cookie

Utilizamos cookies para mejorar tu experiencia de navegación. Al hacer clic en "Aceptar todo", aceptas el uso de cookies.

avatar

Kisah Nabi Muhammad Shollallahualaihiwasallam

Siroh Nabi

Mostrar más
Advertising posts
6 915Suscriptores
-124 hours
-167 days
-1830 days

Carga de datos en curso...

Tasa de crecimiento de suscriptores

Carga de datos en curso...

🌙🤲 DOA TERBAIK PADA MALAM LAILATUL QADAR Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah ditanya tentang doa yang paling utama untuk dibaca pada malam lailatul qadar. Beliau menjawab: Adapun doa terbaik pada malam tersebut adalah meminta pemaafan (ampunan). Sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiyallahu anha, dia berkata: Wahai Rasulullah, jikalau aku mendapati malam Lailatul Qadar, doa apa yang aku ucapkan? Beliau menjawab, ucapkanlah: اللّٰهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي "Ya Allah sesungguhnya Engkau Dzat Maha Pemaaf, mencintai pemaafan, maka maafkanlah aku." Sebab itulah sebaik-baik doa yang dipanjatkan pada malam tersebut. •••••••••••••••••••••• أما أفضل دعاء يدعى فيها فسؤال العفو كما في حديث عائشة أنها قالت: يا رسول الله، أريت إن وافقت ليلة القدر ما أقول فيها؟ قال: قولي: اللّٰهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي. فهذا من أفضل الأدعية التي تقال فيها. 🌐 binothaimeen.net #ramadhan #doa #terbaik #lailatulqadr ▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️ https://t.me/kisah_nabi
Mostrar todo...
Kisah Nabi Muhammad Shollallahualaihiwasallam

Siroh Nabi

📚🖊💎 Waktu Shalat Tarawih Waktu shalat tarawih adalah antara shalat Isya hingga terbit fajar. 💡Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ اللهَ زَادَكُمْ صَلَاةً وَهِيَ الْوِتْرُ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلَاةِ الْفَجْرِ “Sesungguhnya, Allah telah menambah shalat pada kalian dan ia adalah shalat witir. Maka lakukanlah shalat witir itu antara shalat ‘Isya hingga shalat fajar.” (HR. Ahmad. Syaikh Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata, “[Hadits] ini sanadnya sahih,” sebagaimana dalam ash-Shahihah, 1/221 no.108) 🌏 https://asysyariah.com/shalat-tarawih/
Mostrar todo...
Shalat Tarawih

Sering kita jumpai kaum muslimin memiliki perbedaan dalam praktik shalat tarawih ini, utamanya dalam jumlah rakaat.

📚🖊💎 Tuntunan Rasulullah dalam Menentukan Awal Ramadhan 💡Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ: لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang Ramadan. Beliau mengatakan, “Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal dan janganlah kalian berbuka (berhenti puasa dengan masuknya syawal, -pent.) hingga kalian melihatnya. Apabila kalian tertutup oleh awan, hitunglah.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim) Hadits yang semacam ini cukup banyak, baik dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim maupun yang lain. ▪️ Sabda beliau, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Apabila kalian tertutup oleh awan, hitunglah”, menurut mayoritas ulama bermazhab Hanbali, maksudnya ialah untuk membedakan antara kondisi cerah dan berawan. Jadi, didasarkannya hukum pada penglihatan hilal adalah ketika cuaca cerah. Adapun saat mendung, memiliki hukum yang lain. 🔹Adapun menurut jumhur (mayoritas) ulama, artinya, “Lihatlah awal bulan dan genapkanlah menjadi tiga puluh (hari).” Yang menguatkan penafsiran ini adalah riwayat lain yang menegaskan apa yang sesungguhnya dimaksud, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah lalu, فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ “… maka sempurnakan jumlah menjadi tiga puluh,” dan riwayat yang semakna. 🌏 https://asysyariah.com/beberapa-kesalahan-dalam-bulan-ramadhan/
Mostrar todo...
Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan

Islam, dalam banyak ayat dan hadits, senantiasa mengumandangkan pentingnya ilmu sebagai landasan berucap dan beramal. Jadi, bisa dibayangkan, amal tanpa ilmu hanya akan berbuah penyimpangan. Kajian berikut berupaya menguraikan beberapa kesalahan terkait dengan amalan pada bulan Ramadan. Kesalahan yang dipaparkan di sini memang cukup ‘fatal’. Jika didiamkan terlebih ditumbuhsuburkan, sangat mungkin akan mencabik-cabik kemurnian Islam, […]

