cookie

We use cookies to improve your browsing experience. By clicking «Accept all», you agree to the use of cookies.

avatar

AlFawaaid

Show more
The country is not specifiedThe language is not specifiedThe category is not specified
Advertising posts
5 609Subscribers
No data24 hours
No data7 days
No data30 days

Data loading in progress...

Subscriber growth rate

Data loading in progress...

927. KEUTAMAAN PUASA SYAWAL #keutamaan #puasa #syawal #18052021 Join Channel Telegram ||https://t.me/galeriSC
Show all...
🇮🇩🔭1⃣🌅 HASIL SIDANG ISBAT PENETAPAN TANGGAL SATU SYAWAL 1442H Pemerintah Republik Indonesia, melalui sidang isbat yang diadakan Kementerian Agama RI menetapkan tanggal 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis yang bertepatan dengan tanggal 13 Mei 2021 M 🌎 Sumber || https://bit.ly/3f9piZcWhatsApp Salafy IndonesiaChannel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy 💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Show all...
🔭🌕🇮🇩 PENETAPAN AWAL RAMADHAN 1442H MARHABAN YAA RAMADHAN Pemerintah Republik Indonesia Melalui Sidang Isbat yang Diadakan Kementrian agama menetapkan, tanggal 1 Ramadhan 1442H jatuh pada hari Selasa bertepatan dengan tanggal 13 April 2021M 🌏 Sumber || https://bit.ly/3uITZuhWhatsApp Salafy IndonesiaChannel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy 💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Show all...
HUKUM BERHIAS MEMAKAI MAKE-UP, MENGIKIR GIGI AGAR JARANG, TATO, DLL Apa hukum make up modern yang biasa dipakai wanita, ada yang dioleskan di bibir, di wajah, di mata, ataupun di kuku. Semua itu hanya untuk diperlihatkan di hadapan suami, tidak ditunjukkan pada lelaki yang bukan mahram. Sebab, saya pernah mendengar bahwa sebagian orang yang memiliki ilmu agama tidak membolehkan pemakaian make up tersebut, walaupun hanya untuk diperlihatkan di depan suami, dengan alasan termasuk tasyabbuh dengan wanita-wanita kafir. Bagaimana sebenarnya masalah make up ini? Jawab: Berhias itu ada dua macam: 1⃣ Berhias atau memperindah diri yang sifatnya permanen atau selamanya. Yang seperti ini hukumnya haram, seperti wasyr, wasym, dan namsh. Wasyr adalah mengikir gigi agar jarang dengan menggunakan gergaji atau alat tertentu hingga gigi geligi tampak cantik. Wasym adalah melubangi kulit lalu diletakkan di dalamnya celak atau semisalnya dengan celupan dan benda tersebut tetap akan menempel di situ (tatto). Namsh adalah mencabut rambut yang tumbuh di wajah seperti rambut alis dan semisalnya. Semua ini diharamkan dan termasuk dosa besar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pelakunya. 2⃣ Berhias yang sifatnya tidak permanen, bisa dihilangkan. Yang seperti ini tidak apa-apa, seperti berhias dengan memakai celak, wars (jenis dedaunan yang dipakai untuk memerahkan wajah), dan yang semisalnya. Akan tetapi, dengan syarat tidak mengantarkan pada hal yang terlarang atau berbahaya menurut syariat, seperti berhias meniru gaya wanita-wanita kafir (tasyabbuh dengan wanita kafir). Atau berhias untuk tabarruj, dipertontonkan kepada lelaki yang bukan mahram dan semisalnya. Berhias dengan pelanggaran yang seperti ini haram dan haramnya karena faktor yang lain, bukan karena berhiasnya. ➰ Majalah Asy Syariah Edisi 103 ✍ Fawaaid Ahlussunnah 🌏 Kanal Telegram: ➠ https://t.me/alfawaaid ◾️◾️◾️◾️◾️
Show all...
