Sofyan Chalid bin Idham Ruray
前往频道在 Telegram
5 142
订阅者
-124 小时
-167 天
-5730 天
帖子存档
🚧 Hukum Orang yang Berbuka Puasa Tanpa Udzur
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
⛔ Orang yang berbuka puasa Ramadhan sebelum matahari terbenam tanpa udzur maka ia telah melakukan dosa besar. Bahkan termasuk kekafiran apabila disertai dengan penghalalan terhadap perbuatan haramnya tersebut atau pengingkaran terhadap kewajiban puasa, maka wajib atasnya bertaubat kepada Allah ta’ala.[1]
➡ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda tentang dua malaikat yang membawa beliau di dalam mimpi beliau –dan mimpi para nabi ‘alaihimussalaam adalah wahyu-,
ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا قَوْمٌ مُعَلَّقُونَ بِعَرَاقِيبِهِمْ، مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
🌴 “Kemudian keduanya membawaku, maka tiba-tiba ada satu kaum yang digantung terikat di pergelangan kaki-kaki mereka, dalam keadaan robek mulut-mulut mereka serta mengalirkan darah, aku pun berkata: Siapa mereka? Dia menjawab: Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum dihalalkan atas mereka untuk berbuka puasa.” [HR. An-Nasaai dalam As-Sunan Al-Kubro dari Abu Umamah radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 3951]
📝 Namun ulama berbeda pendapat tentang orang yang berbuka tanpa udzur syar’i apakah wajib qodho’ atau cukup bertaubat?
➡ Pendapat Pertama: Wajib qodho’, ini pendapat jumhur ulama dan dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah dan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumullah, berdasarkan keumuman dalil-dalil.[2]
➡ Pendapat Kedua: Tidak wajib qodho’, ini pendapat sebagian Hanabilah dan Zhaahiriyyah, tetapi bukan untuk meringankan namun karena puasa adalah ibadah yang terkait waktu, sehingga apabila waktunya telah lewat maka tidak ada lagi kewajibannya, kecuali dengan dalil. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahumullah. Hanya saja Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah membedakan antara orang yang tidak puasa sama sekali sejak awal hari maka tidak ada qodho’ atasnya dan orang yang berpuasa lalu membatalkannya sebelum terbenam matahari maka wajib atasnya qodho’.[3]
✅ Dan para ulama yang berpendapat tidak ada kewajiban qodho' menasihatkan untuk memperbanyak puasa dan amalan sunnah serta wajib bertaubat. Namun pendapat yang lebih hati-hati adalah pendapat yang pertama, yaitu bertaubat kepada Allah dan wajib qodho'.
🌴 Catatan Kaki:
[1] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/143 no. 6060.
[2] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/218 no. 5136 dan Majmu’ Fatawa Ibni Baz rahimahullah, 15/336.
[3] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/400.