🤚✋🇵🇸 DOA UNTUK PALESTINA ▪️ Asy-Syaikh Khalid bin Dhahwi Azh-Zhafiri hafizhahullah 🕌 || Khutbah Jum'at 28 Rabi'ul Awwal 1445h (13 Oktober 2023) https://t.me/kisah_nabi
Mostrar todo...
🤚✋🇵🇸 DOA UNTUK PALESTINA ▪️ Asy-Syaikh Khalid bin Dhahwi Azh-Zhafiri hafizhahullah 🕌 || Khutbah Jum'at 28 Rabi'ul Awwal 1445h (13 Oktober 2023) https://t.me/kisah_nabi
Mostrar todo...
Kisah Nabi Muhammad Shollallahualaihiwasallam

Siroh Nabi

📚 KEUTAMAAN UBAN ✔️ Termasuk tanda-tanda orang yang telah menginjak usia lanjut adalah uban yang menghiasi kepalanya, kekuatan fisik yang mengendur, pandangan dan penglihatan yang mulai berkurang ketajamannya. 📝❗️ Seorang muslim yang telah mencapai kondisi seperti ini tentunya telah melewati masa-masa yang panjang dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Berbagai manis dan getirnya kehidupan telah dilakoninya. Dia pun merasa ajal telah dekat sehingga pendekatan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala semakin bertambah. 💡Orang yang panjang umurnya dan baik amalannya adalah sebaik-baik orang, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, خَيْرُ النَّاسِ مَنْ طَالَ عُمْرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ “Sebaik-baik orang ialah yang panjang umurnya dan baik amalannya.” (HR. at-Tirmidzi dan beliau menilainya hasan) ✅ Orang yang beruban rambutnya karena menjalankan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, dia memiliki keutamaan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ كَانَتْ لَهُ نُوْرًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barang siapa beruban dengan suatu uban di dalam Islam, uban itu akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasai, dinyatakan sahih oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Shahihul Jami’ no. 6307) ✅ Maksudnya, uban tersebut akan menjadi cahaya sehingga pemiliknya menjadikannya sebagai penunjuk jalan. Cahaya itu akan berjalan di hadapannya pada kegelapan padang mahsyar, sampai Allah subhanahu wa ta’ala memasukkannya ke dalam surga. ❗️Meski bukan rekayasa hamba, apabila uban muncul karena suatu sebab, seperti jihad atau takut kepada Allah subhanahu wa ta’ala, ia ditempatkan sebagai usaha (amalan) hamba. Oleh karena itu, dimakruhkan—bahkan tidak keliru apabila dikatakan diharamkan—mencabut uban yang ada di jenggot atau semisalnya. (lihat Faidhul Qadir karya al-Munawi, 6/202) 🖥 Simak selengkapnya: 🌏 https://asysyariah.com/yang-tua-dihormati-yang-kecil-disayangi/
Mostrar todo...
⁉✋🏻⚠🌖 BOLEHKAH BERPUASA SATU HARI HANYA PADA HARI 'ASYURA? 🔓 Jawaban: يجوز صيام يوم عاشوراء يوماً واحداً فقط، لكن الأفضل صيام يوم قبله أو يوم بعده Boleh berpuasa satu hari hanya pada hari 'Asyura saja. Akan tetapi, yang lebih utama adalah berpuasa juga sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Ini adalah sunnah yang telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sabda beliau, لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع "Sekiranya aku masih hidup hingga tahun depan, sungguh niscaya aku akan berpuasa juga pada tanggal 9 (Muharram)-nya." ✍🏻 Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, يعني مع العاشر Maksudnya, berpuasa bersama dengan puasa tanggal 10 Muharram-nya. وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Dan petunjuk hanyalah dari Allah. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada nabi kita Muhammad, keluarganya, serta para sahabatnya. 📚 Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-'Ilmiyyah wa Al-Ifta; pertanyaan nomor 13700
Mostrar todo...
📚 Peruntukan Daging Kurban ▪️ Disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan kurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala, فَكُلُواْ مِنۡهَا “Maka makanlah sebagian darinya.” (al-Hajj: 28) Demikian pula perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang memakan sebagian dari hewan kurbannya. ▪️ Diperbolehkan menyimpan daging kurban tersebut lebih dari tiga hari. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda, كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُـحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ “Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah radhiallahu anhu) ▪️ Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآئِسَ ٱلۡفَقِيرَ “Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (al-Hajj: 28) Demikian pula firman-Nya, وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّ “Beri makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (al-Hajj: 36) 🔹 Yang dimaksud dengan الْبَائِسَ الْفَقِيرَ adalah ‘orang fakir yang menjaga kehormatan dirinya’. Ia tidak mengemis walaupun sangat butuh. Demikian penjelasan Ikrimah dan Mujahid. 🔹 Adapun yang dimaksud dengan الْقَانِعَ adalah ‘orang yang meminta-minta daging kurban’. 🔹 Adapun الْـمُعْتَرَّ adalah ‘orang yang tidak meminta-minta daging, namun dia mengharapkannya’. Demikian penjelasan Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah. ▪️ Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah, untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin. ▪️ Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati. Sebab, kurban bagaikan sedekah sunnah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun sedekah wajib seperti zakat, tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Yang dimaksud dengan “kafir” disini adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah ad-Daimah mengeluarkan fatwa tentang hal ini (11/424—425, no. 1997). ▪️ Diperbolehkan membagikan daging kurban dalam keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula mematahkan tulang hewan tersebut. 🖥 Simak selengkapnya: 🌏 https://asysyariah.com/hukum-adab-terkait-dengan-orang-yang-berkurban/
Mostrar todo...
Hukum & Adab Terkait dengan Orang yang Berkurban

