ch
Feedback
Eterna Foundation Channel

Eterna Foundation Channel

前往频道在 Telegram

Saluran resmi Eterna Foundation.

显示更多
757
订阅者
无数据24 小时
无数据7 天
无数据30 天
帖子存档
MUHAMMADIYAH DAN RIBA (BUNGA/INTEREST) Berdasarkan Fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 08 Tahun 2006 yang membahas masalah Ekonomi Islam. Dijelaskan secara jelas bahwa menurut Muhammadiyah bunga (interest) termasuk di dalamnya tentunya adalah bunga bank, adalah termasuk riba. Riba dalam hukum Islam jelas dilarang atau haram untuk dijalankan oleh umat Islam. Muhammadiyah juga menghimbau agar transaksi ekonomi harus sesuai dengan Islam dan untuk menyebarluaskan fatwa tersebut. Selamat membaca !!! . . SELAMAT BERGABUNG !!! . . . ✅ TELEGRAM: https://t.me/Perjuangan_Ekonomi_Islam ✅ SALURAN WHATSAPP: https://whatsapp.com/channel/0029VaDxarA7j6g6HnfU5M24 ✅ WHATSAPP GRUP: https://chat.whatsapp.com/KH9TVsILcV08YFmzdzOU2B ✅ KONTAK ADMIN: 0895-1845-2844

FAKE POLITICIAN Oleh: Lutfi Sarif Hidayat Bicara politik itu bicara kesadaran, gagasan dan segala perangkat untuk mengurusi rakyat, bukan soal UANG... . Jika realitasnya masih ada POLITISI yang senjatanya utamanya ada UANG... Pada dasarnya dia TIDAK sedang berpolitik, tapi sedang melakukan TRANSAKSI BISNIS.... . Maka, tugas utamanya adalah memberikan edukasi untuk MEMBANGKITKAN kesadaran atau adanya EDUKASI POLITIK kepada masyarakat... Karena tidak dipungkiri, masyarakat secara umum masih dalam kondisi KEMUNDURAN BERFIKIR... . . Bergabung di grup informasi: https://chat.whatsapp.com/E7hygCHCetHDtR1wM83dpp Dapatkan Materi PPT/PDF di Telegram: https://t.me/eterna_foundation Semangat belajar dan sebar kebaikan penuh cinta ••• Semoga Allah 'Azza Wa Jalla mengganti kebaikan antum sekalian dengan berlipat keistimewaan baik dunia maupun akhirat.

USTADZ JUGA MANUSIA Oleh: Lutfi Sarif Hidayat Ustadz juga ngerti ekonomi Ustadz juga ngerti politik Ustadz juga ngerti geopolitik Ustadz juga ngerti pertanian Ustadz juga ngerti bisnis Ustadz juga ngerti hukum Ustadz juga ngerti sosial kemasyarakatan Ustadz juga ngerti negara Ustadz juga ngerti ilmu pengetahuan Dan lain-lain . Emang Ustadz cuma ngurusi aqidah atau iman Emang Ustadz cuma ngurusi ibadah Emang Ustadz cuma ngurusi akhlak dan adab Dan lain-lain . Bukan karena Ustadznya yang pinter apalagi sok pinter. . Tapi karena ISLAM itu sendiri SEMPURNA. Membahas semua ASPEK KEHIDUPAN. . Tapi karena ISLAM itu sendiri yang mengharuskan bagi semua pemeluknya untuk YAKIN bahwa ISLAM itu SOLUSI semua BIDANG KEHIDUPAN. . Tapi karena ISLAM itu sendiri yang mewajibkan agar ISLAM diamalkan dalam segala SEKTOR KEHIDUPAN. . Sudah bukannya lagi jamannya MISAH-MISAHIN atau MENGKOTAK-KOTAKAN. . Sudah bukannya lagi jamannya saling DIKOTOMIS. . Sekarang waktunya KOLABORASI dan SINERGI. Untuk hidup yang berdaya, sukses dan berkah dengan payung ISLAM yang SEMPURNA dari ALLAHU ROBBII. [] . . Bergabung di grup informasi: https://chat.whatsapp.com/GKw9MCj8QtWB5W4NzA1cWe Dapatkan Materi PPT/PDF di Telegram: https://t.me/eterna_foundation Semangat belajar dan sebar kebaikan penuh cinta ••• Semoga Allah 'Azza Wa Jalla mengganti kebaikan antum sekalian dengan berlipat keistimewaan baik dunia maupun akhirat.

