fa
Feedback
PERGERAKAN #INDONESIAGELAP

PERGERAKAN #INDONESIAGELAP

رفتن به کانال در Telegram

HUBUNGI KAMI! I. Bot Penyaluran Informasi : @lawanmerekabot II. Bot Pelaporan & Perlindungan : @pergerakanbbot

نمایش بیشتر
499
مشترکین
اطلاعاتی وجود ندارد24 ساعت
-57 روز
-1530 روز

در حال بارگیری داده...

کانال‌های مشابه
هیچ داده‌ای
مشکلی وجود دارد؟ لطفاً صفحه را تازه کنید یا با مدیر پشتیبانی ما تماس بگیرید.
اشارات ورودی و خروجی
---
---
---
---
---
---
جذب مشترکین
اوت '25
اوت '25
+5
در 78 کانال‌ها
ژوئیه '25
+12
در 0 کانال‌ها
Get PRO
ژوئن '25
+502
در 3 کانال‌ها
Get PRO
مه '250
در 14 کانال‌ها
Get PRO
آوریل '25
+37
در 1 کانال‌ها
تاریخ
رشد مشترکین
اشارات
کانال‌ها
24 اوت0
23 اوت0
22 اوت0
21 اوت0
20 اوت+1
19 اوت0
18 اوت0
17 اوت0
16 اوت+1
15 اوت0
14 اوت0
13 اوت0
12 اوت0
11 اوت0
10 اوت0
09 اوت+1
08 اوت0
07 اوت0
06 اوت0
05 اوت+1
04 اوت+1
03 اوت0
02 اوت0
01 اوت0
پست‌های کانال
Pulau Gebe bisa jadi Raja Ampat jilid II. Tapi bukan karena keindahannya—karena kerusakannya. Di tangan tambang, keindahan be
+1
Pulau Gebe bisa jadi Raja Ampat jilid II. Tapi bukan karena keindahannya—karena kerusakannya. Di tangan tambang, keindahan berubah jadi kehancuran. Semua akibat TAMBANG ILEGAL. #SavePulauGebe
Sumber: X @.KEBUMENinLOVE

