cookie

Utilizamos cookies para mejorar tu experiencia de navegación. Al hacer clic en "Aceptar todo", aceptas el uso de cookies.

avatar

PERSAUDARAAN ALUMNI 212

PA 212

Mostrar más
Publicaciones publicitarias
262
Suscriptores
Sin datos24 horas
-17 días
-230 días

Carga de datos en curso...

Tasa de crecimiento de suscriptores

Carga de datos en curso...

Photo unavailableShow in Telegram
PERSAUDARAAN ALUMNI 212 PERNYATAAN SIKAP DTK PA 212 KOTA BOGOR Menolak keras rencana pendirian patung soekarno di GOR Saparua Bandung Join Media Telegram Channel https://t.me/persaudaraanalumni212 —————————————-
Mostrar todo...
Tegas! PA 212: Pemerintah Harus Terbitkan Undang-Undang Anti LGBT Jum'at, 14 Juli 2023 Dewan Tanfidzi Nasional (DTN) Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyesalkan adanya rencana digelarnya forum LGBT (lesbian gay biseks dan transgender) bertema ASEAN Queer Advocasy Week pada Juli di Jakarta. “Separah ini kondisi kemerosotan moral bangsa Indonesia dan negara-negara ASEAN. LGBT adalah perbuatan menyimpang,” ujar Ketua Umum PA 212 KH Abdul Qohar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2023). Semestinya, kata Kiai Qohar, acara tersebut ditolak karena Indonesia adalah negara ber-ketuhanan yang maha Esa dan LGBT itu dilarang oleh semua agama yang diakui di Indonesia. PA 212 menilai bahwa pertemuan aktivis dan komunitas LGBT se-Asia Tenggara tersebut dipastikan menjadi ajang kampanye untuk menyebarkan perilaku LGBT di berbagai negara, termasuk Indonesia. “Hal ini jelas berbahaya dan menjadi ancaman serius bagi hancurnya moral bangsa khususnya generasi muda,” jelas Kiai Qohar. Oleh karena itu, PA 212 menolak keras rencana pertemuan ASEAN Queer Advocasy Week di Jakarta dan meminta Pemerintah Indonesia tidak mengizinkan pertemuan aktivis dan komunitas LGBT tersebut. “Mendesak Pemerintah agar setiap kegiatan apapun yang berhubungan dengan LGBT baik tingkat lokal, nasional maupun internasional agar tidak diizinkan untuk dilaksanakan dimanapun di Indonesia,” tegas Kiai Qohar. PA 212 juga mendesak agar Pemerintah dan DPR untuk membuat Undang-Undang yang melarang kegiatan yang berhubungan dengan LGBT serta memberi sanksi pidana atas kampane atau sosialisasi LGBT dalam bentuk dan jenis apapun. Selain itu, PA 212 mengajak seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk lebih peduli akan bahaya perilaku LGBT dan memperkokoh kebersamaan dalam menolak dan mencegah perilaku menyimpang tersebut. Kemudian, PA 212 mengimbau Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk mengeluarkan peraturan yang melarang, membina, dan memberi sanksi atas perilaku LGBT. “Menggandeng mitra strategis masyarakat termasuk penegak hukum untuk melakukan pencegahan dan penindakan secara konsisten,” tandas Kiai Qohar. ⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️ https://www.faktakini.info/2023/07/tegas-pa-212-pemerintah-harus-terbitkan.html Join Media Telegram Channel https://t.me/persaudaraanalumni212 ————————————-
Mostrar todo...

