.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ وَيُنَادِى مُنَادٍيَا بَاغِىَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ وَيَا بَاغِىَ الشَّرِّ أَقْصِرْ وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ
“Apabila masuk hari pertama di bulan Ramadhan, setan-setan dan para jin yang paling durhaka itu dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup dan tidak ada satu pintu pun yang dibuka, pintu-pintu surga dibuka dan tidak ada satu pintu pun yang ditutup, dan berserulah seorang penyeru, ‘Wahai Pencari kebaikan sambutlah, wahai Pencari kejelekan berhentilah’, dan Allah memiliki hamba-hamba yang dibebaskan dari neraka, yang demikian itu pada setiap malam Ramadhan.” [HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 759]
Al-‘Allamah As-Sindi rahimahullah berkata,
قَوْلُهُ (يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ) مَعْنَاهُ يَا طَالِبَ الْخَيْرِ (أَقْبِلْ) عَلَى فِعْلِ الْخَيْرِ فَهَذَا شَأْنُكَ تُعْطَى جَزِيلًا بِعَمَلٍ قَلِيلٍ (وَيَا طَالِبَ الشَّرِّ) أَمْسِكْ وَتُبْ فَإِنَّهُ أَوَانُ قَبُولِ التَّوْبَةِ
“Sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, ‘Wahai Pencari kebaikan sambutlah’, maknanya adalah: Wahai Pencari kebaikan bersegeralah melakukan kebaikan, inilah urusanmu, engkau akan diberikan pahala besar walau dengan amalan kecil. Dan sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam, ‘Wahai Pencari kejelekan berhentilah’, maknanya adalah: Berhentilah berbuat dosa dan bertaubatlah, karena sungguh bulan Ramadhan adalah waktu diterimanya taubat.” [Haasyiyatus Sindi ‘ala Sunan Ibni Maajah, 1/503-504]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ لِلَّهِ عُتَقَاءَ مِنَ النَّارِ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، وَلِكُلِّ مُسْلِمٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ
“Sesungguhnya Allah memiliki hamba-hamba yang dibebaskan dari neraka di setiap siang dan malam Ramadhan, dan bagi setiap muslim di setiap malam dan siangnya ada doa yang pasti dikabulkan.” [HR. Ath-Thobrani dalam Al-Mu’jam Al-Aushat dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, Shahihut Targhib: 1002]
💻 Sumber:
🔸 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/617648548384631:0
🔹 http://sofyanruray.info/wahai-pencari-kebaikan-sambutlah-wahai-pencari-kejelekan-berhentilah/
══════ ❁✿❁ ══════
➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵
📮 Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
📲 Gabung Group WA: 08111377787
🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah
🌐 Web: www.taawundakwah.com
📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo
🎬 Youtube: Ta'awun Dakwah
#Madrasah_Ramadhan:
🚧 KEWAJIBAN BERPUASA DAN BERHARI RAYA BERSAMA PEMERINTAH
✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
🌴 “Berpuasa adalah hari kalian berpuasa, berbuka (berhari raya idul fitri) adalah hari kalian berbuka dan berkurban (berhari raya idul adha) adalah hari kalian berkurban.” [HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 224]
📝 #Beberapa_Pelajaran:
✅ Pertama: Perintah Berpuasa dan Berhari Raya bersama Pemerintah
Para ulama menjelaskan bahwa makna hadits yang mulia ini adalah perintah berpuasa Ramadhan dan berhari raya Idul Fitri dan Idul Adha bersama Pemerintah, dan bahwa Pemerintah yang berhak menentukan waktu dimulainya puasa dan hari raya. Al-‘Allaamah As-Sindi rahimahullah berkata,
وَالظَّاهِر أَنَّ مَعْنَاهُ أَنَّ هَذِهِ الْأُمُور لَيْسَ لِلْآحَادِ فِيهَا دَخْل وَلَيْسَ لَهُمْ التَّفَرُّد فِيهَا بَلْ الْأَمْر فِيهَا إِلَى الْإِمَام وَالْجَمَاعَة وَيَجِب عَلَى الْآحَاد اِتِّبَاعهمْ لِلْإِمَامِ وَالْجَمَاعَة
“Dan nampak jelas bahwa makna hadits ini adalah, perkara-perkara ini (menentukan waktu puasa dan hari raya) tidak boleh ada campur tangan individu-individu dan tidak boleh bagi mereka untuk menetapkan keputusan sendiri, akan tetapi keputusannya diserahkan kepada pemimpin dan pemerintah, dan wajib bagi individu-individu untuk mengikuti keputusan pemimpin dan pemerintah.” [Haasyiatus Sindi ‘ala Ibni Majah, 1/509]
