ar
Feedback
Channel Diskusi Pajak

Channel Diskusi Pajak

الذهاب إلى القناة على Telegram

📈 نظرة تحليلية على قناة تيليجرام Channel Diskusi Pajak

تُعد قناة Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) في القطاع اللغوي الإندونيسية لاعباً نشطاً. يضم المجتمع حالياً 11 988 مشتركاً، محتلاً المرتبة 10 040 في فئة الاقتصاد والمالية والمرتبة 6 030 في منطقة اندونيسيا.

📊 مؤشرات الجمهور والحراك

منذ تأسيسه في невідомо، حقق المشروع نمواً سريعاً وجمع 11 988 مشتركاً.

بحسب آخر البيانات بتاريخ 27 يونيو, 2026، تحافظ القناة على نشاط مستقر. خلال آخر 30 يوماً تغيّر عدد الأعضاء بمقدار -45، وفي آخر 24 ساعة بمقدار -4، مع بقاء الوصول العام مرتفعاً.

  • حالة التحقق: غير موثّقة
  • معدل التفاعل (ER): يبلغ متوسط تفاعل الجمهور 18.70‎%. وخلال أول 24 ساعة من النشر يحصد المحتوى عادةً 6.10‎% من ردود الفعل نسبةً إلى إجمالي المشتركين.
  • وصول المنشورات: يحصل كل منشور على متوسط 2 243 مشاهدة. وخلال اليوم الأول يجمع عادةً 731 مشاهدة.
  • التفاعلات والاستجابة: يتفاعل الجمهور بانتظام؛ متوسط التفاعلات لكل منشور يبلغ 2.

📝 الوصف وسياسة المحتوى

يصف المؤلف القناة بأنها مساحة للتعبير عن الآراء الذاتية:
Info perpajakan

بفضل وتيرة التحديث المرتفعة (أحدث البيانات بتاريخ 28 يونيو, 2026) تحافظ القناة على حداثتها ومستوى وصول مرتفع. وتُظهر التحليلات تفاعلاً نشطاً من الجمهور، ما يجعلها نقطة تأثير مهمة ضمن فئة الاقتصاد والمالية.

11 988
المشتركون
-424 ساعات
-87 أيام
-4530 أيام
أرشيف المشاركات
Lapor mefet-mefet siapa tau dapat fasilitas, kalau pun gak bisa, tunggu, revisi aturan

Hai, #KawanPajak. Direktorat Jenderal Pajak memiliki aplikasi SIKoP yang memuat daftar Konsultan Pajak resmi dan terdaftar di
+1
Hai, #KawanPajak. Direktorat Jenderal Pajak memiliki aplikasi SIKoP yang memuat daftar Konsultan Pajak resmi dan terdaftar di DJP. Jadi, jika #KawanPajak ingin menggunakan jasa konsultan pajak untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, pastikan konsultan pajak tersebut sudah terdaftar di SIKoP ya! #PajakKitaUntukKita #PajakKuatIndonesiaMaju

Lap realisasi PPh 21 DTP dan PPh Final PP 23, tidak dapat disampaikan setelah tanggal 20 bulan berikutnya, dianggap tidak menggunakan fasilitas. diblok by system bisa marah karyawan 1 perusahaan Dasar Hukum: PMK-9/2021

Kalau ada yang tanya gini.. link berikut punya penjelasan yang sederhananya.. https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/16/101
Kalau ada yang tanya gini.. link berikut punya penjelasan yang sederhananya.. https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/16/101500565/sudah-bayar-pajak-tetap-harus-lapor-spt-tahunan-ini-penjelasannya?page=all Ringkasnya 1. Amanah UU 2. Implikasi sistem self assessment pajak Indonesia (bayar hitung lapor sendiri). Lapor sendiri ga cuman penghasilan dipotong perusahaan, tapi daftar harta dan utang per akhir tahun. 3. Perhitungan PPh dalam SPT bisa jadi berbeda dgn yg sudah dipotong perusahaan. Bisa jadi kurang bayar (karena punya penghasilan lain), atau lebih bayar (minta dikembalikan melalui pelaporan SPT). Yang ini alasan tambahan yang aga di link di atas: 1. KSWP (konfirmasi status wajib pajak). Dalam rangka mendapat layanan publik tertentu atau hal lain, biasanya instansi tertentu melakukan KSWP alias memastikan status NPWP aktif, sudah lapor SPT 2 tahun berturut turut. Sistem ini sudah konek dgn DJP. Jadi kalau ga aktif. Repot. Ada yang menambahkan?

Dengan seringnya gangguan yang terjadi. Seandainya DJP membuat email sendiri dengan format NPWP@wajibpajak.go.id
Anonymous voting

Email sudah gak down

32. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 33. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 34. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh. 35. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 36. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. 37. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 38. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. 39. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. 40. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 41. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial. 42. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. 43. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. 44. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 45. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. 46. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan. 47. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 48. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar. 49. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

https://www.antaranews.com/berita/2003593/49-peraturan-pelaksana-uu-cipta-kerja-resmi-diundangkan Berikut daftar 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Pemerintah Desa. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. 10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. 11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. 12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. 15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 16. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. 17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. 20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. 21. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. 22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. 23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. 24. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. 25. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. 26. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 27. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. 28. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan. 29. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian. 30. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 31. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

wp Badan selain PT/CV/Firma/Koperasi tidak bisa pake skema PP23/2018. Firma yang dibentuk WP OP profesi juga tidak bisa menggunakan PP23/2018

Template Jawaban Mohon maaf atas ketidaknyamanan yg dihadapi. Tim Teknologi Informasi DJP sedang lakukan perbaikan, semoga segera masalah ini dapat diselesaikan. Mohon bersabar dan terima kasih atas masukannya

mailnesia.com | mailinator.com | maildrop.cc |yopmail.com sudah mulai lambat . . . Silakan hubungi AR untuk token yang lebih cepat . . . . . .

Jangan karena token, email DJPONLINE diganti. Kalau anda info baru dari DJP, bisa gak terima. Karena jarang baca email. Sebaiknya minta token ke AR via WA.

Yang ikut DTP PPh21, sudah yakin NPWP yang diberikan karyawannya sudah valid? Kan yang dapat fasilitas hanya yang punya NPWP

photo content

SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2020, silakan gunakan Versi 2009 Kalau mau menunggu, silakan. Tunggu versi SPT yang baru, yang jauh berbeda dari sebelumnya. Lebih mudah dan nggak ribet. Tapi perlu konsultan pajak

Pihak yang Terutang (Pasal 9 UU Nomor 10 TAHUN 2020 tentang Bea Meterai) Dokumen yang dibuat sepihak --> Pihak Penerima Dokumen Dokumen yang dibuat oleh 2 pihak atau lebih --> masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya Dokumen berupa surat berharga -->pihak yang menerbitkan surat berharga Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan -->pihak yang mengajukan dokumen Dokumen dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia -->pihak yang menerima manfaat atas Dokumen

Distributor pulsa, gimana? Ada kesulitan penerapan pajaknya?

SPT Unifikasi Bendahara
SPT Unifikasi Bendahara

Imbauan Pengajuan Kembali Permohonan dan/atau Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif Pajak PMK Nomor 9/PMK.03/2021 https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/imbauan-pengajuan-kembali-permohonan-danatau-pemberitahuan-pemanfaatan-insentif-pajak FYI 🙏