══════ ❁✿❁ ══════
➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama⤵
📡Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam:
📮Gabung Channel Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
📲Gabung Group WA: 08111377787
🌍www.facebook.com/taawundakwah
🌐www.taawundakwah.com
📱PIN BB: 5D4F8547
🎬Youtube: Ta'awun Dakwah
✅ Hukum Puasa Pelajar yang Sedang Menghadapi Ujian Sekolah
Para pelajar yang menghadapi ujian sekolah di bulan Ramadhan tidak boleh berbuka puasa karena ujian sekolah tidak termasuk udzur syar’i, hendaklah mereka belajar di malam hari apabila berat di siang hari, dan hendaklah kepada para penanggung jawab ujian untuk mengadakan ujian di luar bulan Ramadhan agar terkumpul dua kebaikan, kebaikan puasa dan konsentrasi menghadapi ujian.[4]
4) Wanita yang Tidak Berpuasa karena Haid dan Nifas
Wanita yang haid atau nifas tidak dibolehkan berpuasa, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
“Bukankah wanita haid tidak boleh puasa dan sholat.” [HR. Al-Bukhari dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu]
Dan wajib bagi wanita haid dan nifas untuk meng-qodho’ di hari-hari yang lain setelah Ramadhan, yaitu pada hari-hari yang tidak dilarang berpuasa,[5] sebagaimana dalam hadits Mu’adzah rahimahallah, ia berkata,
سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ. فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ. قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ،فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Aku bertanya kepada Aisyah -radhiyallahu’anha-: Mengapakah wanita haid harus meng-qodho’ puasa dan tidak meng-qodho’ sholat? Beliau berkata: Apakah kamu wanita Khawarij? Aku berkata: Aku bukan wanita Khawarij, tapi aku bertanya. Maka beliau berkata: Dahulu ketika kami haid, kami diperintahkan untuk meng-qodho’ puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qodho’ sholat.” [HR. Muslim]
5) Wanita yang Berbuka Puasa karena Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan menyusui sama dengan orang sakit yang masih diharapkan kesembuhannya, yaitu boleh berbuka apabila merasa berat untuk puasa atau khawatir mudarat, sama saja apakah mudarat untuk dirinya atau anaknya, dan hendaklah meng-qodho’, tidak perlu membayar fidyah, ini pendapat terkuat insya Allah ta’ala.[6]
Juga sama dengan musafir yang boleh berbuka, wajib meng-qodho’ di luar Ramadhan dan tidak perlu membayar fidyah, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ شَطْرَ الصَّلَاةِ، أَوْ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ عَنِ الْمُسَافِرِ، وَعَنِ الْمُرْضِعِ، أَوِ الْحُبْلَى
“Sesungguhnya Allah ta’ala meringankan sebagian sholat atau separuh sholat dan puasa dari musafir dan dari wanita menyusui atau wanita hamil.” [HR. Abu Daud dari Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiyallahu’anhu, Shahih Abi Daud: 2083]
Bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa dalam waktu yang lama karena masa hamilnya dan masa menyusuinya bersambung dari satu anak ke anak yang lainnya, maka hukumnya sama, cukup baginya qodho’ dan tidak wajib fidyah, dan tidak masalah walau qodho’nya dengan cara menyicil, tidak berurutan, serta sesuai dengan kemampuannya.[7]
🌴 Catatan Kaki:
[1] Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baz rahimahullah, 15/211, 214.
[2] Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baz rahimahullah, 15/296.
[3] Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baz rahimahullah, 15/245-246.
[4] Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baz rahimahullah, 15/249.
[5] Lihat Fatawa Nur ‘alad Darb libni Baz rahimahullah, 7/212.
[6] Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baz rahimahullah, 15/223.
[7] Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baz rahimahullah, 15/227.
══════ ❁✿❁ ══════
➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama⤵
📡Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam:
📮Gabung Channel Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
📲Gabung Group WA: 08111377787
🌍www.facebook.com/taawundakwah
🌐www.taawundakwah.com
📱PIN BB: 5D4F8547
🎬Youtube: Ta'awun Dakwah
📝 Orang-orang yang Wajib Qodho’ Puasa Ramadhan
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
1) Orang yang Berbuka Puasa karena Sakit yang Masih Diharapkan Kesembuhannya
Orang sakit yang masih diharapkan kesembuhannya dan merasa berat atau tidak mampu berpuasa atau perlu minum obat di siang hari maka boleh berbuka dan wajib atasnya untuk meng-qodho’ puasanya di hari-hari yang lain setelah Ramadhan, yaitu pada hari-hari yang tidak diharamkan berpuasa, setelah sembuh dari sakit.[1] Allah ta’ala berfirman,
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka siapa diantara kalian yang sakit atau dalam perjalanan jauh (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain (di luar Ramadhan).” [Al-Baqoroh: 184]
Dan firman Allah ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” [Al-Baqoroh: 185]
Lihat pembahasannya lebih detail dalam artikel Hukum Puasa bagi Orang Sakit dan Orang Tua.