✅ Kedua: Renungan untuk Ormas yang Menggunakan Metode Hisab dan Menyelisihi Pemerintah
Hadits yang mulia ini juga menunjukkan bahwa orang yang menentukan puasa dan hari raya dengan cara hisab dan tidak diakui pemerintah adalah tertolak. Al-Imam Al-Mundziri rahimahullah berkata,
وَقِيلَ فِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ يَقُولُ إِنَّ مَنْ عَرَفَ طُلُوعَ الْقَمَرِ بِتَقْدِيرِ حِسَابِ الْمَنَازِلِ جَازَ لَهُ أَنْ يَصُومَ بِهِ وَيُفْطِرَ دُونَ مَنْ لَمْ يَعْلَمْ
“Dan dikatakan bahwa dalam hadits ini ada bantahan terhadap orang yang berpendapat bahwa siapa yang mengetahui kemunculan bulan dengan perkiraan hisab (perhitungan) tempat-tempat (posisi) bulan maka boleh baginya untuk berpuasa dan berbuka tanpa diketahui orang lain.” [Tuhfatul Ahwadzi, 3/313]
Terlebih lagi jika Pemerintah di suatu negeri diberikan taufiq oleh Allah ta’ala untuk menetapkan awal Ramadhan dengan cara yang sesuai syari’at, yaitu dengan cara melihat hilal, apabila hilal tidak terlihat maka bulan Sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari, sebagaimana dalam pembahasan sebelumnya.
➡ Maka orang atau ormas yang menyelisihi keputusan pemerintah karena mengikuti metode hisab, mereka telah melakukan beberapa kesalahan:
1) Menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk mengikuti Pemerintah, maka tidak dibenarkan mengikuti keputusan ormas-ormas atau kelompok-kelompok tertentu dalam penetapan puasa dan hari raya.
2) Menetapkan awal Ramadhan dengan cara mengada-ada dalama agama, tanpa ada contoh dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, yaitu dengan cara hisab, padahal seharusnya dengan ru’yah hilal...
📝 Pembahasan Berikutnya:
✅ Ketiga: Apabila Kesaksian Melihat Bulan Tidak Diakui Pemerintah
✅ Keempat: Bagaimana Apabila Ijtihad Pemerintah Salah dalam Menetapkan Awal atau Akhir Ramadhan?
✅ Kelima: Hikmah Menaati Pemerintah dalam Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan
💻 Baca Selengkapnya:
🔸 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/617635035052649:0
🔹 http://sofyanruray.info/kewajiban-berpuasa-dan-berhari-raya-bersama-pemerintah/
══════ ❁✿❁ ══════
➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵
📮 Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
📲 Gabung Group WA: 08111377787
🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah
🌐 Web: www.taawundakwah.com
📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo
🎬 Youtube: Ta'awun Dakwah
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
قَالَ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ : الصِّيَامُ جُنَّةٌ يَسْتَجِنُّ بِهَا الْعَبْدُ مِنَ النَّارِ، وَهُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ
“Rabb kita ‘azza wa jalla berfirman: Puasa adalah perisai, yang dengannya seorang hamba membentengi diri dari api neraka, dan puasa itu untuk-Ku, Aku-lah yang akan membalasnya.” [HR. Ahmad dari Jabir radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 4308]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu hendaklah ia segera menikah, karena menikah itu akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu akan menjadi perisai baginya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ فِي الجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ، يُقَالُ: أَيْنَ الصَّائِمُونَ؟ فَيَقُومُونَ لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ
“Sungguh di surga ada sebuah pintu yang disebut Ar-Royyan, yang akan dimasuki di hari kiamat oleh orang-orang yang berpuasa, tidak ada seorang pun yang bisa masuk darinya selain mereka. Dikatakan (pada hari kiamat): Mana orang-orang yang berpuasa? Maka mereka pun bangkit (untuk masuk surga melalui pintu Ar-Royyan), tidak seorang pun yang bisa masuk darinya selain mereka, apabila mereka telah masuk pintu tersebut ditutup, maka tidak seorang pun yang bisa masuk darinya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa’ad As-Saa’idi radhiyallahu’anhu]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يَقُولُ الصِّيَامُ: أَيْ رَبِّ، مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ، فَشَفِّعْنِي فِيهِ، وَيَقُولُ الْقُرْآنُ: مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ، فَشَفِّعْنِي فِيهِ، قَالَ: فَيُشَفَّعَانِ
