cookie

We use cookies to improve your browsing experience. By clicking «Accept all», you agree to the use of cookies.

avatar

Fawaid 'Ilmu Salafy

Menebar faedah-faedah ilmiyah di atas pemahaman salaful ummah. 📝 Silahkan menyebarkan tanpa mengubah materi dan tetap mencantumkan sumber.

Show more
Indonesia128 560The language is not specifiedThe category is not specified
Advertising posts
148Subscribers
No data24 hours
No data7 days
No data30 days

Data loading in progress...

Subscriber growth rate

Data loading in progress...

Ngecrop Poster itu Kayak Pencuri Menghilangkan Insial Pembuatnya Untuk Kepentingan Pribadi Sumber poster: https://t.me/design_salafybrebes/1935 Silahkan dibagikan tanpa crop! 🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹 Turut publikasi : t.me/FawaidIlmuSalafy
Show all...
https://t.me/FawaidIlmuSalafy •┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈• 📝💡📚 KEUTAMAAN MENYAMPAIKAN NASEHAT ======== 💎Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata: إن من أفضل الأعمال عند ‎الله لمَن أراد به وجه الله إيقاظ الراقدين وتنبيه الغافلين. "Sesungguhnya termasuk amal yang paling afdhal di sisi Allah bagi siapa saja yang mengharapkan wajah Allah adalah membangunkan orang-orang yang tidur (hatinya) dan mengingatkan orang-orang yang lalai." ‎————— 📚 Lathaiful Ma'arif, hlm. 44 »Kunjungi || https://www.fawaidsolo.com/ »Channel Telegram || https://t.me/fawaidsolo ☆☆☆☆☆☆☆☆
Show all...
Fawaid 'Ilmu Salafy

Menebar faedah-faedah ilmiyah di atas pemahaman salaful ummah. 📝 Silahkan menyebarkan tanpa mengubah materi dan tetap mencantumkan sumber.

https://t.me/FawaidIlmuSalafy •┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈• 📝💡📚 BOLEHKAH MENUTUP WAJAH SEPERTI MASKER KETIKA SHALAT? ======== 💎Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Apakah salah melipatkan kain saat shalat pada dagu dan mulut karena takut kedinginan, terkhusus saat shalat subuh? Jawaban: Pertanyaan ini diungkapkan dengan cadar atau penutup wajah. Cadar atau penutup wajah dalam shalat makruh, dan pada selain shalat bisa menimbulkan kecurigaan. Tetapi jika di sana ada kebutuhan seperti seseorang sedang flu sehingga butuh untuk menutup wajah, maka tidak masalah karena dia mendapatkan udzur. Demikian pula jika dia memiliki alergi dingin atau debu atau angin, dan kemudian dia menutup wajahnya untuk mencegahnya, maka itu adalah kebutuhan dan tidak mempengaruhi shalatnya. 📼 rekaman audio Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah https://t.me/fawaidsolo/18854 »Kunjungi || https://www.fawaidsolo.com/ »Channel Telegram || https://t.me/fawaidsolo ☆☆☆☆☆☆☆☆
Show all...
Fawaid 'Ilmu Salafy

Menebar faedah-faedah ilmiyah di atas pemahaman salaful ummah. 📝 Silahkan menyebarkan tanpa mengubah materi dan tetap mencantumkan sumber.

Terjadinya GERHANA Sumber poster: https://t.me/design_salafybrebes/1939 Silahkan dibagikan tanpa crop! 🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹 Turut publikasi : t.me/FawaidIlmuSalafy
Show all...
AMALAN KETIKA TERJADI GERHANA MATAHARI Sumber poster: https://t.me/design_salafybrebes/1937 Silahkan dibagikan tanpa crop! 🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹 Turut publikasi : t.me/FawaidIlmuSalafy
Show all...
https://t.me/FawaidIlmuSalafy •┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈• 🌘🌐✋🏻🌸 SHOLAT GERHANA ✍🏻 Ditulis oleh: al-Ustadz Qomar ZA, Lc. ● Hukum Shalat Gerhana Shalat kusuf (gerhana) disyariatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dan mencontohkannya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat kusuf: Kebanyakan ulama berpandangan bahwa hukumnya adalah sunnah muakaddah (yang ditekankan). Ulama yang lain berpendapat bahwa shalat kusuf hukumnya wajib. Ini yang dikuatkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah. Beliau menyebutkan bahwa ini juga pendapat Ibnu Khuzaimah, Abu Awanah, dan dipilih oleh asy-Syaukani rahimahullah serta Shiddiq Hasan Khan. ● Tata Cara Shalat Gerhana Berikut ini beberapa hal terkait dengan tata cara shalat gerhana. Sebab shalat ini adalah terlihatnya gerhana. Shalat ini terkait dengan terlihatnya gerhana. Oleh karena itu, apabila gerhana tidak dapat dilihat, tidak disyariatkan padanya shalat. Sebab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan shalat gerhana ini dengan “melihat”. 📑 Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا “Apabila kalian melihatnya, berdoalah, bertakbirlah, shalatlah, dan bersedekahlah.” Jika di suatu daerah gerhana terlihat, disyariatkan bagi penduduk tempat itu untuk melakukan shalat kusuf. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa apabila ahli hisab bersepakat tentang terjadinya gerhana, kesepakatan mereka hampir-hampir tidak akan salah. Akan tetapi, kesepakatan mereka itu tidak berkonsekuensi adanya suatu ilmu (pengetahuan) yang syar’i. Sebab, shalat kusuf dan khusuf tidak dilakukan kecuali apabila gerhana itu terlihat. Berdasarkan hal ini, apabila terjadi gerhana namun seseorang terlambat mendapat beritanya dan waktunya telah lewat, tidak disyariatkan baginya melakukan shalat gerhana karena waktunya telah berlalu. Ini yang dijelaskan oleh asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah dalam kitabnya, al-Mulakhkhash al-Fiqhi. 🌐 Baca Selengkapnya || http://forumsalafy.net/sholat-gerhana/ ⚪ WhatsApp Salafy Indonesia ⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy 💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Show all...
Fawaid 'Ilmu Salafy