2) Orang yang Berbuka Puasa karena Safar
Musafir yang berbuka puasa wajib untuk meng-qodho’ puasanya di hari-hari yang lain setelah Ramadhan, yaitu pada hari-hari yang tidak diharamkan berpuasa. Allah ta’ala berfirman,
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka siapa diantara kalian yang sakit atau dalam perjalanan jauh (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain (di luar Ramadhan).” [Al-Baqoroh: 184]
Dan firman Allah ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” [Al-Baqoroh: 185]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ شَطْرَ الصَّلَاةِ، أَوْ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ عَنِ الْمُسَافِرِ، وَعَنِ الْمُرْضِعِ، أَوِ الْحُبْلَى
“Sesungguhnya Allah ta’ala meringankan sebagian sholat atau separuh sholat dan puasa dari musafir dan dari wanita menyusui atau wanita hamil.” [HR. Abu Daud dari Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiyallahu’anhu, Shahih Abi Daud: 2083]
Lihat pembahasannya lebih detail dalam artikel Hukum-hukum Puasa bagi Musafir.
3) Orang yang Berbuka Puasa karena Khawatir Binasa (Tertimpa Mudarat yang Besar)
Orang yang berbuka karena tidak kuat lagi berpuasa dan khawatir akan binasa, seperti orang-orang yang berpuasa di negeri yang siangnya panjang, terlebih di musim panas, maka boleh bagi yang khawatir akan binasa untuk berbuka dan wajib meng-qodho’ di hari-hari yang lain setelah Ramadhan, yaitu pada hari-hari yang tidak dilarang berpuasa.[2] Allah ta’ala berfirman,
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ الله كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” [An-Nisa’: 29]
Dan firman Allah ta’ala,
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” [Al-Baqoroh: 195]
✅ Hukum Puasa Orang yang Pekerjaannya Berat
Orang yang pekerjannya berat wajib berpuasa, namun apabila kemudian ia tidak kuat berpuasa dan kahwatir binasa maka boleh berbuka dan wajib meng-qodho’. Dan hendaklah para penanggung jawab pekerjaan untuk tidak membebani para pekerja dengan pekerjaan yang berat di bulan Ramadhan, dan hendaklah dilakukan di waktu malam dan dibagi jadwal pekerjaan kepada para pekerja agar menjadi ringan.[3]
#Fatwa_Ulama:
📝 Cara Menasihati Penguasa Menurut Agama
➡ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,
ليس من منهج السلف التشهير بعيوب الولاة , وذكر ذلك على المنابر; لأن ذلك يفضي إلى الفوضى وعدم السمع والطاعة في المعروف , ويفضي إلى الخوض الذي يضر ولا ينفع , ولكن الطريقة المتبعة عند السلف : النصيحة فيما بينهم وبين السلطان , والكتابة إليه , أو الاتصال بالعلماء الذين يتصلون به حتى يوجه إلى الخير
🍂 “Bukan termasuk manhaj Salaf, menasihati dengan cara menyebarkan aib-aib penguasa dan menyebutkannya di mimbar-mimbar, sebab yang demikian itu mengantarkan kepada kekacauan dan tidak mendengar dan taat kepada penguasa dalam perkara yang ma’ruf, dan mengantarkan kepada provokasi yang berbahaya dan tidak bermanfaat. Akan tetapi tempuhlah jalan yang telah dilalui oleh Salaf, yaitu nasihat antara mereka dan pemerintah (secara rahasia), dan menulis surat kepada penguasa, atau menghubungi ulama yang memiliki akses kepadanya, sehingga ia bisa diarahkan kepada kebaikan.” [Majmu’ Al-Fatawa, 8/210]
➡ Asy-Syaik Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga berkata,
فالنصح يكون بالأسلوب الحسن والكتابة المفيدة والمشافهة المفيدة , وليس من النصح التشهير بعيوب الناس , ولا بانتقاد الدولة على المنابر ونحوها , لكن النصح أن تسعى بكل ما يزيل الشر ويثبت الخير بالطرق الحكيمة وبالوسائل التي يرضاها الله عز وجل