“Amalan puasa dan membaca Al-Qur’an akan memberi syafa’at bagi seorang hamba di hari kiamat. Amalan puasa berkata: Wahai Rabb, aku telah menahannya dari makan dan syahwat di siang hari, maka izinkanlah aku memberi syafa’at kepadanya. Dan amalan membaca Al-Qur’an berkata: Aku menahannya dari tidur di waktu malam, maka izinkanlah aku memberi syafa’at kepadanya, maka keduanya pun diizinkan memberi syafa’at.” [HR. Ahmad dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma, Shahihut Targhib: 1429]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ لَا تُرَدُّ، دَعْوَةُ الْوَالِدِ، وَدَعْوَةُ الصَّائِمِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ
“Ada tiga doa yang tidak akan ditolak: Doa orang tua, doa orang yang berpuasa, dan doa musafir.” [HR. Al-Baihaqi dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 1797]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
—————————
[1] Lihat Lisaanul Arab, 12/350, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 6.
[2] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/298.
[3] Lihat Al-Mughni, 4/324, Maraatibul Ijma’, 70, At-Tamhid, 2/148, Al-Ijma’ libni Abdil Barr, hal. 126 dan Al-Ijma’ libnil Mundzir, hal. 52, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 51.
[4] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/298-299 dan Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 51-55.
[5] Diringkas secara makna disertai tambahan dari Kitab Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 27-30.
💻 Sumber:
🔸 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/617545405061612:0
🔹 http://sofyanruray.info/makna-hukum-keutamaan-dan-hikmah-puasa-ramadhan/
══════ ❁✿❁ ══════
➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵
📮 Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
📲 Gabung Group WA: 08111377787
🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah
🌐 Web: www.taawundakwah.com
📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo
🎬 Youtube: Ta'awun Dakwah
✅ Ketiga: Hikmah Puasa
Diantara hikmah dan manfaat ibadah puasa adalah:[5]
1) Puasa adalah sarana menggapai ketakwaan.
2) Puasa adalah sarana mensyukuri nikmat.
3) Puasa melatih diri untuk mengekang jiwa, melembutkan hati dan mengendalikan syahwat.
4) Puasa memfokuskan hati untuk berdzikir dan berfikir tentang keagungan dan kebesaran Allah.
5) Puasa menjadikan orang yang kaya semakin memahami besarnya nikmat Allah kepadanya
6) Puasa memunculkan sifat kasih sayang dan lemah lembut terhadap orang-orang miskin.
7) Puasa menyempitkan jalan peredaran setan dalam darah manusia.
8) Puasa melatih kesabaran dan meraih pahala kesabaran tersebut, karena dalam puasa terdapat tiga macam kesabaran sekaligus, yaitu sabar menghadapi kesulitan, sabar dalam menjalankan perintah Allah dan sabar dalam menjauhi larangan-Nya.
9) Puasa sangat bermanfaat bagi kesehatan.
10) Hikmah puasa terbesar adalah penghambaan kepada Allah tabaraka wa ta’ala dan peneladanan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
✅ Keempat: Keutamaan Puasa
Diantara keutamaan ibadah puasa adalah:
1) Puasa adalah jalan meraih ketakwaan.
2) Puasa adalah sebab dosa-dosa diampuni, apabila dikerjakan berdasar iman, ikhlas serta meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
3) Pahala puasa melimpah ruah, apabila dilakukan sesuai dengan adab-adabnya.
4) Puasa adalah perisai dari perbuatan yang haram.
5) Puasa adalah perisai dari api neraka.
6) Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kasturi.
7) Meraih dua kebahagiaan dengan puasa, yaitu kebahagiaan ketika berbuka dan ketika berjumpa dengan Allah tabaraka wa ta’ala.
8) Masuk surga dari pintu khusus yang bernama Ar-Royyan.
