KAJIAN AHLUSSUNNAH DEPOK - LIMO
Kanal Resmi Info Kajian Masjid Annur, Limo-Kota Depok Pembina Kanal : Al-Ustadz Muhammad Umar Assewed Al-Ustadz Amr bin Suroif Al-Ustadz Abu Yahya Muadz 📲 Info: +6282320691122 (Admin)
إظهار المزيد951
المشتركون
لا توجد بيانات24 ساعات
+97 أيام
+7230 أيام
- المشتركون
- التغطية البريدية
- ER - نسبة المشاركة
جاري تحميل البيانات...
معدل نمو المشترك
جاري تحميل البيانات...
14451201_Al_Ustadz_Amr_Bin_Suraif_Hafidzahullah_Adda_u_Wad_Dawaa'.mp310.62 MB
📲📲📲🔴 Audio Rekaman Kajian 💿📻📻📻
Pembahasan Kitab:
📖 Adda u Wad Dawaa' - Pertemuan Ke 128
A. Pasal : Sanggahan Atas Pendapat Bahwa Hukuman LGBT Itu Di Bawah Hukuman Zina
Ada sisi jawaban pendapat yang menyatakan bahwa LGBT yaitu kemaksiatan yang tidak ditentukan hukumannya oleh Allah, yaitu :
* Pertama, Bahwa penyampaian dari Allah (Rasulullah) menentukan hukuman mati bagi LGBT segala syariat ditentukan oleh Rasulullah merupakan syariat dari Allah jika anggapan bahwa hukumannya tidak ditentukan oleh syara' maka anggapan tersebut tidaklah benar namun jika yang dimaksud bahwa hukuman tersebut tidak ditetapkan dalam Al-Qur'an maka ini tidak berarti bahwa hukum tersebut tidak ditetapkan dalam sunnah.
* Kedua, Hukum rajam berlaku sebagaimana yang ditetapkan Sunnah, jika memang hukumannya telah ditetapkan Al-Qur'an akan tetapi lafadz masih berlaku maka kami jawab, demikian pula hukuman peminum khamer.
* Ketiga, bahwa peniadaan dalil tertentu tidak harus meniadakan kemutlakan/ keumuman dalil dan hukum, apalagi telah dijelaskan bahwa dalil yang ditolak& ingkari bukan dalil yang tertolak.
Tindakan tersebut dianalogikan dengan menyetubuhi mayat wanita dan hewan ternak, maka bisa dijawab:
- Pertama, analogi itu tidak tepat bahkan tertolak dengan Sunnah Rasulullah dan ijma' para sahabat.
- Kedua, bahwa analogi menyetubuhi anak lelaki tampan yang menimbulkan godaan dengan menyetubuhi keledai betina atau mayat wanita termasuk analogi yang tidak tepat. Apakah ada yang tergoda dengan keledai betina/ mayat wanita sampai menguasai pikiran dan jiwanya? Tidak ada analogi yang lebih tepat dibandingkan analogi ini.
- Ketiga, ini juga bertentangan dengan menyetubuhi Ibu, anak atau saudarinya, naluri sangat membenci dan menjauhinya sekalipun hukuman yang ditentukan hukuman paling keras, apapun kondisinya.
Disebutkan dari Ibnu Abbas dalam sunan abu Dawud, Rasulullah bersabda yang artinya: 'Barangsiapa menyetubuhi wanita mahramnya maka bunuhlah orang tersebut'
Sebagaimana dalam riwayat lain, seorang yang menikahi mahramnya maka ia telah terjerumus kedalam kejahatan.
- Adapun pembahasan menyetubuhi mayat wanita, ini lebih parah kekejiannya dan lebih besar dosanya ditambah pelanggaran terhadap kehormatan mayat wanita tersebut.
B. Pasal Menyetubuhi Binatang
Ini adalah permasalah syahwat yang melampaui batas (kejiwaan), ada tiga pendapat ahli fikih tentang hukum ini, yaitu :
- Pertama, pelakunya diberi pengajaran adab dan norma kesusilaan, ini disampaikan Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dalam salah satu pendapatnya dan Ishaq.
- Kedua, Hukumannya sama dengan zina, jika lajang dicambuk, jika menikah maka dirajam, ini pendapat al-Hasan al-Bashri.
- Ketiga, Hukumannya sama dengan LGBT, ini pendapat Imam Ahmad (antara hukuman mati mutlak atau seperti hukuman pezina). Sebagaimana pendapat hukuman mati mutlak riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda (yang artinya) 'Barangsiapa menyetubuhi binatang maia bunuhlah orang itu bersama binatang itu'.
Allahu a'lam, selengkapnya silahkan simak melalui audio.