Photo unavailableShow in Telegram
DTK PA 212  MALANG RAYA MENJALIN UKHUWAH ISLAMIYAH DI TASYRIK KE TIGA --------‐-------------------------------------- SABTU .01 JULI 2023  Alhamdulillah . Ied Adha 1444H ini  di tasyrik ke 3 DTK PA 212 Malang Raya kembali melakukan Ibadah Qurban dan Baksos . Kali ini DTK PA 212 Malang Raya Menggandeng  ormas islam. Majelis dzikir Dan Aliansi yang ada di malang raya . Antara lain : 1- M3RCI (Masyarakat Muslim Malang Raya Cinta Indonesia) 2- FUAT M ( Forum Ukhuwah Antar Takmir Masjid Malang Raya) 3- Kaji Brewok Hybird Farm 4- GAMAL (Gerakan Aswaja Malang Raya) 5- PARMUSI KOTA MALANG 6- DDI (Dewan Dakwah Islam Kota Malang) 7- FTA (Forum Tanah Air) 8- MEDAN 9- RAMPAK NAONG  Kegiatan mulai dari  -Penyembelihan hewan kurban -pengobatan gratis -akupuntur , bio Elektrik, pijat Jawa , krepek krepek dan terapi herbalis Thibun Nabawi. Kegiatan ini langsung di pimpin ketua Tanfidzi DTK PA 212  Malang  Raya  (Ust LUTFI ARDHOBI). Join Media Telegram Channel https://t.me/persaudaraanalumni212
Mostrar todo...
Photo unavailableShow in Telegram
DTN PA 212: Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H
Mostrar todo...
Photo unavailableShow in Telegram
PERSAUDARAAN ALUMNI 212 PENGUMUMAN PEMBUKAAN MAJELIS RUTIN BULANAN MARKAZ SYARIAH PETAMBURAN - MEGA MENDUNG 1. Rabu 18 Dzulqo’dah 1444 H / 7 Juni 2023 M Jam 12.00 s/d 15.00 WIB MULTAQO HABAIB ULAMA ASWAJA JABAR & BANTEN KHUSUS PRIA di MS Mega Mendung Bogor 2. Sabtu 21 Dzulqo’dah 1444 H / 10 Juni 2023 M Jam 12.00 s/d 15.00 WI TA'LIM KHUSUS WANITA di MS Mega Mendung Bogor Ta’lim Umum Rutin Pekanan untuk Pria & Wanita : 1. Tiap Rabu malam Kamis : Jam 18:00 WIB s/d selesai di Masjid Al-Ishlah Petamburan. (PEMBUKAAN Tanggal 25 Dzulqo’dah 1444 H/14 Juni 2023 M) 2. Tiap Jum'at : Jam 08:00 WIB - Shalat Jum'at di Masjid MS Mega Mendung. Keterangan : 1. TA'LIM KHUSUS WANITA di MS Petamburan Jkt. 2. TA'LIM KHUSUS PRIA di MS Petamburan Jkt. 3. TA'LIM KHUSUS USTADZAH di MS Petamburan Jkt : MADROS Aqidah, Akhlaq, Ulumul Qur'an, Mushtholahul Hadits, Fiqih, Ushul Fiqih & Faroidh. Semua Majelis Markaz Syariah Petamburan belum dibuka sampai Renovasi Majelis Selesai. —————————————- https://t.me/persaudaraanalumni212
Mostrar todo...
PERSAUDARAAN ALUMNI 212 KASUS KM50 BELUM SELESAI PAK Aksi Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) di depan Mabes Polri Jl Trunojoyo Jakarta menuntut dua hal yaitu tangkap Fadil Imran dan usut tuntas kasus Km 50.Tuntutan untuk menangkap Fadil Imran karena sebagai Kapolda Metro Jaya saat itu ia diduga kuat terlibat dan bertanggung jawab atas pembantaian 6 anggota laskar FPI. Kini Fadil Imran menjabat sebagai Kabaharkam Polri.  Adapun tuntutan kedua yaitu penuntasan pengusutan kasus Km 50 karena bahwa menurut GNPF dan umat Islam pada umumnya kasus Km 50 itu belum tuntas. Ada orang atau pihak lain yang layak menjadi tersangka akan tetapi hingga kini masih disembunyikan atau belum terungkap. Ada pihak yang menyatakan bahwa mengingat dua terdakwa telah mendapatkan vonis inkracht maka kasus Km 50 harus dinyatakan sudah selesai. Aksi di depan Mabes Polri dianggap tidak menghormati Putusan Pengadilan. Pihak yang berpandangan demikian antara lain M Hassan yang menamakan dirinya aktivis Gerakan Umat Islam Kafah.  