hijrah time✨
Berpikirlah positif, tidak peduli seberapa keras kehidupanmu. -Ali bin Abi Thalib ☎️Bot : -
إظهار المزيد221
المشتركون
لا توجد بيانات24 ساعات
لا توجد بيانات7 أيام
لا توجد بيانات30 أيام
- المشتركون
- التغطية البريدية
- ER - نسبة المشاركة
جاري تحميل البيانات...
معدل نمو المشترك
جاري تحميل البيانات...
"UUD PACARAN"
Bahwa sesungguhnya pacaran itu diharamkan/ dilarang dalam agama dan oleh sebab itu, pacaran sebelum halal harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan aturan agama dan Al-Qur'an, bagi yang melanggar UUD ini akan terjerat pasal 17 ayat 32 dengan hukuman masuk neraka.
(Cr: grup wa)
© ::butterflies islamic
-hijrah time
📌"BERTELE-TELE DENGAN NONMAHRAM?"~
Chat dengan lawan jenis itu sebenarnya di perbolehkan namun harus memiliki kepentingan didalamnya .
Contoh : menanyakan tugas sekolah yang belum di mengerti , musyawarah akan masalah keluarga , bisnis dan lain sebagainya . dan yg kamu tanya itu harus inti dari apa yg kamu pngn ketahui.
bukan bertele-tele seperti:
"udah makan blm" dll
.
Namun harus sesuai dengan kepentingan yang di tuju dan langsung menuju ke dalam intinya tanpa bertele-tele atau mencari kesempatan untuk PDKT .
Jadi intinya chattingan dengan lawan jenis itu gapapa
tapi jangan ke yg tadi yaitu sesuatu yg tidak perlu kita ketahui.
Bertele-tele dan menyebabkan kelalaian dan dari situlah muncul rasa nyaman dengan perasaan senang bisa disebut zina pikiran dan zina hati.
.
Sehingga dari itu kalau bisa di hindari hal yg bertele-tele tersebut
chattingan sepantasnya
dan chattingan seperlunya.
jadi semuanya tergantung niat kita.
.
Karena bisa jadi dari chattingan yang berlarut-larut itu menimbulkan rasa senang dalam diri kita dan memikirkan hal tersebut sehingga terjerumus ke dalam lubang zina (zina fikiran dan zina hati ).
.
__________
zina yg didapat dari pacaran online/bertele-tele dengan ajnabi (nonmahram) :
- zina qolbi atau hati (memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang)
- zina pikiran (sama seperti zina qolbi tapi zina pikiran lebih memikirkan hal yg negatif)
- zina mata (yaitu zina yg dilakukan dengan melihat foto lawan jenis yg buka aurat maupun nutup aurat dengan perasaan senang).
"siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, jangan sekali-kali ia berdua-duaan dengan wanita (ajnabiyah/ yg bukan mahram) tanpa disertai oleh mahram si wanita karena sungguh yg ketiganya adalah setan."
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
ᕱ ᮫« writer :: ني
∿ ⋆ teleg :: @hijrahtimecch
ᯤ Ꞌꞌ hastag :: #stopdalamberbuatkemaksiatan
❐˒ « amanah sosial ::
Dear ikhwan akhwat..
Tutup ya auratnya dan tundukkan pandangannya ya, jangan turuti hawa nafsu mu itu yg kamu katakan cinta. Tidak ada yg namanya cinta yg menjerumuskan kamu pada kemaksiatan...
Dan buat akhwat tetaplah menjadi wanita yang berkelas..
Akhlak dan aurat adalah nomor (01), mempunyai rasa malu sebagai fitrahnya wanita. Boleh mengikuti zaman asal tau batasan, karena yang bisa mengendalikan kualitasmu adalah dirimu sendiri. Dan ingat, kamu boleh mencintai tapi jangan lupakan kodratmu sebagai wanita. Dan satu lagi, boleh mencintai tapi jangan sampai menjatuhkan mahkotamu sebagai wanita.
Umar bin Khattab itu berkata kepada
kita :
orang yang berbuat maksiat itu
nikmat tapi nikmatnya hanya sesaat,
tapi dosanya sudah tetap disisi Allah
sedangkan orang yang berbuat taat itu
sakit dan sakitnya sesaat susah dan
susahnya sesaat, tapi pahala dia
sudah tetap disisi Allah SWT dan
nanti in syaa Allah mudah-mudahan
merekalah yang tertawa disaat semua
orang lain terdiam, merekalah yang
wajahnya bercahaya ketika orang lain
wajahnya menghitam, mereka yang
diperbolehkan berbicara dihadapan
Allah ketika seluruh mulut-mulut
terkunci.
(Ust. Felix Siauw)
ⓒ :: nasehatislamicc
៹🦋 cewehijrah ⸙꒷‧ ˓
▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ
❗dilarang keras untuk menghapus cr !!
“barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka”
(HR. Ibnu Hibban 2: 326)
❏ SYARAT-SYARAT BUSANA ATAU BERPAKAIAN MUSLIM :
1. Menutup aurat
2. Pakaian yang tidak mengundang syahwat
3. Tidak transparan
4. Harus longgar dan tidak ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuh yang ditutupi
5. Tidak diberi wewangian atau parfum yang baunya sangat mencolok/menyengat
6. Tidak menyerupai laki-laki ataupun sebaliknya
7. Bukan busana atau pakaian syuhrah
8. Bukan untuk tabarujj
9. Bukan kain sutra (bagi laki-laki)
ⓒ :: istiqomaheveryday
៹🦋hijrɑh time ⸙꒷‧ ˓
▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ
❗dilarang keras untuk menghapus cr !!
“barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka”
(HR. Ibnu Hibban 2: 326)
Jαngαn Menggunαkαn In Syαα Allαh
𖥻🔎 ࣪˒ › Jangan menggunakan In Syaa Allah jika memang kita tidak dapat menepati janji atau suatu hal yang telah disepakati.
𖥻🔎 ࣪˒ › Karena In Syaa Allah itu mengatasnamakan Allah sehingga jika kita berjanji dengan kata " In Syaa Allah " maka setidaknya kita berusaha untuk bisa menepati janji tersebut
contoh :
O1. Temen kamu ngasih undangan pernikahan namun nyatanya kamu memang tidak bisa menghadiri pernikahannya pada hari tersebut dan kamu tetap mengatakan " In Syaa Allah ya aku datang " hal ini tidak diperbolehkan
O2. Teman kamu mengundang kamu untuk ikut majelis ilmu dan kamu bisa mendatangi majelis tersebut karena memang tidak ada jadwal lainnya maka diperbolehkan mengucapkan " In Syaa Allah aku datang ya "
ⓒ :: hijrahbarengnasha
៹🦋hijrɑh time ⸙꒷‧ ˓
▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ
❗dilarang keras untuk menghapus cr !!
“barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka”
(HR. Ibnu Hibban 2: 326)
Apa hukum ber-Cadar?
─❏ Madzhab Hanafi
Wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib ketika
menimbulkan fitnah.
─❏ Madzhab Syafi'i
Aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga wajib bagi wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi.
─❏ Madzhab Maliki
Wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
─❏ Madzhab Hanbali
Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya.
ⓒ :: hijrah community
៹🦋hijrɑh time ⸙꒷‧ ˓
▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ
❗dilarang keras untuk menghapus cr !!
“barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka”
(HR. Ibnu Hibban 2: 326)
❏ dosa ketika bermain media sosial
1. mempermainkan sumpah
misal :
“demi Allah, saya akan like komentar ini” pasti kalian pernah kan melihat komentar begitu dipostingan orang?
jangan ikut-ikutan ya, ga baik bawa bawa nama Allah hanya untuk hal se-sepele itu.
2. bercanda yg keterlaluan
misalnya manggil teman di chat dengan sebutan binatang. Ini ga boleh ya walau niatnya bercandaan atau sebutan sayang.
3. membaca zodiak
kalo hanya baca zodiak tapi gak percaya gimana? sama saja, tetep haram. kecuali kalo gak sengaja nemu post zodiak gpp langsung skip aja, islam memaafkan segala sesuatu yg tidak di sengaja.
4. share aib sendiri atau oranglain
5. ghibah online
6. upload foto tanpa hijab
7. pamer ibadah dan makanan
8. memandang aurat lawan jenis
9. nonton film dewasa
10. jika dinasihati, malah menjawab “urus saja dirimu sendiri”, “jangan sok suci kamu ya”, “halah munafik”.
ⓒ :: diaryhijrahh
៹🦋hijrɑh time ⸙꒷‧ ˓
▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ▭࣪▬ִ
❗dilarang keras untuk menghapus cr !!
“barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka”
(HR. Ibnu Hibban 2: 326)
Grup hijrah khusus akhwat🧕🏻 ::
៹🦋https://chat.whatsapp.com/C6S2p4VTg2NBW6ml4eWc6y
Potongan rambut wanita dibuang sembarangan, apa hukumnya ?
rambut adalah aurat yang tidak boleh dibuka didepan laki laki lain. Madzhab Syafi'i dan Madzhab Hanafi mengatakan rambut yang sudah dipotong itu adalah aurat tidak boleh dilihat oleh kaum pria. artinya tetaplah berhati² untuk kalian para perempuan, jika perempuan mempunyai rambut yang sudah dipotong lebih baik segera dikubur bukan dihanyutkan nanti bikin banjir.
madzhab Syafi'i dan Madzhab Hanafi mengatakan rambut yang sudah dipotong adalah aurat walaupun sudah terputus.
tetapi jika kalian berbeda Madzhab, lebih baik rambutnya dijaga walaupun sudah terputus.
Childfree menurut pandangan Islam
pengertian childfree : sebuah keputusan / pilihan untuk tidak memiliki anak, baik anak kandung, anak angkat, dan anak tiri.
makhluk bernyawa fitrahnya adalah menghendaki atau menginginkan adanya keturunan. semua manusia yang masih sehat fitrahnya akan merindukan keturunan, maka jika ada sekelompok yang disebutkan childfree adalah hamba hamba yang perlu didoakan, perlu diingatkan dan perlu dikasihani karena fitrahnya rusak. nah jika fitrahnya rusak, maka ia akan membuat banyak alasan seperti "saya tidak mau mempunyai anak karena takut melukai anaknya tersebut" nah itu tidak boleh, jadi kita itu tidak boleh menghindar dari manusia karena kita takut menyakiti manusia. tapi hendaknya kita itu berurusan dengan manusia itu berusaha memberikan manfaat nah itu baru jihad.
jadi orang yang seperti childfree itu adalah orang yang fitrahnya tidak normal, maka karena tidak normal perlu kita beri kasih sayang, kita doakan.
-hijrah time
Yuk persiapkan yang akhi jangan lupa sholat jum'at dan bagi akhwat sholat dzuhur yaa! Jangan lupa ngajinya, buat yang halangan jangan lupa banyak berdoa, dzikir dan sholawat nya🤍
-hijrah time