cookie

Utilizamos cookies para mejorar tu experiencia de navegación. Al hacer clic en "Aceptar todo", aceptas el uso de cookies.

avatar

BISNIS BERKAH MULIA

Meraih keberkahan bisnis, bermanfaat bagi umat dan mulia di hadapan Allah ﷻ dan Rasulullah ﷺ

Mostrar más
Publicaciones publicitarias
239
Suscriptores
Sin datos24 horas
Sin datos7 días
-130 días

Carga de datos en curso...

Tasa de crecimiento de suscriptores

Carga de datos en curso...

📌 Hukum Buka Donasi Sekaligus Jualan ▶️ Faedah Singkat 🔊Ustadz Dr. Erwandi Tarmidizi, M.A. Simak melalui: https://youtu.be/VlIaAkLVPtM Gabung dan subscribe di media sosial Rodja TV: Youtube: youtube.com/rodjatv/ Instagram: https://www.instagram.com/rodjatv/ Facebook: facebook.com/Rodjaofficial Twitter: twitter.com/rodjatv Situs web: http://rodja.tv Live stream Youtube: https://www.youtube.com/menebarcahayasunnah Telegram: https://t.me/rodjatv Simak juga Rodja TV melalui tv satelit: Satelit : Telkom-4 (Satelit Merah Putih) Frekuensi: 3824 MHz Symbol Rate: 3636 kSps/kHz Polaritas: H (Horizontal) Video PID: 106 - Audio PID: 107 PCR PID: 106
Mostrar todo...
Hukum Buka Donasi Sekaligus Berjualan - Ustadz Dr. Erwandi Tarmidizi, M.A.

📌 Hukum Buka Donasi Sekaligus Jualan ▶️ Faedah Singkat 🔊Ustadz Dr. Erwandi Tarmidizi, M.A. Simak melalui:

https://youtu.be/VlIaAkLVPtM

Gabung dan subscribe di media sosial Rodja TV: Youtube: youtube.com/rodjatv/ Instagram:

https://www.instagram.com/rodjatv/

Facebook: facebook.com/Rodjaofficial Twitter: twitter.com/rodjatv Situs web: http://rodja.tv Live stream Youtube:

https://www.youtube.com/menebarcahayasunnah

Telegram:

https://t.me/rodjatv

Simak juga Rodja TV melalui tv satelit: Satelit : Telkom-4 (Satelit Merah Putih) Frekuensi: 3824 MHz Symbol Rate: 3636 kSps/kHz Polaritas: H (Horizontal) Video PID: 106 - Audio PID: 107 PCR PID: 106