2
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemasangan bendera anime One Piece menjelang HUT ke-80 RI sebagai upaya memecah be+1
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemasangan bendera anime One Piece menjelang HUT ke-80 RI sebagai upaya memecah belah bangsa. Selengkapnya Sumber: X @.tempodotco
115
3
People Across Indonesia are Using the One Piece Flag to Protest Against the Government. Sumber: X @.todayanimenews
People Across Indonesia are Using the One Piece Flag to Protest Against the Government. Sumber: X @.todayanimenews
698
4
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada banyak rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. "Bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321 (Rp 428,37 miliar)," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah dalam keterangan resmi pada Selasa, 29 Juli 2025. Dia menjelaskan, puluhan ribu rekening itu tidak aktif. Selain itu, tak ada pembaruan data nasabah Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan PPATK sejak 2020, ada lebih dari 1 juta rekening yang diduga berhubungan dengan tindak pidana. Dari sejuta rekening itu, 150 ribu rekening di antaranya adalah nominee. Artinya, rekening itu diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum. Selanjutnya rekening itu digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif atau dormant. "Lebih dari 50.000 rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal," kata Natsir. Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial atau bansos yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun itu hanya mengendap Sumber: X @.kegblgnunfaedh
220
5
بدون متن...
195
6
(HFW) Warga harus tahu! Revisi KUHAP yang sedang dibahas DPR RI dan Pemerintah bukan untuk melindungi rakyat, tapi justru bis
(HFW) Warga harus tahu! Revisi KUHAP yang sedang dibahas DPR RI dan Pemerintah bukan untuk melindungi rakyat, tapi justru bisa membahayakan kita semua!! Kalau RKUHAP ini disahkan: - Polisi bisa menahan tanpa izin pengadilan - Penyadapan bisa dilakukan tanpa kontrol - Bantuan hukum hanya untuk sebagian orang - Pengaduan bisa terabaikan tanpa solusi - Siapa pun bisa jadi korban salah tangkap, kekerasan, dan kriminalisasi. Kita tidak bisa diam. Jangan biarkan hukum jadi alat penindasan. Saatnya bersuara dan menolak RKUHAP yang disusun secara ugal-ugalan dan tidak mendengar suara rakyat. Tandatangani petisi sekarang di: change.org/TolakRKUHAP #TolaRKUHAP #RKUHAPLaluDitangkap Sumber: X @.barengwarga
459
7
Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong, Meski Tak Nikmati Uang Korupsi Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, karena menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara. Ia juga dikenai denda sebesar Rp750 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Putusan ini berkaitan dengan kebijakan impor gula pada tahun 2015–2016, saat Indonesia sedang dalam kondisi surplus produksi. Tom Lembong dinilai memberikan izin impor kepada sejumlah perusahaan swasta tanpa melalui mekanisme koordinasi lintas lembaga dan tanpa rekomendasi yang sah. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa kebijakan Tom cenderung mengutamakan prinsip ekonomi pasar bebas dan mengabaikan nilai-nilai demokrasi ekonomi Pancasila. Meskipun tidak terbukti memperkaya diri sendiri, ia tetap dianggap bertanggung jawab sebagai pejabat negara atas keputusan yang menimbulkan dampak finansial besar bagi negara. Tom membela diri dengan menyatakan tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam membuat kebijakan tersebut. Ia menilai putusan ini berisiko membungkam keberanian pejabat dalam mengambil keputusan kebijakan publik. Hingga vonis dijatuhkan, belum ada pernyataan resmi apakah ia akan menempuh jalur banding. Sumber: Tempo.co, Kompas.com, CNN Indonesia
197
8
بدون متن...
131
9
Ini 11 Poin Bermasalah di RKUHAP yang Paling Jadi Sorotan 👇 1.) Polri jadi makin superpower dalam proses penyidikan membawahi Penyidik non-polri dikecualikan hanya untuk KPK, Kejaksaan, dan TNI. Penyidik Polri menjadi Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Syarat kepangkatan, pendidikan, dan sertifikasi akan diatur dengan peraturan perundang-undangan (berarti akan diatur internal Lembaga Polri, dong?). (Pasal 6 s/d 8 jo Pasal 20) 2.) TNI semua matra bisa menjadi penyidik tindak pidana. (Pasal 7 Ayat (5), Pasal 87 Ayat (4), Pasal 92 Ayat (4)). Ini membuka ruang bagi TNI untuk menjadi Penyidik dalam Tindak Pidana Umum. 3.) Polisi bisa melakukan penangkapan sampai dengan 7 hari. Pasal ini berbahaya karena bertentangan dengan standar HAM internasional dan lebih buruk dari KUHAP lama yang membatasi waktu penangkapan maksimal 1x24 jam. Apa kabar kasus salah tangkap? 4.) Polisi bisa melakukan penahanan kapan saja tanpa izin Pengadilan dengan dalih mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada Penyidik. Ruang diskresi yang rentan disalahgunakan! 5.) Alasan penahanan dipermudah. Jika dianggap tidak bekerjasama dalam pemeriksaan atau dianggap memberikan informasi tidak sesuai fakta dapat ditahan oleh Penyidik. (Pasal 93 Ayat (5)) 6.) Penggeledahan sewenang-wenang dilegitimasi. Penggeledahan bisa dilakukan tanpa izin Pengadilan jika dalam keadaan mendesak dan bukan hanya pada benda yang terkait dengan tindak pidana. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif Penyidik. (Pasal 105 jo Pasal 106) 7.) Penyitaan sewenang-wenang dilegitimasi. Penyitaan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan jika dalam keadaan mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif Penyidik. (Pasal 112 Ayat (3)) 8.) Pengaduan atau laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti berpotensi terus menumpuk karena tidak tersedia mekanisme penyelesaian yang jelas dan independen. Jika Penyidik mengabaikan laporan, masyarakat hanya diarahkan untuk mengadu kepada atasan Penyidik atau pejabat pengawas penyidikan — itupun baru bisa dilakukan setelah 14 hari. Mekanisme ini sepenuhnya berada di lingkup internal kepolisian, yang selama ini terbukti gagal menangani pelanggaran, terutama jika pelakunya adalah anggota kepolisian itu sendiri. 9.) Keadilan untuk semua hanya akan jadi jargon karena bantuan hukum tidak untuk semua orang, hanya untuk tersangka yang tidak mampu atau tidak mempunyai advokat sendiri yang diancam pidana kurang dari 5 tahun. Sedangkan bantuan hukum untuk kelompok rentan tidak diakomodir 10.) Hak untuk memilih kuasa hukum sendiri dihapus dalam draf KUHAP baru. Jika tersangka tidak mampu atau tidak punya kuasa hukum, justru Penyidik yang akan menunjuk pengacara — bukan si tersangka yang memilih. Ini membuka ruang praktik kuasa hukum formalitas atau pocket lawyer, yang hanya jadi pelengkap tanpa membela kepentingan hukum tersangka. (Pasal 145 ayat (1)) 11.) Ada bahaya penyadapan sewenang-wenang. Poin ini diatur dalam Pasal 124 yang bilang bahwa Penyidik dapat menyadap tanpa izin pengadilan dengan alasan mendesak yang salah satu indikatornya adalah situasi berdasarkan penilaian subyektif Penyidik Sumber: X @.barengwarga
184
10
Pasal - pasal tersebut selain berpotensi membatasi kerja-kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi publik, pasal tersebu+5
Pasal - pasal tersebut selain berpotensi membatasi kerja-kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi publik, pasal tersebut juga bertentangan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan hak atas informasi sebagaimana dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketika pasal-pasal dalam RKUHAP membuka ruang pelarangan peliputan, membatasi informasi dari narasumber hukum, dan menyembunyikan proses pemeriksaan dari publik, maka yang terjadi bukanlah reformasi hukum, melainkan kemunduran demokrasi. #semuabisakena #kawalRKUHAP Sumber: X @.lbhpersjakarta
317
11
DIM RUU KUHAP Pemerintah Bisa diakses dalam tautan ini: https://icjr.or.id/perjalanan-rancangan-kuhap/ DIM dan Penjelasannya,
DIM RUU KUHAP Pemerintah Bisa diakses dalam tautan ini: https://icjr.or.id/perjalanan-rancangan-kuhap/ DIM dan Penjelasannya, paling bawah: Sumber: X@.maidina_
208
12
Kita diculik RKUHAP! Draft RUU KUHAP DPR menyebutkan masa penangkapan dapat diperpanjang tanpa jangka waktu yg jelas DIM Peme
Kita diculik RKUHAP! Draft RUU KUHAP DPR menyebutkan masa penangkapan dapat diperpanjang tanpa jangka waktu yg jelas DIM Pemerintah malah menulis masa penangkapan MALAH BISA LEBIH DARI 7 hari, juga tanpa batasan! Sumber: X @.maidina_
150
13
TW // PELECEHAN SEKSUAL CW // NSFW Akun X @.11099l membagikan postingan berisi bukti kekerasan seksual terhadap perempuan Tio+1
TW // PELECEHAN SEKSUAL CW // NSFW Akun X @.11099l membagikan postingan berisi bukti kekerasan seksual terhadap perempuan Tionghoa pada Tragedi Mei 1998 Ini bukan sekadar tragedi, melainkan bentuk genosida terhadap etnis minoritas yang hingga kini belum mendapatkan keadilan. Alright, let me give this article for the umpteenth time. I will never get tired of sharing this if it’s about the rape that happened during the 98 tragedy. Happy reading and this is pretty disgusting; I never stop talking about how cruel and bad, even very inhumanely chaotic what happened in the 98 riot. I will always bring this so that all of Indonesian knows that the government has committed genocide against ethnic Chinese. Aku gak kaget kalau generasi sekarang gak tahu betapa kejam dan menyakitkan apa yang terjadi pada perempuan etnis Tionghoa di Indonesia di tahun itu. Kejahatan HAM sebesar ini selalu pemerintah coba tutupi dan hilangkan hanya karena ini etnis minoritas. Artikel Tragedi Mei 1998 Sumber: X @.1099l
182
14