9) Berpuasa dan membaca Al-Qur’an adalah dua amalan yang akan memberi syafa’at bagi pemiliknya di hari kiamat.
10) Doa orang yang berpuasa tidak akan ditolak.
✅ Kelima: Dalil-dalil Keutamaan Puasa Ramadhan
Allah ta’ala berfirman,
يأَيُّهَا الَّذِينَءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [Al-Baqoroh: 183]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ، وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu, dan barangsiapa sholat di malam lailatul qodr karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَف الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
“Setiap amalan anak Adam akan dilipatgandakan, satu kebaikan dibalas sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah ta’ala berfirman, ‘Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya, sebab orang yang berpuasa itu telah meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku’. Dan bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan, yaitu kebahagiaan ketika ia berbuka dan kebahagiaan ketika ia bertemu Rabb-Nya. Dan sungguh, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum dari aroma kasturi.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
#Madrasah_Ramadhan:
📝 Makna, Hukum, Hikmah dan Keutamaan Puasa Ramadhan
✅ Pertama: Makna Puasa
Puasa (الصوم) maknanya secara bahasa adalah menahan (الإمساك).[1]
Adapun maknanya secara istilah adalah,
هو التعبد لله تعالى بالإمساك بنية: عن الأكل، والشرب، وسائر المفطرات، من طلوع الفجر الثاني إلى غروب الشمس، من شخص مخصوص، بشروط مخصوصة
“Ibadah kepada Allah ta’ala yang disertai niat, dengan menahan diri dari makan, minum dan seluruh pembatal puasa, sejak terbit fajar kedua sampai terbenam matahari, yang dilakukan oleh orang yang tertentu dengan syarat-syarat yang tertentu.” [Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 8]
➡ Penjelasan Ringkas Makna Puasa:
1) Puasa adalah ibadah kepada Allah ta’ala yang disertai niat, yaitu niat karena Allah ta’ala dan niat jenis puasanya, apakah wajib, sunnah, dan lain-lain.
2) Menahan diri dari makan, minum dan seluruh pembatal puasa, yaitu tidak melakukan pembatal-pembatal puasa tersebut, sebagaimana akan datang rinciannya insya Allah.
3) Sejak terbit fajar kedua sampai terbenam matahari, yaitu sejak masuk waktu sholat Shubuh sampai masuk waktu sholat Maghrib.
4) Yang dilakukan oleh orang yang tertentu, yaitu muslim, baligh, berakal, mampu, muqim dan tidak memiliki penghalang-penghalang, sebagaimana akan datang penjelasannya lebih detail insya Allah.
5) Syarat-syarat yang tertentu, yaitu syarat-syarat puasa menurut syari’at yang insya Allah akan datang pembahasannya lebih terperinci.
✅ Kedua: Hukum Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam dan hukumnya wajib berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ (kesepakatan seluruh ulama).[2] Allah ta’ala berfirman,
يأَيُّهَا الَّذِينَءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [Al-Baqoroh: 183-185]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ الله، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ
“Islam dibangun di atas lima rukun: Syahadat Laa ilaaha illallaah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan berhaji ke baitullah.” [Muttafaqun'alaihi dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma]
Adapun ijma’, para ulama seluruhnya sepakat atas wajibnya puasa Ramadhan, juga sepakat atas kafirnya orang yang mengingkari atau menentang kewajibannya, kecuali orang bodoh yang baru masuk Islam, maka ketika itu hendaklah ia diajari, apabila ia terus mengingkari atau menentang maka ia kafir dan wajib dihukum mati oleh pemerintah sebagai orang yang murtad, karena ia menolak satu kewajiban yang ditetapkan dengan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’, yang termasuk kategori ma’lum min-addin bid-daruroh (sesuatu yang diketahui sebagai bagian dari agama secara pasti).[3]
➡ Sekilas Sejarah Tahapan Diwajibkannya Puasa
Puasa disyari’atkan pada tahun ke-2 Hijriyah, dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berpuasa sebanyak sembilan kali Ramadhan, adapun tahapan diwajibkannya:
Pertama: Diwajibkan pertama kali dalam bentuk boleh memilih, apakah berpuasa atau memberi makan setiap satu hari satu orang miskin, dan disertai motivasi untuk berpuasa.