Photo unavailableShow in Telegram
📎 JUALAN SAMBIL OPEN DONASI Maraknya praktek open donasi dikalangan masyarakat dibarengi kegiatan sosial, menambah rasa sosial semakin meningkat. Banyak kita temui orang yang buka donasi untuk "Berbagi Makanan" tapi dia sendiri yang merangkap sebagai wakil dari donatur dan juga sebagai penjual makanan. Prakteknya seperti ini : Si Ahmad (sebut saja) sebagai pedagang, menjadi wakil dari para donatur untuk menyalurkan makanan kepada masyarakat. Makanan yang disalurkan tersebut berasal dari hasil dagangannya sendiri. Menjual makanan sambil open donasi (wakil donatur) seperti ini, menurut Syafiiyyah dan Hanabillah terlarang (haram) Didalam kitab At Taqrirat as Sadidah Qism al Buyu' wal Faraidh, kitab fikih Mazhab Syafi'i hlm 97 disebutkan sbb : مسألة إذا وكله في بيع ثوب مثلا فباع الوكيل الثوب لنفسه فهل يصح؟ Andai ada orang yang memberi mandat (akad wakalah) untuk menjualkan kain misalnya lantas dibeli sendiri orang-orang yang mendapatkan mandat tersebut, apakah pembelian yang dilakukan oleh penerima mandat tersebut sah? لا يصح البيع ولو بإذنه على المعتمد لاتحاد القابل والموجب “Transaksi jual beli yang terjadi tidak sah meski orang yang memberikan mandat mengizinkan wakil untuk melakukan pembelian. Alasan ketidakabsahannya adalah karena pelaku ijab dan kabul transaksi jual beli tersebut adalah satu orang.” Syaikh Ṣhalih al-Fauzan mengatakan, ومن وكل في بيع أو شراء؛ لم بيع ولم يشتر من نفسه؛ لأن العرف في البيع بيع الرجل من غيره، ولأنه تلحقه تهمة، وكذا لا يصح بيعه وشراؤه من ولده ووالده وزوجته وسائر من لا تقبل شهادته له؛ لأنه متهم في حقهم كتهمته في حق نفسه. “Siapa saja yang diberi mandat (wakalah) untuk menjualkan atau membelikan sesuatu tidak boleh menjual kepada diri sendiri atau membeli barang miliknya sendiri karena dua alasan. Pertama, menurut hukum adat kebiasaan yang dimaksud dengan mandat membelikan itu membeli dari pihak ketiga dan yang dimaksud dengan mandat menjualkan adalah menjual kepada pihak ketiga. Kedua, ditengarai tidak akan mampu bersikap objektif terhadap diri sendiri. Demikian pula, tidak menjual atau membeli produk milik anaknya sendiri, orang tuanya, isteri dan semua pihak yang jika dia memberikan persaksian yang bersifat meringankan kepada pihak tersebut maka persaksiannya tidak akan diterima (semisal teman dekat, saudara kandung, mertua dll). Hal ini karena pertimbangan bahwa dia tidak akan bisa bersikap objektif terhadap pihak-pihak tersebut sebagaimana dia tidak akan bisa bersikap objektif kepada dirinya sendiri” (al-Mulakhash al-Fiqhi 2/87, Dar al-’Aṣimah) Prof. Dr. Syamsul Anwar, pakar fikih dan ushul fikih ketua Majelis Tarjih-Muhammadiyah ketika menjelaskan konsep global dari akad dalam fikih-Ialam mengatakan bahwa unsur-unsur akad itu ada empat. Salah satunya adalah para pihak yang membuat akad. Tentang ketentuan para pihak, beliau mengatakan, “Para pihak harus memenuhi dua syarat yaitu adanya berbilang pihak. Maksudnya adalah bahwa pihak berhak (kreditur) dan pihak berwajib (debitur) tidak merupakan orang atau pihak yang sama. Pihak yang berhak dan pihak berwajib merupakan orang atau pihak yang sama bisa terjadi misalnya apabila orang atau pihak yang bersangkutan bertransaksi dengan dirinya sendiri dimana pada satu sisi ia merupakan prinsipal (asil) dan pada sisi yang lain ia merupakan wakil. Misalnya, Ahmad, sebagai individu meminjam uang kepada direktur sebuah lembaga yang tidak lain adalah ia sendiri. Disini, terjadi transaksi dengan diri sendiri sehingga tidak ada berbilang pihak. Transaksi seperti ini dalam hukum Islam tidak sah” (Syamsul Anwar, cet.pertama Studi Hukum Islam Kontemporer Bagian Kedua, (Yogyakarta : UADPress, April 2020), hlm. 140) Wallahu'alam Sumber: https://t.me/padangmangaji/2146 Selengkapnya : https://padangmangaji.blogspot.com/2023/10/jualan-sambil-open-donasi.html Wallahu'alam #PadangMangaji Wakatunyo kito mangaji . ❀━━━━━━❃❃❃━━━━━━❀ ⭕ Informasi : https://linktr.ee/padangmangaji
Mostrar todo...
Padang Mangaji

📎 JUALAN SAMBIL OPEN DONASI Maraknya praktek open donasi dikalangan masyarakat dibarengi kegiatan sosial, menambah rasa sosial semakin meningkat. Banyak kita temui orang yang buka donasi untuk "Berbagi Makanan" tapi dia sendiri yang merangkap sebagai wakil dari donatur dan juga sebagai penjual makanan. Prakteknya seperti ini : Si Ahmad (sebut saja) sebagai pedagang, menjadi wakil dari para donatur untuk menyalurkan makanan kepada masyarakat. Makanan yang disalurkan tersebut berasal dari hasil dagangannya sendiri. Menjual makanan sambil open donasi (wakil donatur) seperti ini, menurut Syafiiyyah dan Hanabillah terlarang (haram) Didalam kitab At Taqrirat as Sadidah Qism al Buyu' wal Faraidh, kitab fikih Mazhab Syafi'i hlm 97 disebutkan sbb : مسألة إذا وكله في بيع ثوب مثلا فباع الوكيل الثوب لنفسه فهل يصح؟ Andai ada orang yang memberi mandat (akad wakalah) untuk menjualkan kain misalnya lantas dibeli sendiri orang-orang yang mendapatkan mandat tersebut, apakah pembelian yang dilakukan oleh penerima mandat…