PRINSIP-PRINSIP EKONOMI POLITIK ISLAM Oleh: Lutfi Sarif Hidayat Akademisi Ekonomi Politik Islam PRINSIP KE-5 “Kepemilikan itu ada tiga macam: kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.” PENJELASAN SINGKAT: Dengan melihat adanya beberapa jenis kepemilikan dalam ekonomi Islam terhadap aset atau sumber ekonomi termasuk di dalamnya faktor-faktor produksi. Maka akan terlihat bahwa ekonomi Islam sangatlah komprehensif dan proporsinal. Adanya kepemilikan pribadi yang di atur sesuai aturan ekonomi Islam tidak akan menghentikan inovasi dan produktivitas bagi individu, swasta atau kelompok (serikat). Mereka tetap akan berpotensi menjadi pihak yang mampu mengakumulasi kekayaan dan dalam bingkai keberkahan. Adanya jenis kepemilikan umum akan memberikan dampak pemerataan dan keadilan akses ekonomi terhadap rakyat. Karena kepemilikan umum ini berkaitan dengan sumber ekonomi yang sangat strategis. Artinya potensi adanya ketimpangan ekonomi akibat mekanisme pasar bebas sulit terjadi dalam ekonomi Islam serta akan menghilangkan penguasaannya hanya pada segelintir pihak saja. Kemudian dengan adanya jenis kepemilikan negara akan membuat kekuatan fiskal suatu negara tetap terjaga dengan baik. BEBERAPA DASARNYA: “Dan katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu aoa yang telah kamu kerjakan.” (QS. At-Taubah: 105) “Kaum muslim bersekutu (memilki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang dan api.” (HR. Abu Dawud) Anas meriwayatkan hadits dari Ibnu ‘Abbas RA tersebut dengan menambahkan: wa tsamanuhu haram (dan harganya haram) Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda: “Ada tida hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimiliki siapapun): air, padang dan api." (HR. Ibnu Majah) Dalam riwayat lain Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hammal: “Sesungguhnya ia pernah meminta kepada Rasulullah SAW untuk mengelola tambang garamnya. Lalu beliau memberikannya. Setelah ia pergi, ada seseorang dari majelis tersebut bertanya, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya?” Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Rasulullah kemudian bersabda, “Kalau begitu, cabut kembali tambang tersebut darinya.” (HR. At-Tirmidzi) “Ketahuilah, sesugguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai ghanimah (rampasan perang), maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat rasul, anak yatim, dan orang miskin serta ibnu Sabil, jika kalian beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Al-Furqan, yaitu hari bertemunya dua pasukan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Anfal: 41) . . SELAMAT BERGABUNG !!! . . . ✅ TELEGRAM: https://t.me/Perjuangan_Ekonomi_Islam ✅ SALURAN WHATSAPP: https://whatsapp.com/channel/0029VaDxarA7j6g6HnfU5M24 ✅ WHATSAPP GRUP: https://chat.whatsapp.com/E8BRdekAwlf1lSG3cV0DBZ ✅ KONTAK ADMIN: 0895-1845-2844

PRINSIP-PRINSIP EKONOMI POLITIK ISLAM Oleh: Lutfi Sarif Hidayat Akademisi Ekonomi Politik Islam PRINSIP KE-4 "Harta adalah milik Allah SWT semata dan Dialah yang memberi hak penuh kepada manusia untuk menguasainya dan dengan kekuasaan ini menjadi miliknya. Dia pula yang mengizinkan setiap individu untuk mendapatkannya, dan dengan izin khusus ini harta tersebut benar-benar menjadi miliknya.” PENJELASAN SINGKAT: Ini adalah salah satu dari nilai dasar, filosofi dasar dan prinsip dasar yang sangat berbeda dengan doktrin ilmu ekonomi manapun. Di saat ada sebagian doktrin ekonomi yang memahami bahwa semua potensi, sumber dan aset ekonomi seperti misalkan sumber daya alam, faktor-faktor produksi dan lainnya itu bebas untuk dinikmati, dikuasai dan dimiliki oleh siapapun yang mampu dan mau. Di saat ada sebagian doktrin ekonomi mengatakan bahwa semua yang di atas tadi bukanlah dan tidak boleh untuk dinikmati, dikuasai dan dimiliki oleh seseorang. Maka, ekonomi Islam mempunyai cara pandang yang lebih proper terhadap persoalan ini. Bahwa dalam keyakinannya, ekonomi Islam melihat semua yang ada di muka bumi dan alam semesta ini sesungguhnya adalah milik Allah. Kemudian melalui ajaran-ajaran yang tertuang dalam segenap konsep sistem ekonomi Islam, Allah memberikan ijin untuk pengelolaan semua potensi ekonomi kepada manusia sesuai dengan jeni-jenis kepemilikannya, pengembangannya, bagaimana konsumsinya dan termasuk distribusinya. Adapun dalam kerangka produksi, maka ilmu ekonomi Islam yang nantinya akan mempunyai peranannya. BEBERAPA DASARNYA: “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-NYA. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-NYA kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barang siapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.” (QS. An-Nur: 33) “Dan Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu.” (QS. Nuh: 12) “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-NYA dan infakanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid: 7) . . SELAMAT BERGABUNG !!! . . . ✅ TELEGRAM: https://t.me/Perjuangan_Ekonomi_Islam ✅ SALURAN WHATSAPP: https://whatsapp.com/channel/0029VaDxarA7j6g6HnfU5M24 ✅ WHATSAPP GRUP: https://chat.whatsapp.com/E8BRdekAwlf1lSG3cV0DBZ ✅ KONTAK ADMIN: 0895-1845-2844

