cookie

Мы используем файлы cookie для улучшения сервиса. Нажав кнопку «Принять все», вы соглашаетесь с использованием cookies.

avatar

Kajian Salafy Kawunganten

Mulia Karena Ilmu Syar'i ___ Turut serta dalam menebarkan ilmu yang bermanfaat. |wa.me/+6285210139033 |https://t.me/KBBA_BahasaArab __ Miftahudin 🔗Memiliki Ijazah sanad Al Qawaidul Arba', Al Ushuluts Tsalatsah, dll https://telegra.ph/Miftahudin-02-23

Больше
Рекламные посты
2 394
Подписчики
Нет данных24 часа
+87 дней
+4730 дней

Загрузка данных...

Прирост подписчиков

Загрузка данных...

Berkata Ahmad Syakir rahimahullah: "Iya, aku memang tidak bisa mencegah orang yang ingin berbicara apa yang dia inginkan, akan tetapi aku mampu untuk mencegah penaku dari pada ikut mencela bersama orang-orang yang mencela." *[Awailusy Syuhuril Arabiyah halm.30]* Sumber: www.rayatalislah.com 📨Mift@h_Udin✍ 💎||https://telegram.me/salafykawunganten
Показать все...
Kajian Salafy Kawunganten

Mulia Karena Ilmu Syar'i ___ Turut serta dalam menebarkan ilmu yang bermanfaat. |wa.me/+6285210139033 |