00:56
Video unavailableShow in Telegram
Hukum_Bekerja_di_Bank_Demi_Menafkahi_Keluarga_Syaikh_Shalih_bin.mp43.97 MB
🎥 HUKUM BEKERJA DI BANK DEMI MENAFKAHI KELUARGA? . 👤 Syaikh Dr. Shalih Fauzan al Fauzan Hafidzhahullah . ➡️ Official Youtube ShahihFiqih : https://youtu.be/_T72NGA13Kg . Sumber: https://t.me/shahihfiqih/1862 _ . 🌏 Web | shahihfiqih.com. 🖥 Youtube : youtube.com/shahihfiqih. 🌐 Telegram : t.me/shahihfiqih 📱 Instagram : Instagram.com/ShahihFiqih . 📺 Twitter : twitter.com/shahihfiqih. 💻 Facebook : facebook.com/shahihfiqih.
Mostrar todo...
Hukum Bekerja di Bank Demi Menafkahi Keluarga? - Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan

Tidak boleh bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba karena hal itu berarti membantu mereka di dalam melakukan dosa dan عُدْوَانٌ (pelanggaran). Sementara Allah telah berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّ‍‍قْ‍‍وَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُ‍‍دْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (Qs. Al-Ma’idah: 2) Dan terdapat pula hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam secara shahih bahwasannya, لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ -صلى الله عليه و سلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُؤَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاه‍ِدَيْهِ وَقَالَ: ه‍ُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu alaihiwasallam telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, Mereka itu sama saja” (HR. Muslim) • Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah • Kitabud Da’wah, Juz.1, Hal.142

https://shahihfiqih.com/tanya-jawab/hukum-bekerja-di-bank-dan-transaksi-yang-ada-didalamnya/

___________________________ DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH SHAHIHFIQIH . Yuk dukung perjuangan tim shahihfiqih dalam memproduksi video-video fatwa ulama. Saat ini masih ada ribuan video fatwa ulama Ahlussunnah wal Jamaa’ah yang belum kami produksi. In syaa Allah kami akan berusaha terus memproduksinya. bi’idznillah. . INFAQ DONASI 5142659530 BSI (451) An. Bayu Yudho A Konfirmasi klik : wa.me/6281380080074 ______________________________ Web : shahihfiqih.com Telegram : t.me/shahihfiqih Instagram : Instagram.com/ShahihFiqih Youtube : youtube.com/shahihfiqih Twitter : twitter.com/shahihfiqih Facebook : facebook.com/shahihfiqih Hukum Bekerja di Bank Demi Menafkahi Keluarga? - Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan #Bank #Riba #Nafkah #NasehatUlama

Naudzubillah! Suami Keranjingan Main Judi Berkedok Game Online Pertanyaan: Suami saya akhir-akhir ini sedang ketagihan bermain game online. Di dalam game tersebut kita mendapat kartu (membeli) dan kartu tersebut bisa dijual kembali dengan harga yang bisa lebih tinggi dari harga beli sebelumnya. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya game tersebut? Dan bagaimana akad jual beli kartu tersebut? Karena harga yang dibeli lumayan besar, sedangkan menurut saya masih ada kebutuhan yang lebih penting. Menurut saya uangnya lebih baik digunakan kepada hal yang lebih bermanfaat. Apakah saya salah jika saya melarang game tersebut? Mohon bimbingannya. (Disampaikan oleh Anggota Grup WA Sahabat BiAS) Jawaban: Dari permasalahan yang Anda sampaikan, sangat jelas bahwa praktik game online yang sedang digandrungi suami saat ini (ada transaksi membeli dan menjual kartu game) adalah termasuk judi karena ada unsur taruhan dan unsur menang atau kalah dari peserta. Pemenang mendapatkan hadiah grandprice, di antaranya berupa kartu khusus yang nilainya tinggi, yang sejatinya harga kartu itu diambil dari deposit yang disetorkan dan dilombakan oleh peserta, hingga menjadi kartu yang bernilai mahal, setelah itu dijual lagi oleh pemenang game, dan begitu seterusnya. Ini hanya gambaran dari satu unsur judi dari sekian gambaran dan contoh pada banyak game online di masa sekarang. Dalam kaidah Islam dinyatakan: “Setiap permainan yang mana setiap peserta pasti menghadapi 2 pilihan: Untung dan buntung maka itu judi.” Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata (yang artinya): “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” (Lihat Al Mughni, 13/408). Begitulah game, permainan yang menyebabkan perubahan kepribadian seseorang. Banyak orang berdalih dengan perkataan “game itukan boleh selama tidak melalaikan dari perintah Allah”, tapi pada kenyataannya banyak hal yang terlalaikan, termasuk meninggalkan secara nyata dan terang-terangan kewajiban sebagai seorang hamba pada Sang Maha Pencipta, Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kesimpulan Main game online dengan sifat seperti di atas (menang-kalah taruhan) dan semisalnya adalah terlarang karena termasuk judi dan dosa besar. Jual beli kartu game judi juga terlarang, karena menolong perbuatan dosa besar. Maka tugas seorang istri adalah segera mencegah suami bermain game online judi, karena kerusakan akan bertambah berat dan parah dan terus menasehatinya dengan cara terbaik disertai harapan penuh dan doa yang khusyuk pada Allah Yang Maha Kuasa agar memberi hidayah pada suaminya. Wallahu Ta’ala A’lam. Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله Selasa, 2 Rajab 1443 H/ 3 Februari 2022 M Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/naudzubillah-suami-keranjingan-main-judi-berkedok-game-online/ _____ Bimbinganislam.com | Follow IG, FB, TWT, TG, YT : Bimbingan Islam #game #gamer #gaming #games #ps #playstation #videogames #xbox #gamers #videogame
Mostrar todo...
Naudzubillah! Suami Keranjingan Main Judi Berkedok Game Online - BimbinganIslam.com