Demikian beberapa hukum dan adab terkait dengan orang yang berkurban yang dapat dipaparkan. Semoga bermanfaat.

📚🖊 LARANGAN MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU BAGI YANG AKAN BERKURBAN Disyariatkan bagi orang yang berkurban, apabila telah masuk bulan Dzulhijjah, agar tidak memotong rambut dan kukunya hingga hewan kurbannya disembelih. Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, janganlah dia memotong rambut dan kukunya sedikit pun hingga dia menyembelih kurbannya.” (HR. Muslim no. 1977) Dalam lafaz yang lain, وَلَا بَشَرَتِهِ “Tidak pula kulitnya.” Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada pihak yang berkurban, bukan pada hewannya. Sebab, mengambil bulu hewan untuk dimanfaatkan adalah diperbolehkan, sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya. Demikian pula, dhamir (kata ganti) “ه” pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berkurban. ❗️Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berkurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut, dan kukunya. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berkurban saja. ▪️Apabila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, kurbannya tetap sah. Namun, dia berdosa jika melakukannya dengan sengaja. Jika lupa atau tidak sengaja, tidak mengapa. ▪️ Apabila dia baru mampu berkurban di pertengahan sepuluh hari pertama Dzulhijjah, larangan ini berlaku saat dia telah berniat dan mentakyin kurbannya. ▪️ Orang yang mewakili penyembelihan hewan kurban orang lain tidak terkena larangan di atas. ▪️Larangan di atas dikecualikan apabila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya. 🖥 Simak selengkapnya: 🌏 https://asysyariah.com/hukum-adab-terkait-dengan-orang-yang-berkurban/
Mostrar todo...
Hukum & Adab Terkait dengan Orang yang Berkurban

Demikian beberapa hukum dan adab terkait dengan orang yang berkurban yang dapat dipaparkan. Semoga bermanfaat.

📚Awal Waktu Menyembelih Hewan Kurban Awal waktu menyembelih hewan kurban adalah langsung setelah shalat Id; tidak dipersyaratkan menunggu hingga selesai khotbah. Apabila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan shalat Id, waktunya diperkirakan dengan panjangnya waktu pelaksanaan shalat Id. Barang siapa menyembelih sebelum waktunya, maka: ▪️ diqadha (menyembelih lagi) pada waktunya apabila kurbannya wajib karena nazar; atau ▪️ dinilai sebagai daging biasa apabila kurban yang sunnah, serta diperbolehkan untuk menggantinya pada waktunya jika menghendaki. Dalilnya adalah hadits-hadits berikut: 💡Hadits al-Bara bin Azib radhiallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلىَّ صَلَاتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى “Barang siapa mengerjakan shalat sebagaimana shalat yang kami kerjakan, dan menyembelih hewan kurban sebagaimana yang kami lakukan; maka telah benar kurbannya. Dan barang siapa menyembelih sebelum shalat, hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553) Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah al-Bajali radhiallahu anhu, riwayat al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552). 💡 Hadits al-Bara tentang kisah Abu Burdah radhiallahu anhu yang menyembelih sebelum shalat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.” (HR. al-Bukhari no. 5556 dan selainnya) Dalam lafaz lain (no. 5560) disebutkan, وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ “Barang siapa menyembelih (sebelum shalat), itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikit pun.” 🖥 Simak selengkapnya: 🌏 https://asysyariah.com/waktu-penyembelihan-hewan-qurban/
Mostrar todo...
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Awal Waktu Awal waktu menyembelih hewan kurban adalah langsung setelah shalat Id; tidak dipersyaratkan menunggu hingga selesai khotbah. Apabila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan shalat Id, waktunya diperkirakan dengan panjangnya waktu pelaksanaan shalat Id. Barang siapa menyembelih sebelum waktunya, maka: diqadha (menyembelih lagi) pada waktunya apabila kurbannya wajib karena nazar; atau dinilai sebagai daging […]