EMANG PENTING EKONOMI ISLAM? . . Apa kira-kira jawabannya yah? Yuk kenalan dulu, interaksi dulu, pahami dulu. Siapa tau selama ini salah paham... . LET'S JOIN US! . ✅ SALURAN WHATSAPP: https://whatsapp.com/channel/0029VaDxarA7j6g6HnfU5M24 ✅ TELEGRAM: https://t.me/Perjuangan_Ekonomi_Islam ✅ WHATSAPP GRUP: https://chat.whatsapp.com/HBSqOFWE3ZcJDEtH2HAv4M ✅ KONTAK ADMIN: 0895-1845-2844

"Merancang Kemandirian dan Kemajuan Desa Berbasis Ekonomi Islam" Oleh: Lutfi Sarif Hidayat Akademisi Ekonomi Islam LATAR BELAKANG: - Mispersepsi akan ekonomi Islam - Ekonomi Islam sebuah sistem komprehensif - Fungsi strategis dari desa TUJUAN: - Merancang model dalam penerapan Ekonomi Islam untuk Desa - Bagian dari cara dan sarana dakwah Ekonomi Islam PENDEKATAN KOLABORATIF-INTEGRATIF: - Individu - Kelompok Ternak, Tani, dll - Pemerintah Desa - BUMDES - Lazis / Koperasi / Ormas - Masjid POTENSI EKONOMI: - Sumber Daya Alam Lokal (Pertanian, dll) - Wisata Desa - Produk Lokal - Wirausaha - ZISWAF - Usaha Desa SIMULASI POTENSI PENERAPAN DENGAN 3 DESA DI PURBALINGGA: - Desa Swadaya: ..... - Desa Swakarya: ..... - Desa Swasembada: ..... . . SELAMAT BERGABUNG !!! . . . ✅ TELEGRAM: https://t.me/Perjuangan_Ekonomi_Islam ✅ WHATSAPP GRUP: https://chat.whatsapp.com/HBSqOFWE3ZcJDEtH2HAv4M ✅ KONTAK ADMIN: 0895-1845-2844

