RIHLAH THAYYIBAH
๐งBerbagi Faedah dan Info Seputar HAJI dan UMRAH https://t.me/rihlahthayyibah โ๏ธPenasehat: Al Ustadz Abu Anas Ahmad Khodim hafizhahullah ๐ฒ Info HAJI dan UMRAH: 085326317174
Show more1 053
Subscribers
No data24 hours
+87 days
-2430 days
- Subscribers
- Post coverage
- ER - engagement ratio
Data loading in progress...
Subscriber growth rate
Data loading in progress...
UMROH TERTUNDA KARENA CORONA, RENUNGAN DAN NASEHAT
https://problematikaumat.com/umroh-tertunda-karena-corona-renungan-dan-nasehat/
โ ๐บ๐ธโ WAHAI MUSLIMAH, JANGANLAH KALIAN SAFAR TANPA MAHRAM
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa Sallam bersabda:
ููุง ุชูุณูุงููุฑู ุงููู
ูุฑูุฃูุฉู ุฅููููุง ู
ูุนู ุฐูู ู
ูุญูุฑูู
ู ููููุง ููุฏูุฎููู ุนูููููููุง ุฑูุฌููู ุฅููููุง ููู
ูุนูููุง ู
ูุญูุฑูู
ู
"Janganlah seorang wanita safar (bepergian jauh) kecuali bersamanya mahram (laki-laki yang haram untuk dinikahi olehnya). Dan janganlah seorang laki-laki masuk, kecuali bersama wanita tersebut ada mahramnya."
Seseorang berkata
ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุฅููููู ุฃูุฑููุฏู ุฃููู ุฃูุฎูุฑูุฌู ููู ุฌูููุดู ููุฐูุง ููููุฐูุง ููุงู
ูุฑูุฃูุชูู ุชูุฑููุฏู ุงููุญูุฌูู
"Wahai Rasulullah, saya akan berangkat bersama rombongan pasukan perang, sedangkan istriku ingin pergi menunaikan ibadah haji?."
Rasulullah menjawab
ุงุฎูุฑูุฌู ู
ูุนูููุง
"Berangkatlah (menunaikan ibadah haji) bersamanya."
(HR. Al-Bukhary 1862)
๐ Sumber || https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=131085
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ฝ Rekaman Audio Kajian Umrah Rihlah Thayyibah 3
....
1โฃ ๐ MENSYUKURI NIKMAT ALLAH
๐ Al Ustadz Ahmad Khodim ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
2โฃ ๐ SABAR DAN KEUTAMAANNYA
๐ Al Ustadz Arif Dlingo ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
3โฃ ๐ MANASIK UMRAH
๐ Al Ustadz Qomar, Lc ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
4โฃ ๐ LARANGAN LARANGAN UMRAH
๐ Al Ustadz Afifuddin ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
๐ Selasa, 17 Rabi'ul Akhir 1445 H / 31 Oktober 2023 M
Turut menyebarkan:
https://t.me/faedahdankajian
https://t.me/rihlahthayyibah
๐๐๐๐น HUKUM HAJI BADAL
โ๐ผ Asy-Syaikh Rabi' bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah
๐ฌ Pertanyaan: Apakah hukum haji badal untuk menggantikan orang lain?
๐ Jawaban: Padanya terdapat sedikit perbedaan pendapat, di sana ada perkara yang disepakati oleh para ulama dan ada yang mereka perselisihkan. Perkara yang disepakati adalah bahwa seseorang boleh menghajikan kerabatnya.
Karena pertanyaan-pertanyaan (yang diajukan kepada Rasulullah) semuanya datang, yaitu: "Ayahku meninggal dalam keadaan belum berhaji." "Ibuku meninggal dalam keadaan belum berhaji." "Ayahku terkena kewajiban haji, namun beliau telah tua renta." dan seterusnya. Yaitu pertanyaan-pertanyaan tentang ayah dan ibu.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu alaihi was sallam mendengar seseorang mengatakan, "Labbaik โan Syubrumah." Maka beliau bertanya, "Siapa Syubrumah?" Dia menjawab, "Saudaraku atau kerabatku." Lalu beliau bertanya, "Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu sendiri?" Dia menjawab, "Belum." Maka beliau bersabda:
ุญูุฌูู ุนู ููููุณููู ุซูู
ูู ุญูุฌูู ุนู ุดูุจูุฑูู
ูุฉู.
"Berhajilah untuk dirimu sendiri terlebih dahulu, kemudian berhajilah (tahun berikutnya) untuk Syubrumah!"
(HR. Abu Dawud dan selainnya, lihat; Irwaul Ghalil no. 994 dan ash-Shahih al-Musnad no. 629 -pent)
Sebagian ulama membatasi pihak yang berhak menggantikan haji hanya bagi kerabat dan melarang untuk mengupah orang lain. Dan upah ini telah menjadi perdagangan pada banyak orang.
Ada orang yang datang berdusta dan mengambil tujuh atau delapan kali haji. Yaitu dengan tujuan untuk menghajikan si fulan, dan dia mengambil upah dari orang ini dan itu, padahal tidak diketahui apakah dia benar-benar menghajikan untuk seseorang ataukah tidak?! Sehingga dalam masalah ini terjadi sedikit perkara yang meluas.
Syaikhul Islam dalam masalah ini memiliki pendapat yang bagus, beliau mengatakan:
ุฅู ูุงู ูุฐุง ุงูุฐู ูุฃุฎุฐ ุงูู
ุงู ุนูุฏู ุฑุบุจุฉ ูู ุงูุญุฌ ููู ููุณ ุนูุฏู ู
ุงูุ ููู ุฃู ูุฃุฎุฐ ูุฐุง ุงูู
ุงู ูุณุชุนูู ุจู ุนูู ุชุญููู ูุตุฏู ูุบุงูุชู ููููุน ููุณู ููููุน ุฃุฎุงูุ ูุฅู ูุงู ูุตุฏู ุงูู
ุงูุ ููุณ ูู
ู ุฅูุง ุฃู ูุฃุฎุฐ ุงูู
ุงู ูููุณ ูู
ู ุฃู ูุญุฌ ููุฐุง ู
ู ุฃูู ุฃู
ูุงู ุงููุงุณ ุจุงูุจุงุทู.
"Jika orang yang mengambil upah tersebut dia memiliki keinginan untuk berhaji lagi tetapi dia tidak memiliki uang, maka boleh baginya untuk mengambil uang tersebut untuk membantunya mewujudkan niat dan tujuannya serta memberi manfaat untuk dirinya sendiri dan saudaranya. Tetapi jika tujuannya hanya untuk mendapatkan harta, tidak ada keinginannya selain mengambil upah dan tidak memiliki keinginan untuk berhaji, maka ini termasuk memakan harta manusia dengan cara yang bathil."
๐ Sumber || http://www.rabee.net/ar/questions.php?cat=47&id=787
๐ Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-haji-badal/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