Aswaja NU Center PWNU Jatim
前往频道在 Telegram
747
订阅者
无数据24 小时
-17 天
-630 天
帖子存档
Hukum Pajak Menurut Islam
https://aswajanucenterjatim.or.id/hukum-pajak-menurut-islam.html
Oleh: KH. Abdurrahman Navis, Lc. M.HI
konsultan-pajak-murah
Pajak menurut istilah kontemporer adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam ajaran Islam pajak sering diistilahkan dengan adh-Dharibah yang jama’nya adalah adh-Dharaib. Para ulama dahulu menyebutnya juga dengan istilah al-Muks. Di sana ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak, di antaranya adalah : al-Jizyah (upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam), al-Kharaj (pajak bumi yang dimiliki oleh negara), al-Usyr (bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke negara Islam).
Pendapat Ulama Tentang Pajak
kitab-kuning-460x250Kalau kita perhatikan istilah-istilah di atas, kita dapatkan bahwa pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang non muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan. Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya.
Pertama, menyatakan pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah binti Qais, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda :
لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ
“Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat” (HR Ibnu Majah, No 1779, di dalamnya ada rawi Abu Hamzah (Maimun). Menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dho’if hadist, dan menurut Imam Bukhari : dia tidak cerdas).
Apalagi banyak dalil yang mengecam para pengambil pajak yang dhalim dan semena-mena, di antaranya adalah :
Hadist Abdullah bin Buraidah dalam kisah seorang wanita Ghamidiyah yang berzina bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :
فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ
“Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang penarik pajak, niscaya dosanya akan diampuni” (HR Muslim, No: 3208).
Ada juga Hadist dari Uqbah bin ‘Amir yang berkata: saya mendengar Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
“Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secara dhalim)“
(HR Abu Daud, No : 2548, hadist ini dishahihkan oleh Imam al-Hakim).
Dari beberapa dalil di atas, banyak ulama yang menyamakan pajak yang dibebankan kepada kaum muslim secara dhalim sebagai perbuatan dosa besar, seperti yang dinyatakan Imam Ibnu Hazmi di dalam Maratibul Ijma’ halaman 141 :
واتفقوا أن المراصد الموضوعة للمغارم على الطرق وعند أبواب المدن وما يؤخذ في الأسواق من المكوس على السلع المجلوبة من المارة والتجار ظلم عظيم وحرام وفسق
”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik”.
Begitu juga pendapat Imam Dzahabi di dalam bukunya Al-Kabair, Imam Ibnu Hajar al Haitami di dalam az- Zawajir ‘an iqtirafi al Kabair, Syekh Sidiq Hasan Khan di dalam ar-Rauda an-Nadiyah, Syek Syamsul al Haq Abadi di dalam Aun al-Ma’bud dan lain-lainnya
Kedua, para ulama menyatakan kebolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana. Untuk menerapkan kebijakan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat. Di antara ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah Imam Ghazali, Imam Syatibi dan Imam Ibnu Hazm.
“Difirmankan kepada Nabi Nuh–‘alaihis salam–: “Wahai Nuh, turunlah dengan keselamatan dari Kami dan berbagai keberkahan bagimu dan bagi umat-umat dari orang-orang yang bersamamu.” (Hud: 48)
7. Wirid Hari Asyura
Di bacaan wirid yang dianjurkan di hari Asyura adalah bacaan wirid dari Syikh Ali al-Ajhuri:
حَسْبِيَ اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ وَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ.
Yang mencukupiku hanyalah Allah dan yang paling dipasrahi segala urusan hanya Allah. Yang paling dapat mengurus urusan hanyalah Allah dan yang paling dapat menolong hanyalah Allah.
Cara: Di baca 70 kali pada hari asyura.
Faidah: Penjagaan diri dari tertimpa berbagai bahaya dan bencana pada tahun tersebut. (Nihayah az-Zain, 196)
*Ust. Ahmad Muntaha AM, Tim Narasumber Aswaja NU Center Jawa Timu
BULAN MUHARRAM (SURO); Mitos, Sejarah, Keutamaan, Amaliah, dan Wirid Seputarnya (Bagian 2)
https://aswajanucenterjatim.or.id/bulan-muharram-suro-mitos-sejarah-keutamaan-amaliah-dan-wirid-seputarnya-bagian-2.html
5. Kisah Inspiratif Yahudi Dermawan vs Muslim Pelit
Suatu ketika seorang fakir puasa di hari Asyura bersama keluarganya. Namun apa mau dikata, mereka tidak punya makanan apapun untuk berbuka. Dengan penuh harapan Si Fakir keluar rumah untuk mencari rejeki demi buka puasa keluarganya.
Ia menuju di pasar hendak meminjam uang secukupnya kepada seorang muslim pemilik toko emas. Si Fakir berkata: “Tuanku, aku orang fakir, bisakah Anda meminjamiku uang sedirham untuk Ku gunakan membeli makanan berbuka keluargaku, dan sebagai balasannya aku akan mendoakanmu hari ini?” Namun si pemilik toko justru memalingkan wajahnya dan tidak memberinya pinjaman sedikitpun.
Bercucuranlah air mata Si Fakir mengalir di pipinya mengiringi hanti yang remuk pilu. Seketika itu, pemilik toko emas lainnya yang kebetulan seorang Yahudi melihatnya dan menaruh iba. Si Fakir pun mengadukan kisahnya barusan di toko sebelah. “Hari apa ini?” tanya Si Yahudi penuh selidik. “Hari Asyura” jawab Si Fakir sambil menerangkan keutamaan-keutamaannya. “Ambil ini 10 dirham dan belanjakan untuk keluargamu karena memuliakan hari ini”, sergah Si Yahudi. Gembiralah Si Fakir dan segera berbelanja dan pulang membawa makanan buka puasa bagi keluarganya.
Di malam harinya, Si Muslim pemilik toko emas bermimpi, hari kiamat telah tiba, sagat kehausan dan sedih. Setelah melihat ke sekelilingnya, ia mendapati istana yang terbangun dari mutiara putih sedangkan pintu-pintunya terbuat dari batu yakut merah. Ia segera berteriak dari luar: “Wahai pemilik istana, beri aku minum sedikit saja!” Lalu dijawab: “Ini sebenarnya istanamu kemarin hari. Setelah Kamu mengusir Si Fakir dengan hati perih, maka namamu dihapus dan dituliskan nama tetanggamu Si Yahudi yang menolong Si Fakir sebagai pemiliknya.”
Menyesal tiada guna, kekecewaan terus melanda. Pagi harinya Si Muslim Pelit mendatangi Si Yahudi Dermawan untuk membeli pahala 10 dirham yang diberikannya kepada Si Fakir kemarin hari, dengan harga 10 kali lipatnya, 100 dirham. Namun Si Yahudi bersikeras tidak akan menjualnya seraya menegaskan: “Demi Allah, aku tidak akan menjualnya, meskipun dibayar lebih dari 100 dirham, bahkan 100 dinar pun.” Si Muslim pun penasaran, siapa yang memberitahu rahasia hari Asyura ini kepada Si Yahudi, dan menanyakannya. “Yang memberitahu kepadaku adalah Allah, Tuhan yang berfirman pada apapun yang akan diciptakan ‘Kun Fayakun, jadi maka jadilah’, dan Aku telah bersaksi bahwa tiada Tuhan Selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya, dan Aku bersaksi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya”, terang Si Yahudi penuh haru mengiringi keislamnnya.
Demikian keberuntungan Si Yahudi yang bermodalkan khusnuzhan atas keutamaan hari Asyura’, yang tidak mengetahui keutamaannya. Karena memuliakannya ia mendapat anugerah besar dan diberi hidayah masuk Islam. Lalu bagaimana dengan orang muslim yang mengetahui dan mengakui keutamaannya namun justru mengabaikannya? (I’anah at-Thalibin, II/267-268).
6. Kisah Bubur Asyura Nabi Nuh-‘Alaihis Salam-
Penggagas awal tradisi pembuatan bubur Asyura adalah Nabi Nuh–‘alaihis salam-. Dikisahkan, ketika Nabi Nuh–‘alaihis salam–turun dari kapalnya pasca banjir bandang yang menimpa serantero dunia, mereka merasakan sangat lapar, sementara perbekalannya sudah habis. Lalu beliau memerintah agar mencari lagi sisa-sisanya. Terkumpullah kemudian 7 biji-bijian yang dibawa, masing-masing sebanyak satu telapak tangan. Ada gandum, kacang adas, ful dan selainnya, dan bertepatan hari itu adalah hari Asyura. Lalu beliau membacakan basmalah dan memasaknya untuk mereka. Akhirnya mereka semua makan dan kenyang berkat barakah Nabi Nuh–‘alaihis salam–, sebagaimana isyarat al-Qur’an:
قِيلَ يَا نُوحُ اهْبِطْ بِسَلَامٍ مِنَّا وَبَرَكَاتٍ عَلَيْكَ وَعَلَى أُمَمٍ مِمَّنْ مَعَكَ. (هود: 48)
Para Sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang diagunggan orang Yahudi dan Nasrani.” Lalu Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wa sallam-bersabda: “Ketika tiba tahun depan, insya Allah, kami akan puasa pada tanggal 9.” Abdullah ibn ‘Abbas-radhiyallahu ‘anuhuma-berkata: “Maka tahun depan belum tiba sampai Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wa sallam-wafat.” (HR. Muslim)
Dari hadits ini kemudian ulama, seperti as-Syafi’i dan para Ashabnya, Ahmad dan Ishaq, menyunahkan puasa pada tanggal 9 Muharram, karena Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wa sallam-telah meniatinya.