🍂 “Nasihat hendaklah dengan cara yang baik, tulisan yang bermanfaat dan ucapan yang berfaidah. Bukanlah termasuk nasihat dengan cara menyebarkan aib-aib manusia, dan tidak pula mengeritik negara di mimbar-mimbar dan yang semisalnya. Akan tetapi nasihat itu engkau curahkan setiap yang bisa menghilangkan kejelekan dan mengokohkan kebaikan dengan cara-cara yang hikmah dan sarana-sarana yang diridhoi Allah ‘azza wa jalla.” [Majmu’ Al-Fatawa, 7/306]
⛔ Beberapa Dampak Buruk Demonstrasi:
1. Memprovokasi masyarakat untuk memberontak kepada penguasa, terlebih jika nasihat dalam demo tersebut tidak diindahkan oleh penguasa, maka akibatnya akan semakin memprovokasi massa dan menceraiberaikan kesatuan kaum muslimin (lihat Fathul Bari, 13/51-52)
2. Cara mengingkari kemungkaran penguasa dengan terang-terangan mengandung penentangan terhadapnya (lihat Umdatul Qaari, 22/33, Al-Mufhim, 6/619)
3. Pencemaran nama baik dan ghibah kepada penguasa yang dapat mengantarkan kepada perpecahan masyarakat dan pemerintah muslim (lihat Umdatul Qaari, 22/33)
4. Mengakibatkan masyarakat tidak mau menaati penguasa dalam hal yang baik (lihat Haqqur Ro’i, hal. 27)
5. Menyebabkan permusuhan antara pemimpin dan rakyatnya (lihat Al-Ajwibah Al-Mufidah, hal. 99)
6. Menjadi sebab ditolaknya nasihat oleh penguasa (lihat Fathul Bari, 13/52)
7. Menyebabkan tertumpahnya darah seorang muslim, sebagaimana yang terjadi pada sahabat yang mulia Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhu akibat demonstrasi kaum khawarij (lihat Syarah Muslim, 18/118)
8. Menghinakan sulthan Allah, yang telah Allah takdirkan sebagai penguasa muslim (lihat As-Sailul Jarror, 4/556)
9. Munculnya riya’ dalam diri pelakunya (lihat Madarikun Nazhor, hal.211)
10. Mengganggu ketertiban umum.
11. Menimbulkan kemacetan di jalan-jalan.
12. Merusak stabilitas ekonomi.
13. Tidak jarang adanya ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan wanita) ketika demonstrasi, bahkan pada demo yang mereka sebut Islami sekali pun.
14. Menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan sahabat.
15. Mengikuti jalan ahlul bid’ah (Khawarij) dan orang-orang kafir. Wallahu A’lam.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
💻 Sumber: http://sofyanruray.info/demonstrasi-dan-mencela-pemerintah-di-media-massa-bukan-ajaran-islam/
══════ ❁✿❁ ══════
➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama⤵
📡Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam:
📮Join Channel Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
📲Gabung Group WA: 08111377787
🌍www.facebook.com/taawundakwah
🌐www.taawundakwah.com
📱PIN BB: 5D4F8547
🎬Youtube: Ta'awun Dakwah
⛔ Dua Macam Pemberontakan
✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِه شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ فَمِيتَةٌ جَاهِلِيَّةٌ
☘ “Barangsiapa yang melihat suatu (kemungkaran) yang ia benci pada pemimpinnya, maka hendaklah ia bersabar, karena sesungguhnya barangsiapa yang memisahkan diri dari jama’ah (pemerintah) sejengkal saja, kemudian ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma]
🚧 Hadits yang mulia ini menunjukkan bahwa keluar, memisahkan diri atau memberontak dan menentang penguasa muslim, baik penguasa muslim yang baik maupun yang zalim adalah perangai Jahiliyah yang diadopsi kaum Khawarij, maka diharamkan dalam Islam.