Maka tugas seorang istri adalah segera mencegah suami bermain game online judi, karena kerusakan akan bertambah berat dan parah.

🌤AUDIO NASEHAT🌤 _______ 🖇Yang Bisa Dilakukan Istri Terhadap Suami Yang Tidak Sholat dan Suka Judi Online 🎙 Ustadz Dr. Sofyan Baswedan, M.A. حَفِظَهُ اللهُ 🎥 Sumber : #ProgramFatwaTV "Live Interaktif" https://t.me/DewanFatwaPA/5958 🎧 Unduh & Simak Audio 🎧 🌐Channel Telegram t.me/DewanFatwaPA _______ 🖥 Saksikan Fatwa TV melalui: - Telkom-4 Freq 3720/32727/H - Facebook.com/DewanFatwaPA/live - Youtube.com/FatwaTVOfficial/live - www.dewanfatwa.com/livestreamming 🌏 Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website kami www.dewanfatwa.com/tanyakan ♻️ Jadilah penyambung kebaikan dengan turut membagikan, Insyaa Allah akan menjadi ladang amal jariyah untuk diri Anda dan orang lain.⁣
Mostrar todo...
LI_062_009_Yang_Bisa_Dilakukan_Istri_Terhadap_Suami_Yang_Tidak_Sholat.mp33.58 MB
Photo unavailableShow in Telegram
*Membeli dagangan temanmu* dapat menambah keakraban, Membeli dagangan temanmu bisa mempererat ukhuwah, Membeli dagangan temanmu bisa menjadi sarana komunikasi, Membeli dagangan temanmu juga bisa bernilai sedekah, Maka belillah dagangan temanmu,... Terlebih jika barang yang kau butuhkan ia menjualnya, Karena dengan membeli dagangan mereka, berarti kita juga telah membantu mereka untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Sebab bisa jadi dibalik sedikit keuntungan yang ia tunggu-tunggu. Ada beras yang harus segera dibeli, Obat yang harus ia tebus, Kontrakan yang segera ia bayar, Hutang yang harus segera di lunasi, Tagihan listrik yang menunggak, Sekaleng susu yang di tunggu bayinya. Sungguh mereka berdagang juga berharap ada yang membeli, Dan semoga kitalah orang-orang terdekatnya yang mampu membeli dagangannya, Niatkan semua itu karena ibadah, Mudah-mudahan dengan membeli dagangannya, Allah mengangkat kesusahannya dan juga memberi pahala kepada kita. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ… “Barangsiapa menghilangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Dan barangsiapa yang memudahkan kesulitan orang yang dililit hutang, Allah akan memudahkan atasnya di dunia dan akhirat ” (HR. Muslim no. 2699). ✍ Habibie Quote: 22 Juli 21 Ig - www.instagram.com/habibiequotes_ Tg - https://t.me/habibiequotes
Mostrar todo...
Habibie Quotes ( ابو جيتا يالي )

Motivasi - Renungan - Nasihat

🎥 HUKUM TIDAK JADI JUAL BELI, UANG DP HANGUS . 👤 Syaikh Sa'ad bin Turki Al-Khotslan (Anggota Haiah Kibarul Ulama) . ➡️ Official Youtube ShahihFiqih : https://youtu.be/vkq8KUPCl8k . _ . 🌏 Web | shahihfiqih.com. 🖥 Youtube : youtube.com/shahihfiqih. 🌐 Telegram : t.me/shahihfiqih/ 📱 Instagram : Instagram.com/ShahihFiqih . 📺 Twitter : twitter.com/shahihfiqih. 💻 Facebook : facebook.com/shahihfiqih.
Mostrar todo...
Elige un Plan Diferente

Tu plan actual sólo permite el análisis de 5 canales. Para obtener más, elige otro plan.