Kedua: Diwajibkan berpuasa, dengan aturan bahwa apabila orang yang berpuasa tertidur sebelum berbuka maka haram atasnya berbuka sampai malam berikutnya.
Ketiga: Diwajibkan berpuasa, dimulai sejak terbit fajar kedua sampai terbenam matahari, inilah yang berlaku sampai hari kiamat.
Diantara hikmah pentahapan kewajibannya adalah agar syari’at puasa lebih mudah diterima oleh jiwa manusia. Pada akhirnya puasa diwajibkan, dan bagi yang tidak mampu boleh menggantinya dengan fidyah, yaitu memberi makan setiap satu hari yang ditinggalkan kepada satu orang miskin.[4] Insya Allah akan datang pembahasan tentang fidyah lebih detail.
🌙 Cara Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan Menurut Syari’at 💫
✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
🌴 “Berpuasalah karena kalian telah melihat bulan dan berbukalah (berhari raya idul fitri) karena kalian telah melihatnya, apabila kalian terhalangi melihatnya maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi 30 hari.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
📚 #Beberapa_Permasalahan:
➡ Pertama: Peringatan bagi Kaum Muslimin untuk Mengikuti Tuntunan Syari’at dalam Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan
Hadits yang mulia di atas adalah kata putus dari Allah subhanahu wa ta’ala melalui lisan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam dalam permasalahan cara menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan dan bulan-bulan yang lainnya. Maka sudah sepatutnya kaum muslimin untuk selalu merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, agar selamat dari kesesatan dan perselisihan. Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (As-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [An-Nisa: 59]
➡ Kedua: Dua Cara Penetapan Awal Ramadhan
Hadits yang mulia ini menunjukkan dua cara menetapkan awal bulan Ramadhan:
1) Melihat hilal, yaitu bulan yang muncul setelah terbenam matahari pada tanggal 29 Sya’ban.
2) Menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari (ketika bulan tidak terlihat).
Inilah dua cara yang disyari’atkan, adapun selain itu seperti menetapkan awal bulan Ramadhan dengan ilmu hisab maka termasuk kategori mengada-ada (bid’ah) dalam agama dan menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
يَجِبُ صَوْمُ رَمَضَانَ بِاسْتِكْمَالِ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ، أَوْ رُؤْيَةِ هِلَالِهِ
“Wajib berpuasa Ramadhan dengan menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari atau melihat hilal Ramadhan.” [Roudhatut Thoolibin, 2/345]
Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah juga berkata,
فَالصَّوَابُ ماقاله الْجُمْهُورُ وَمَا سِوَاهُ فَاسِدٌ مَرْدُودٌ بِصَرَائِحِ الْأَحَادِيثِ السَّابِقَةِ
“Maka yang benar adalah pendapat Jumhur ulama, dan yang selain itu adalah pendapat yang rusak lagi tertolak berdasarkan hadits-hadits sebelumnya yang jelas maknanya.” [Al-Majmu’, 6/270]
Bahkan para ulama yang lainnya telah menukil ijma’ (kesepakatan ulama) atas wajibnya menetapkan awal bulan dengan ru’yah hilal atau menngenapkan bulan menjadi 30 hari, dan penetapan dengan cara hisab adalah batil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَلَا رَيْبَ أَنَّهُ ثَبَتَ بِالسُّنَّةِ الصَّحِيحَةِ وَاتِّفَاقِ الصَّحَابَةِ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ الِاعْتِمَادُ عَلَى حِسَابِ النُّجُومِ
“Tidak diragukan lagi bahwa telah tetap berdasarkan sunnah yang shahih dan kesepakatan sahabat, tidak boleh menetapkan awal bulan Ramadhan dengan berpatokan kepada hisab nujum.” [Majmu’ Al-Fatawa, 25/207]
Dan ternyata, kelompok yang pertama kali menggunakan hisab adalah kelompok sesat Syi’ah...
💻 Baca Selengkapnya: http://sofyanruray.info/cara-menentukan-awal-ramadhan-menurut-syariat/
══════ ❁✿❁ ══════
➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵
📮 Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
📲 Gabung Group WA: 08111377787
🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah
🌐 Web: www.taawundakwah.com
📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo
🎬 Youtube: Ta'awun Dakwah
Уже доступно! Исследование Telegram 2025 — ключевые инсайты года 