🚧 Dan bentuknya ada dua cara:
➡ Pertama: Memberontak dengan senjata.
➡ Kedua: Memberontak dengan kata-kata.
Dan yang pertama tidak mungkin terjadi tanpa yang kedua, karena itulah demonstrasi diharamkan dalam Islam, demikian pula mencela para penguasa di mimbar terbuka atau di media massa dilarang dalam Islam.
✅ Faqihul ‘Ashr Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
بل العجب أنه وُجّه الطعن إلى الرسول صلى الله عليه وسلم ، قيل لـه : اعدل، وقيل لـه: هذه قسمة ما أريد بها وجه الله. وهذا أكبر دليل على أن الخروج على الإمام يكون بالسيف ويكون بالقول والكلام، يعني: هذا ما أخذ السيف على الرسول صلى الله عليه وسلم، لكنه أنكر عليه ونحن نعلم علم اليقين بمقتضى طبيعة الحال أنه لا يمكن خروج بالسيف إلا وقد سبقه خروج باللسان والقول. الناس لا يمكن أن يأخذوا سيوفهم يحاربون الإمام بدون شيء يثيرهم، لا بد أن يكون هنـاك شيء يثـيرهم وهو الكلام. فيكون الخروج على الأئمة بالكلام خروجاً حقيقة، دلت عليه السنة ودل عليه الواقع
☘ “Sangat mengherankan tatkala celaan (terhadap pemerintah) itu diarahkan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam (yaitu yang dilakukan oleh pentolan Khawarij, Dzul Khuwaisiroh). Dikatakan kepada beliau shallallahu’alaihi wa sallam, “Berlaku adillah!” Juga dikatakan, “Pembagianmu ini tidak menginginkan wajah Allah!” Maka ini adalah sebesar-besarnya dalil yang menunjukkan bahwa memberontak kepada penguasa bisa jadi dengan senjata, bisa jadi pula dengan ucapan dan kata-kata. Maksudnya, orang ini tidaklah memerangi Rasul -shallallahu’alaihi wa sallam- dengan pedang, akan tetapi ia mengingkari beliau (dengan ucapan di depan umum). Kita tahu dengan pasti bahwa kenyataannya, tidak mungkin terjadi pemberontakan dengan senjata, kecuali telah didahului dengan pemberontakan dengan lisan dan ucapan. Manusia tidak mungkin mengangkat senjata untuk memerangi penguasa tanpa ada sesuatu yang bisa memprovokasi mereka. Mesti ada yang bisa memprovokasi mereka, yaitu dengan kata-kata. Jadi, memberontak terhadap penguasa dengan kata-kata adalah pemberontakan secara hakiki, berdasarkan dalil As-Sunnah dan kenyataan.” [Fatawa Al-‘Ulama Al-Akabir, hal. 96]
💻 Baca Selengkapnya: https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/607364009413085:0
══════ ❁✿❁ ══════
➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama⤵
📡Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam:
📮Join Channel Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
📲Gabung Group WA: 08111377787
🌍www.facebook.com/taawundakwah
🌐www.taawundakwah.com
📱PIN BB: 5D4F8547
🎬Youtube: Ta'awun Dakwah
🚧 Demonstrasi dan Mencela Pemerintah di Media Sosial Bukan Ajaran Islam:
➡ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلا يُبْدِهِ عَلانِيَةً وَلَكِنْ يَأْخُذُ بِيَدِهِ فَيَخْلُوا بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ
🌴 “Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa, janganlah ia menampakkannya terang-terangan. Akan tetapi hendaklah ia meraih tangan sang penguasa, lalu menyepi dengannya lalu sampaikan nasihatnya. Jika nasihat itu diterima, maka itulah yang diinginkan. Namun jika tidak, maka sungguh ia telah melaksanakan kewajiban (menasihati penguasa).” [HR. Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah dari ‘Iyadh bin Ganm radhiyallahu’anhu, dishahihkan Al-Muhaddits Asy-Syaikh Al-Albani dalam Zhilalul Jannah: 1096]