4. Peristiwa Sejarah Hari Asyura/10 Muharram dan Berbagai Amalannya
Di antara peristiwa sejarah yang terjadi pada hari Asyura/10 Muharram adalah (1) diterimanya tobat Nabi Adam-‘alaihis salam-, (2) diangkatnya Nabi Idris-‘alaihis salam-ke tempat yang tinggi, (3) turunnya Nabi Nuh-‘alaihis salam-dari kapal, (4) selamatnya Nabi Ibrahim-‘alaihis salam-dari api, (5) diturunkannya at-Taurat pada Nabi Musa-‘alaihis salam-, (6) dikeluarkannya Nabi Yusuf-‘alaihis salam-dari penjara, (7) disembuhkannya kebutaan Nabi Ya’qub-‘alaihis salam-, (8) disembuhkannya Nabi Ayyub-‘alaihis salam-dari sakitnya yang berkepanjangan, (9) dikeluarkannya Nabi Yunus-‘alaihis salam-dari perut ikan, (10) disibakkannya lautan bagi Bani Israil, (11) diampuninya Nabi Dawud-‘alaihis salam-dari kesalahannya, (12) diberinya Nabi Sulaiman -‘alaihis salam-kerajaan, (13) diangkatnya Nabi Isa-‘alaihis salam-ke langit, (14) diampuninya kesalahan yang telah lewat dan yang akan datang dari Nabi Muhammad-shallallahu ‘alaihi wasallam-.
Adapun amalan yang dianjurkan di hari Asyura adalah puasa, melapangkan nafkah bagi kelurga, shalat malam, memberi minuman orang yang membutuhkan, sedekah, mandi dan bersuci, mengusap kepala atau berbuat baik terhadap anak yatim, dan mengunjungi orang sakit. (I’anah at-Thalibin, II/267).
bersambung…
*Ust. Ahmad Muntaha AM, Tim Narasumber Aswaja NU Center Jawa Timur
BULAN MUHARRAM (SURO); Mitos, Sejarah, Keutamaan, Amaliah, dan Wirid Seputarnya (Bagian 1)
https://aswajanucenterjatim.or.id/2932.html
1. Bulan Suro Bulan Angker?
Tidak ada bulan angker, seperti keangkeran bulan Syawal yang diasumsikan masyarakat Jahiliyah kemudian ditepis oleh Sayyidah ‘Asiyah.
عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اللهُ عَنْهَا-قَالَتْ: تَزَوَّجَنِيْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى شَوَّالٍ وَبَنَى بِيْ فِيْ شَوَّالٍ. فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّيْ. (رواه مسلم)
“Dari ‘Aisyah, beliau berkata: “Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam-mempersunting diriku di bulan Syawal, berhubungan badan denganku di bulan Syawal, maka siapakah isrti beliau yang lebih agung derajatnya di sisinya daripada aku?” (HR. Muslim)
2. Keutamaan Bulan Muharram
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ-رضى الله عنه-يَرْفَعُهُ قَالَ سُئِلَ أَىُّ الصَّلاَةِ أَفْضَلُ بَعْدَ الْمَكْتُوبَةِ وَأَىُّ الصِّيَامِ أَفْضَلُ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ؟ فَقَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ الصَّلاَةُ فِى جَوْفِ اللَّيْلِ وَأَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ صِيَامُ شَهْرِ اللهِ الْمُحَرَّمِ. (رواه مسلم)
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah-radhiyallahu ‘anuh-dengan dinisbatkannya kepada Nabi Muhammad-shallallahu ‘alaihi wasallam-, ia berkata: “Beliau-shallallahu ‘alaihi wasallam-ditanya shalat apakah yang paling utama setelah shalat maktubah Dan puasa apakah yang paling utama setelah bulan Ramadhan? Lalu beliau menjawab: “Shalat yang paling utama setelah shalat maktubah adalah shalat di tengah malam dan puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah puasa bulan Allah yaitu bulan Muharram.”
3. Kesunahan Puasa Tanggal 9-10 Muharram dan Keutamaannya
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ -رَضِيَ اللهُ عَنْهُ-، قَالَ رَسُولُ اللهِ- صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-: … وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ. (رواه مسلم)
“Diriwayatkan dari Abu Qatadah-radhiyallahu ‘anhu-, Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wa sallam-bersabda: “… dan puasa hari Asyura (tanggal 10 Muharram), aku berharap kepada Allah agar melebur dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim)
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ -رَضِيَ اللهُ عَنْهُ-قَالَ: … وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ. (رواه مسلم)
“Diriwayatkan dari Abu Qatadah-radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata: “… dan Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wa sallam-ditanya tentang puasa hari Asyura (tanggal 10 Muharram), lalu menjawab: “Ia melebur dosa setahun yang telah lewat.” (HR. Muslim)
Terkait dosa-dosa yang dilebur, merujuk keterangan dalam puasa Arafah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat mu’tamad seperti yang dipedomani Ibn Hajar al-Haitami diberbagai kitabnya menyatakan, yang dilebur adalah dosa kecil saja. Sedangkan menurut ar-Ramli dan al-Kurdi, yang dilebur termasuk pula dosa besar. Sebab redaksi haditsnya mutlak tanpa keterangan yang membedakan antara dosa kecil dan dosa besar, dan anugerah Allah sangat luas. (Hasyiyah as-Syirwani, III/454).
Anjuran puasa tanggal 9 Muharram berpijak pada hadits riwayat Abbas-radhiyallahu ‘anuh-:
عَنْ عَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ-رَضي اللهُ عَنْهُمَا-يَقُولُ حِينَ صَامَ رَسُولُ اللهِ- صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ- صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-: فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ-إِنْ شَاءَ اللهُ-صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ. قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللهِ- صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-. (رواه مسلم)
Diirwayatkan dari Abdullah ibn ‘Abbas-radhiyallahu ‘anuhuma- ia berkata saat Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wa sallam- berpuasa hari Asyura dan memerintahkan puasanya.
12 Amalan dalam Bulan Muharram
https://aswajanucenterjatim.or.id/12-amalan-dalam-bulan-muharram.html
Keutamaan bulan Muharram tidaklah perlu disangsikan lagi. Namun, keutamaan itu harus diisi dengan berbagai amalan-amalan yang berbobot, sehingga momen tersebut benar-benar bernilai, baik secara individual maupun sosial.
Para ulama sudah mengklasifikasikan jenis amalan yang hendaknya diperbanyak selama bulan Muharram yaitu:
Melakukan shalat
Berpuasa
Menyambung silaturahim
Bersedekah
Mandi
Memakai celak mata
Berziarah kepada ulama (baik yang hidup maupun yang meninggal)
Menjenguk orang sakit
Menambah nafkah keluarga
Memotong kuku
Mengusap kepala anak yatim
Membaca Surat al-Ikhlas sebanyak 1000 kali.
Untuk mempermudah ingatan, sebagian ulama mengawetkannya dalam bentuk nadham, sebagaimana yang dilakukan Syekh Abdul Hamid dalam kitabnya Kanzun Naja was Surur Fi Ad’iyyati Tasyrahus Shudur:
ى يوْمِ عَاشُوْرَاءَ عَشْرٌ تَتَّصِلْ * بِهَا اثْنَتَانِ وَلهَاَ فَضْلٌ نُقِلْ صُمْ صَلِّ صَلْ زُرْ عَالمِاً عُدْ وَاكْتَحِلْ * رَأْسُ الْيَتِيْمِ امْسَحْ تَصَدَّقْ وَاغْتَسِلْ وَسِّعْ عَلَى اْلعِيَالِ قَلِّمْ ظُفْرَا * وَسُوْرَةَ الْاِخْلاَصِ قُلْ اَلْفَ تَصِلْ
Ada sepuluh amalan di dalam bulan ‘asyura, yang ditambah lagi dua amalan lebih sempurna. Puasalah, shlatlah,sambung silaturrahim, ziarah orang alim, menjengk orang sakit dan celak mata. Usaplah kepala anak yatim, bersedekah, dan mandi, menambah nafkah keluarga, memotong kuku, membaca surat al-Ikhlas 1000 kali.
Kedua amalan ini hendaknya diperbanyak selama bulan Muharram, mengingat keutamaannya yang terdapat di dalamnya. (Ulil Hadrawi)
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/55366/12-amalan-dalam-bulan-muharram
Peresensi adalah penikmat buku, aktif di kepengurusan Sumber Ilmu. Tinggal di Kebumen.