Pandangan tersebut tidak benar karena bagi ormas dan gerakan Islam yang tergabung dalam GNPR serta umat Islam pada umumnya proses peradilan terdahulu itu tidak akuntabel, obyektif dan jujur. Sebaliknya menjadi peradilan rekayasa, peradilan dagelan atau peradilan sesat (rechterlijke dwaling). Peradilan yang mencoreng dan memalukan dunia hukum.  Dua petugas kepolisian yang diproses hukum yaitu Fikri Ramdani dan Yusmin Ohorella adalah terdakwa yang sejak awal "dimanjakan", berstatus sebagai "peran pengganti" dan akhirnya "dilepaskan". Pembunuhan dan pembantaian yang diskenariokan agar berujung "happy ending". Proses peradilan belum selesai. Kapolri sendiri Jenderal Listyo Sigit membuka pintu periksa ulang jika ada novum dan novum itu ternyata ada bahkan lebih dari dua. Belum selesainya proses hukum ini juga menyangkut rekomendasi Komnas HAM yang belum dijalankan oleh penyidik. Masih terhutang atau menggantung.  Tanpa menunggu novum, penyidik dapat dan harus menuntaskan tugasnya untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM yaitu : Pertama, menyediki kepemilikan dua pistol atau senjata api yang ditunjukkan oleh Kapolda Metro Jaya Fadil Imran saat konperensi pers 7 Desember 2020. Realisasi amanat Komnas HAM ini akan menentukan terjadinya obstruction of justice atau tidak. Benarkah senjata itu milik 6 anggota Laskar ?  Kedua, rekomendasi penting Komnas HAM yang belum dikerjakan penyidik adalah menyelidiki penumpang dua mobil "misterius" Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD. Ini sangat penting mengingat penumpang kedua mobil tersebut diduga "sangat terlibat". Komnas HAM merekomendasi adanya penindakan hukum untuk mereka.  Mengingat sebagaimana diakui oleh pihak Kepolisian bahwa kedua mobil "misterius" tersebut bukan mobil Polisi, maka Kepolisian sesungguhnya tidak memiliki beban psikologis untuk melakukan penegakan hukum atas penumpang kedua mobil tersebut. Masyarakat menduga kuat sebenarnya Polisi mengetahui siapa penumpang kedua mobil penting itu.  Ketika Mahkamah Agung menolak Kasasi JPU untuk kasus Briptu Fikri Ramdhani dan Ipda Yusmin Ohorella, maka saat itu juga Komnas HAM telah meminta agar Polri menyelesaikan rekomendasi Komnas HAM.  Komnas HAM memandang kasus Km 50 belum selesai.  Satu hal yang juga harus diusut segera adalah siapa yang menyiksa dan membunuh dua korban yang dibawa dalam mobil terpisah, siapa petugas yang mengawal serta dibawa kemana ? Proses peradilan terdahulu hanya terfokus pada pembunuhan empat korban. “Komandan" yang mengatur pemisahan kendaraan pengangkut korban pun belum terungkap. Sang komandan itu adalah penumpang mobil Land Cruiser hitam yang juga terkesan "disembunyikan". Aksi 17 Mei di depan Mabes Polri kemarin sudah tepat jika di samping tuntutan untuk menangkap mantan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, juga agar kepolisian melakukan pengusutan tuntas atas peristiwa Km 50.  Kasus Km 50 itu belum selesai. Belum selesai, pak.  M. Rizal Fadillah Join Media Telegram Channel https://t.me/persaudaraanalumni212 —————————————-
Mostrar todo...
PERSAUDARAAN ALUMNI 212