📝 #Beberapa_Pelajaran:
1) Pesan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di dalam hadits yang mulia ini benar-benar diamalkan oleh sebaik-baik generasi, yaitu para sahabat radhiyallahu’anhum. Tatkala seseorang berkata kepada Sahabat yang mulia Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhuma,
أَلاَ تَدْخُلُ عَلَى عُثْمَانَ فَتُكَلِّمَهُ فَقَالَ أَتُرَوْنَ أَنِّى لاَ أُكَلِّمُهُ إِلاَّ أُسْمِعُكُمْ وَاللَّهِ لَقَدْ كَلَّمْتُهُ فِيمَا بَيْنِى وَبَيْنَهُ مَا دُونَ أَنْ أَفْتَتِحَ أَمْرًا لاَ أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ أَوَّلَ مَنْ فَتَحَهُ
“Tidakkah engkau masuk menemui ‘Utsman untuk berbicara dengannya (menasihatinya), maka ia berkata, “Apakah kalian menyangka bahwa aku tidak berbicara kepadanya, kecuali aku harus memperdengarkan kepada kalian?! Sesungguhnya aku telah berbicara kepadanya ketika hanya antara aku dan dia saja, tanpa aku membuka satu perkara yang aku tidak suka untuk membukanya pertama kali.” [HR. Al-Bukhari dalam Shohih-nya (no. 3267) dan Muslim dalam Shohih-nya (no. 2989), dan lafaz ini milik Muslim]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani Asy-Syafi’i –rahimahullah- berkata,
“Ucapan beliau (Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu), “Sungguh aku telah berbicara dengannya tanpa aku membuka sebuah pintu” maknanya adalah, aku telah berbicara kepadanya dalam perkara yang kalian maksudkan tersebut, akan tetapi dengan jalan maslahat dan adab secara rahasia, tanpa ada dalam ucapanku sesuatu yang dapat mengobarkan fitnah (kekacauan) atau semisalnya.” [Fathul Bari, 13/51]
Al-Imam Al-Muhallab –rahimahullah- berkata,
“Mereka menginginkan dari Usamah agar beliau berbicara kepada ‘Utsman -dan Usamah adalah orang dekat dan disegani oleh ‘Utsman- dalam perkara Al-Walid bin ‘Uqbah, karena muncul darinya bau nabidz (khamar) dan telah ramai dibicarakan, sedang ia adalah saudara ‘Utsman seibu dan beliau tugaskan sebagai gubernurnya. Maka Usamah berkata, “Sungguh aku telah berbicara kepadanya secara rahasia tanpa aku membuka pintu” maknanya adalah pintu mengingkari pemimpin secara terang-terangan, karena dikhawatirkan akan terpecahnya persatuan.” [Fathul Bari, 13/52]
2) Sebaliknya, kaum Khawarij menyelisihi cara menasihati penguasa yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan diamalkan para sahabat ini. Tabi’in yang Mulia Sa’id bin Jumhan –rahimahullah- berkata...
💻 Baca Selengkapnya: https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/607364009413085:0
══════ ❁✿❁ ══════
➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama⤵
📡Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam:
📮Join Channel Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
📲Gabung Group WA: 08111377787
🌍www.facebook.com/taawundakwah
🌐www.taawundakwah.com
📱PIN BB: 5D4F8547
🎬Youtube: Ta'awun Dakwah
📚 [ARTIKEL MENARIK] Perpaduan Antara Pembahasan Hadits, Fiqh, Jarh wa Ta'dil dan Ushul Fiqh berjudul:
🌙 Studi Komprehensif Hadits-hadits tentang Puasa Sya'ban 💫
✏ Al-Ustadz Abdul Barr hafizhahullah
📝 Pengantar Editor:
✅ Ikhwani fid dien rahimakumullah...