Di Balik Keagungan Surat Al-Fatihah
https://aswajanucenterjatim.or.id/di-balik-keagungan-surat-al-fatihah.html
Peresensi: Moh Romadlon
Keagungan surat al-Fathihah sudah tidak diragukan lagi. Menurut satu ulama, keagungan surat ini terletak pada kandungan ayat-ayatnya. Al-Hasan al-Basri berkata:”Allah swt menyimpan semua ilmu kitab terdahulu dalam al-Qur’an. Kemudian, Dia menyimpan semua ilmu al-Qur’an dalam al-Fathihah. Maka, surat ini menjadi sumber dari segala sumber ilmu, sumber dari segala sumber hikmah, dan sumber dari segala sumber rahmat Allah. Sakingagungnya, ada 7000 malaikat yang mengiringi turunnya surat ini.
Karena itulah, tidak mengherankan lagi kalau di dalam surat al-Fathihah terkandung segudangfadhilah dan manfaat bagi hamba. Ini bisa terlihat dari banyaknya nama yang tersemat pada surat ini. Menurut Haqqi an-Nazili surat ini memiliki 30 nama, sedang menurut Qurthubi memiliki 12 nama, dan menurut al-Fakhr, ar-Razi, dan al-Alusi memiliki 22 nama. Dimana setiap nama tersebut merujuk pada satu fadhilah yang berbeda-beda. Dari sekian banyak nama, tujuh diantaranya itulah yang diulas dalam bagian awal buku ini.
Sebut saja, as-Syifa yang berarti obat. Ini berarti al-Fatihah bisa digunakan sebagai obat. Banyak kisah-kisah nyata yang membuktikan kedahsyatan surat ini sebagai perantara menyembuhkan penyakit. Salah satunya pengakuan dari KH Muhammad Nasir. Ia bukanlah dokter sehingga tak pernah sekali pun mengobati. Namun saat ada orang sakit perut mendatanginya dan minta pertolongan, ia teringat hadist Nabi yang mengatakan bahwa surat Al-Fathihah adalah obat dari segala penyakit. Ia lalu membaca surat Al-Fathihah di atas segelas air putih, setelah meminum air itu sakit perut yang sudah lama diderita orang tersebut dalam beberapa menit sembuh. Luar biasa. Ini juga dibuktikan oleh Ibnu Qayyim, bahkan dia menandaskan, bahwa kehebatan surat Al-Fathihah sebagai obat sudah terbukti pada setiap zaman. (hal. 20-24). Ini diperkuat oleh hasil tes laboraturium. Dari tes ini terlihat bahwa air yang sudah ditiup atau dituliskan ayat al-Qur’an mengandung unsur-unsur yang berguna untuk penyembuhan penyakit. Sementara air yang belum ditulis atau ditiup ayat al-Qur’an memiliki bentuk yang berbeda. Tidak mengandung unsur yang bisa menyembuhkan penyakit.
Dalam satu riwayat dijelaskan bahwa energi dahsyat yang tersimpan pada surat Al-Fathihah tidak terdapat pada kitab-kitab lain, seperti Injil, Zabur, dan Thaurat. Kedahsyatan dan keagungan yang tak ada duanya ini mengisyaratkan bahwa surat Al-Fathihah adalah surat yang sangat dimuliakan sehingga senantiasa harus dijaga, yakni dengan membaca, menghayati, mengamalkan, serta mendzikirkannya. Seorang Dekan Fakultas Syari’ah sebuah universitas menegaskan: “Sungguh saya mengakui kedahsyatan surat Al-Fathihah, sebab power yang ada di dalamnya sangat luar biasa. Dengan begitu saya selalu mengawali segala sesuatu dengan membaca surat Al-Fathihah.” (hal.86-90).
Selain Fadhilah yang sudah disinggung di atas, surat Al-Fathihah masih memiliki fadhilah lain, diantaranya bisa untuk menjadi tawashul, pengusir syaitan, dan pembuka pintu langit tujuh. (hal. 129-133). Barang siapa yang membiasakan membaca dan mengamalkan surat Al-Fathihah dengan benar, maka pintu Jahanan tertutup baginya dimana pintu surga terbuka menyambutnya. Dan akan menyembuhkan segala penyakit serta melepaskan semua kesulitan hidupnya.(hal. 134-142).
Selain mengupas keagungan dan fadhilah surat Al-Fathihah, pada bagian akhir buku ini juga mengupas keutamaan surat al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Naas. Fadhilah, Surat al-Ikhlas banyak antara lain membaca al-Ikhlas sekali setara dengan sepertiga dari al-Qur’an, dijauhkan dari kesusahan dunia, sakaratul maut, dan kubur, dilindungi dari syaitan, dibangunkan gedung di surga, dll. (hal 168-181).
Sementara fadhilah surat al-Falaq dan an-Naas, antara lain; melindungi dari gangguan Syaitan, Jin, dan manusia, penyembuh segala penyakit, disembhkan dari sihir, diselamatkan dari tersesat saat di perjalanan, dll. (hal 182-193).
Hukum Perempuan Mengantarkan Jenazah
https://aswajanucenterjatim.or.id/hukum-perempuan-mengantarkan-jenazah.html
Ustadz, baru saja saya kena musibah, orang tua saya meninggal dunia, ketika mau diusung jenazahnya ke kuburan aku ingin ikut sebagai penghormatan terakhir, tapi famili saya melarang katanya seorang wanita tidak boleh ikut jenazah ke kuburan. Bagaimana sebenarnya menurut hukum islam seorang wanita ikut jenazah ke kuburan? Mohon penjelasannya.
Maria ulfa
Kraton timur pasar Pasuruan
Jawaban:
Mbak Maria ulfa, atas musibah yang menimpa Anda kami ucapkan “ Inna lilla waa inna ilaihi rojiuun”. Semoga almarhum ayah anda diampuni dosanya dan diterima amal baiknya serta sabar keluarga yang ditinggalkannya. Amiin.
Mbak Maria Ulfa, tentang wanita ziarah kubur, Abu Hurairah berkata, ” Rasulullah SAW mengutuk wanita-wanita yang menziarahi kuburan.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, al-Turmudzi dan menshahihkannya). Berdasarkan hadits tersebut para ulama’ menyimpulkan bahwa wanita itu ‘dilarang’ ziarah kubur. Namun larangan itu ada yang mengatakan ‘makruh’ dan ada yang mengatakan ‘haram’. Mengantar jenazah ke kuburan dan menziarahinya ‘haram’, kalau menimbulkan duka di hati yang melampaui batas atau meratapi kematian yang mengakibatkan tidak ridlo akan takdir Allah SWT, serta menimbulkan fitnah seperti membuka aurat dan campur dengan lawan jenis. Hal ini sesuai hadits yang diriwayatkan Ummi ‘Athiyah beliau berkata, Bahwa Rasulullah SAW, melarang mereka itu (wanita) keluar (mengantarkan) jenazah.”
Dan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, “ Bahwa Rasulullah SAW melihat Sayyidatina Fatimah, putrinya ( keluar ikut jenazah ke kuburan). Lalu Rasulullah menegurnya, “ Apa alasanmu keluar dari rumahmu (ikut jenazah)?. “Aku mendatangi keluarga maiyit ini, maka akupun memohonkan rahmat atas mayit mereka.” Jawab
putrinya. Rasulullah bertanya, “ Barangkali kamu sampai bersama mereka ke pekuburan ya?” “ Mohon lindung aku kepada Allah. Dan aku mendengar kau, ayahku telah mengingatkan aku.” jawab putrinya. Rasulullah saw kemudian mengingatkan kembali, “ Jika kamu sampai bersama mereka ke pekuburan?” Maka Rosulullah terus
memperingatkan putrinya dalam ikut ke kuburan. H.R. Abu Daud dan Al Hakim)
Namun kalau wanita dapat menjaga diri dari fitnah dengan menutup aurat secara sempurna dan membatasi bercampur dengan lawan jenis serta dapat menahan kesedihan dari ratapan yang keterlaluan, maka ziarah kubur dan ikut jenazah ke kuburan itu hukumnya ‘makruh’ (kurang baik). Kecuali ziarah ke kubur para nabi, para waliullah dan para ulama’ itu hukumnya sunnah. ( Hamisy I’anatuttholibin : 2/142)
Mbak Maria Ulfa yang dimuliakan Allah SWT, memang sedih seorang anak ditinggal mati orang tuanya dan tentu sebagai anak ingin memberikan penghormatan yang terakhir kepada ayah tercinta, tetapi sebaiknya bukan dengan ikut jenazahnya ke kuburan, namun perbanyaklah berdo’a di rumah karena do’a itu yang akan diharapkan
orang tua di kubur, karena walaupun bisa menjaga diri ikut jenazah ke kuburan itu kurang baik bagi wanita. Semoga Mbak Maria menjadi anak yang sholehah yang
mendo’akan orang tuanya di alam kubur, Amiin yaa mujibassailiin. (KH Abdurrohman Navis,Lc.MHI)
Namun tidak semua doa-doa dan azimat dapat dibenarkan. Setidaknya, ada tiga ketentuan yang harus diperhatikan. 1. Harus menggunakan Kalam Allah SWT, Sifat Allah, Asma Allah SWT ataupun sabda Rasulullah SAW 2. Menggunakan bahasa Arab ataupun bahasa lain yang dapat dipahami maknanya. 3. Tertanam keyakinan bahwa ruqyah itu tidak dapat memberi pengaruh apapun, tapi (apa yang diinginkan dapat terwujud) hanya karena takdir Allah SWT. Sedangkan doa dan azimat itu hanya sebagai salah satu sebab saja.” (Al-Ilaj bir-Ruqa minal Kitab was Sunnah, hal 82-83).
