es
Feedback
Channel Diskusi Pajak

Channel Diskusi Pajak

Ir al canal en Telegram

Info perpajakan

Mostrar más

📈 Análisis del canal de Telegram Channel Diskusi Pajak

El canal Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) en el segmento lingüístico de Indonesio es un actor destacado. Actualmente la comunidad reúne a 11 984 suscriptores, ocupando la posición 10 040 en la categoría Economía y Finanzas y el puesto 6 020 en la región Indonesia.

📊 Métricas de audiencia y dinámica

Desde su creación el невідомо, el proyecto ha mostrado un crecimiento acelerado, reuniendo a 11 984 suscriptores.

Según los últimos datos del 29 junio, 2026, el canal mantiene una actividad estable. En los últimos 30 días la variación de miembros fue de -51, y en las últimas 24 horas de -4, conservando un alto alcance.

  • Estado de verificación: No verificado
  • Tasa de interacción (ER): El promedio de interacción de la audiencia es 18.52%. Durante las primeras 24 horas tras publicar, el contenido suele obtener 5.97% de reacciones respecto al total de suscriptores.
  • Alcance de las publicaciones: Cada publicación recibe en promedio 2 220 visualizaciones. En el primer día suele acumular 715 visualizaciones.
  • Reacciones e interacción: La audiencia responde de forma activa: el promedio de reacciones por publicación es 2.

📝 Descripción y política de contenido

El autor describe el recurso como un espacio para expresar opiniones subjetivas:
Info perpajakan

Gracias a la alta frecuencia de actualizaciones (últimos datos recibidos el 30 junio, 2026), el canal mantiene la vigencia y un amplio alcance. La analítica demuestra que la audiencia interactúa activamente con el contenido, lo que lo convierte en un punto de referencia dentro de la categoría Economía y Finanzas.

11 984
Suscriptores
-424 horas
-177 días
-5130 días
Archivo de publicaciones
Pengajuan permohonan/pemberitahuan fasilitas pajak secara online terkait PMK-23/PMK.03/2020
+5
Pengajuan permohonan/pemberitahuan fasilitas pajak secara online terkait PMK-23/PMK.03/2020

Berikut ini kami sampaikan daftar Frequently Asked Questions serta Jawabannya, dengan topik: 1. Insentif Perpajakan untuk WP Terdampak Wabah Virus Corona (PMK 23/PMK.03/2020), dan 2. Kebijakan Perpajakan dalam Perpu No. 1 Tahun 2020. Daftar FAQ ini juga dapat dilihat di situs www.pajak.go.id/covid19. Terima kasih. Dit.P2Humas DJP

photo content

Ini prosesnya #djponline #input #relaksasi #PMK23-2020

Permohonan PMK23 sudah bisa di djponline ya gaes Yg dr kmrn d tahan tahan, silakan ke djponline supaya bisa melakukan permoho
Permohonan PMK23 sudah bisa di djponline ya gaes Yg dr kmrn d tahan tahan, silakan ke djponline supaya bisa melakukan permohonan secara mandiri Menu KSWP 👍👍👍

Reminder terkait pengecualian sanksi administrasi KEP-62/PJ/2014 tanggal 25 Maret 2014 Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara e-Filing Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2013 secara eFiling melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi namun tidak melewati tanggal 30 April 2014 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan. Baca selengkapnya di... https://kelaspajak.github.io/f/kup/#Reminder%20terkait%20pengecualian%20sanksi%20administrasi

Resume sekilas dari PerPPU 1 tahun 2020 untuk Kebijakan di Bidang Perpajakan (Pasal 4 sampai dengan Pasal 10) Penurunan tarif PPh Badan Tarif Pajak PPh WP Badan dan BUT menjadi 22% untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021 dan 20% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. Perseroan Terbuka (PT) yang minimal 40% sahamnya disetorkan pada BEI dan memenuhi persyaratan tertentu memperoleh tarif lebih rendah 3%. Perlakuan Pajak kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) 1. Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan yaitu peredaran bruto konsolidasi grup, penjualan di Indonesia dan pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu. Pelaku PMSE dapat dikenakan sanksi administrasi dan juga sanksi pemutusan akses melalui Menkominfo. Pelaku LN yaitu pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri. 2. PMSE dikenakan PPN BKP TB dan/atau JKP impor yang dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh Pelaku LN dan/atau PPMSE Dalam Negeri, yang ditunjuk oleh Menkeu. 3. PMSE dikenakan PPh atau Pajak Elektronik atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari LN yang dibayar dan dilaporkan oleh pihak LN. Bagi Pelaku LN yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat diperlakukan sebagai BUT dan dikenakan PPh. Perpanjangan Waktu Untuk proses yang jatuh tempo pada periode keadaan kahar Covid-19 1. Pengajuan keberatan oleh WP menjadi 18 bulan; 2. Proses dari hak WP berupa pengembalian kelebihan pembayaran pajak menjadi 2 bulan; restitusi dan keberatan menjadi 18 bulan; dan pasal 36 ayat 1 (a) dan (c) UU KUP menjadi 12 bulan. Fasilitas Kepabeanan Pembebasan/keringanan bea masuk dalam rangka penanganan COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. @krinyol