Menyambut Ramadhan, ada peluang-peluang ibadah yang sangat agung untuk menambah bekal-bekal perjalanan menuju negeri akhirat, diantaranya adalah memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya'ban:
✅ Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu'anha berkata,
كَانَ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ قَدْ صَامَ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ قَدْ أَفْطَرَ ، وَلَمْ أَرَهُ صَائِمًا مِنْ شَهْرٍ قَطُّ أَكْثَرَ مِنْ صِيَامِهِ مِنْ شَعْبَانَ ، كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ ، كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلا قَلِيلا
🌴 "Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam berpuasa sampai kami pun mengatakan sungguh beliau telah berpuasa, dan beliau berbuka sampai kami pun mengatakan sungguh beliau telah berbuka. Dan aku sama sekali tidak pernah melihat beliau berpuasa (sunnah) pada suatu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya'ban, beliau pernah berpuasa di seluruh bulan Sya'ban, beliau pernah berpuasa hampir di seluruh bulan Sya'ban." [HR. Muslim]
✅ Sahabat yang mulia Usamah bin Zaid radhiyallahu'anhuma berkata,
قُلْت : يَا رَسُول اللَّه ، لَمْ أَرَك تَصُومُ مِنْ شَهْر مِنْ الشُّهُور مَا تَصُوم مِنْ شَعْبَان , قَالَ : ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاس عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَان , وَهُوَ شَهْر تُرْفَعُ فِيهِ الأَعْمَال إِلَى رَبّ الْعَالَمِينَ ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
🌴 "Aku pernah bertanya: Wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa pada suatu bulan melebihi Sya'ban? Beliau bersabda: Itu adalah bulan yang manusia melalaikannya, yang berada di antara Rajab dan Ramadhan, sedang ia adalah bulan yang padanya diangkat amalan-amalan kepada Allah Rabb semesta alam, maka aku ingin ketika amalanku diangkat dan aku sedang berpuasa." [HR. Abu Daud dan An-Nasaai, Shahih Sunan An-Nasaai: 2221]
📙 Namun ada sejumlah permasalahan yang terkait dengan hadits-hadits tentang puasa Sya'ban yang sepintas lalu terlihat kontradiktif antara satu dengan yang lainnya, simaklah 8 pembahasan penting dalam artikel ini untuk menjawabnya:
1) Apakah disunnahkan untuk berpuasa sebulan penuh di bulan Sya’ban?
2) Kalau disunnahkan untuk berpuasa sebulan penuh bagaimana dengan hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa sebulan penuh kecuali Ramadahan?
3) Kalau disunnahkan berpuasa Sya’ban sebulan penuh, lalu bagaimana dengan hadits: Apabila sudah masuk pertengahan Sya’ban janganlah kalian berpuasa?
4) Kalaupun hadits tersebut dianggap shahih maka apa penjelasannya?
5) Ketika dikatakan bahwa disunnahkan puasa Sya’ban sebulan penuh atau kebanyakannya, bagaimana dengan hadits: Janganlah mendahului Ramadhan dengan berpuasa sebelumnya satu atau dua hari?
6) Apa maksud hadits jangan mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya?
7) Bagaimana dengan riwayat dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu’anhu: Siapa yang berpuasa pada hari yang diragukan (masuk tidaknya Ramadhan) maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam)?
8) Bagaimana dengan hadits ‘Imron bin Husain: Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Apakah engkau berpuasa di akhir Sya’ban? Beliau menjawab: Tidak, lalu beliau berkata: Kalau begitu berpuasalah dua hari?
💻 Baca Selengkapnya: http://sofyanruray.info/studi-komprehensif-hadits-hadits-tentang-puasa-syaban/
══════ ❁✿❁ ══════
➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama⤵
📡Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam:
📮Gabung Channel Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
📲Gabung Group WA: 08111377787
🌍www.facebook.com/taawundakwah
🌐www.taawundakwah.com
📱PIN BB: 5D4F8547
🎬Youtube: Ta'awun Dakwah
#Faidah_Tafsir:
👉 Patutkah Kamu Menyembah Selain Allah...!?