PA 212

PERSAUDARAAN ALUMNI 212 KASUS KM50 BELUM SELESAI PAK Aksi Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) di depan Mabes Polri Jl Trunojoyo Jakarta menuntut dua hal yaitu tangkap Fadil Imran dan usut tuntas kasus Km 50.Tuntutan untuk menangkap Fadil Imran karena sebagai Kapolda Metro Jaya saat itu ia diduga kuat terlibat dan bertanggung jawab atas pembantaian 6 anggota laskar FPI. Kini Fadil Imran menjabat sebagai Kabaharkam Polri.  Adapun tuntutan kedua yaitu penuntasan pengusutan kasus Km 50 karena bahwa menurut GNPF dan umat Islam pada umumnya kasus Km 50 itu belum tuntas. Ada orang atau pihak lain yang layak menjadi tersangka akan tetapi hingga kini masih disembunyikan atau belum terungkap. Ada pihak yang menyatakan bahwa mengingat dua terdakwa telah mendapatkan vonis inkracht maka kasus Km 50 harus dinyatakan sudah selesai. Aksi di depan Mabes Polri dianggap tidak menghormati Putusan Pengadilan. Pihak yang berpandangan demikian antara lain M Hassan yang menamakan dirinya aktivis Gerakan Umat Islam Kafah.  Pandangan tersebut tidak benar karena bagi ormas dan gerakan Islam yang tergabung dalam GNPR serta umat Islam pada umumnya proses peradilan terdahulu itu tidak akuntabel, obyektif dan jujur. Sebaliknya menjadi peradilan rekayasa, peradilan dagelan atau peradilan sesat (rechterlijke dwaling). Peradilan yang mencoreng dan memalukan dunia hukum.  Dua petugas kepolisian yang diproses hukum yaitu Fikri Ramdani dan Yusmin Ohorella adalah terdakwa yang sejak awal "dimanjakan", berstatus sebagai "peran pengganti" dan akhirnya "dilepaskan". Pembunuhan dan pembantaian yang diskenariokan agar berujung "happy ending". Proses peradilan belum selesai. Kapolri sendiri Jenderal Listyo Sigit membuka pintu periksa ulang jika ada novum dan novum itu ternyata ada bahkan lebih dari dua. Belum selesainya proses hukum ini juga menyangkut rekomendasi Komnas HAM yang belum dijalankan oleh penyidik. Masih terhutang atau menggantung.  Tanpa menunggu novum, penyidik dapat dan harus menuntaskan tugasnya untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM yaitu : Pertama, menyediki kepemilikan dua pistol atau senjata api yang ditunjukkan oleh Kapolda Metro Jaya Fadil Imran saat konperensi pers 7 Desember 2020. Realisasi amanat Komnas HAM ini akan menentukan terjadinya obstruction of justice atau tidak. Benarkah senjata itu milik 6 anggota Laskar ?  Kedua, rekomendasi penting Komnas HAM yang belum dikerjakan penyidik adalah menyelidiki penumpang dua mobil "misterius" Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD. Ini sangat penting mengingat penumpang kedua mobil tersebut diduga "sangat terlibat". Komnas HAM merekomendasi adanya penindakan hukum untuk mereka.  Mengingat sebagaimana diakui oleh pihak Kepolisian bahwa kedua mobil "misterius" tersebut bukan mobil Polisi, maka Kepolisian sesungguhnya tidak memiliki beban psikologis untuk melakukan penegakan hukum atas penumpang kedua mobil tersebut. Masyarakat menduga kuat sebenarnya Polisi mengetahui siapa penumpang kedua mobil penting itu.  Ketika Mahkamah Agung menolak Kasasi JPU untuk kasus Briptu Fikri Ramdhani dan Ipda Yusmin Ohorella, maka saat itu juga Komnas HAM telah meminta agar Polri menyelesaikan rekomendasi Komnas HAM.  Komnas HAM memandang kasus Km 50 belum selesai.  Satu hal yang juga harus diusut segera adalah siapa yang menyiksa dan membunuh dua korban yang dibawa dalam mobil terpisah, siapa petugas yang mengawal serta dibawa kemana ? Proses peradilan terdahulu hanya terfokus pada pembunuhan empat korban. “Komandan" yang mengatur pemisahan kendaraan pengangkut korban pun belum terungkap. Sang komandan itu adalah penumpang mobil Land Cruiser hitam yang juga terkesan "disembunyikan". Aksi 17 Mei di depan Mabes Polri kemarin sudah tepat jika di samping tuntutan untuk menangkap mantan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, juga agar kepolisian melakukan pengusutan tuntas atas peristiwa Km 50.  Kasus Km 50 itu belum selesai. Belum selesai, pak.  M. Rizal Fadillah Join Media Telegram Channel https://t.me/persaudraanalumni212 —————————————-
Mostrar todo...

Ulama Dan Habaib Hadiri Halal Bihalal DPP FPI, GNPF Ulama Dan PA212 Di Petamburan Senin, 1 Mei 2023 Hari Ahad (30/4/2023) digelar kegiatan HALAL BIHALAL DPP FPI, GNPF ULAMA & PA 212 Bersama IMAM BESAR DPMSS Al Habib Muhammad Rizieq Syihab, Lc., M.A.,Ph.D Kegiatan ini digelar untuk mempererat tali silaturahmi diantara para pengurus DPP FPI, GNPF ULAMA & PA 212, Agar tetap kuat dan semakin solid di dalam perjuangan dibawah komando IMAM BESAR. Acara tersebut dilaksanakan , Ahad 9 Syawal 1444 H / 30 April 2023 M di Markaz Syariah Petamburan. dan dihadiri oleh Penasehat Pusat DPP FPI KH.Buya Qurthubi Jaelani, Ketua Umum DPP FPI Habib Muhammad Alattas, Lc.,MA , Sekretaris Majlis Syura DPP FPI Habib Hanif Alattas, Lc., M.Pd , Sekretaris Umum DPP FPI Habib Ali Alattas,SH, Ketua GNPF ULAMA Syekh Yusuf Martak & Ketua DTN PA 212 KH.Abdul Qohar Alqudsi, Lc. serta para pengurus lainnya. عيد سعيد ...عيد مبارك تقبل الله منا ومنكم صالح الأعمال وجعلنا الله وإياكم من العائدين والفائزين وكل عام وأنتم بخير ⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️ https://www.faktakini.info/2023/04/ulama-dan-habaib-hadiri-halal-bihalal.html Join Media Telegram Channel https://t.me/persaudaraanalumni212 —————————————-
Mostrar todo...

