ar
Feedback
Channel Diskusi Pajak

Channel Diskusi Pajak

الذهاب إلى القناة على Telegram

📈 نظرة تحليلية على قناة تيليجرام Channel Diskusi Pajak

تُعد قناة Channel Diskusi Pajak (@tutorialpajak) في القطاع اللغوي الإندونيسية لاعباً نشطاً. يضم المجتمع حالياً 11 984 مشتركاً، محتلاً المرتبة 10 054 في فئة الاقتصاد والمالية والمرتبة 6 024 في منطقة اندونيسيا.

📊 مؤشرات الجمهور والحراك

منذ تأسيسه في невідомо، حقق المشروع نمواً سريعاً وجمع 11 984 مشتركاً.

بحسب آخر البيانات بتاريخ 30 يونيو, 2026، تحافظ القناة على نشاط مستقر. خلال آخر 30 يوماً تغيّر عدد الأعضاء بمقدار -49، وفي آخر 24 ساعة بمقدار 0، مع بقاء الوصول العام مرتفعاً.

  • حالة التحقق: غير موثّقة
  • معدل التفاعل (ER): يبلغ متوسط تفاعل الجمهور 18.98‎%. وخلال أول 24 ساعة من النشر يحصد المحتوى عادةً 5.97‎% من ردود الفعل نسبةً إلى إجمالي المشتركين.
  • وصول المنشورات: يحصل كل منشور على متوسط 2 275 مشاهدة. وخلال اليوم الأول يجمع عادةً 715 مشاهدة.
  • التفاعلات والاستجابة: يتفاعل الجمهور بانتظام؛ متوسط التفاعلات لكل منشور يبلغ 2.

📝 الوصف وسياسة المحتوى

يصف المؤلف القناة بأنها مساحة للتعبير عن الآراء الذاتية:
Info perpajakan

بفضل وتيرة التحديث المرتفعة (أحدث البيانات بتاريخ 01 يوليو, 2026) تحافظ القناة على حداثتها ومستوى وصول مرتفع. وتُظهر التحليلات تفاعلاً نشطاً من الجمهور، ما يجعلها نقطة تأثير مهمة ضمن فئة الاقتصاد والمالية.

11 984
المشتركون
لا توجد بيانات24 ساعات
-157 أيام
-4930 أيام
أرشيف المشاركات
jangan tunggu besok untuk bayar dan lapor SPT

Pajak Resources added the card Referesni FAQ PPh to the Materi Umum list in the FAQ Pajak Indonesia board at December 30, 2019 at 07:05AM https://ift.tt/2F25Ag7 View on Trello

Pajak Resources added the card Referensi FAQ PPN to the Materi Umum list in the FAQ Pajak Indonesia board at December 30, 2019 at 07:05AM https://ift.tt/2Sxu9d0 View on Trello

Pajak Resources added the card Referensi FAQ KUP to the Materi Umum list in the FAQ Pajak Indonesia board at December 30, 2019 at 07:04AM https://ift.tt/37lUSxq View on Trello

Masih ada beberapa hari untuk merubah TK/0 menjadi K/0

Info PENGUMUMAN Penerapan OSS Versi 1.1 mulai tanggal 1 Januari 2020 Bersama ini kami mengumumkan bahwa OSS Versi 1.1 akan diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2020 untuk menggantikan OSS Versi 1.0. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut: Sebelum penerapan OSS 1.1, kami akan melakukan migrasi data dari OSS 1.0 ke OSS 1.1 pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 mulai pukul 00.00 s.d pukul 23.59 WIB. Selama migrasi data berlangsung, maka layanan OSS dihentikan sementara. Kemudian, mulai tanggal 1 Januari 2020 pukul 00.00 WIB OSS 1.1 akan diaktifkan untuk menggantikan OSS 1.0. Perlu kami beritahukan bahwa terdapat perubahan pencatatan total nilai investasi yang semula berdasarkan pada KBLI 2 digit dalam OSS 1.0 menjadi KBLI 5 digit dalam OSS 1.1. Dengan perubahan tersebut data nilai investasi pada KBLI 5 digit dalam OSS 1.1 menjadi kosong/tidak terisi. Disamping itu terdapat beberapa informasi tambahan yang harus diisi oleh pelaku usaha dalam OSS 1.1 (yang tidak terdapat dalam OSS 1.0) yaitu: jenis kegiatan (agar dipilih : utama/pendukung/kantor administrasi); apakah lokasi proyek ini memiliki NPWP berbeda dengan Kantor Pusat? (agar dijawab : ya/tidak); nama penanggung jawab proyek (diisi dalam rangka izin lingkungan). Untuk proyek yang tidak memerlukan izin lingkungan, diisi dengan nama salah satu direktur perusahaan; dan status lahan (agar dipilih : sewa/bukan sewa). Oleh karena itu, dalam OSS 1.1 pelaku usaha HARUS melengkapi nilai investasi kegiatan usahanya di KBLI 5 digit yang masih kosong tersebut sesuai dengan total nilai investasi kegiatan usahanya. Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit, maka diisi sesuai dengan besaran nilai investasi masing-masing KBLI 5 digit tersebut dan totalnya sesuai dengan total nilai investasi perusahaan. Pelaku usaha juga HARUS melengkapi informasi tambahan yang masih kosong seperti pada poin 3a s/d 3d tersebut diatas. Bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu izin usaha maka proses untuk melengkapi data dan informasi tambahan seperti di atas juga HARUS dilakukan untuk masing-masing izin usaha. Untuk penjelasan lebih rinci, pelaku usaha dapat membaca Buku Panduan yang tersedia (click disini). Bagi perusahaan yang belum memiliki NIB, maka untuk memperoleh NIB melalui OSS 1.1 pelaku usaha terlebih dahulu harus menyesuaikan maksud dan tujuan dalam akta perusahaannya sesuai dengan KBLI 2017 dan didaftarkan dalam sistem AHU Online yaitu untuk jenis pelaku usaha PT, CV, Firma dan Persekutuan Perdata, sedangkan untuk pelaku usaha perseorangan, yayasan, koperasi, dan kantor perwakilan dikecualikan. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB namun akan melakukan kegiatan ekspor impor agar dapat menyelesaikan permohonan NIB paling lambat tanggal 30 Desember 2019 agar supaya NIB tersebut sudah terkirim ke INSW pada tanggal 30 Desember 2019, karena pada tanggal 31 Desember 2019 mulai jam 00.00 s.d 23.59 sistem OSS akan dimatikan sementara. Demikian agar menjadi maklum Tim OSS - BKPM