Penulis: Fathoni Ahmad Editor: Muchlishon
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/124944/tentang-hizib-autad-allahul-kafi-ciptaan-syekh-abdul-qadir-jailani?_ga=2.238249152.1101391171.1608026198-1717363967.1608026198
Tentang Hizib Autad ‘Allahul Kafi’ Ciptaan Syekh Abdul Qadir Jailani
https://aswajanucenterjatim.or.id/tentang-hizib-autad-allahul-kafi-ciptaan-syekh-abdul-qadir-jailani.html
Sekitar 21 hari sejak Pemerintah Indonesia mengumumkan kasus pertama Covid-19 pada 2 Maret 2020 lalu, Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) memberikan Hizib Autad ciptaan Syekh Abdul Qadir Jailani untuk menangkal wabah.
Hizib Autad itu Gus Mus sampaikan lewat akun Instagram pribadinya @s.kakung pada 23 Maret 2020 lalu. Ia menulis sambil mendendangkan hizib yang dikenal dapat berfungsi sebagai perisai atau pelindung dari berbagai jenis bencana maupun bahaya itu. Selain dapat melancarkan rezeki, media berzikir, cepat mengabulkan doa, dan membuat hati lebih tenang.
Hizib Autad merupakan salah satu doa yang kerap diamalkan oleh para santri di Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang asuhan Gus Mus. Konon Gus Mus mendapatkan ijazah Hizib Autad dari ayahnya, KH Bisri Mustofa sang penganggit Kitab Tafsir Al-Ibriz. Gus Mus memberikan sebuah hizib dan ijazah yang diungkapkannya lewat video berdurasi 4.07 menit.
Hanya untuk saudara-saudaraku yang berminat. Kemarin aku urung mengunggah teks Hizib Bahr-nya Syeikh Abul Hasan Asy-Syadzili, karena soal teknis. Untuk gantinya, sekarang aku unggah Hizib Autad-nya Syeikh Abdul Qadir Al-Jailani. Aku tambah ijazah dari Syeikh Jalaluddin As-Suyuthi untuk membentengi diri dari wabah.
Ini: سَلَامٌ قَوْلًا مِنْ رَبٍّ رَحِيمٍ “Salãmun qaulan min Rabbin Rahiim.” Dibaca 280x. Semoga bermanfaat.
Gus Mus mengawali penulisan dan pembacaan Hizib Autad dengan membaca basmalah dan menuliskan langsung di sebuah kertas sambil membacanya.
Berikut Hizib Autad gubahan Syekh Abdul Qadir Jailani yang ditulis Gus Mus:
اَللهُ الْكَافِى رَبُنَا الْكَافِى قَصَدْنَا الْكَافِى وَجَدْنَا الْكَافِى لِكُلِ كَافٍ كَفَانَا الْكَافِى وَنِعْمَ الْكَافِى اَلحَمْدُ لِلهِ حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَصِيْرُ وَكَفَى اللهُ المُؤمِنِيْنَ القِتَالَ آمِيْن آمِيْن آمِيْن آمِيْن آمِيْن يااللّٰه رَبَّ العَالَمِيْنَ
Allahul kaafii, Rabbunal kaafi Qashadnal kaafi Wajadnal kaafi Likullin kaafi, kafaa-nal kaafi wa ni’mal kaafi Alhamdulillah Hasbunallah wa ni’mal wakiil Ni’mal maula wani’man nashiir Wa kafallahul mukminiinal qitaal 2x Aamiin 5x Yaa Robbal ‘Alamiin
Artinya dalam bahasa Indonesia sebagai berikut:
Allah yang mencukupi, Tuhan kita yang mencukupi Tujuan kita Allah yang mencukupi, Yang kita temukan Allah yang mencukupi Terhadap segala sesuatunya Allah yang mencukupi, yang memenuhi kebutuhan kita hanyalah Allah Allah lah sebaik-baik Dzat yang mencukupi, Alhamdulillah segala puji bagi Allah Dan Allah lah yang mencukupi orang-orang Mukmin dalam pertempuran Amin, amin ya Rabbal alamin.
Di kalangan ulama pesantren, terdapat sejumlah hizib sebagai riyadhoh rohani, terutama ketika para kiai dan santri berjuang melawan penjajahan Belanda dan Jepang. KH Saifuddin Zuhri dalam Guruku Orang-orang dari Pesantren (2001) menjelaskan, riyadhah rohani selain meningkatkan semangat pembelaan tanah air, juga untuk mengamalkan beberapa wirid. Hizbur Rifa’i, Hizbul-Bahr, Hizbun Nashr, Hizbun Nawawi, Hizbus Saif, Dalailul Khoirot, dan doa lainnya dipompakan dalam riyadhah yang berbentuk latihan rohani itu.
KH Saifuddin Zuhri dalam Berangkat dari Pesantren (2013) juga mencatat bahwa kiai-kiai dari Jombang, Gresik, Pasuruan dan dari sekitar Surabaya menyerang musuh sambil meneriakkan doa-doa dalam Hizbul Bahr, Hizbun Nashr, dan Hizbus Saif. Pertama kali dalam sejarah perang di Indonesia melawan penjajah, kalimat takbir; Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, bersahut-sahutan dengan letusan bom dan rentetan suara mitraliur.
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam Jember, KH Muhyiddin Abdusshomad, mengamalkan doa-doa, hizib dan memakai azimat pada dasarnya tidak lepas dari ikhtiar atau usaha seorang hamba, yang dilakukan dalam bentuk doa kepada Allah SWT. Jadi sebenarnya, membaca hizib, dan memakai azimat, tidak lebih sebagai salah satu bentuk doa kepada Allah SWT.
Kisah Sahabat Muadz yang Ditagih Utang hingga Tidak Jumatan
https://aswajanucenterjatim.or.id/kisah-sahabat-muadz-yang-ditagih-utang-hingga-tidak-jumatan.html
Siapa sih yang terlepas dari utang dalam situasi pandemi yang sangat sulit seperti saat ini? Baik utang untuk membangun aktivitas ekonomi yang sempat kolaps atau utang untuk operasional keseharian. Namun sialnya, terkadang sampai jatuh tempo orang belum mampu melunasinya. Situasi sulit semacam ini juga pernah dialami Sayyidina Mu’adz bin Jabal ra, sahabat Nabi Muhammad saw yang terkenal sangat cerdas dari klan Khazraj Madinah.
Saat Utang Mu’adz bin Jabal Ditagih hingga Tidak Jumatan
Diriwayatkan, sahabat Mu’adz ra mempunyai utang emas satu uqiyah (setara 201 gram), atau sekitar 180 juta rupiah, kepada orang Yahudi bernama Yohana bin Maria. Sialnya, pada Jumat pagi, Yohana datang untuk menagihnya dan menunggunya di depan pintu rumah Mu’adz ra.
Mengetahui Yohana menghadangnya di depan pintu untuk menagih utang, Mu’adz ra pun bersembunyi di dalam rumah hingga tidak berangkat Jumatan. Hal ini tentu mengagetkan. Saat Jumatan, Nabi saw pun mencari-cari Mu’adz ra, mana ini orang kok tidak berangkat Jumatan.
Pada waktu berikutnya saat bertemu Nabi saw segera menegur Mu’adz ra: “Apa yang mencegahmu dari berangkat Jumatan, hai Mu’adz?”
“Karena Yohana Nabi, —lalu Mu’adz ra meceritakan kisahnya—. Karenanya aku enggan keluar rumah khawatir Yohana menagihku. Sementara aku belum punya harta untuk melunasinya,” jawab Mu’adz ra secara jujur.
“Tidakkah kamu mau aku ajari, hai Mu’adz, beberapa kalimat yang bila kamu berdoa dengannya, andaikan kamu punya utang emas sepenuh bumi, niscaya Allah akan melunasinya darimu?” tanya Nabi saw setelah mendengar cerita Mu’adz ra.
“Ya Nabi,” jawab Mu’adz penuh semangat.
Kemudian Nabi saw mengajari Mu’adz untuk membaca Surat Ali Imran ayat 26-27 dan sebaris doa. (Ja’far bin Muhammad al-Mustaghfiri, Fadhâ’ilul Qur’ân, Beirut, Dârul Kutubil ‘Ilmiyah), halaman 216). Baca juga: Ijazah Amalan dari Rasulullah agar Terbebas dari Jeratan Utang
Ustadz Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda dan Redaktur Keislaman NU Online
Cara Syekh Yasin Mengader Kiai Sahal
https://aswajanucenterjatim.or.id/cara-syekh-yasin-mengader-kiai-sahal.html
Tidak banyak kiai pesantren yang telaten menuangkan gagasannya secara rinci menjadi satu kitab berbahasa Arab. KH Sahal Mahfudh, Rois Aam PBNU adalah salah satu diantara yang tidak banyak itu. Syekh Yasin Al-Fadani adalah seorang gurunya yang tidak hanya mengajar dan menemaninya menulis, tetapi juga memberikan motivasi.
Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh adalah santri kelana biasa yang berpindah dari satu pesantren ke pesantren lain, berdiskusi dengan banyak kiai. Saat mondok di Pesantren Bendo, Pare, ia seringkali bermalam di Kedunglo Kediri dan berdiskusi secara intensif dengan seorang kiai di sana. Ia juga sering menghabiskan waktu dengan Kiai Bisri Syansuri di Jombang.
Perkelanaannya dilanjutkan ke Pesantren Sarang, berguru kepada Kiai Zubair. Salah satu kitab yang didiskusikan adalah Ghoyatul Wushul karya Syekh Zakariya Al-Anshori ulama syafiiyah abad 9 Hijriyah. Diskusi berlangung secara intensif. Di sela menerima tamu ia diajak berdiskusi. Saat bepergian keluar kota, mereka mengendarai dokar dan diskusi pun berlanjut. Kiai Zubair juga senang membuat pancingan. Terjadilah perbincangan dan Kiai Sahal pun rajin membuat catatan (ta’liqat) dalam bahasa Arab.
Hobi menulis dilanjutkan dengan mengirimkan surat (murosalah) kepada Syekh Muhammad Yasin Padang, seorang kiai pesohor dari Indonesia yang menjadi ulama besar dan menetap di Tanah Suci. Kiai Sahal mengomentari tulisan Syekh Yasin dalam satu kitab, membantahnya dengan argumentasi berdasarkan kitab yang beredar di Jawa. Satu surat berisi sekitar 3-4 lembar, berbahasa Arab.
Kiai Sahal terkejut, ternyata Syekh Yasin membalas surat secara serius. “Saya ini santri, berkirim surat, mengomentari pendapat beliau. Tidak dimarahi saja sudah untung,” katanya. Namun nyatanya surat Kiai Sahal dibalas oleh Syeh Yasin, dan Kiai Sahal pun mengirim surat lagi. Syekh Yasin membalas lagi. Terjadi dialog intensif jarak jauh. Surat-surat yang dikirimkan cukup panjang dan serius. Sepertinya ada perdebatan menarik dalam surat-surat itu. Dan saling kirim surat itu berlangsung sampai sekitar satu setengah tahun.
Syahdan, ketika turun dari kapal, saat Kiai Sahal menginjakkan kaki di Mekkah, seseorang tak dikenal langsung memeluknya dan menariknya ke sebuah warung. Seseorang itu tidak lain adalah Syekh Yasin sendiri. Mungkin dalam surat terakhir Kiai Sahal menuliskan bahwa dirinya akan menunaikan ibadah haji. Dan dalam pertemuan pertama itu pun mereka langsung akrab.
Kiai Sahal diminta tinggal di rumah Syekh Yasin. Setiap pagi ia bertugas berbelanja ke pasar membeli kebutuhan Syekh Yasin. Dan setelah itu Kiai Sahal berkesempatan belajar dengan seorang ulama besar yang diseganinya itu selama dua bulanan.
Dalam diskusi dan perdebatan, Syekh Yasin mendudukkan Kiai Sahal seperti teman diskusi. Barangkali ini tidak seperti kebiasaan kiai-santri di Jawa. Syekh Yasin sangat otoritatif tetapi pada satu sisi cukup egaliter.
Dua bulan pertemuan, Syekh Yasin mengijazahkan banyak kitab yang menginspirasi Kiai Sahal menulis banyak kitab. Dan ta’liqot yang ditulisnya saat belajar bersama Syekh Zubair dirapikan kembali. Terkumpul 500-an halaman dan belakangan dibukukan menjadi satu kitab bertajuk “Thoriqatul Husul”. Kitab ini sudah sampai ke Al-Azhar Mesir, menjadi rujukan para pengkaji ushul fiqih.
A. Khoirul Anam
Disarikan dari Gus Rozin, putra Kiai Sahal dalam satu sesi kajian kitab ulama Nusantara
Qadha’ Salat Mayit
https://aswajanucenterjatim.or.id/qadha-salat-mayit.html
Oleh : KH. Ma’ruf Khozin
Di kitab Ianah Ath-Thalibin 1/33 Syekh Abu Bakar Dimyathi mengutip dari Syekh Zainuddin Al-Malibar India sebuah ketentuan hukum salat bagi orang yang sudah wafat:
(ﻓﺎﺋﺪﺓ) ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺻﻼﺓ ﻓﻼ ﻗﻀﺎء ﻭﻻ ﻓﺪﻳﺔ.
“Jika ada orang meninggal dan punya tanggungan salat maka tidak wajib diqadha’ dan tidak wajib dibayarkan fidyah”
ﻭﻓﻲ ﻗﻮﻝ – ﻛﺠﻤﻊ ﻣﺠﺘﻬﺪﻳﻦ – ﺃﻧﻬﺎ ﺗﻘﻀﻰ ﻋﻨﻪ ﻟﺨﺒﺮ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ، ﻭﻣﻦ ﺛﻢ اﺧﺘﺎﺭﻩ ﺟﻤﻊ ﻣﻦ ﺃﺋﻤﺘﻨﺎ، ﻭﻓﻌﻞ ﺑﻪ اﻟﺴﺒﻜﻲ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺃﻗﺎﺭﺑﻪ.
“Menurut satu pendapat dari para Mujtahid disebutkan bahwa salatnya mayit boleh diqadha’ (ditunaikan oleh ahli warisnya), berdasarkan hadis Bukhari dan lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para imam kita dan dilaksanakan oleh As-Subki ketika sebagian keluarganya wafat”
ﻭﻧﻘﻞ اﺑﻦ ﺑﺮﻫﺎﻥ ﻋﻦ اﻟﻘﺪﻳﻢ ﺃﻧﻪ ﻳﻠﺰﻡ اﻟﻮﻟﻲ ﺇﻥ ﺧﻠﻒ ﺗﺮﻛﺔ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻰ ﻋﻨﻪ، ﻛﺎﻟﺼﻮﻡ.ﻭﻓﻲ ﻭﺟﻪ – ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺜﻴﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ – ﺃﻧﻪ ﻳﻄﻌﻢ ﻋﻦ ﻛﻞ ﺻﻼﺓ ﻣﺪا.
“Ibnu Burhan mengutip dari Qaul Qadim Imam Syafi’i bahwa ahli waris wajib untuk mensalatkan jika mayitnya memiliki harta warisan. Dalam pendapat ulama Syafi’iyah bahwa dibayarkan 1 mud (6 ons) untuk tiap salat yang ditinggalkannya “Hadis riwayat al-Bukhari yang dimaksud adalah:
ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ، ﻗﺎﻝ: ﺟﺎء ﺭﺟﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﻘﺎﻝ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺇﻥ ﺃﻣﻲ ﻣﺎﺗﺖ ﻭﻋﻠﻴﻬﺎ ﺻﻮﻡ ﺷﻬﺮ، ﺃﻓﺄﻗﻀﻴﻪ ﻋﻨﻬﺎ؟ ﻗﺎﻝ: ” ﻧﻌﻢ، ﻗﺎﻝ: ﻓﺪﻳﻦ اﻟﻠﻪ ﺃﺣﻖ ﺃﻥ ﻳﻘﻀﻰ
“Dari Ibnu Abbas bahwa ada seseorang yang datang kepada Nabi shalla Allahu alaihi wasallam dan bertanya: “Wahai Rasulullah. Ibu saya wafat dan meninggalkan puasa 1 bulan. Apakah saya meng-qadha’ puasanya?” Nabi menjawab: “Ya. Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan” (HR Bukhari)Di hadis ini memang tidak menyebutkan Sahabat yang diperintah qadha’ salat bahkan tidak ada. Hadis yang memerintah meng-qadha’ dari ibadahnya mayit adalah puasa dan haji. Namun sebagian ulama menggunakan metode Qiyas / Analogi karena baik salat, puasa dan haji adalah sama-sama ibadah yang terdapat dalam rukun Islam.Hadis lainnya adalah riwayat dalam Sahih Muslim:
«ﺇﻥ ﻣﻦ اﻟﺒﺮ ﺑﻌﺪ اﻟﺒﺮ ﺃﻥ ﺗﺼﻠﻲ ﻷﺑﻮﻳﻚ ﻣﻊ ﺻﻼﺗﻚ، ﻭﺗﺼﻮﻡ ﻟﻬﻤﺎ ﻣﻊ ﺻﻮﻣﻚ»
“Sungguh dari bakti setelah bakti yang lain adalah engkau melakukan salat untuk kedua orang tuamu bersama dengan salatmu dan berpuasa untuk kedua orang tuamu bersama dengan puasamu”Meskipun hadis ini terdapat dalam Sahih Muslim akan tetapi Imam Muslim menilai dhaif karena Hajjaj bin Dinar tidak pernah berjumpa dengan Nabi (terputus sanadnya). Sebab Hajjaj ini adalah Tabi’it Tabi’in, sehingga untuk meriwayatkan sebuah hadis masih memerlukan 2 sanad, yaitu Tabi’in dan Sahabat.Dari uraian hadis di atas Imam Nawawi secara gamblang menyebut beberapa pendapat dari para ulama. Khusus qadha’ salat mayit ini beliau berkata:
ﻭﺣﻜﻰ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﺤﺎﻭﻱ ﻋﻦ ﻋﻄﺎء ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺭﺑﺎﺡ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﺑﻦ ﺭاﻫﻮﻳﻪ ﺃﻧﻬﻤﺎ ﻗﺎﻻ ﺑﺠﻮاﺯ اﻟﺼﻼﺓ ﻋﻦ اﻟﻤﻴﺖ
Pengarang kitab Al-Hawi (Syekh Al-Mawardi) meriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah dan Ishaq bih Rahwaih bahwa beliau berdua membolehkan qadha’ salat dari mayit (Syarah Sahih Muslim, 1/90)Pada intinya qadha’ salat untuk mayit tidak wajib. Ada sebagian ulama yang membolehkan. Kalau wajib kita yang kesulitan. Kalau memang mayitnya tidak salat selama sakit beberapa hari masih sanggup dijalankan. Tapi kalau tidak salat 5 tahun? Langsung pegal linu di lutut.
