cookie

نحن نستخدم ملفات تعريف الارتباط لتحسين تجربة التصفح الخاصة بك. بالنقر على "قبول الكل"، أنت توافق على استخدام ملفات تعريف الارتباط.

avatar

Visi Akhir Zaman

Whatsapp Admin: 085395939567

إظهار المزيد
اندونيسيا31 377لم يتم تحديد اللغةالسياسة21 957
مشاركات الإعلانات
1 018
المشتركون
+824 ساعات
+277 أيام
+10430 أيام

جاري تحميل البيانات...

معدل نمو المشترك

جاري تحميل البيانات...

01:29
Video unavailableShow in Telegram
KESABARAN DAN KEYAKINAN WARGA GAZA
إظهار الكل...
Repost from arabindo
Photo unavailableShow in Telegram
BUKTI BANYAK NEGARA KEKURANGAN PENDUDUK دليل على قلة عدد السكان في العديد من البلدان EVIDENCE OF MANY COUNTRIES LACK OF POPULATION
إظهار الكل...
Photo unavailableShow in Telegram
BUKTI BANYAK NEGARA KEKURANGAN PENDUDUK
إظهار الكل...
Repost from arabindo
Photo unavailableShow in Telegram
Sekadar mengingatkan bahwa Bumi hampir kosong dari manusia, bertolak belakang dengan anggapan banyak orang @elonmusk مجرد تذكير بأن الأرض شبه خالية من البشر، على عكس ما يعتقده الكثير من الناس @elonmusk Just a reminder that Earth is almost empty of humans, contrary to what many people think @elonmusk
إظهار الكل...
00:43
Video unavailableShow in Telegram
DOA BAGI PEJABAT ZALIM
إظهار الكل...
Photo unavailableShow in Telegram
HINGGA AKHIR ZAMAN
إظهار الكل...
SYAIKHUL AZHAR: KEWAJIBAN KHILAFAH DIINGKARI OLEH SEBAGIAN KAUM MUSLIMIN DAN DILALAIKAN Oleh : Ust. Azizi Fathoni Dalam fatwanya yang tertanggal 20 Syawwal 1403 H, Syaikhul Azhar yang ke-42, yakni al-Imam al-Akbar Jaadalhaqqu ‘Ali Jaadalhaqqu -رحمه الله تعالى -, menyatakan: “Penegakan Daulah Islamiyyah adalah kewajiban yang diingkari oleh sebagian kaum muslimin dan dilalaikan oleh sebagian yang lain. Padahal dalil yang menjelaskan perihal wajib berdirinya Negara tersebut sangat jelas di dalam al-Quran. Allah سبحانه وتعالى berfirman (yang artinya): “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah” (al-Maidah: 49). Juga berfirman (yang artinya): “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir” (al-Ma`idah: 44). Di surat al-Nur Allah جل وعلا berfirman tentang wajibnya hukum Islam (yang artinya): “(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya” (al-Nur: 1). Dari situ ditarik kesimpulan bahwasannya hukum menegakkan hukum Allah di muka bumi ini adalah wajib atas kaum muslimin, dan hukum-hukum Allah itu adalah wajib atas kaum muslimin. Sehingga untuk selanjutnya penegakan Daulah Islamiyyah merupakan kewajiban atas kaum muslimin, karena sesuatu dimana kewajiban tidak dapat sempurna (terlaksana) tanpanya, maka ia hukumnya wajib. Dan juga bahwasannya apabila Daulah Islamiyyah tidak akan dapat berdiri tanpa perang, maka wajib hukumnya bagi kita untuk berperang. Sungguh kaum muslimin telah ber-konsensus akan wajibnya menegakkan Khilafah Islamiyyah. Sedangkan deklarasi Khilafah Islamiyyah itu bergantung pada suatu benih berupa Daulah Islamiyyah. Barang siapa yang mati tanpa ada bai’at di pundaknya maka ia mati sebagaimana halnya mati di masa Jahiliyyah. Maka wajib atas setiap muslim untuk berusaha mengembalikan Khilafah dengan penuh kesungguhan agar tidak termasuk dalam ancaman hadits tersebut (mati jahiliyyah).bai’at di situ adalah bai’at Khilafah.” (Fatwa al-Azhar, oleh Syaikhul Azhar al-Imam al-Akbar Jaadalhaqqu ‘Ali Jaadalhaqqu -رحمه الله تعالى -) Sumber : FB Ust. Azizi Fathoni
إظهار الكل...
SYAIKHUL AZHAR: KEWAJIBAN KHILAFAH DIINGKARI OLEH SEBAGIAN KAUM MUSLIMIN DAN DILALAIKAN Oleh : Ust. Azizi Fathoni Dalam fatwanya yang tertanggal 20 Syawwal 1403 H, Syaikhul Azhar yang ke-42, yakni al-Imam al-Akbar Jaadalhaqqu ‘Ali Jaadalhaqqu -رحمه الله تعالى -, menyatakan: “Penegakan Daulah Islamiyyah adalah kewajiban yang diingkari oleh sebagian kaum muslimin dan dilalaikan oleh sebagian yang lain. Padahal dalil yang menjelaskan perihal wajib berdirinya Negara tersebut sangat jelas di dalam al-Quran. Allah سبحانه وتعالى berfirman (yang artinya): “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah” (al-Maidah: 49). Juga berfirman (yang artinya): “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir” (al-Ma`idah: 44). Di surat al-Nur Allah جل وعلا berfirman tentang wajibnya hukum Islam (yang artinya): “(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya” (al-Nur: 1). Dari situ ditarik kesimpulan bahwasannya hukum menegakkan hukum Allah di muka bumi ini adalah wajib atas kaum muslimin, dan hukum-hukum Allah itu adalah wajib atas kaum muslimin. Sehingga untuk selanjutnya penegakan Daulah Islamiyyah merupakan kewajiban atas kaum muslimin, karena sesuatu dimana kewajiban tidak dapat sempurna (terlaksana) tanpanya, maka ia hukumnya wajib. Dan juga bahwasannya apabila Daulah Islamiyyah tidak akan dapat berdiri tanpa perang, maka wajib hukumnya bagi kita untuk berperang. Sungguh kaum muslimin telah ber-konsensus akan wajibnya menegakkan Khilafah Islamiyyah. Sedangkan deklarasi Khilafah Islamiyyah itu bergantung pada suatu benih berupa Daulah Islamiyyah. Barang siapa yang mati tanpa ada bai’at di pundaknya maka ia mati sebagaimana halnya mati di masa Jahiliyyah. Maka wajib atas setiap muslim untuk berusaha mengembalikan Khilafah dengan penuh kesungguhan agar tidak termasuk dalam ancaman hadits tersebut (mati jahiliyyah).bai’at di situ adalah bai’at Khilafah.” (Fatwa al-Azhar, oleh Syaikhul Azhar al-Imam al-Akbar Jaadalhaqqu ‘Ali Jaadalhaqqu -رحمه الله تعالى -) Sumber : FB Ust. Azizi Fathoni
إظهار الكل...
Photo unavailableShow in Telegram
01:04
Video unavailableShow in Telegram
ORMAS SAJA BISA
إظهار الكل...