HUKUM MENGIKIR GIGI Pertanyaan ke-784: Syaikh Shalih Fauzan bin Abdullah Al- Fauzan حفظه الله berkata tentang hukum mengikir gigi: Perbuatan ini diharamkan, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه و سلم والْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ ، وَالْمُغَيِّراتِ لِخلْقَ اللهِ "Para wanita yang mengikir gigi untuk berhias dan yang merubah ciptaan Allah." Mengikir gigi merupakan perbuatan yang merubah ciptaan Allah تعالى dan menyibukkan diri dengan perbuatan sia-sia yang tidak ada manfaatnya, dan hanya membuang-buang waktu yang seharusnya dipergunakan untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat bagi manusia. Perbuatan tersebut juga merupakan penipuan dan penggelapan serta menunjukkan kerdilnya manusia. 📚 Zinatul Mar'ah, hal 84. 📝 @Lilhuda ✍ Fawaaid Ahlussunnah 🌏 Kanal Telegram: ➠ https://t.me/alfawaaid ◾️◾️◾️◾️◾️
Show all...
HUKUM MEMAKAI KAWAT GIGI (BEHEL) UNTUK MERAPIKAN GIGI Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah "Dibolehkan merapikan/ meluruskan gigi-geligi dan mendekatkan sebagian gigi dengan sebagian yang lain (hingga tidak terpisah/berjauhan) bila memang hal ini diperlukan. Karena gigi tampak jelek, misalnya, atau perlu untuk diperbaiki. Adapun bila tidak ada keperluan, tidaklah diperbolehkan. Bahkan datang larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengikir gigi dengan tujuan memperindahnya karena hal ini merupakan perbuatan sia-sia dan mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa ta’ala. Namun bila tujuannya untuk pengobatan misalnya, atau untuk menghilangkan kejelekan, atau ada kebutuhan seperti seseorang tidak dapat makan makanan kecuali bila giginya diperbaiki terlebih dahulu dan diluruskan, maka yang seperti ini tidak menjadi permasalahan.” [ Fatawa Nur ‘alad Darb, hlm. 34 ] 📚 www.asysyariah.com ✍ Fawaaid Ahlussunnah 🌏 Kanal Telegram: ➠ https://t.me/alfawaaid ◾️◾️◾️◾️◾️
Show all...
HIMBAUAN TERKAIT ORANG TUA YANG MASIH MEMBIARKAN ANAKNYA BERMAIN PETASAN Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah Pertanyaan : Bismillah, afwan sedikit agak kurang enak, di musim begini di mana banyak saudara saudara yang kekurangan tapi masih ada saja orang tua para ihwa yang membiarkan anak anaknya bermain yang tidak bermanfaat. Bahkan mengganggu telinga. Bunyi detuman yang keras sangat mengganggu telinga. Afwan Admin. Jawaban : Himbauan dan warning dari mas Adi pantas untuk di respon dengan cepat dan baik. Karena membelanjakan harta untuk beli mercon, petasan dan yang semisalnya merupakan bentuk tabdzir yang dibenci oleh Allah Ta'ala. Terlebih terkadang petasan bisa membahayakan yang meletuskannya dan positif akan membahayakan orang lain dengan suaranya. Barakallahufikum @qowwamussunnah HUKUM MENJUAL DAN BERMAIN KEMBANG API/PETASAN? Fadhilatu as-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Apa hukum jual beli kembang api/petasan? Apakah uang dari penjualan tersebut mengandung dosa? Jawaban: Kembang api/petasan, jika di dalam memang mengandung kerugian, bahaya, dan meresahkan banyak orang, maka TIDAK BOLEH menjual dan memakan hasil dari penjualan tersebut. Sumber : http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14748 السؤال:  ما حكم بيع الألعاب النارية؟ وهل المال الداخل منها فيها إثم؟ الجواب: الألعاب النارية إذا كان فيها ضرر أو خطر أو ترويع للناس فلا يجوز بيعها ولا أكل ثمنها. http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14748 🌠 @ManhajulAnbiya ✍ Fawaaid Ahlussunnah 🌏 Kanal Telegram: ➠ https://t.me/alfawaaid ◾️◾️◾️◾️◾️
Show all...
ما حكم بيع الألعاب النارية؟ | موقع الشيخ صالح بن فوزان الفوزان