Super karena ia rnampu mengatasi segala macam jurang pemisah dan tembok penyekat antara sesama manusia. Natural, karena yang ia harapkan
hanyalah kebaikan bagi manusia. Kalau ia dianggap nyleneh (khoriqul’adah) , maka dalam artian inilah ia harus dipahami demikian.
Bukankah nyleneh, orang yang tidak peduli batasan agama, etnis dan profesi dan tidak hirau apa yang dinamakan baik dan buruk
di mata kebanyakan manusia, sementara manusia saling menghancurkan dan membunuh?
sewaktu konsultasi pribadi dengan pejabat dan kaum elite lainnya, atau pun ketika meladeni bisikan kepedihan yang disampaikan dengan suara lirih
ke telinganya oleh wanita-wanita penghibur, esensinya tetap sama. Manusia mempunyai potensi untuk memperbaiki keadaannya sendiri.
Dua tahun yang lalu, Gus Miek mengatakan kepada saya, bahwa saya harus mundur dari NU. Saya baca hal itu sebagai hirnbauan, agar saya teruskan perjuangan
menegakkan demokrasi di negeri kita, tetapi dengan tidak “merugikan” kepentingan organisasi yang saat ini sedang saya pimpin. Dikatakan, sebaiknya saya
mengikuti jejaknya berkiprah secara individual melayani semua lapisan masyarakat. Saya tolak ajakan itu dua tahun yang lalu, karena saya beranggapan perjuangan
melalui NU masih tetap aktif.
Baru sekarang saya sadari, menjelang saat kepulangan Gus Miek ke haribaan Tuhan, bahwa ia membaca tanda zaman lebih jeli dari pada saya.
Bahwa dengan “menggendong” beban NU, upaya menegakkan demokrasi tidak menjadi semakin mudah. Karena para pemimpin NU yang lain justru tidak ingin kemapanan
yang ada diusik orang. Dari tokoh inilah saya belajar untuk membedakan apa yang menjadi pokok persoalan, dan apa yang sekadar ranting.
Tetapi, Gus Miek juga hanyalah manusia biasa. Manusia yang memiliki kekuatan dan kelemahan, kelebihan dan kekurangan. Keseimbangan hidupnya tidak bertahan
lama oleh ketimpangan pendekatan yang diambilnya. la menjadi terlalu rnemperhatikan kepentingan orang-orang besar dan para pemimpin tingkat nasional.
Ia juga tidak menjadi imun terhadap kenikmatan dunia hidup gebyar. Untuk beberapa bulan hubungan saya dengan Gus Miek secara batin menjadi sangat terganggu
karena hal-hal itu. Saya menolak untuk mendukung jagonya untuk jabatan Wapres, dan ini membuat ia tidak enak perasan kepada saya.
Mungkin, tidak dipahaminya keinginan saya agar agama tidak dimanipulasikan dengan politik negara. Tugas pemimpin agama adalah untuk menjaga keutuhan bangsa
dan negara dan berupaya agar kebenaran dapat ditegakkan. Sedang kebenaran itu akan terjelma melalui kedaulatan rakyat yang sesungguhnya, kedaulatan hukum,
kebebasan dan persamaan perlakuan di muka undang-undang.
Tetapi, sejauh apa pun hubungan kami berdua, saya sendiri tetap rindu kepada Gus Miek. Bukan kepada gebyarnya dunia hiburan. Tetapi bahwa kalau malam,
menjelang pagi, ia tidur beralaskan kertas koran di rumah Pak Syafi’i Ampel di kota Surabaya, atau Pak Hamid di Kediri. Yang dimiliki Pak Hamid hanyalah
sebuah kursi plastik jebol dan dua buah gelas serta teko logam. ltulah dunia Gus Miek yang sebenarnya, yang ditinggalkannya untuk beberapa bulan mungkin
hanya sebagai sebuah kelengkapan lakonnya yang panjang. Agar ia tetap masih menjadi manusia, bukan malaikat.
Yang selalu saya kenang adalah kerinduannya kepada upaya perbaikan dalam diri manusia. Karena itu, ulama idolanya pun adalah yang membunyikan lonceng
harapan dan genta kebaikan, bukan hardikan dan kemarahan kepada hal-hal yang buruk. Tiap 40 hari sekali ia mengaji di makarn Kiai lhsanJampes, yang terletak
di tepi Brantas di dukuh Mutih, pinggiran kota Kediri. la gandrung kepada Mbah Mesir yang dimakamkan di Trenggalek, pembawa tarekat Sadziliyah
dua ratus tahun yang lalu ke Jawa Timur. Tarekat itu adalah tarekatnya orang kecil, dan mernbimbing rakyat awam yang penuh kehausan rasa kasih
dan sapaan yang santun.
Gus Miek inilah yang melalui transendensi keimanannya tidak lagi melihat “kesalahan” keyakinan orang beragama atau berkepercayaan lain.
Ayu Wedayanti yang Hindu diperlakukannya sama dengan Neno Warisman yang muslimah, karena ia yakin kebaikan sama berada pada dua orang penyanyi tersebut.
Banyak oring Katolik menjadi pendengar setia wejangan Gus Miek seusai semaan.
Kerinduannya kepada realisasi potensi kebaikkan pada diri manusia inilah yang menurut saya supernatural. Bukan karena ia menyalahi ketentuan bukum-hukurn alam.
Gus Miek: Wajah Sebuah Kerinduan
https://aswajanucenterjatim.or.id/gus-miek-wajah-sebuah-kerinduan.html
Oleh : KH. Abdurrahman Wahid
gus-dur-dan-gus-miekTiga tahun lalu, di beranda sebuah surau di Tambak, desa Ploso, Kediri saya berhasil mengejarnya.
Mobil yang saya tumpangi menelusuri kota Kediri sebelum melihat mobil Gus Miek di sebuah gang, tengah meninggalkan tempat itu.
Dalam kecepatan tinggi mobilnya menuju ke arah selatan dan hanya kami bayangi dari kejauhan. Setelah membelok ke barat dan
kemudian ke utara melalui jalan paralel, akhirnya mobil itu berhenti di depan surau tersebut.
Gus Miek sudah meninggalkan mobilnya menuju ke surau itu, ketika mobil tumpangan saya sampai. la terkejut melihat kedatangan saya,
karena dikiranya saya adalah adiknya, Gus Huda. Rupanya mobil tumpangan saya sama warna dan merek dengan mobil adiknya itu.
Dari beranda itu ia menunjuk sebidang tanah yang baru saja disarnbungkan ke pekarangan surau dan berkata kepada saya,
“Di situ nanti Kiai Achmad akan dimakamkan. Demikian juga saya. Dan nantinya sampeyan. Dikatakan, tanah itu sengaja dibelinya
untuk tempat penguburan para penghafal AI-Qur’an. Saya katakan kepadanya, bahwa saya bukan penghafal AI-Qur’an.
Dijawabnya bahwa bagairnanapun saya harus dikuburkan di situ. Setahun kemudian, ketika KH Achmad Siddiq wafat,
beliau pun di kuburkan di tempat itu atas permintaan Gus Miek. Baru saya sadari bahwa Kiai Achmad yang dimaksudkannya setahun sebelum itu adalah KH Achmad Siddiq.
Hal-hal seperti inilah yang seringkali dijadikan bukti oleh orang banyak,bahwa KH Hamim Jazuli alias Gus Miek adalah seorang dengan kemampuan supernatural.