Menebar faedah-faedah ilmiyah di atas pemahaman salaful ummah. 📝 Silahkan menyebarkan tanpa mengubah materi dan tetap mencantumkan sumber.

https://t.me/FawaidIlmuSalafy •┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈• 🌘🌐✋🏻🌸 SHOLAT GERHANA ✍🏻 Ditulis oleh: al-Ustadz Qomar ZA, Lc. ● Hukum Shalat Gerhana Shalat kusuf (gerhana) disyariatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dan mencontohkannya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat kusuf: Kebanyakan ulama berpandangan bahwa hukumnya adalah sunnah muakaddah (yang ditekankan). Ulama yang lain berpendapat bahwa shalat kusuf hukumnya wajib. Ini yang dikuatkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah. Beliau menyebutkan bahwa ini juga pendapat Ibnu Khuzaimah, Abu Awanah, dan dipilih oleh asy-Syaukani rahimahullah serta Shiddiq Hasan Khan. ● Tata Cara Shalat Gerhana Berikut ini beberapa hal terkait dengan tata cara shalat gerhana. Sebab shalat ini adalah terlihatnya gerhana. Shalat ini terkait dengan terlihatnya gerhana. Oleh karena itu, apabila gerhana tidak dapat dilihat, tidak disyariatkan padanya shalat. Sebab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan shalat gerhana ini dengan “melihat”. 📑 Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا “Apabila kalian melihatnya, berdoalah, bertakbirlah, shalatlah, dan bersedekahlah.” Jika di suatu daerah gerhana terlihat, disyariatkan bagi penduduk tempat itu untuk melakukan shalat kusuf. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa apabila ahli hisab bersepakat tentang terjadinya gerhana, kesepakatan mereka hampir-hampir tidak akan salah. Akan tetapi, kesepakatan mereka itu tidak berkonsekuensi adanya suatu ilmu (pengetahuan) yang syar’i. Sebab, shalat kusuf dan khusuf tidak dilakukan kecuali apabila gerhana itu terlihat. Berdasarkan hal ini, apabila terjadi gerhana namun seseorang terlambat mendapat beritanya dan waktunya telah lewat, tidak disyariatkan baginya melakukan shalat gerhana karena waktunya telah berlalu. Ini yang dijelaskan oleh asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah dalam kitabnya, al-Mulakhkhash al-Fiqhi. 🌐 Baca Selengkapnya || http://forumsalafy.net/sholat-gerhana/ ⚪ WhatsApp Salafy Indonesia ⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy 💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Show all...
https://t.me/FawaidIlmuSalafy •┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈• 📜🌙MUHASABAH SETELAH RAMADHAN ▫️ Berkata Asy-Syaikh Al Allamah Shaleh bin Fauzan al-Fauzan hafidzahullahu: أيها الناس، اتقوا الله تعالى، وتابعوا فعل الخيرات بعد رمضان، فإنَّ من علامةِ قبول الحسنة فعل الحسنة بعدها، وما شهرُ رمضان إلا منشِّطٌ على الخير ومبدأ للتوبة والعمل الصالح، ونهاية العمل تكون بالموت لا بخروج رمضان، وإن من علامة قبول التوبة والأعمال في رمضان أن يكون الإنسان بعد رمضان أحسن حالاً في الطاعة عما قبل رمضان، ومن علامة الردّ والخذلان أن يكون الإنسان بعد رمضان أسوأ حالاً مما قبله. 🔊"Wahai sekalian manusia, bertakwalah kalian kepada Allah... 🗒Dan teruskanlah untuk mengerjakan kebaikan setelah Ramadhan. ✅Dikarenakan diantara tanda diterimanya amal kebaikan adalah mengerjakan amal kebaikan setelahnya. 🔐Tidaklah bulan Ramadhan itu kecuali sebagai penyemangat untuk berbuat kebaikan, dan awal memulai seorang untuk bertaubat dan beramal shaleh. 🏷Adapun akhir dari beramal adalah ketika datang kematian, bukan dengan berakhirnya Ramadhan. ✅Dan diantara tanda diterimanya taubat dan amal kebaikan di bulan Ramadhan, adalah keadaan seseorang setelah Ramadhan lebih baik dalam ketaatannya dibandingkan sebelumnya. 🚫Dan sebaliknya, diantara tanda ditolak dan gagalnya amalan seorang di bulan Ramadhan, keadaannya lebih jelek setelah Ramadhan dibandingkan sebelumnya." 📡Sumber: https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/13453 ======== 🔰🌠Forum Salafy Purbalingga ↗JOIN dengan kami di channel: http://t.me/ForumSalafyPurbalingga
Show all...
Fawaid 'Ilmu Salafy