PRINSIP-PRINSIP EKONOMI POLITIK ISLAM Oleh: Lutfi Sarif Hidayat Akademisi Ekonomi Politik Islam PRINSIP KE-3 “Seluruh keperluan pokok setiap anggota masyarakat wajib dijamin secara sempurna. Wajib dijamin pula hak setiap individu untuk memenuhi keperluan sekunder semaksimal mungkin.” PENJELASAN SINGKAT: Dalam pandangan ekonomi Islam, setiap laki-laki baligh sudah bertanggung jawab terhadap keperluannya utamanaya kebutuhan pokok. Iya juga bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya, serta terhadap orang tuanya jika memang mampu melakukannya. Dalam kondisi ada orang atau suatu keluarga yang membutuhkan, maka keluarga, kerabat dan tetangganya punya kewajiban untuk membantu semampunya dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Baru kemudian ketika semua proses itu sudah dilalui dan masih tetap ada orang atau suatu keluarga membutuhkan, maka negara harus turun tangan dan menjamin kebutuhan pokok rakyatnya. Artinya ekonomi Islam memandang semuanya secara holistik, integral dan komprehensif. Tidak pernah meniadakan peran individu, kelompok dan negara. Tidak ada yang dominan dalam salah satunya, semuanya sesuai dengan porsi perannya masing-masing yang telah ditetapkan dalam sistem ekonomi Islam. Berbeda dengan Kapitalisme yang cenderung menjadikan individu (swasta, asing) mempunyai peran dominan dalam ekonomi. Berbeda pula dengan Sosialisme-Komunisme yang cenderung menjadikan negara sebagai paling dominan dalam ekonomi. Ekonomi Islam yang ada dan lahir terlebih dahulu sebelum Kapitalisme dan Sosialisme-Komunisme mempunyai mekanisme yang adil, proporsional dan menyeluruh. BEBERAPA DASARNYA: “Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. Al-Mulk 67:15) “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak[1]banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah 62:10) “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233) “Demi dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-NYA, tidak ada seorang mukmin di muka bumi ini, kecuali akulah orang yang berhak atas diri mereka dari diri mereka sendiri, maka siapa saja yang mati meninggalkan hutang atau anak yang butuh santunan maka aku (pemimpin/negara) walinya. Dan siapa saja dari kalian yang meninggalkan harta, maka untuk ahli waris yang tersisa.” (HR. Muslim) “Dan jangan sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan hartabenda yang telah dikurniakan Allah kepada mereka dari kemurahanNya -menyangka bahawa keadaan bakhil itu baik bagi mereka. Bahkan ia adalah buruk bagi mereka. Mereka akan di kalungkan (diseksa) dengan apa yang dibakhilkan itu pada hari Kiamat kelak. Dan bagi Allah jualah hak milik segala warisan (isi) langit dan bumi. Dan (ingatlah), Allah Maha Mengetahui dengan mendalam akan segala yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Imran 3: 180) “Dan tuntutlah dengan harta kekayaan yang telah dikurniakan Allah kepadamu akan pahala dan kebahagiaan hari akhirat dan janganlah engkau melupakan bahagianmu (keperluan dan bekalanmu) dari dunia dan berbuat baiklah (kepada hamba-hamba Allah) sebagaimana Allah berbuat baik kepadamu (dengan pemberian nikmatNya yang melimpah-limpah) dan janganlah engkau melakukan kerosakan di muka bumi; sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qasas 28: 77) . . SELAMAT BERGABUNG !!! . . . ✅ TELEGRAM: https://t.me/Perjuangan_Ekonomi_Islam ✅ WHATSAPP GRUP: https://chat.whatsapp.com/IoEE8wJ2z5XHpS9k7f1bVM ✅ KONTAK ADMIN: 0895-1845-2844

PRINSIP-PRINSIP EKONOMI POLITIK ISLAM Oleh: Lutfi Sarif Hidayat Akademisi Ekonomi Politik Islam PRINSIP KE-2 “Problematika ekonomi adalah tata cara pendistribusian harta benda dan jasa kepada seluruh individu masyarakat serta memberi mereka peluang untuk memanfaatkannya dengan memberi kesempatan untuk memilikinya dan berusaha untuk mendapatkannya.” PENJELASAN SINGKAT: Bahwa masalah utama dalam ekonomi bukanlah kelangkaan barang dan jasa yang selama ini disampaikan oleh Kapitalisme. Pokok masalah adalah adanya distribusi yang tidak merata di tengah-tengah masyarakat. Terjadinya ketimpangan di dalam persoalan akses terhadap ekonomi akibat bentuk pengendalian ekonomi yang kapitalistik. Sehingga bukan karena langkanya barang atau jasa, namun karena tata kelola ekonomi yang membuat terjadinya masalah pendistribusiannya. Sedangkan dalam paradigma ekonomi Islam masalah ekonomi yang paling utama adalah bagaimana mendistribusikan barang dan jasa melalui mekanisme ekonomi yang adil. Setiap individu diberikan kesempatan yang luas dalam memenuhi kebutuhan primernya, bahkan sampai kepada sekunder maupun tersier. Hanya saja individu, swasta ataupun asing tidak bisa mempunyai akses terhadap aset atau sumber ekonomi strategis yang secara ekonomi Islam disebut kepemilikan umum (al-milkiyyah ‘ammah). BEBERAPA DASARNYA: “Tidak beriman kepadaku, seseorang yang tidur malam hari dalam keadaan kenyang, sementara dia mengetahui tetangganya kelaparan.” (HR. At-Thabrani) “Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik dari memakan hasil jerih payahnya sendiri.” (HR. Bukhari) . . SELAMAT BERGABUNG !!! . . . ✅ TELEGRAM: https://t.me/Perjuangan_Ekonomi_Islam ✅ WHATSAPP GRUP: https://chat.whatsapp.com/FxIijMdl3p766RkdiNHGXf ✅ KONTAK ADMIN: 0895-1845-2844