📆 1 Dzulhijjah 1445 H / 8 Juni 2024
Pemateri:
🎙️ Al-Ustadz Amr Bin Suraif حفظه الله تعالى
🔊Durasi : 01.01.51
📍 Lokasi: Masjid Annur
(Jl. Gg Horas Annur, RT/RW 05/02, Limo-Kota Depok )
📻 Radio Islam Depok
🔉 Kajian Masjid Annur
Ikuti Kami di:
📩 https://t.me/ahlussunnahdepok
📝📝📝📝📝📝📝📝
KAJIAN AHLUSSUNNAH DEPOK - LIMO
Kanal Resmi Info Kajian Masjid Annur, Limo-Kota Depok Pembina Kanal : Al-Ustadz Muhammad Umar Assewed Al-Ustadz Amr bin Suroif Al-Ustadz Abu Yahya Muadz 📲 Info: +6282320691122 (Admin)
Photo unavailableShow in Telegram
Bismillah, insyaa Allah masuk pada pembahasan : Pasal Menyetubuhi Binatang (Masih Pada Kajian ke-128)
Kitab Pdf halaman 410
Download kitab :
https://t.me/ahlussunnahdepok/2239
Wallahu a'lam, Yassarullahu Umuur barokallahufiykum
Photo unavailableShow in Telegram
Bismillah, insyaa Allah masuk pada pembahanasan : Pasal Sanggahan Atas Pendapat Bahwa Hukuman LGBT Itu Dibawah Hukuman Zina (Kajian ke-128)
Kitab Pdf halaman 405
Download kitab :
https://t.me/ahlussunnahdepok/2239
Wallahu a'lam, Yassarullahu Umuur barokallahufiykum
00:06
Video unavailableShow in Telegram
•••﷽•••
LIVE • STREAMING DARI MASJID ANNUR LIMO, DEPOK
▫️▫️▫️
🎙 Pemateri:
Al-Ustadz Abu Abdirrahman Amr bin Suroif حفظه الله
✒️ Materi:
Adda'u wad Dawaa - Sanggahan Atas Pendapat Bahwa Hukuman LGBT Itu Dibawah Hukuman Zina (Kajian ke-128)
▫️▫️▫️
📱📻🔊 Live streaming :
▶️ Radio Syariah : Radio Islam Depok
▶️ Channel Telegram : http://t.me/ahlussunnahdepok
“Barangsiapa yang menempuh suatu jalan untuk mencari Ilmu (al Qur'an dan Hadits/as-Sunnah), maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju Surga” (HR.Muslim no. 2699)
1.91 KB
Photo unavailableShow in Telegram
Bismillah, Berdasarkan sidang isbat Kemenag RI, 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada Sabtu 8 Juni 2024.
Hasil ini berdasarkan hasil sidang isbat Kemenag RI yang berlangsung pada Jumat, 7 Juni 2024
Sumber : https://www.instagram.com/p/C76gtBasC7B/?igsh=MXVuY3Rwd2RmYm1jaA==
Bismillah, Berdasarkan sidang isbat Kemenag RI, 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada Sabtu 8 Juni 2024.
Hasil ini berdasarkan hasil sidang isbat Kemenag RI yang berlangsung pada Jumat, 7 Juni 2024
Sumber : https://www.instagram.com/p/C76gtBasC7B/?igsh=MXVuY3Rwd2RmYm1jaA==
Photo unavailableShow in Telegram
Seminar Hisab (Astronomi) dengan tema "Posisi Hilal Penentu 1 Zulhijah 1445 H".
🗓️ Jumat, 7 Juni 2024
⏰ Pukul 16.00 WIB
📍 Auditorium HM. Rasjidi Kemenag RI, Jl. MH. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat
#kemenag #bimasislam #sahabatreligi #iduladha
Sumber : https://x.com/BimasIslam/status/1798924047566471187
Photo unavailableShow in Telegram
بســـــــــــــم الله الرحمن الرحيم
Hadirilah Majelis 'Ilmu !!!
Kajian Islam Ilmiah Rutin
Ahlussunnah Wal Jama'ah
Kota Depok Dan Sekitarnya
Di Masjid Annur, Limo-Depok
🗓️ Waktu :
Setiap Hari Jum'at
InsyaAllah Malam ini, ba'da Isya - selesai
(Kajian Pertemuan ke-128)
📖 Dengan Pembahasan :
Kitab Adda'u wad Dawaa
(Karya Al Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah رحمه الله تعالى)
🎙 Bersama Pemateri :
Al-Ustadz Abu Abdirrahman Amr bin Suroif حفظه الله تعالى
(Pengasuh Ma'had Ajurumiyyah Cikupa Kab. Tangerang, Banten)
Untuk yang berhalangan hadir bisa disimak melalui Live Streaming
📱 Channel Telegram :
http://t.me/ahlussunnahdepok
📱 Aplikasi Android :
http://radioislam.id/RadioSyariah
⏺️ Update Audio Kajian :
https://t.me/ahlussunnahdepok
يسر الله امور و بارك الله فيكم
👍 3