🪕 *HUKUM NYANYIAN DAN MUSIK*
______
Dijawab oleh Ulama Besar Tanah Suci
Asy Syaikh Abdulaziz bin Baz رحمه الله
🔘 *Soal:*
Katanya, sesungguhnya nyanyian itu haram dikarenakan sebab ada musiknya. Apakah ini benar?
Apakah musik saja itu haram atau Syair yang dilagukan oleh penyanyi itu haram? Ada juga di sana sebagian alat-alat musik, apakah itu haram atau tidak? Yaitu Drum, Rebab, Ney, Seruling, dan alat Piano?
☑️ *Jawab:*
Nyanyian itu dilarang, sungguh Ahli ilmu telah menetapkan akan hal itu, dan sebagian Ahli ilmu meriwayatkan tentang Ijma' Ahli ilmu mengenai hal itu. Diantara dalil-dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:
وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشْتَرِى لَهْوَ ٱلْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ
_"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu."_ *(QS Luqman:6)*
Berkata Mayoritas Ulama Tafsir: _"Bahwa yang dimaksud dengan hal itu adalah nyanyi-nyanyian. dan demikian juga suara-suara mainan alat musik."_
Berkata Nabi ﷺ dalam hadits yang shahih:
ليكوننَّ من أمتي أقوامٌ يستحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخمرَ والمعازفَ
_"Pasti akan ada dari kalangan umatku suatu kaum yang mereka menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat-alat musik."_
Al Hir: kemaluan yang haram yakni zina.
Al Harir: sutra sudah dikenal sebagai sesuatu yang diharamkan untuk para lelaki.
Al Khamr: sudah dikenal haram untuk semuanya yaitu sesuatu yang memabukan.
Al Ma'azif: adalah nyanyi-nyanyian dan apa saja yang dimainkan untuk mengiringinya dari alat-alat permainan musik.
Sehingga wajib atas setiap orang yang beriman laki-laki dan perempuan agar mewaspadainya, dan tidak boleh mendengarkannya, tidak dari radio dan tidak juga dari selainnya.
Sedangkan sya'ir Arab yang terdapat dalam kata-kata Arab atau dalam kata-kata para sahabat dan kata-kata selain mereka, maka itu tidak apa-apa. Apabila terdapat suatu kebaikan didalamnya, semisal syair-syair yang dikatakan oleh orang-orang baik yaitu para sahabat Nabi ﷺ dan orang-orang setelah mereka, maka ini tidak termasuk dalam kategori nyanyian. Jadi syair itu dengan bahasa Arab dan gaya pembacaan Arab yang dapat bermanfaat bagi orang-orang seperti menyemangati agar istiqomah di atas agama Islam, kedermawanan, kemuliaan, kesucian diri, dan menjauhi dari apa yang Allah ﷻ haramkan. Maka syair-syair seperti ini boleh diterima, sebagaimana Nabi ﷺ pernah berkata tentangnya:
إنَّ من الشِّعرِ حكمةً
"Sesungguhnya dalam sebagian Syair ada suatu hikmah."
Dahulu sahabat Hasan bin Tsabit membacakan syair di hadapan Nabi ﷺ dan di masjid juga untuk menyindir Musyrikin, mendakwahi mereka agar masuk Islam, demikianlah selain Hasan seperti Ka'ab bin Malik, Abdullah bin Ruwahah dan selainnya, dan demikianlah setelah para Sahabat dari kalangan ahli ilmu.
Maksudnya adalah bahwa syair dengan bahasa Arab yang terdapat manfaat untuk orang-orang, maka tidak apa-apa dan bukan termasuk nyanyian. Nyanyian itu hanyalah yang dibacakan dengan alunan layaknya para lelaki menyerupai wanita dalam berbicara atau dengan gaya-gayanya para wanita. Inilah yang berbahaya bagi orang-orang dan bisa membangkitkan ghairah syahwat serta mengajak ke arah kerusakan, tak terkecuali apabila untuk memuji-muji wanita atau khamr atau homo atau selainnya dari apa yang Allah ﷻ haramkan. Lalu berkumpul padanya dengan iringan suara penyanyi dan juga makna-makna yang rusak, sehingga menjadi kejelekan yang banyak, dan kerusakan yang besar, oleh karenanya, Ahli ilmu menyebutkan tentang haramnya hal tersebut dan para Ulama menetapkannya. Pembahasan luas dalam hal itu ada disebutkan oleh al allamah Ibnul Qayyim pada kitabnya Ighatsatul Lahafan fi makayidisy syaithan
Jadi wajib atas muslim dan muslimah agar waspada dari hal itu dan menjauhi untuk mendengarkannya, tidak dari rekaman, tidak dari radio, tidak dari televisi tidak juga dari selain itu guna menjaga agama, menjaga kehormatan, dan waspada dari sebab-sebab godaan fitnah dan kerusakan, apabila kondisinya bersamaan adanya nyanyian dan alat-alat main musik seperti rebab dan selain itu dari beragam jenis