Dugaan Penyalahgunaan Surat Resmi untuk Perjalanan Istri Menteri UMKM Sebuah surat berkop Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) beredar luas di publik dan memicu polemik. Surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 itu ditujukan kepada sejumlah perwakilan RI di Eropa, berisi permohonan agar istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini difasilitasi selama melakukan perjalanan ke beberapa negara Eropa pada 30 Juni hingga 14 Juli 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kunjungan Agustina yang juga disebut sebagai Tina Astari, dilakukan dalam rangka “Misi Budaya” ke Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, Den Haag, dan Istanbul. Isu ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat Agustina bukan merupakan pejabat negara atau pegawai kementerian. Sejumlah pihak menyayangkan penggunaan surat resmi kementerian untuk keperluan pribadi, bahkan jika disebut membawa misi budaya. Selain itu, tidak terdapat penjelasan rinci mengenai tujuan misi tersebut dan apa peran resmi Agustina di dalamnya. Beberapa warga menilai bahwa hal ini mencerminkan potensi penyalahgunaan fasilitas negara, apalagi jika perjalanan itu menggunakan anggaran publik. Isu makin mencuat setelah media juga menyoroti latar belakang Agustina sebagai founder dari produk kecantikan Larina dan produk kesehatan Freshphoria. Perjalanan ke negara-negara yang dikenal sebagai pusat mode Eropa turut menambah kesan bahwa agenda yang dijalankan lebih bersifat pribadi dibanding institusional. Menanggapi kontroversi tersebut, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberi perintah apalagi menyetujui penerbitan surat tersebut. Ia juga menyatakan tidak tahu-menahu soal surat itu sebelumnya. "Terkait beredarnya dokumen, sampai hari ini saya pun tak mengerti itu dokumen dari mana. Jadi, saya tidak pernah ada perintah dari saya. Tidak ada pernah disposisi dari saya. Tidak ada pernah apapun arahan dari saya. Jadi, saya merasa tidak tahu menahu mengenai dokumen tersebut," terang Maman di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025). Maman menyampaikan bahwa istrinya bepergian dalam rangka mendampingi anak mereka yang mengikuti perlombaan di luar negeri, dan bahwa seluruh biaya perjalanan termasuk tiket, penginapan, serta konsumsi dibayar dengan dana pribadi sang istri bukan dari anggaran negara. Untuk menunjukkan itikad baik, Maman mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung secara langsung sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab. Sumber: Tempo.co, Detik.com
179
15
Sumber: X @.bengkeldodo+1
Sumber: X @.bengkeldodo
134
16
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Tuai Penolakan, Fadli Zon: “Jangan Menghakimi Sebelum Melihat Hasilnya” Rencana Kementerian Kebudayaan untuk menulis ulang sejarah nasional memicu protes dari sejumlah fraksi di DPR. Fraksi PKB dan PDI Perjuangan mendesak agar proyek tersebut dihentikan, dengan alasan prosesnya tertutup dan berpotensi melukai korban peristiwa kelam seperti tragedi Mei 1998. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan proyek ini tetap akan berjalan dan melibatkan 113 sejarawan dari berbagai daerah. Ia meminta publik memberi kesempatan sebelum memberi penilaian. "Enggak (akan ditunda). Jangan menghakimi apa yang belum ada. Jangan-jangan, nanti Anda lebih suka dengan sejarah ini," kata Fadli Zon usai rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025). Ia juga menambahkan, “Kita akan uji publik pada Juli ini. Setelah itu, kita akan revisi jika ada masukan.” Target finalisasi proyek ini dijadwalkan pada 17 Agustus 2025. Fadli menilai respons negatif terhadap proyek ini sebagai bentuk dinamika yang wajar dalam demokrasi. Ia menyebut aspirasi dari publik dan parlemen akan tetap diperhatikan, namun menekankan bahwa penulisan ulang sejarah ini justru bertujuan menyelaraskan narasi sejarah berdasarkan riset yang lebih menyeluruh dan representatif. Sumber: Kompas.com
129
17
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan peristiwa rud4paks4 massal saat reformasi 1998 tak masuk dalam proyek penulisan ulang sejarah. Awalnya, Fadli Zon menjelaskan proyek penulisan ulang sejarah dibuat dengan narasi positif. Dia tak ingin mempertentangkan konflik antar suku maupun etnis. Fadli Zon lalu menyinggung peristiwa terkait hal tersebut, mulai dari perang Sampit di Kalimantan hingga perang Ambon. Menurut Fadli, berbagai peristiwa kerusuhan tersebut tak ada dalam proyek penulisan ulang sejarah. Hal itu dilakukan lantaran pemerintah ingin membuat narasi positif yang tak memecah belah bangsa. Sumber: X @.Beritasatu
157
18
Para anggota DPR sampai menangis melihat @fadlizon tetap membantah adanya perkosaan massal 1998 Sumber: X @.MurtadhaOne1
Para anggota DPR sampai menangis melihat @fadlizon tetap membantah adanya perkosaan massal 1998 Sumber: X @.MurtadhaOne1
130
19
Eks Dirjen Perkeretaapian Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono dengan pidana 9 tahun penjara atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai tuntutan denda sebesar Rp750 juta dengan hukuman penjara enam bulan jika denda tersebut tidak dibayar. Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Berdasarkan pemeriksaan, terdapat indikasi penerimaan suap yang melibatkan beberapa pihak, termasuk pejabat PT Kereta Api Indonesia yang mengakui telah menerima aliran dana dari proyek tersebut. Ditemukan adanya penggelembungan anggaran serta ketidaksesuaian dalam realisasi proyek yang menyebabkan kerugian negara. Terdakwa diduga memiliki peran dalam proses pengaturan pemenang proyek serta menerima sejumlah keuntungan dari pelaksanaan proyek tersebut. Dalam perkara ini, Kejagung menduga korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,16 triliun. Dengan demikian, perbuatan Prasetyo telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sumber: Kompas.com, Inilah.com, CNN Indonesia
182
20
بدون متن...
114