PRINSIP-PRINSIP EKONOMI POLITIK ISLAM (PRINSIP KE-1) Oleh: Lutfi Sarif Hidayat Akademisi Ekonomi Politik Islam Ekonomi Islam sebagai sebuah keilmuan dianggap baru oleh sebagian kalangan. Hanya saja persepsi demikian kuranglah tepat jika melihat fakta sejarah bahwa praktik ekonomi Islam sudah ada sejak Nabi Muhammad SAW sampai Ottoman. Memang harus diakui dunia baratlah yang berhasil menyusun secara rapi berbagai macam disiplin ilmu termasuk ilmu ekonomi. Salah satu pembahasan penting dalam masalah ekonomi sendiri sangatlah banyak. Khususnya dalam masalah ekonomi Islam, melihat bagaimana sebenarnya ekonomi itu sangatlah tergantung dengan politik juga menjadi perhatian yang sangat penting. Untuk itu berikut akan diberikan beberapa prinsip-prinsip dasar dalam Ekonomi Politik Islam. PRINSIP KE-1 "Politik ekonomi bertolak dari pandangan yang mengarah ke bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan seiring dengan pandangannya tatkala memenuhi keperluan. Bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan wajib dijadikan asas untuk memenuhi keperluan.” PENJELASAN SINGKAT: Masyarakat yang dibentuk adalah masyarakat Islam yang dicontohkan Rasulullah SAW, yang memenuhi segala keperluannya akan barang dan jasa dengan tetap berpegang pada hukum syara’. Bukan sekedar memenuhi keperluan barang dan jasa tanpa terikat syariat. Artinya prioritas pertama adalah terciptanya dulu kehidupan Islam. Dari situ masyarakat Islami akan terwujud. Dan proses setiap kegiatan ekonomi salah satunya adalah pemenuhan kebutuhan akan barang ataupun jasa akan terbentuk seiring dengan budaya kehidupan masyarakat yang Islami. Sehingga akan tergambar bagaimana praktik sistem ekonomi Islam dan kemudian akan lahir juga ilmu ekonomi Islam. DASARNYA: “Harta rampasan fai’ yag diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr: 07) . . SELAMAT BERGABUNG !!! . . . ✅ TELEGRAM: https://t.me/Perjuangan_Ekonomi_Islam ✅ WHATSAPP GRUP: https://chat.whatsapp.com/GGK81tDOptLFPfxRXFqHbX ✅ KONTAK ADMIN: 0895-1845-2844

EKONOMI ISLAM DAN KE-INDONESIA-AN Oleh: Lutfi Sarif Hidayat Akademisi & Praktisi Ekonomi Islam Minimal ada dua sudut pandang dalam melihat perkembangan ekonomi Islam khususnya di Indonesia. Pertama melihat dengan cara idealism (perubahan fundamental) bahwa ekonomi Islam akan seutuhnya eksis ketika sistem Islam juga diterapkan secara penuh. Artinya harus ada islamic political will di sini. Dari situ terwujudlah apa yang dinamakan dengan ekonomi politik Islam. Kedua melihat dengan cara developtism (perkembangan bertahap) bahwa pada level individu maupun kelompok ekonomi Islam bisa diaplikasikan dengan leluasa pada dasarnya. Misal dalam masalah islamic entrepreneurship, halal food, islamic finance, islamic venture dan lainnya. Kedua sudut pandang ini harus beriringan dan tidak untuk dibentur-benturkan. Di Indonesia perkembangan ekonomi Islam juga merupakan keniscayaan, mulai dari muncul lembaga keuangan Islam, adanya berbagai macam perkumpulan ataupun organisasi seperti IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam), MES (Masyarakat Ekonomi Islam), DSN (Dewan Syariah Nasional), DPS (Dewan Pengawas Syariah) termasuk juga KNEKS (Komita Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah). Ini patut diapresiasi dari sisi developtism dan secara idealism harus terus diperjuangankan agar ekonomi Islam benar-benar paripurna dalam sistem Islam dalam sebuah entitas politik Islam. KNEKS merupakan perubahan dari KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah) untuk peningkatan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah serta menjadikan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia. Ada beberapa karya tulis bertemakan tentang ekonomi Islam dari komite ini, antara lain: Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Pengantar Ekonomi Islam dan Ekonomi Pembangunan Islam. Selamat membaca! . . SELAMAT BERGABUNG !!! . . . ✅ TELEGRAM: https://t.me/Perjuangan_Ekonomi_Islam ✅ WHATSAPP GRUP: https://chat.whatsapp.com/G2cfCuB3oOUDgTQnzIsAjy ✅ KONTAK ADMIN: 0895-1845-2844

