cookie

Utilizamos cookies para mejorar tu experiencia de navegación. Al hacer clic en "Aceptar todo", aceptas el uso de cookies.

avatar

𝐍𝒐𝒕 𝐀𝒏𝒈𝒆𝒍— 🕊️

Assalamualaikum.. 🌿gunakan peluang hidupmu untuk melakukan hal sebaik mungkin tempat nanya” : —Bot utama: @notangel01_bot —Sc : https://secreto.site/id/19021403 —Bot pfp: @notangel02_bot Semoga istiqomah ya.. ‼️Copy paste?pakai cr🙏🏻

Mostrar más
El país no está especificadoEl idioma no está especificadoLa categoría no está especificada
Advertising posts
577Suscriptores
Sin datos24 hours
Sin datos7 days
Sin datos30 days

Carga de datos en curso...

Tasa de crecimiento de suscriptores

Carga de datos en curso...

🛣 *Adab-Adab Di Hari 'Iedul Fithri* 1. Diwajibkan bagi kaum muslimin untuk berzakat fitri apabila telah terbenam matahari di hari terakhir Ramadhan sampai sebelum shalat Idul fithri. Mengeluarkan zakat fitrah sebelum menuju lapangan shalat Ied, adalah waktu utama mengeluarkan zakat fitrah. 2. Memperbanyak takbir. Beberapa Ketentuan dalam Bertakbir: • Waktu mulai bertakbir adalah sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan sampai selesai khutbah Idul Fithri. • Takbir hari raya Idul Adha ada dua bentuk, yaitu muthlaq dan muqoyyad, adapun takbir Idul Fithri hanya muthlaq saja. Muthlaq artinya umum tanpa terkait waktu, hendaklah memperbanyak takbir kapan dan di mana saja, kecuali di tempat-tempat yang terlarang melafazkan dzikir, yaitu di WC dan yang semisalnya. Takbir muthlaq Idul Adha dimulai sejak awal Dzulhijjah sampai akhir hari Tasyriq, adapun Idul Fithri dimulai sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan sampai selesai khutbah Idul Fihtri. Muqoyyad artinya terkait dengan shalat lima waktu, yaitu bertakbir setiap selesai shalat lima waktu, dimulai sejak ba’da Shubuh hari Arafah sampai ba’da Ashar di akhir hari Tasyriq. Adapun takbir Idul Fitri tidak disyari’atkan takbir muqoyyad setiap selesai shalat lima waktu. Disunnahkan mengeraskan takbir bagi laki-laki dan dipelankan bagi wanita, dan disunnahkan bertakbir di perjalanan ketika menuju shalat ‘Ied. Adapun kalimat-kalimat takbir maka terdapat beberapa atsar dari sahabat, di antaranya: Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu: اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَللهِ الْحَمْدُ. Ini juga yang teriwayatkan dari Umar dan Ali Radhiallahu ‘anhuma. Dalam salah satu riwayat dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu: اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، وَلله ِالْحَمْدُ. Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhuma: اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَللهِ الْحَمْدُ، اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ، اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا Dari Salman Radhiyallahu anhu: اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيراً. 3. Disunnahkan mandi Sebelum Berangkat Shalat. 4. Memakai pakaian terbaik dan minyak wangi. Untuk wanita dilarang memakai wewangian dan hanya boleh dipakai untuk suaminya. 5. Menyantap Makanan Sebelum Berangkat shalat Idul Fithri. Adapun pada hari raya Idul Adha disunnahkan untuk tidak makan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan shalat. Disunnahkan makan kurma dalam jumlah ganjil minimal 3 butir, sebelum keluar menuju shalat Idul Fithri. 6. Pergi menuju lapangan tempat pelaksanaan shalat Ied. Lebih utama melaksanakan shalat Ied di tanah lapang ketimbang di masjid. Karena Rasulullah tidak pernah melaksnakan shalat Ied di dalam masjid kecuali saat hujan. Dibolehkan untuk melakukannya di masjid bila tidak menemukan tanah lapang. 7. Bagi kaum wanita untuk keluar menuju shalat dan khutbah Ied dengan tanpa tabarruj (menampakan kecantikan) dan tanpa mengenakan wewangian. 8. Dianjurkan juga bagi anak-anak untuk ikut keluar menuju tempat shalat dan khutbah ‘Ied. 9. Melaksanakan Shalat Ied 10. Mendengarkan khutbah 11. Mengambil jalan lain ketika berangkat dan pulang. Diantara hikmahnya adalah untuk menampakkan syiar Islam di hari raya. 12. Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat. 13. Tidak disunnahkan shalat sunnah apa pun sebelum dan sesudah shalat ‘Ied, kecuali apabila sholalat ‘Ied dilaksanakan di masjid maka disunnahkan shalat tahiyyatul masjid apabila shalat ‘Ied belum dimulai. 14. Bagi yang tertinggal shalat ‘Ied bersama jama’ah, maka hendaknya dia mengqadha’ (mengganti)nya, dengan tata cara yang sama sebanyak dua rakaat. 15. Mengucapkan selamat hari raya: “Taqabbalallahu minna wa minka”/"Taqabbalallahu minna wa minkum". 16. Menjawab ucapan selamat idul fitri, dengan ucapan yang sama: "Taqabbalallahu minna wa minka”/"Taqabbalallahu minna wa minkum". Ucapan selamat di hari Idul Fithri itu bebas selama maknanya tidak salah. Contoh ucapannya:
Mostrar todo...
• Taqabbalallahu minna wa minkum, semoga Allah menerima amalan kami dan kalian. (ada riwayat dari Jubair bin Nufair) • ‘Ied mubarak, semoga menjadi ‘ied yang penuh berkah. • Minal ‘aidin wal faizin, semoga kembali dan meraih kemenangan. • Kullu ‘aamin wa antum bi khair, moga di sepanjang tahun terus berada dalam kebaikan. • Selamat Idul Fithri 1441 H. 17. Bersenang-senang dan bergembira dengan mengadakan pesta atau permainan yang halal/mubah di hari raya dan diizinkan bagi anak kecil perempuan yang belum baligh untuk menyanyi dengan menggunakan satu-satunya alat musik yang dibolehkan dalam syari’at, yaitu rebana. 18. Menjauhkan diri dari bermain petasan atau kembang api atau hal sia-sia yang lainnya. 19. Hindari ikhtilat (bercampur baur) atau berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Karena hal tersebut termasuk hal yang diharamkan secara syar'i berdasarkan sabdanya: لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ _"Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”._ [HR. Ar-Ruyany dalam Musnadnya no.1282, Ath-Thabrany 20/no. 486-487 dan Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman no. 4544 dan dishahihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Ash-Shahihah no. 226] 20. Tetap menjaga shalat lima waktu. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan ampunan kepada kita , memberikan kemudahan untuk senantiasa beramal shalih dan mempertemukan kita dengan ramadhan tahun berikutnya. Aamiin.
Mostrar todo...
• Taqabbalallahu minna wa minkum, semoga Allah menerima amalan kami dan kalian. (ada riwayat dari Jubair bin Nufair) • ‘Ied mubarak, semoga menjadi ‘ied yang penuh berkah. • Minal ‘aidin wal faizin, semoga kembali dan meraih kemenangan. • Kullu ‘aamin wa antum bi khair, moga di sepanjang tahun terus berada dalam kebaikan. • Selamat Idul Fithri 1441 H. 17. Bersenang-senang dan bergembira dengan mengadakan pesta atau permainan yang halal/mubah di hari raya dan diizinkan bagi anak kecil perempuan yang belum baligh untuk menyanyi dengan menggunakan satu-satunya alat musik yang dibolehkan dalam syari’at, yaitu rebana. 18. Menjauhkan diri dari bermain petasan atau kembang api atau hal sia-sia yang lainnya. 19. Hindari ikhtilat (bercampur baur) atau berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Karena hal tersebut termasuk hal yang diharamkan secara syar'i berdasarkan sabdanya: لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ _"Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”._ [HR. Ar-Ruyany dalam Musnadnya no.1282, Ath-Thabrany 20/no. 486-487 dan Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman no. 4544 dan dishahihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Ash-Shahihah no. 226] 20. Tetap menjaga shalat lima waktu. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan ampunan kepada kita , memberikan kemudahan untuk senantiasa beramal shalih dan mempertemukan kita dengan ramadhan tahun berikutnya. Aamiin.
Mostrar todo...