Sesuai dengan “tradisi” penyempitan makna lstilah,orang awam menyebutnya dengan istilah wali (Saint). Kemampuan supernatural KH Hamiem alias Gus Miek itu, dalam istilah eskatologi orang pesantren, dinamakan khoriqul’adah, alias keanehan-keanehan. Dengan bennacam-macam keanehan yang dimilikinya,
Gus Miek lalu memperoleh status orang keramat. Banyak “kesaktian” ditempelkan pada reputasinya. Mau banyak rezeki, harus memperoleh berkahnya.
Ingin naik pangkat, harus didukung olehnya. Mau beribadah haji, harus dimakelarinya. Mau gampang jodoh, minta pasangan kepadanya. Dan demikian seterusnya.
Reputasi sebagai orang keramat ini, dinilai sebagai pendorong mengapa banyak orang berbondong-bondong memadati acara keagamaan
yang dilangsungkan oleh Gus Miek. Sema’an (bersama-sama mendengarkan bacaan AI-Qur’an oleh para penghafalnya) yang diselenggarakannya
di mana-mana, selalu penuh sesak oleh rakyat banyak. Dari pagi orang bersabar mendengarkan bacaan AI-Qur’an, untuk mengamini doa yang dibacakan Gus Miek
seusai menamatkan bacaan AI-Qur’an secara utuh, biasanya sekitar jam delapan rnalarn. Bersabar mereka menanti sepanjang hari,
untuk memperoleh siraman jiwa berupa mauizah hasanah (petuah yang baik) dari tokoh kiai kharismatik ini. Padahal, sepagian itu ia masih tidur,
setelah begadang semalam suntuk. Itulah acara rutinnya, di mana pun ia berada.
Baru belakangan orang menyadari, bahwa Gus Miek menempuh dua pola kehidupan sekaligus. Kehidupan tradisional orang pesantren, tertuang dalam rutinitas semaan,
dan gebyarnya kehidupan dunia hiburan modern. Gebyar, karena dia selamanya berada di tengah diskotik, night club, coffee shop dan “arena persinggahan perkampungan”
orang-orang tuna susila.
Tidak tanggung-tanggung, ia akrab dengan seluruh penghuni dan aktor kehidupan tempat tersebut. Yang ditenggaknya adalah bir hitam, yang setiap malam
ia nikmati berbotol-botol. Rokoknya Wismilak bungkus hitam, yang rarnuannya diakui berat.
Kontradiktif? Ternyata tidak, karena di kedua tempat itu ia berperan sama. Memberi kesejukan kepada jiwa yang gersang, memberikan harapan kepada mereka yang putus asa,
menghibur mereka yang bersedih, menyantuni mereka yang lemah dan mengajak semua kepada kebaikan. Apakah itu peluah di pengajian sesuai semaan,
2. Waktu wukuf di ‘Arafah berlaku sejak matahari tergelincir pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar di tanggal 10 Dzulhijjah. Pelaksanaan wukuf ini merupakan rukun haji yang paling pokok karena waktunya yang terbatas, berbeda dengan rukun-rukun lainnya. Sehingga, jamaah yang tertinggal melakukan rukun ini hajinya tidak sah, dan harus mengulang tahun depan. Sebab itu, wukuf merupakan inti dari ibadah haji. Rasulullah saw bersabda,
الْحَجُّ عَرَفَةُ فَمَنْ أَدْرَكَ لَيْلَةَ عَرَفَةَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ مِنْ لَيْلَةِ جَمْعٍ فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ
Artinya, “Inti haji adalah wukuf di Arafah, barang siapa yang mendapatkan malam Arafah sebelum terbit fajar dari malam jam’ (malam mabit di Muzdalifah) maka hajinya telah sempurna” (HR At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad bin Hanbal, dan lalinnya).
3. Waktu tawaf berlaku sejak tengah malam 10 Dzulhijjah dan tidak ada batas akhir waktunya. Yang lebih utama jamaah haji menyegerakan tawaf pada Hari Raya Kurban sebelum tergelincirnya matahari, kemudian kembali ke Mina dan shalat Dzuhur di sana.
4. Waktu pelaksanaan sa’i adalah setelah melakukan tawaf yang sah (qudum atau ifadhah) dan tidak memiliki batas waktu.
5. Waktu pelaksanaan mencukur atau memotong rambut mulai dari tengah malam Hari Raya Kurban, dan tidak memiliki batas waktu. (Sayyid Hasan bin Ahmad al-Kaff, Taqriratus Sadidah, 2004: h. 475-481).
Kesimpulannya, meski dalam Al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 197 disebutkan musim haji selama tiga bulan, yaitu Syawal, Dzulqadah, dan Dzulhijjah, tapi hal itu hanya berlaku bagi salah satu rukun saja yaitu Ihram. Sedangkan rukun-rukun lainnya ada yang harus dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah dan ada pula yang bisa dilaksanakan sejak Dzulhijjah sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kendati ada rukun-rukun yang tidak harus ditunaikan pada Dzulhijjah, yaitu tawaf, sa’i, dan mencukur atau memotong rambut, tapi demi kemudahan pelaksanaannya dituntaskan pada bulan Dzulhijjah. Wallahu a’lam bishawab.
Muhamad Abror, penulis keislaman NU Online, alumnus Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon dan Ma’had Aly Saidusshiddiqiyah Jakarta
Jika Musim Haji Ada 3 Bulan, Mengapa Hanya Dilaksanakan saat Dzulhijjah?
https://aswajanucenterjatim.or.id/jika-musim-haji-ada-3-bulan-mengapa-hanya-dilaksanakan-saat-dzulhijjah.html
Ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang sudah memenuhi syarat. Dalam praktiknya, pelaksanaan rukun Islam yang kelima ini hanya dilakukan saat bulan Dzulhijjah. Padahal, dalam Al-Qur’an disebutkan musim haji ada di tiga bulan, yaitu Muharram, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Allah swt befirman,
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ
Artinya, “(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!” (QS Al-Baqarah [2]: 197)
Sejumlah ulama menafsirkan kata asyhur (beberapa bulan) pada ayat di atas sebagai bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Menurut Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, maksud ayat di atas adalah waktu pelaksanaan ihram, bukan semua rangkaiaan haji. Sebab, waktu pelaksanaan haji tidak butuh berbulan-bulan, tetapi cukup beberapa hari.
Lebih spesifiknya, jelas an-Nawawi, waktu untuk ihram dimulai sejak bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah (berakhir ketika sudah muncul fajar pagi Idul Adha) (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, 2011: juz 8, h. 168).
Artinya, jika ada jamaah haji melakukan ihram mendahului atau terlambat dari batas waktu yang telah ditentukan maka hajinya tidak sah, dan berubah statusnya menjadi ibadah umrah. Imam al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an memaparkan,
وقال عطاء ومجاهد وطاوس والأوزاعي: من أحرم بالحج قبل أشهر الحج لم يجزه ذلك عن حجه ويكون عمرة، كمن دخل في صلاة قبل وقتها فإنه لا تجزيه وتكون نافلة، وبه قال الشافعي وأبو ثور
Artinya, “Imam ‘Atha, Mujahid, Thawus, dan Al-Auza’i berpendapat, ‘Siapa yang melakukan ihram sebelum memasuki musim bulan-bulan haji maka statusnya bukan lagi haji melainkan umrah. Seperti orang yang melaksanakan shalat fardhu sebelum masuk waktunya, maka statusnya menjadi shalat sunnah, bukan fardhu. Demikian menurut Imam Syafi’i dan Abu Tsaur.” (Imam al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 2006: juz 3, h. 320)
Kemudian, waktu pelaksanaan rukun-rukun haji lainnya yang berupa wukuf di ‘Arafah, tawaf, sa’i, mencukur rambut, semuanya sudah ditentukan sebagaimana yang sudah diajarkan oleh Nabi Muhamad saw saat peristiwa Haji Wada’. Regulasi ini sifatnya tauqifi (tidak bisa ditawar). Hal ini sebagaimana sabda Nabi berikut,
لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ
Artinya, “Ambillah manasik (tata cara haji) kalian (dariku), karena aku tidak tahu apakah aku masih bisa berhaji setelah hajiku ini” (HR Muslim).
Menurut Imam an-Nawawi, hadits ini merupakan dasar yang kuat untuk acuan teknis pelaksanaan haji berdasarkan peristiwa Haji Wada’ Rasulullah. Seolah-olah Nabi bersabda, “Hal-hal yang aku lakukan pada haji ini, baik berupa gerakan, bacaan, dan sejumlah ketentuan lainnya, merupakan rangkaian dan ketentuan-ketentuan haji. Semua ini merupakan manasik kalian. Ambil, terima, jaga, amalkan, dan ajarkanlah kepada orang lain tentangnya (An-Nawawi, Syarah Muslim, juz 9, h. 419).
Lebih detailnya, berikut adalah waktu-waktu pelaksanaan setiap rukun haji:
1. Ihram dilakukan sejak masuk bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhjjah.
Menjawab Gugatan: “Puasa Tarwiyah Dalilnya Hadis Palsu?”
https://aswajanucenterjatim.or.id/menjawab-gugatan-puasa-tarwiyah-dalilnya-hadis-palsu.html
Menjawab Gugatan: “Puasa Tarwiyah Dalilnya Hadis Palsu?”