Pajak Resources added the card Link ke File Sumbernya to the Materi Umum list in the FAQ Pajak Indonesia board at December 27, 2019 at 07:46AM https://ift.tt/2t43x8Q @board View on Trello

Ciptakan Perlakuan Perpajakan Yang Adil Dan Lindungi Industri Kecil Dan Menengah Dalam Negeri, Pemerintah Ubah Ketentuan Impo
Ciptakan Perlakuan Perpajakan Yang Adil Dan Lindungi Industri Kecil Dan Menengah Dalam Negeri, Pemerintah Ubah Ketentuan Impor Barang Kiriman (E-Commerce) Info lebih lanjut ke web kemenkeu.go.id

Scanner barcode efaktur karya salah satu mimin
Scanner barcode efaktur karya salah satu mimin

- Ada point 1 (a dan b) dan point 2 (a & b) - Point 1 a. Bea masuk yg semula ada pembebasan USD. 75 menjadi USD. 3 - Point 1 b. PDRI yg semula USD. 75 baru kena PDRI menjadi tanpa batas. (USD. 1) sdh kena PDRI - Point. 2a. => Untuk barang kiriman umum BM 7.5% PPN 10%, Pph 0 - Point 2b. Khusus 3 komoditi (tas, sepatu dan produk tekstil) BM sesuai MFN yg berlaku. PPN 10%, PPH 10% - Tanpa NPWP PPh 2x lipat

PERS 31 - Ketentuan Terbaru De Minimis Value-edit.pdf1.43 KB

*DAFTAR DOKUMEN PEMBERITAHUAN PABEAN* 📝 1. BC 1.0 ~ Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut/Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/JKSP) 2. BC 1.1 ~ Pemberitahuan Manifes Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut 3. BC 1.2 ~ Pemberitahuan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya 4. BC 1.3 ~ Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Melalui Luar Daerah Pabean 5. BC 1.6 ~ Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di Pusat Logistik Berikat 6. BC 2.0 ~ Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 7. BC 2.1 ~ Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) 8. BC 2.2 ~ Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration) 9. BC 2.3 ~ Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat 10. BC 2.4 ~ Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) 11. BC 2.5 ~ Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat 12. BC 2.6.1 ~ Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan 13. BC 2.6.2 ~ Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan 14. BC 2.7 ~ Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya 15. BC 2.8 ~ Pemberitahuan Impor Barang dari Pusat Logistik Berikat (PLB) 16. BC 3.0 ~ Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 17. BC 3.2 ~ Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Luar Daerah Pabean 18. BC 3.3 ~ Pemberitahuan Ekspor Barang Melalui atau Dari Pusat Logistik Berikat 19. BC 3.4 ~ Pemberitahuan Pembawaan Barang untuk Dibawa Kembali 20. BC 4.0 ~ Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat 21. BC 4.1 ~ Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat 22. PPFTZ-01 ~ Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean 23. PPFTZ-02 ~ Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas lainnya, dan Kawasan Ekonomi Khusus 24. PPFTZ-03 ~ Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean 25. BC 1.2-FTZ ~ Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya

Mohon bantuan rekan-rekan melakukan review kelaspajak versi web silakan kontak @lesssummer Insya Allah ba'da jum'at kami akan
Mohon bantuan rekan-rekan melakukan review kelaspajak versi web silakan kontak @lesssummer Insya Allah ba'da jum'at kami akan berikan link referal Banyak materi perpajakan yang diberikan terima kasih

Pajak Resources added the card Pintu Masuk to the Beginning of Term list in the Bagaimana mendeteksi kesalahan laporan keuangan board at December 17, 2019 at 07:12AM **Membaca omzet dengan melihat pasiva** awalnya ditanyakan oleh salah satu anggota @diskusipajak kebetulan di grup auditor ada yang memberikan contoh soal pemecahan kasus cara ini merupakan pintu masuk awal untuk mendeteksi kesalahan laporan keuangan contoh soal ada di kelas pajak https://ift.tt/2rVX3Zc View on Trello join di https://s.id/5VVb-

#taxallowance
#taxallowance

Tabel PPh 21 #Kelaspajakwithless #trello #kelaspajak #brevet #akuntansi #pph21 https://instagram.com/kelaspajakwithless
Tabel PPh 21 #Kelaspajakwithless #trello #kelaspajak #brevet #akuntansi #pph21 https://instagram.com/kelaspajakwithless

#withholdingtax pendekatan arus kas
#withholdingtax pendekatan arus kas

#pasal22 request instagram #aturanlama , yang baru sebatas #docs
#pasal22 request instagram #aturanlama , yang baru sebatas #docs

#psl4ayat2 #mindmap
#psl4ayat2 #mindmap