🛣 *Adab-Adab Di Hari 'Iedul Fithri* 1. Diwajibkan bagi kaum muslimin untuk berzakat fitri apabila telah terbenam matahari di hari terakhir Ramadhan sampai sebelum shalat Idul fithri. Mengeluarkan zakat fitrah sebelum menuju lapangan shalat Ied, adalah waktu utama mengeluarkan zakat fitrah. 2. Memperbanyak takbir. Beberapa Ketentuan dalam Bertakbir: • Waktu mulai bertakbir adalah sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan sampai selesai khutbah Idul Fithri. • Takbir hari raya Idul Adha ada dua bentuk, yaitu muthlaq dan muqoyyad, adapun takbir Idul Fithri hanya muthlaq saja. Muthlaq artinya umum tanpa terkait waktu, hendaklah memperbanyak takbir kapan dan di mana saja, kecuali di tempat-tempat yang terlarang melafazkan dzikir, yaitu di WC dan yang semisalnya. Takbir muthlaq Idul Adha dimulai sejak awal Dzulhijjah sampai akhir hari Tasyriq, adapun Idul Fithri dimulai sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan sampai selesai khutbah Idul Fihtri. Muqoyyad artinya terkait dengan shalat lima waktu, yaitu bertakbir setiap selesai shalat lima waktu, dimulai sejak ba’da Shubuh hari Arafah sampai ba’da Ashar di akhir hari Tasyriq. Adapun takbir Idul Fitri tidak disyari’atkan takbir muqoyyad setiap selesai shalat lima waktu. Disunnahkan mengeraskan takbir bagi laki-laki dan dipelankan bagi wanita, dan disunnahkan bertakbir di perjalanan ketika menuju shalat ‘Ied. Adapun kalimat-kalimat takbir maka terdapat beberapa atsar dari sahabat, di antaranya: Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu: اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَللهِ الْحَمْدُ. Ini juga yang teriwayatkan dari Umar dan Ali Radhiallahu ‘anhuma. Dalam salah satu riwayat dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu: اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، وَلله ِالْحَمْدُ. Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhuma: اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَللهِ الْحَمْدُ، اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ، اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا Dari Salman Radhiyallahu anhu: اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيراً. 3. Disunnahkan mandi Sebelum Berangkat Shalat. 4. Memakai pakaian terbaik dan minyak wangi. Untuk wanita dilarang memakai wewangian dan hanya boleh dipakai untuk suaminya. 5. Menyantap Makanan Sebelum Berangkat shalat Idul Fithri. Adapun pada hari raya Idul Adha disunnahkan untuk tidak makan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan shalat. Disunnahkan makan kurma dalam jumlah ganjil minimal 3 butir, sebelum keluar menuju shalat Idul Fithri. 6. Pergi menuju lapangan tempat pelaksanaan shalat Ied. Lebih utama melaksanakan shalat Ied di tanah lapang ketimbang di masjid. Karena Rasulullah tidak pernah melaksnakan shalat Ied di dalam masjid kecuali saat hujan. Dibolehkan untuk melakukannya di masjid bila tidak menemukan tanah lapang. 7. Bagi kaum wanita untuk keluar menuju shalat dan khutbah Ied dengan tanpa tabarruj (menampakan kecantikan) dan tanpa mengenakan wewangian. 8. Dianjurkan juga bagi anak-anak untuk ikut keluar menuju tempat shalat dan khutbah ‘Ied. 9. Melaksanakan Shalat Ied 10. Mendengarkan khutbah 11. Mengambil jalan lain ketika berangkat dan pulang. Diantara hikmahnya adalah untuk menampakkan syiar Islam di hari raya. 12. Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat. 13. Tidak disunnahkan shalat sunnah apa pun sebelum dan sesudah shalat ‘Ied, kecuali apabila sholalat ‘Ied dilaksanakan di masjid maka disunnahkan shalat tahiyyatul masjid apabila shalat ‘Ied belum dimulai. 14. Bagi yang tertinggal shalat ‘Ied bersama jama’ah, maka hendaknya dia mengqadha’ (mengganti)nya, dengan tata cara yang sama sebanyak dua rakaat. 15. Mengucapkan selamat hari raya: “Taqabbalallahu minna wa minka”/"Taqabbalallahu minna wa minkum". 16. Menjawab ucapan selamat idul fitri, dengan ucapan yang sama: "Taqabbalallahu minna wa minka”/"Taqabbalallahu minna wa minkum". Ucapan selamat di hari Idul Fithri itu bebas selama maknanya tidak salah. Contoh ucapannya:
Mostrar todo...