الموقع الرسمي لفضيلة الشيخ صالح بن عبد الله الفوزان عضو هيئة كبار العلماء ، الاستماع للبث المباشر للدورس يوميا، سلسلة شرح الكتب ،تحميل كتب الشيخ

FATWA AS-SYAIKH RABI' TERKAIT HUKUM MENYUSUN (MERAPIKAN) GIGI DENGAN EMAS ATAU PERAK Pertanyaan : Apa hukum menyusun gigi dengan bahan emas atau perak? Jawaban : Apabila ada faktor yang mengharuskan demikian, tidak mengapa. Karena Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan kepada Zubair dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai kain sutra disebabkan karena adanya kudis, padahal sutra termasuk yang diharamkan. Namun karena adanya kebutuhan menjadi boleh. Yang semisalnya, membuat hidung dari emas menambalnya apabila hidung seorang berlobang. Yang nampak hukumnya boleh. Mayoritas ulama menyatakan bolehnya. Dalil mereka adalah apa yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Tharfah dari kakeknya yaitu 'Arjafah bin Usaid bahwa hidungnya terkena senjata pada saat perang kulaib di masa jahiliah lantas dia membuatnya dari perak namun membusuk. Kemudian Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya membuat hidung dari emas. 📚 Adz Dzari'ah Ila Bayani Maqashidi Kitabis Syari'ah 4/150-152. ⏩ @qowwamussunnah ✍ Fawaaid Ahlussunnah 🌏 Kanal Telegram: ➠ https://t.me/alfawaaid ◾️◾️◾️◾️◾️
Show all...
‌‌HUKUM JUAL BELI DAN MENYALAKAN KEMBANG API DAN PETASAN Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan : Apa hukum menjual dan membeli atau menggunakan petasan/kembang api dan yang diberinama Tortho’an? Jawaban : Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam. Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan sahabatnya. Amma ba’du : Yang saya lihat, sesungguhnya jual beli petasan itu haram, yang demikian karena dua sisi : 1⃣ Yang pertama, karena hal itu termasuk menghambur-hamburkan uang. Dan menghambur-hamburkan uang itu hukumnya haram, karena Nabi ﷺ melarang dari hal itu. 2⃣ Yang kedua : Pada petasan itu bisa mengganggu manusia dengan suaranya yang bising (mengagetkan) yang terkadang bisa menyebabkan kebakaran, bila jatuh di sesuatu yang mudah terbakar. Maka dia akan terus terbakar sulit dipadamkan. Dengan dua perkara tadi, kami melihat petasan itu hukumnya haram dan tidak boleh memperjualbelikannya. 📑 Majmu Al-Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 3/3 ما حكم بيع وشراء واستعمال المفرقعات النارية ، والتي تسمى ( الطرطعان ) ؟ . فأجاب : “الحمد لله رب العالمين وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين . الذي أرى أن بيعها وشراءها حرام ، وذلك لوجهين : الوجه الأول : أنها إضاعة للمال ، وإضاعة المال محرمة ، لنهي النبي صلى الله عليه وسلم عن ذلك . والثاني : أن فيها أذية للناس بأصواتها المزعجة ، وربما يحدث منها حرائق إذا وقعت على شيء قابل للاحتراق ، وهي حية لم تطفأ . فمن أجل هذين الوجهين نرى أنها حرام ، وأنه لا يجوز بيعها ولا شراؤها” انتهى . مجموع الفتاوى لفضيلة الشيخ محمد بن صالح العثيمين ” ( 3 / 3 ). ⏩ @ahlussunnahposo ✍ Fawaaid Ahlussunnah 🌏 Kanal Telegram: ➠ https://t.me/alfawaaid ◾️◾️◾️◾️◾️
Show all...