Oleh: Ustadz Ma’ruf Khozin, anggota dewan pakar Aswaja NU Center Jatim
Meski Tarwiyah telah lewat, namun sudah menjadi kebiasaan kalau banyak kalangan yang suka menyalahkan amaliah orang lain. Itulah Salafi-Wahabi, yang ilmunya selalu meresahkan bagi umat Islam. Wajar saja jika kajiannya ditolak di banyak tempat. Kali ini mereka menggugat masalah puasa Tarwiyah:
ﺣﺪﻳﺚ: “ﻣﻦ ﺻﺎﻡ اﻟﻌﺸﺮ ﻓﻠﻪ ﺑﻜﻞ ﻳﻮﻡ ﺻﻮﻡ ﺷﻬﺮ ﻭﻟﻪ ﺑﺻﻮﻡ ﻳﻮﻡ اﻟﺘﺮﻭﻳﺔ ﺳﻨﺔ ﻭﻟﻪ ﺑﺼﻮﻡ ﻳﻮﻡ ﻋﺮﻓﺔ ﺳﻨﺘﺎﻥ”.
“Barangsiapa puasa 10 Dzulhijjah maka setiap hari seperti puasa 1 bulan. Baginya seperti puasa setahun jika berpuasa Tarwiyah. Dan baginya seperti puasa 2 tahun jika puasa Arofah.”
Kedudukan riwayat ini disampaikan oleh:
1. Syaikh Nashiruddin Al-Albani (dlaif)
(ﺣﺪﻳﺚ: ” ﺻﻮﻡ ﻳﻮﻡ اﻟﺘﺮﻭﻳﺔ ﻛﻔﺎﺭﺓ ﺳﻨﺔ “. اﻟﺤﺪﻳﺚ. ﺭﻭاﻩ ﺃﺑﻮ اﻟﺸﻴﺦ ﻓﻰ اﻟﺜﻮاﺏ ﻭاﺑﻦ اﻟﻨﺠﺎﺭ ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻣﺮﻓﻮﻋﺎ (ﺻ 229) .
* ﺿﻌﻴﻒ.
Hadis: “Puasa hari Tarwiyah adalah tebusan selama setahun.” HR Abu Syaikh Ibnu Hibban dalam ats-Tsawab dan Ibnu Najjar daei Ibnu Abbas secara Marfu’. *hadis dlaif (Irwa’ al-Ghalil 4/112)
Namun di dalam kitab al-Jami’ ash-Shaghir beliau menilai kalau hadits tersebut maudlu’ (17/88)
2. Syekh Ali Asy-Syaukani (maudlu’):
ﺭﻭاﻩ اﺑﻦ ﻋﺪﻱ ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻣﺮﻓﻮﻋﺎ ﻭﻻ ﻳﺼﺢ ﻭﻓﻲ ﺇﺳﻨﺎﺩﻩ: اﻟﻜﻠﺒﻲ ﻛﺬاﺏ ﻭﺃﺧﺮﺟﻪ ﺃﺑﻮ اﻟﺸﻴﺦ ﻓﻲ اﻟﺜﻮاﺏ ﻭﺭﻭاﻩ اﺑﻦ اﻟﻨﺠﺎﺭ ﻓﻲ ﺗﺎﺭﻳﺨﻪ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺟﺎﺑﺮ .
HR Ibnu Adi dari Aisyah secara marfu’, hadis tidak sahih. Di dalamnya ada al-Kalbi, ia pendusta. Juga diriwayatkan oleh Abu Syaikh dalam ats-Tsawab (juga melalui al-Kalbi). Dan Ibnu Najjar dalam Tarikhnya dari Jabir (Di dalamnya ada perawi Ibnu Abdil Malik al-Anshari al-Madani, ia pendusta dan pemalsu hadis)
Apakah kemudian tidak boleh puasa Tarwiyah?
Berikut jawaban beberapa ulama:
1. Syekh Syuaib al-Arnauth, yang menggunakan dalil secara umum baik dlaif maupun sahih:
ﻭﻣﺎ ﺭﻭﻱ ﻋﻨﺪ اﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ (1728) ، ﻭاﻟﺘﺮﻣﺬﻱ (758) ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻗﺎﻝ: ” … ﻭﺇﻥ ﺻﻴﺎﻡ ﻳﻮﻡ ﻓﻴﻬﺎ ﻟﻳﻌﺪﻝ ﺻﻴﺎﻡ ﺳﻨﺔ … “، ﻓﻀﻌﻴﻒ ﻟﻀﻌﻒ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﺑﻦ ﻭاﺻﻞ ﻭﺷﻴﺨﻪ اﻟﻨﻬﺎﺱ ﺑﻦ ﻗﻬﻢ.
Hadis riwayat Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Abu Hurairah bahwa: “… Sesungguhnya puasa pada 10 hari Dzulhijjah adalah setara dengan puasa 1 tahun…” hadis ini dlaif karena Mas’ud bin Washil dan gurunya Nahas bin Qahm adalah dlaif.
Metode Syekh Syuaib ini sama dengan yang disampaikan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar menggunakan dalil hadis sahih berikut:
ﻟﻜﻦ ﺟﺎء ﻓﻲ ﻓﻀﻞ ﻋﺸﺮ ﺫﻱ اﻟﺤﺠﺔ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﻏﻴﺮ ﻭاﺣﺪ ﻣﻦ اﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻣﺮﻓﻮﻋﺎ: “ﻣﺎ ﻣﻦ ﺃﻳﺎﻡ اﻟﻌﻤﻞ اﻟﺼﺎﻟﺢ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﺣﺐ ﺇﻟﻰ اﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ اﻷﻳﺎﻡ”، اﻧﻈﺮ ﺣﺪﻳﺚ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ اﻟﺴﺎﻟﻒ ﺑﺮﻗﻢ (1968) ، ﻭﺣﺪﻳﺚ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ اﻟﺴﺎﻟﻒ ﺑﺮﻗﻢ (5446) . ﻭاﻟﻌﻤﻞ اﻟﺼﺎﻟﺢ ﻳﺸﻤﻞ اﻟﺼﻴﺎﻡ ﻭاﻟﺼﻼﺓ ﻭﺫﻛﺮ اﻟﻠﻪ ﻭﻗﺮاءﺓ اﻟﻘﺮﺁﻥ
ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻣﻦ ﺃﻋﻤﺎﻝ اﻟﺒﺮ ﻭاﻟﻄﺎﻋﺎﺕ
“Namun dalil keutamaan 10 Dzulhijjah diriwayatkan lebih dari satu sahabat secara marfu’: “Tidak ada amal saleh di dalam 10 Dzulhijjah yang laling dicintai Allah melebihi hari-hari tersebut…” [HR Ahmad dan al-Bukhari].
Amal saleh ini mencakup puasa, dzikir kepada Allah, membaca al-Quran dan amal baik lainnya.” (Ta’liq Musnad Ahmad)
2. Syekh Muhammad bin Soleh al-Utsaimin, ulama Wahabi:
Ketika beliau ditanyakan puasa Tarwiyah, maka tidak menyalahkan dan menjawab sebagai berikut:
ﻭﻳﻮﻡ اﻟﺘﺮﻭﻳﺔ ﻫﻮ اﻟﻴﻮﻡ اﻟﺜﺎﻣﻦ ﻭﻫﻮ ﻛﺒﺎﻗﻲ ﺃﻳﺎﻡ اﻟﻌﺸﺮ ﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﻣﺰﻳﺔ ﺧﺎﺻﺔ ﻭﺇﻧﻤﺎ اﻟﻤﺰﻳﺔ ﻟﻴﻮﻡ ﻋﺮﻓﺔ ﻟﻐﻴﺮ اﻟﺤﺎﺝ
“Hari Tarwiyah adalah hari kedelapan, sama seperti 10 hari bulan Dzulhijjah lainnya. Tidak ada keistimewaan khusus di hari itu. Keistimewaan hanya ada di hari Arofah bagi selain orang haji.” (Fatawa Nur ala Darb 6534-74)
3. Ulama Madzhab Syafiiyah
ﻭﻳﺴﻦ ﺻﻮﻡ اﻟﺜﻤﺎﻧﻴﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻗﺒﻞ ﻳﻮﻡ ﻋﺮﻓﺔ ﻛﻤﺎ ﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﻓﻲ اﻟﺮﻭﺿﺔ ﺳﻮاء ﻓﻲ ﺫﻟﻚ اﻟﺤﺎﺝ ﻭﻏﻴﺮﻩ
“Disunahkan puasa 8 hari sebelum hari Arofah seperti penjelasan an-Nawawi dalam ar-Raudlah, baik bagi orang haji atau lainnya (Imam ar-Ramli, Nihayat al-Muhtaj 3/207)
Jika masih menggugat bahwa penjelasan di atas adalah 8 hari Dzulhijjah, mengapa hanya puasa di hari Tarwiyah saja? Jawablah: “Mana hadis yang melarang puasa di hari ke 8 Dzulhijjah?!”