https://t.me/KBBA_BahasaArab

__ Miftahudin 🔗Memiliki Ijazah sanad Al Qawaidul Arba', Al Ushuluts Tsalatsah, dll

https://telegra.ph/Miftahudin-02-23

🍂HUKUM BERPRASANGKA BURUK KEPADA ORANG LAIN 🎙Oleh Asy Syaikh Abdulaziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah 🔘Soal: semoga Allah membalas anda sekalian dengan kebaikan. Saudari kita bertanya dengan berkata: "Apakah seorang insan itu dihisab karena prasangka buruknya dan tidak percaya terhadap orang-orang? Karena kita berada di zaman yang kita tidak bisa untuk percaya terhadap kebanyakan orang di sekitar kita. Dan demikian pula keadaan sekeliling kita menjadikan kita berprasangka buruk kepada semuanya. Maka apakah kita dihukum oleh Allah karena prasangka buruk? ☑️Jawab: Allah subhanahu berfirman: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ "Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, karena sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa." Al Hujurat:12 Allah subhanahu memerintahkan agar menjauhi kebanyakannya bukan semua prasangka. Dan Dia berfirman: إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ "Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa." Dan Dia tidak berfirman: إِنَّ كُلَّ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ "Sesungguhnya semua prasangka itu dosa." Jadi hal itu menunjukkan atas bolehnya prasangka buruk jika tampak tanda-tandanya, terlihat petunjuk-petunjuknya, sehingga orang yang berada di tempat-tempat mencurigakan, maka diprasangka buruklah dia karenanya. Dan wanita yang ditempat sepi bersama lelaki lain, maka diprasangka buruklah dia karenanya. Dan wanita yang merayu para lelaki dalam hal yang berkaitan dengan zina dan seringnya bepergian antara dia dengan lelaki lain itu, maka dicurigailah wanita tersebut dengan prasangka buruk. Dan demikianlah bagi siapa saja yang menampakkan perbuatan-perbuatan yang menunjukkan kejelekan amal perbuatannya, maka dicurigai. Adapun berprasangka buruk tanpa sebab, maka tidak boleh. Tidak boleh bagi seorang muslim untuk berprasangka buruk terhadap saudaranya dengan tanpa alasan dan dengan tanpa sebab. Dan tidak boleh pula terhadap saudarinya Fillah dengan tanpa sebab. Dan inilah makna jauhilah kalian dari kebanyakan prasangka, yaitu prasangka yang tidak ada sebab padanya dan tidak ada keharusan demikian. Ini yang haram tidak boleh. Dan di atas makna inilah hadits shahih berikut ini digunakan, yaitu sabda Beliau ﷺ: إيَّاكُم وَالظَّنَّ فإِنَّ الظنَّ أكْذبُ الحَدِيثِ "Hati-hatilah kalian dari prasangka, karena prasangka itu sedusta-dusta ucapan." Yaitu prasangka yang tidak ada sebab padanya dan tidak ada keharusan demikian itu, bahkan berprasangka dengan tanpa tanda mencurigakan dan dengan tanpa sebab. Maka ini dzalim, salah dan tidak boleh. Adapun apabila kondisi prasangka itu yang terdapat padanya sebab-sebab, maka tidaklah berdosa. Iya. Pengaju soal: Semoga Allah membalas anda sekalian dengan kebaikan. 📱Sumber: https://bit.ly/2Ltjnmq 📨Mift@h_Udin✍ Kawunganten, 30 Rabi'uts Tsani 1442H 💎https://t.me/salafykawunganten/2908
Показать все...
👍 1
🎒📚 *PERAN PENUNTUT ILMU SYAR’I (agama) DALAM MENJAGA KEAMANAN NEGARA* 🗺🚔 ✍ 1⃣. Penyebaran mereka tentang akidah yang shahih, dan peringatan mereka dari bid’ah-bid’ah, kelompok-kelompok, dan jama’ah-jama’ah, _padanya terdapat upaya menjaga persatuan kaum muslimin dan masyarakat dari perpecahan dan perselisihan_. 2⃣. Pengajaran mereka kepada orang-orang tentang halal, haram, sunnah, dan bid’ah, _padanya ada penjagaan masyarakat dari tersebarnya hal-hal yang haram dan berbagai maksiat yang itu merupakan penyebab hilangnya keamanan di masyarakat._ 3⃣. Seruan ajakan mereka kepada orang-orang untuk berpegang teguh dengan agama dan prinsip manhaj Salaf mereka, _padanya terdapat usaha pembentengan masyarakat dan perlindungan dari masuknya prinsip-prinsip metode dan pikiran-pikiran yang sesat, terorisme, paham takfir, dan juga paham tabsyir._ 4⃣. Peringatan mereka kepada orang-orang dari kesyirikan, pembatal-pembatal iman dan bid’ah-bid’ah, _padanya terdapat usaha penjagaan masyarakat dari kekafiran, kenifakan, kefasikan, dan selainnya yang itu merupakan sebab lenyapnya keamanan_ 5⃣. Perintah mereka pada hal yang ma’ruf dan pencegahan mereka dari yang munkar, juga dakwah mereka kepada orang-orang, _padanya terdapat upaya agar istiqomahlah masyarakat ini di atas agama, akhlak yang baik, dan berpegang teguh dengan syariat Allah, kemudian pada aturan-aturan tatanan yang sesuai dengannya, _padanya terdapat upaya meminimalisir penyimpangan dan kejahatan._ 6⃣. Nasehat mereka Lillah dan untuk Kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, dan bagi para pemimpin kaum muslimin serta untuk keumuman mereka, _padanya ada upaya menegakkan agama yang karenanya Allah akan memelihara keamanan dan stabilitas Negara ini._ 7⃣. Metode mereka dalam memurnikan keilmiahan dan berargumentasi dalil, serta penjagaannya terhadap maksud-maksud dari tujuan syari’at dan fiqh perbedaan pendapat, _padanya ada upaya mencegah perselisihan di masyarakat, yang itu merupakan perkara yang dapat menguatkan persaudaraan, kasih sayang di masyarakat, sehingga jadilah laksana satu rumah. 8⃣. Pengajaran mereka kepada masyarakat mengenai fiqih persatuan kaum muslimin dan penguasanya, _padanya terdapat upaya menyelamatkan masyarakat dari api fitnah kudeta kepada penguasa muslim, dan padanya ada usaha menguatkan jalinan persatuan kaum muslimin, dan padanya ada pembentengan masyarakat dari pemikiran memberontak dengan berbagai jenisnya yang merupakan sebab gangguan pada baiknya keamanan suatu Negara dan ketentramannya. 9⃣. Dakwah mereka yang jujur kepada agama Allah, kemudian kearah memperbanyak ibadah dan amal shalih, serta menetapi persatuan kaum muslimin dan penguasanya dan bersama para Ulama, serta senantiasa kokoh, sabar, dan menahan tangan dan lisan tatkala banyak terjadi kekacauan fitnah dan berupaya menghindarinya, dan mewujudkan penerapan sikap loyalitas dan antiloyalitas, serta percaya penuh akan pertolongan Allah, _padanya ada keselamatan bagi masyarakat dari kekacauan-kekacauan fitnah, rasa takut, dan bencana_ 🔟. Peran penting para penuntut ilmu syar’i dalam menebarkan agama, dan menjaga keamanan serta stabilitas dalam Negara ini, telah dipaparkan dan sudah disebutkan yang paling prioritasnya, sehingga oleh sebab itu Asy Syaikh Shalih Al Fauzan _hafidzahullah_ pernah berkata dengan ucapan yang begitu terkenal *(Setiap kita ini adalah Petugas Keamanan)* _walhamdulillah._ 📚 Penulis: Asy Syaikh Ibrahim bin Abdullah Al Mazru’i ✍ Sum💻ber: || http://www.baynoona.net/ar/betaqah/526 🔁 Alih Bahasa: Mift@h_Udin Kawunganten, Sabtu 12 Dzulqa'dah 1438 H✍ 💎https://telegram.me/salafykawunganten
Показать все...
Kajian Salafy Kawunganten