⛔ *Jangan Malas Shalat tarawih Keutamaan shalat tarawih *1. Akan mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu.* Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ _“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”_ (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh An Nawawi. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/39) Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat karena iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya. (Lihat Fathul Bari, 4/251) Yang dimaksud “pengampunan dosa” dalam hadits ini adalah bisa mencakup dosa besar dan dosa kecil berdasarkan tekstual hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun An Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah khusus untuk dosa kecil. (Idem) *2. Shalat tarawih bersama imam seperti shalat semalam penuh.* Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً _“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.”_ (HR. An Nasai no. 1605, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327, Ahmad dan Tirmidzi. Tirmidzi menshahihkan hadits ini. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hal ini sekaligus merupakan anjuran agar kaum muslimin mengerjakan shalat tarawih secara berjama’ah dan mengikuti imam hingga selesai. *3. Shalat tarawih adalah seutama-utamanya shalat.* Ulama-ulama Hanabilah (madzhab Hambali) mengatakan bahwa seutama-utamanya shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan dilakukan secara berjama’ah. Karena shalat seperti ini hampir serupa dengan shalat fardhu. Kemudian shalat yang lebih utama lagi adalah shalat rawatib (shalat yang mengiringi shalat fardhu, sebelum atau sesudahnya). Shalat yang paling ditekankan dilakukan secara berjama’ah adalah shalat kusuf (shalat gerhana) kemudian shalat tarawih. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9633)
Mostrar todo...
🕰️ *Sunnah Mengakhirkan Sahur* ✍🏻 Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah Sunnahnya jam sahur adalah sebagaimana terdapat dalam hadits, dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dari Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu berkata: تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاةِ ، قَالَ: قُلْتُ: كَمْ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةٍ _"Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu melaksanakan shalat". Anas bertanya kepada Zaid: “Berapa jarak antara adzan dan sahur ?” Zaid menjawab: "Sekitar (membaca) 50 ayat (Al-Quran)"._ [HR. Bukhari 1921 dan Muslim 1097] Ini menunjukkan sunnahnya sahur itu mendekati masuknya waktu Shubuh, yakni perkiraan rentang waktu sahur dengan masuknya adzan Shubuh adalah sekitar membaca 50 ayat Al-Quran. Bisa antum perkirakan sendiri tentunya, yakni tentu tidak sampai berjam-jam selisih waktu antara sahur dengan shalat Shubuh, bahkan hanya beberapa puluh menit. Sebagian Ulama menetapkan bahwa hitungan mulai awal waktu disebut sahur itu adalah 1/6 malam terakhir. Ini adalah pendapat dari sebagian Ulama Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, silakan rujuk Hasyiah Raddul Mukhtar II:418, Majma’ul Anhar I:357, Al-Istidzkar I:397, Mughnil Muhtaj I:435, dan lain-lain. Ulama yang berpendapat demikian, di samping beralasan dengan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memang selalu mengakhirkan sahur yang waktunya mendekati waktu Shubuh, sebagaimana telah ana sebutkan haditsnya di atas, juga sesuai dengan definisi sahur secara bahasa. Pengertian sahur secara bahasa adalah: آخر الليل وقبيل الصبح "Ujung malam mendekati waktu Shubuh". (Jami’ul Bayan An-Ta’wilil Quran XXVI:200) Adapun cara perhitungan 1/6 malam terakhir adalah menurut syariat -dan sesuai dengan perhitungan hijriyyah- hitungan malam itu dimulai dari Maghrib sampai sesat mendekati Shubuh. Jadi jika dimisalkan waktu Maghrib itu pukul 6 sore, dan Shubuh misal pukul 4 pagi, maka totalnya 10 jam, maka jika 1/6 nya kira-kira waktu mulai sahur itu bisa dihitung sendiri olehmu. Yang jelas, pukul 1 atau pukul 2 malam belum masuk waktu sahur. Jadi kalau sekarang pukul 1 atau pukul 2 malam udah ada yang mulai teriak-teriak sahur -biasanya itu dengan menggunakan speaker di masjid-, sungguh ini mengherankan, sunnah mana yang di ikuti -di samping bisa mengganggu orang yang masih tertidur karena memang belum masuk waktu sahur.
Mostrar todo...