Terbit PERRPU1/2020. Besok aja upload nya,

photo content

Validasi SSP Pajak Penghasilan Tanah dan/atau Bangunan secara online melalui pajak.go.id
Validasi SSP Pajak Penghasilan Tanah dan/atau Bangunan secara online melalui pajak.go.id

Supaya tidak rancu. Kewajiban menyampaikan SPT ada 2 yaitu secara elektronik dan manual (hardcopy). Elektronik dibagi lagi yaitu efiling, eform dan e-SPT. e-SPT bisa dilaporkan via djponline (efiling) atau ke TPT. Jadi kalau WP sudah pernah lapor secara efiling, bisa juga diterima di TPT tapi dengan e-SPT. Karena kewajibannya adalah menyampaikan secara elektronik bukan efiling. Yang tidak bisa diterima di TPT adalah sudah lapor secara elektronik (efiling, eform, espt) kemudian lapor di TPT secara manual (hardcopy). Link url: https://kelaspajak.github.io/

photo content

photo content

photo content

photo content

photo content

Resume sekilas dr bacaan tadi : PMK 23 tahun 2020 berlaku pada WP dengan KLU tertentu (tercantum dalam SPT Tahunan 2018) dan/atau Perusahaan KITE (wajib melampirkan KMK KITE-nya), dengan insentif berupa 1. PPh Pasal 21 untuk Pegawainya yang memiliki NPWP dan penghasilan di suatu masa tidak lebih dari 200jt, untuk pajak yang dijadikan sebagai tunjangan atau ditanggung pemberi kerja, wajib dibayarkan secara tunai. Melalui proses pemberitahuan (jangka waktu proses 5 hari kerja dan bisa ditolak), dan berlaku sejak masa pemberitahuannya. 2. PPh Pasal 22 Impor melalui SKB PPh Pasal 22 yang diproses dalam jangka waktu 3 hari kerja dan bisa ditolak 3. Angsuran PPh Pasal 25 diberikan pengurangan angsuran 30%. Melalui proses pemberitahuan dengan jangka waktu proses 5 hari kerja dan bisa ditolak 4. Pengembalian pendahuluan untuk SPT Masa PPN LB maksimal 5M WP wajib membuat laporan realisasi untuk seluruh permohonannya paling lambat 20 Juli 2020 (masa April-Juni 2020) dan 20 Oktober 2020 (masa Juli-September 2020) Semoga bermanfaat...

Kontak Online Kantor Pajak Se-Surabaya Surabaya Sukomanunggal Kode KPP #604, Surabaya Gubeng Kode KPP #606, Surabaya Genteng
Kontak Online Kantor Pajak Se-Surabaya Surabaya Sukomanunggal Kode KPP #604, Surabaya Gubeng Kode KPP #606, Surabaya Genteng Kode KPP #611, Surabaya Sawahan Kode KPP #614, Surabaya Simokerto Kode KPP #616, Surabaya Karangpilang Kode KPP #618, Surabaya Krembangan Kode KPP #605, Surabaya Pabean Cantikan Kode KPP #613, Surabaya Rungkut Kode KPP #615, Surabaya Mulyorejo Kode KPP #619, Surabaya Tegalsari Kode KPP #607, Surabaya Wonocolo Kode KPP #609, Madya Surabaya Kode KPP #631

#kpp #441 #MadyaBandung #406 #Cianjur #409 #Purwakarta #421 #Cimahi #422 #Tegallega #423 #Cibeunying #424 #Karees #425 #Tasik
#kpp #441 #MadyaBandung #406 #Cianjur #409 #Purwakarta #421 #Cimahi #422 #Tegallega #423 #Cibeunying #424 #Karees #425 #Tasikmalaya #428 #Bojonagara #429 #Cicadas #443 #Garut #444 #Majalaya #445 #Soreang #446 #Sumedang #442 #Ciamis #405 #Sukabumi

photo content