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
➡ Allah 'azza wa jalla berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ ضُرِبَ مَثَلٌ فَاسْتَمِعُوا لَهُ إِنَّ الَّذِينَ تَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ لَن يَخْلُقُوا ذُبَابًا وَلَوِ اجْتَمَعُوا لَهُ وَإِن يَسْلُبْهُمُ الذُّبَابُ شَيْئًا لاَّ يَسْتَنقِذُوهُ مِنْهُ ضَعُفَ الطَّالِبُ وَالْمَطْلُوبُ مَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
🌴 “Wahai manusia, telah dibuat perumpamaan, maka dengarkanlah olehmu perumpamaan ini: Sesungguhnya segala yang kamu sembah selain Allah sekali-kali tidak dapat menciptakan seekor lalat pun, walau mereka bersatu untuk menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, tiadalah mereka dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Amat lemahlah yang menyembah dan amat lemah (pulalah) yang disembah. Mereka tidak mengenal (keagungan) Allah dengan sebenar-benarnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” [Al-Hajj: 73-74]
➡ Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
أَخْبَرَ تَعَالَى أَنَّهُ لَوِ اجْتَمَعَتْ آلِهَتُهُمْ كُلُّهَا، مَا اسْتَطَاعُوا خَلْقَ ذُبَابَةٍ، بَلْ لَوِ أستَلبتهم الذُّبَابَةُ شَيْئًا مِنْ حَقير الْمَطَاعِمِ وَطَارَتْ، لَمَا اسْتَطَاعُوا إِنْقَاذَ ذَلِكَ مِنْهَا، فَمَنْ هَذِهِ صِفَتُهُ وَحَالُهُ، كَيْفَ يُعْبَدُ لِيَرْزُقَ وَيُسْتَنْصَرُ؟ وَلِهَذَا قَالَ تَعَالَى: {لَا يَخْلُقُونَ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ} أَيْ: بَلْ هُمْ مَخْلُوقُونَ مَصْنُوعُونَ كَمَا قَالَ الْخَلِيلُ: {قَالَ أَتَعْبُدُونَ مَا تَنْحِتُونَ وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ}
🌱 “Allah ta’ala mengabarkan bahwa, andaikan seluruh sesembahan selain Allah bersatu untuk menciptakan seekor lalat niscaya mereka tidak akan mampu melakukannya, bahkan jika seekor lalat merampas sedikit makanan dari mereka lalu terbang kembali, niscaya mereka tidak akan sanggup menyelematkan makanan tersebut darinya, maka makhluk yang sangat lemah pada sifat dan keadaannya ini, bagaimana mungkin disembah agar ia memberi rezeki dan dimintai pertolongan?!
📖 Oleh karena itu Allah ta’ala berfirman,
لَا يَخْلُقُونَ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ
🌱 "(Dan berhala-berhala yang mereka sembah selain Allah) tidak dapat menciptakan sesuatu apa pun, sedang berhala-berhala itu (sendiri) dibuat orang.” (An-Nahl: 19)
🌾 Maknanya: Bahkan mereka (sesembahan-sesembahan itu) adalah makhluk yang dibuat-buat.
📖 Sebagaimana ucapan Al-Khalil (Nabi Ibrahim ‘alaihissalaam, kepada orang-orang yang menyembah selain Allah):
قَالَ أَتَعْبُدُونَ مَا تَنْحِتُونَ وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ
🌱 "Beliau berkata: Apakah patut kamu menyembah patung yang kamu pahat sediri, padahal Allah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu kerjakan.” (Ash-Shofat: 95-96)." [Tafsir Ibnu Katsir, 3/529]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
══════ ❁✿❁ ══════
➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama⤵
📡Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam:
📮Gabung Channel Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
📲Gabung Group WA: 08111377787
🌍www.facebook.com/taawundakwah
🌐www.taawundakwah.com
📱PIN BB: 5D4F8547
🎬Youtube: Ta'awun Dakwah
现已上线!2025 年 Telegram 研究 — 年度关键洞察 