MENGENAL SGIE DAN TEMAN-TEMANNYA Oleh: Lutfi Sarif Hidayat Akademisi & Praktisi Ekonomi Islam Sebenarnya yang tepat bukanlah SGIE namun SGIER yaitu State of the Global Islamic Economy Report yang merupakan laporan tentang sektor-sektor ekonomi Islam tertentu dalam skala global. Laporan ini dikeluarkan oleh DinarStandard yang merupakan lembaga swasta dari Dubai. Lembaga ini biasanya melakukan riset setiap tahunnya untuk mengetahui perkembangan tentang beberapa sektor dalam ekonomi Islam seperti Islamic Finance, Pharma and Cosmetics, Modest Fashion, Halal Food, Media and Recreation dan juga tentang Muslim-Friendly Travel. Tentu harapannya adalah bagaimana negeri-negeri muslim yang tergabung dalam OKI (Organization of Islamic Cooperation) maupun non-OKI bisa terus berkembang industrinya pada sektor tersebut. Selian itu masih banyak lembaga lain seperti GIFA (Global Islamic Finance Awards), IFN (Islamic Finance News), Thomson Reuters, IsDB (Islamic Development Bank), ICD (Islamic Corporation for the Development of the Private Sector), IFSB (Islamic Financial Services Board), IIFM (International Islamic Financial Market) dan lainnya. GIFA sendiri bermarkas di Inggris yang setiap tahunnya juga mengeluarkan reportnya bernama Cambridge GIFR (Global Islamic Finance Report). Sehingga GIFR ini sama dengan SGIER. Lembaga riset bernama Thomson Reuters juga berada di Inggris. Kemudian untuk IsDB dan anak perusahaannya ICD yang berada di Jeddah, Arab Saudi menerbitkan hasil laporannya bernama Islamic Finance Development Report (IFDR). Adapun untuk IFSB yang bermarkas di Kuala Lumpur, Malaysia di analogikan seperti “IMF-nya”, sedangkan IsDB semacam “Bank Dunia-nya”. Berikutnya untuk IIFM yang bermarkas di Bahrain juga menerbitkan reportnya secara rutin baik tentang sukuk, hedging (lindung nilai), liquidity management, trade finance dan lainnya. Nah, dalam perkembangan industri keuangan syariah terdapat banyak pula berbagai macam lembaga ataupun asosiasi antara lain AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions), IAIB (International Association of Islamic Business), ASAS (Association of Shariah Advisors in Islamic Finance), AFSI (Asosiasi Fintech Syariah Indonesia), ASBISINDO (Asosiasi/Perkumpulan Bank Syariah Indonesia) dan lain sebagainya. Sekian. [] . . SELAMAT BERGABUNG !!! . . . ✅ TELEGRAM: https://t.me/Perjuangan_Ekonomi_Islam ✅ WHATSAPP GRUP: https://chat.whatsapp.com/Ef5uzh7LxpMHLESWPigUPc ✅ KONTAK ADMIN: 0895-1845-2844

PENGANTAR EKONOMI POLITIK ISLAM Oleh: Lutfi Sarif Hidayat Bagi yang masih uncomplete information tentang Sistem Ekonomi Islam bahwa padanya juga membahas tentang bagaimana sumber-sumber ekonomi strategis diatur secara paripurna oleh Islam, maka perhatikan baik-baik catatan ini. Selengkapnya: https://www.jatengnetwork.com/kolom/28411317482/pengantar-ekonomi-politik-islam