Mulia Karena Ilmu Syar'i ___ Turut serta dalam menebarkan ilmu yang bermanfaat. |wa.me/+6285210139033 |

https://t.me/KBBA_BahasaArab

__ Miftahudin 🔗Memiliki Ijazah sanad Al Qawaidul Arba', Al Ushuluts Tsalatsah, dll

https://telegra.ph/Miftahudin-02-23

👍 1
alat-alat main musik semisal Drum, alat musik-musik, dan seruling... Dan apa saja yang serupa itu, maka dosanya lebih besar. Ibnu Shalah dan selainnya menyebutkan ijma kesepakatan Ulama tentang haramnya bila ada nyanyian bersamaan alat-alat main musik, maka kejelekannya lebih besar dan fitnah godaannya lebih besar. Apabila bersendirian nyanyi atau lagu saja tidak ada bersamaan iringan alat-alat main musik, maka mayoritas Ulama yaitu seperti pendapatnya yang ijma' diantara mereka mengharamkan manakala terdapat kerusakan, apabila masuk padanya ada alat-alat main musik atau seruling atau selain itu, semuanya menjadikan pengharamannya lebih keras dan lebih berat lagi kerusakannya. Kami memohon kepada Allah ﷻ keselamatan untuk kita semuanya. Moderator: Allohumma Aamiin. Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan. 🕸️ *Sumber* https://binbaz.org.sa/fatwas/17415/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%BA%D8%A7%D9%86%D9%8A-%D9%88%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%88%D8%B3%D9%8A%D9%82%D9%89 📨Mift@h_Udin✍ Kawunganten, 2 Dzulqa'dah 1445 H 💎https://t.me/salafykawunganten/5147
Показать все...
حكم الأغاني والموسيقى

الجواب: الأغاني محرمة، وقد نص أهل العلم على ذلك، وحكى بعض أهل العلم إجماع أهل العلم على