Sekjen FUI: Pengamalan Pancasila Harus Terikat Aturan Tuhan Yang Maha Esa Ahad, 16 April 2023 Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath menegaskan bahwa umat Islam memiliki tugas menjaga bangsanya dari hal-hal yang merusak. “Di dalam Tafsir Ibnu Abbas surat At Tahrim ayat 6, disebutkan bahwa ada perintah ‘jagalah diri kalian dan bangsa kalian dari api neraka’. Pada umumnya kita diperintahkan menjaga diri dan keluarga, tapi menurut Ibnu Abbas kita diminta menjaga dalam lingkup yang lebih besar yaitu bangsa kita,” jelas Ustaz al Khaththath dalam acara buka puasa bersama Gerakan Nasional Angkatan Ulama Rakyat (GN Aura) di Bogor, Rabu (12/4/2023). Menurutnya, untuk menjaga dan menyelamatkan bangsa Indonesia harus dimulai dari hal yang mendasar, yaitu ideologi bangsa. “Bicara ideologi, ada tiga macam ideologi yang perlu kita ketahui. Pertama, ideologi yang mengakui adanya tuhan dan kekuasaan tuhan untuk mengatur kehidupan. Kedua, ideologi yang mengakui adanya tuhan tapi tidak mengakui tuhan sebagai pengatur, ini tidak dibenarkan. Ketiga, ideologi yang tidak mengakui adanya tuhan apalagi kekuasaannya, ini lebih tidak dibenarkan,” jelas Ustaz al Khaththath. “Lalu pertanyaannya, Pancasila itu masuk ke dalam kategori ideologi yang mana?” tentu Pancasila itu sesuai penjelasan ideologi pertama,” tambahnya. Menurutnya, penjelasan Pancasila yang benar adalah yang mengakui eksistensi Ketuhanan Yang Maha Esa dan terikat dengan hukum-hukumNya. “Namun sayangnya, setiap yang memunculkan firman Tuhan Yang Maha Esa yaitu Allah SWT dalam urusan mengatur negara itu malah dituduh musuh negara. Pancasila digeret atau dipaksakan menuju ideologi kedua atau bahkan ketiga,” ungkapnya. Walhasil, kata Ustaz Khaththath, kondisi bangsa masih mengkhawatirkan, banyak masalah di semua bidang kehidupan. “Oleh karena itu, bangsa ini harus diobati oleh ideologi kesatu, jika tidak, maka akan selalu ruwet dan bermasalah. Jadi ideologi nomor satu harus menjadi kesadaran publik,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa aturan Tuhan Yang Maha Esa sudah sedemikian lengkapnya, sehingga sebagai hamba Tuhan kita tinggal mengikutinya. Jika itu dilakukan maka kehidupan akan jauh lebih baik. Oleh karena itu, ia menyarankan agar para ulama dan tokoh untuk berkumpul merumuskan bagaimana menjalankan Pancasila dengan benar, sesuai prinsip dasarnya yaitu terikat dengan Tuhan Yang Maha Esa dengan segenap aturannya. ⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️ https://www.faktakini.info/2023/04/sekjen-fui-pengamalan-pancasila-harus.html Join Media Telegram Channel https://t.me/persaudaraanalumni212 ————————————-
Mostrar todo...

Photo unavailableShow in Telegram
"NUZULUL QUR'AN" MALAM LAILATUL QADAR AL-QUR'AN DITURUNKAN SEKALIGUS DARI LAUHIL MAHFUZH KE LANGIT DUNIA (Dalil QS.97. Al-Qadar : 1)                     إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ "Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (-Al Quran sekaligus-) pada malam "Lailatul Qadar." TANGGAL 17 RAMADHAN PERTAMA KALI AL-QUR'AN DITURUNKAN SECARA BERANGSUR DARI LANGIT DUNIA KE NABI SAW (Dalil QS.8. Al-Anfaal : 41) "إِن كُنتُمْ آمَنتُم بِاللَّهِ وَمَا أَنزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ"  "Jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan (-Al-Qur'an-) kepada hamba Kami (-Muhammad-) di "Hari Furqaan" yaitu di hari bertemunya dua pasukan (-tgl yg sama dg tgl Perang Badar yaitu 17 Ramadhan-)". PEDULI MEDIA DAKWAH MARKAZ SYARIAH CHANNEL PENDIDIKAN ISLAM Rek BSI 7202709073 (Kode Bank 451) A.N Ardiyani Damayanti Join Media Telegram https://t.me/persaudaraanalumni212 ——————————————
Mostrar todo...
Elige un Plan Diferente

Tu plan actual sólo permite el análisis de 5 canales. Para obtener más, elige otro plan.