PENGANTAR EKONOMI POLITIK ISLAM Oleh: Lutfi Sarif Hidayat Bagi yang masih uncomplete information tentang Sistem Ekonomi Islam bahwa padanya juga membahas tentang bagaimana sumber-sumber ekonomi strategis diatur secara paripurna oleh Islam, maka perhatikan baik-baik catatan ini. Ibnu ‘Abbas RA menuturkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: “Kaum muslim bersekutu (memilki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang dan api.” (HR. Abu Dawud) Anas meriwayatkan hadits dari Ibnu ‘Abbas RA tersebut dengan menambahkan: wa tsamanuhu haram (dan harganya haram). Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda: “Ada tida hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimiliki siapapun): air, padang dan api. (HR. Ibnu Majah) Dalam riwayat lain Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hammal: “Sesungguhnya ia pernah meminta kepada Rasulullah SAW untuk mengelola tambang garamnya. Lalu beliau memberikannya. Setelah ia pergi, ada seseorang dari majelis tersebut bertanya, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya?” Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Rasulullah kemudian bersabda, “Kalau begitu, cabut kembali tambang tersebut darinya.” (HR. At-Tirmidzi) Secara singkat dari beberapa riwayat di atas (tentu masih banyak riwayat lainnya) dapat dipetik beberapa poin penting, yakni: Pertama, menurut ekonomi Islam ternyata sumber-sumber ekonomi strategis juga diatur. Ada beberapa jenis sumber ekonomi yang semestinya untuk kepentingan bersama, antara lain: a) Sarana-sarana (fasilitas-fasilitas) umum yang diperlukan masyarakat dalam kehidupan sehari (seperti air, hutan, laut, listrik, batu bara dan lainnya) yang jika tidak ada akan menimbulkan sengketa b) harta-harta (aset ekonomi) yang keadaan asalnya (sifat awalnya) terlarang bagi individu (swasta) tertentu untuk memilikinya (seperti jalan raya, jembatan, jalan tol dan lainnya) c) dan barang tambang (sumber daya alam) yang jumlahnya tak terbatas Ketiga jenis di atas dalam istilah Ekonomi Politik Islam disebut sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah ‘ammah). Mungkin ini pula yang mendasari adanya UUD 19545 Pasal 33 yang sering diklaim sebagai dasar dari ekonomi kerakyatan. Kedua, penguasaan oleh swasta, apalagi asing terhadap kepemilikan umum di atas sesungguhnya tidak dibolehkan. Sebab apabila itu terjadi, akan memberikan kedaulatan dan kekuasaan oleh swasta akan mendominasi dalam berbagai macam kebijakan oleh penguasa. Dan ini terbukti sekarang-sekarang ini dengan adanya oligarch (oligarki) dimana mereka mempunyai akses terhadap sumber ekonomi kepemilikan umum tersebut dan akhirnya ikut mempengaruhi dan bahkan menyetir kekuasaan. Sebenarnya dalam Al-Quran sudah disinggung ketika Allah SWT berfiman: “Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai teman setia dengan meninggalkan orang-orang mukmin.” (QS. An-Nisa: 144) Dalam konteks ekonomi, ketika kesempatan seluas-luasnya diberikan kepada swasta untuk menguasai aset ekonomi strategis, baik atas nama industrialisasi, hilirisasi, investasi atau apapun maka yang terjadi adalah kedaulatan politik ekonominya bukan lagi oleh kekuasaan yang ada, namun oleh pihak lain. Ketiga, akan memberikan jawaban kepada mereka bahwa dalam Islam persoalan ekonomi juga sangat diperhatikan. Bahwa eksistensi Ekonomi Politik Islam adalah sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan. Tinggal pertanyaannya adalah apakah kalian mau belajar Ekonomi Islam dan menerapkannya atau tidak. Sekian. [] . . SELAMAT BERGABUNG !!! . . . ✅ TELEGRAM: https://t.me/Perjuangan_Ekonomi_Islam ✅ WHATSAPP GRUP: https://chat.whatsapp.com/Ef5uzh7LxpMHLESWPigUPc ✅ KONTAK ADMIN: 0895-1845-2844

PENGGAGAS EKONOMI ISLAM ERA KONTEMPORER Wacana Ekonomi Islam mulai marak di dunia Islam sekitar tahun 1960-1970an ketika ada pertemuan cendekiawan muslim seluruh dunia. Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama' sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama' terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank. Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Pada tahun 1977 berdiri dua bank Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Dan pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House. Namun, ternyata di tahun 1953 seorang Ulama', Pemikir, Politikus dan Mujtahud Mutlak bernama Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani sudah mengawali konsep berkaitan dengan Ekonomi Islam secara matang dan mendalam dengan menerbitkan kitab momumental berjudul Nizahamul Iqtishadi fiil Islam (Sistem Ekonomi Islam). Artinya karya ini sejatinya menjadi yang pertama-tama setelah runtuhnya Khilafah Ustmaniyyah tentang Ekonomi Islam. . . SELAMAT BERGABUNG !!! . . . ✅ TELEGRAM: https://t.me/Perjuangan_Ekonomi_Islam ✅ WHATSAPP GRUP: https://chat.whatsapp.com/DQknHakU2iP9E8Abmj8pJe ✅ KONTAK ADMIN: 0895-1845-2844