👍 1
🪕 *HUKUM NYANYIAN DAN MUSIK* ______ Dijawab oleh Ulama Besar Tanah Suci Asy Syaikh Abdulaziz bin Baz رحمه الله 🔘 *Soal:* Katanya, sesungguhnya nyanyian itu haram dikarenakan sebab ada musiknya. Apakah ini benar? Apakah musik saja itu haram atau Syair yang dilagukan oleh penyanyi itu haram? Ada juga di sana sebagian alat-alat musik, apakah itu haram atau tidak? Yaitu Drum, Rebab, Ney, Seruling, dan alat Piano? ☑️ *Jawab:* Nyanyian itu dilarang, sungguh Ahli ilmu telah menetapkan akan hal itu, dan sebagian Ahli ilmu meriwayatkan tentang Ijma' Ahli ilmu mengenai hal itu. Diantara dalil-dalilnya adalah firman Allah Ta'ala: وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشْتَرِى لَهْوَ ٱلْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ _"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu."_ *(QS Luqman:6)* Berkata Mayoritas Ulama Tafsir: _"Bahwa yang dimaksud dengan hal itu adalah nyanyi-nyanyian. dan demikian juga suara-suara mainan alat musik."_ Berkata Nabi ﷺ dalam hadits yang shahih: ليكوننَّ من أمتي أقوامٌ يستحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخمرَ والمعازفَ _"Pasti akan ada dari kalangan umatku suatu kaum yang mereka menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat-alat musik."_ Al Hir: kemaluan yang haram yakni zina. Al Harir: sutra sudah dikenal sebagai sesuatu yang diharamkan untuk para lelaki. Al Khamr: sudah dikenal haram untuk semuanya yaitu sesuatu yang memabukan. Al Ma'azif: adalah nyanyi-nyanyian dan apa saja yang dimainkan untuk mengiringinya dari alat-alat permainan musik. Sehingga wajib atas setiap orang yang beriman laki-laki dan perempuan agar mewaspadainya, dan tidak boleh mendengarkannya, tidak dari radio dan tidak juga dari selainnya. Sedangkan sya'ir Arab yang terdapat dalam kata-kata Arab atau dalam kata-kata para sahabat dan kata-kata selain mereka, maka itu tidak apa-apa. Apabila terdapat suatu kebaikan didalamnya, semisal syair-syair yang dikatakan oleh orang-orang baik yaitu para sahabat Nabi ﷺ dan orang-orang setelah mereka, maka ini tidak termasuk dalam kategori nyanyian. Jadi syair itu dengan bahasa Arab dan gaya pembacaan Arab yang dapat bermanfaat bagi orang-orang seperti menyemangati agar istiqomah di atas agama Islam, kedermawanan, kemuliaan, kesucian diri, dan menjauhi dari apa yang Allah ﷻ haramkan. Maka syair-syair seperti ini boleh diterima, sebagaimana Nabi ﷺ pernah berkata tentangnya: إنَّ من الشِّعرِ حكمةً "Sesungguhnya dalam sebagian Syair ada suatu hikmah." Dahulu sahabat Hasan bin Tsabit membacakan syair di hadapan Nabi ﷺ dan di masjid juga untuk menyindir Musyrikin, mendakwahi mereka agar masuk Islam, demikianlah selain Hasan seperti Ka'ab bin Malik, Abdullah bin Ruwahah dan selainnya, dan demikianlah setelah para Sahabat dari kalangan ahli ilmu. Maksudnya adalah bahwa syair dengan bahasa Arab yang terdapat manfaat untuk orang-orang, maka tidak apa-apa dan bukan termasuk nyanyian. Nyanyian itu hanyalah yang dibacakan dengan alunan layaknya para lelaki menyerupai wanita dalam berbicara atau dengan gaya-gayanya para wanita. Inilah yang berbahaya bagi orang-orang dan bisa membangkitkan ghairah syahwat serta mengajak ke arah kerusakan, tak terkecuali apabila untuk memuji-muji wanita atau khamr atau homo atau selainnya dari apa yang Allah ﷻ haramkan. Lalu berkumpul padanya dengan iringan suara penyanyi dan juga makna-makna yang rusak, sehingga menjadi kejelekan yang banyak, dan kerusakan yang besar, oleh karenanya, Ahli ilmu menyebutkan tentang haramnya hal tersebut dan para Ulama menetapkannya. Pembahasan luas dalam hal itu ada disebutkan oleh al allamah Ibnul Qayyim pada kitabnya Ighatsatul Lahafan fi makayidisy syaithan Jadi wajib atas muslim dan muslimah agar waspada dari hal itu dan menjauhi untuk mendengarkannya, tidak dari rekaman, tidak dari radio, tidak dari televisi tidak juga dari selain itu guna menjaga agama, menjaga kehormatan, dan waspada dari sebab-sebab godaan fitnah dan kerusakan, apabila kondisinya bersamaan adanya nyanyian dan alat-alat main musik seperti rebab dan selain itu dari beragam jenis
Показать все...
حكم الأغاني والموسيقى

الجواب: الأغاني محرمة، وقد نص أهل العلم على ذلك، وحكى بعض أهل العلم إجماع أهل العلم على