MENJERNIHKAN PEMAHAMAN TENTANG EKONOMI ISLAM Oleh: Lutfi Sarif Hidayat BAGI kebanyak orang, ketika mendengar istilah ekonomi Islam maka yang terbayangkan adalah perbankan syariah atau paling “banter” lembaga keuangan syariah. Rasanya bagi masyarakat umum, ekonomi Islam identik dengan segala rupa lembaga keuangan ditambah artibut syariah di belakangnya. Memang ada perkembangan gaya hidup syariah seperti maraknya label produk halal hingga kemudahan sertifikasi halal dalam dunia usaha. Ditambah lagi atribut syariah juga mulai muncul tidak hanya pada lembaga keuangan. Selengkapnya: https://hidayatullah.com/artikel/2023/12/07/263252/menjernihkan-pemahaman-tentang-ekonomi-islam.html Bergabung di grup informasi: https://chat.whatsapp.com/Du4xYcWbwkY5oEtrprMWLC Dapatkan Materi PPT/PDF di Telegram: https://t.me/eterna_foundation Semangat belajar dan sebar kebaikan penuh cinta ••• Semoga Allah 'Azza Wa Jalla mengganti kebaikan antum sekalian dengan berlipat keistimewaan baik dunia maupun akhirat.

Lutfi Sarif Hidayat (Purbalingga) 💫 Konsultan Ekonomi dan Bisnis Islam 💫 _Founder Eterna Foundation (Pendidikan, Sosial dan Ekonomi) 💫 Praktisi Digital Marketing BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) 💫 PASCASARJANA UIN SAIZU PUROWOKERTO . Barakallahu fiikum... . Laman kam👇🏻👇🏻👇🏻 ✅ https://bit.ly/Lutfi-SHhttps://linktr.ee/eterna.english

KITAB AL-AMWAL ABU ‘UBAID Dalam khazanah keilmuan ekonomi Islam, nama Abu Ubaid (770 M-838 M) tidaklah asing. Cendekiawan muslim yang bernama asli Al-Qasim bin Sallam bin Abdullah Al-Baghdadi ini memiliki salah satu karya monumental dalam bidang ekonomi berupa Kitab Al-Amwal. Kitab ini secara cukup lengkap menjelaskan permasalahan sistem keuangan publik Islam utamanya dalam bidang administrasi pemerintah. Menguatkan bahwa pengaturan ekonomi haruslah sejalan dengan politik suatu pemerintahan. Karya luar biasa ini tentu memberikan banyak wawasan keilmuan bagi siapapun. Tidak terkecuali bagi dunia barat. Adam Smith (1723 M-1790 M) menjadi pelopor dari Sistem Ekonomi Kapitalisme yang sampai saat ini masih menjadi hegemoni di seluruh dunia. Tidak mungkin barat mendapatkan kemajuan ilmu pengetahuan termasuk ekonomi secara tiba-tiba. Sehingga ilmu ekonomi barat pastilah mendapatkan ispirasi dari kemajuan keilmuan di dunia Islam sebelumnya. Selamat membaca . . SELAMAT BERGABUNG !!! . . . ✅ TELEGRAM: https://t.me/Perjuangan_Ekonomi_IslamWHATSAPP GRUP: https://chat.whatsapp.com/DQknHakU2iP9E8Abmj8pJeKONTAK ADMIN: 0895-1845-2844

AL-KHARAJ: BUKTI OTENTIK EKONOMI POLITIK ISLAM Ekonomi dan politik tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan satu sama lain. Dalam rangka mewujudkan tujuan nilai dari pelaksanaan ekonomi, perlu adanya political will oleh pemerintahan atau kekuasaan. Artinya, pelaksanaan ekonomi Islam haruslah in line dengan kebijakan politik suatu negara. Terlebih, baik yang berhubungan dengan mikro ataupun makro menjadi cakupan dalam keilmuan ekonomi Islam. Salah satu buktinya adalah dengan ditulisnya Kitab Al-Kharaj oleh Abu Yusuf (732 M-798 M) atas permintaan seorang Khalifah (pemimpin pemerintahan Islam) Harun al-Rasyid (766 M–809 M) pada masa Khilafah ‘Abbasiyyah. Kitab ini berisi tentang persoalan fiskal yang menjadi pedoman dalam pengaturan ekonomi pada waktu itu, khususnya berkaitan dengan pendapatan negara. Sekali lagi ekonomi dan politik adalah satu kesatuan, pun dengan Ekonomi Politik Islam. Selamat membaca! . . SELAMAT BERGABUNG !!! . . . ✅ TELEGRAM: https://t.me/Perjuangan_Ekonomi_Islam ✅ WHATSAPP GRUP: https://chat.whatsapp.com/Du4xYcWbwkY5oEtrprMWLC ✅ KONTAK ADMIN: 0895-1845-2844