Menebar faedah-faedah ilmiyah di atas pemahaman salaful ummah. 📝 Silahkan menyebarkan tanpa mengubah materi dan tetap mencantumkan sumber.

https://t.me/FawaidIlmuSalafy •┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈• 🇯🇴 QUNUT NASILAH UNTUK PALESTINA 🇯🇴 ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Pertanyaan: Saya mau tanya tentang qunut di rakaat terakhir shalat Isya. Isi doanya seperti qunut saat shalat Subuh dan mendoakan negara Palestina. Jawaban: Qunut yang dimaksud adalah qunut nazilah, yaitu qunut ketika terjadi tindakan kekerasan/penindasan terhadap kaum muslimin. Qunut nazilah ini dilakukan pada rakaat terakhir dari shalat lima waktu, tidak hanya pada shalat Subuh atau lainnya. Hal ini berdasarkan riwayat sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu, beliau berkata, لَأُقَرِّبَنَّ صَلاَةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَكَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللُّ عَنْهُ يَقْنُتُ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ مِنْ صَلاَةِ الظُّهْرِ، وَصَلاَةِ الْعِشَاءِ، وَصَلاَةِ الصُّبْحِ، بَعْدَ مَا يَقُولُ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَيَدْعُو لِلْمُؤْمِنِينَ وَيَلْعَنُ الكُفَّارَ “Sungguh, aku akan tunjukkan kepada kalian shalat Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” Kemudian, Abu Hurairah radhiallahu anhu melakukan qunut pada rakaat terakhir shalat Zuhur, shalat Isya, dan shalat Subuh; yaitu setelah membaca sami’allahu liman hamidah. Kemudian, beliau mendoakan kebaikan untuk kaum mukminin dan melaknat kaum kafir. (HR. al-Bukhari no. 797) Berdasarkan hadits ini juga, kita ketahui bahwa doa yang dibaca bukan Allahummahdina fii man haadait…” dst. Doa yang dibaca sesuai dengan peristiwa yang terjadi. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Qunut nazilah disyariatkan pada semua shalat (lima waktu) sebagaimana yang sahih (haditsnya) dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Qunut nazilah tidak hanya pada shalat Subuh dan Magrib, tidak pula khusus pada malam atau hari tertentu. Ia dilakukan pada semua hari dan semua shalat (fardhu).” Beliau juga berkata, “Namun, aku ingin mengingatkan bahwa qunut nazilah bukan qunut witir yang Nabi shallallahu alaihi wa sallam ajarkan kepada sahabat al-Hasan bin Ali, yaitu ‘Allahummahdina fii man haadait….” Doa ini disyariatkan pada qunut witir. Sebab, riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang qunut nazilah ialah doanya sesuai dengan peristiwa yang menjadi sebab dilakukannya qunut. Bisa jadi, mendoakan kebaikan untuk suatu kaum, bisa jadi pula mendoakan kejelekan atas suatu kaum. Yang penting, dalam qunut (nazilah) tidak menyebutkan doa kecuali hanya yang sesuai dengan peristiwa yang terjadi.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 8/2 Maktabah Syamilah) Perlu juga kami mengingatkan dalam artikel ini, hendaknya qunut nazilah dilakukan sesuai dengan kebijakan dan imbauan dari pemerintah negara masing-masing. Wallahu a’lam bish-shawab. (Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar) ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Sumber: https://asysyariah.com/qunut-nazilah-untuk-palestina/amp/ Turut Menyebarkan: https://t.me/salafyngapak/
Show all...
Fawaid 'Ilmu Salafy

Menebar faedah-faedah ilmiyah di atas pemahaman salaful ummah. 📝 Silahkan menyebarkan tanpa mengubah materi dan tetap mencantumkan sumber.

https://t.me/FawaidIlmuSalafy •┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈• 📝💡📚 TIDAK SAH PERNIKAHAN ORANG YANG TIDAK MENGERJAKAN SHALAT ======== 💎Syaikh Muhammad Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: إِذَا تَزَوَّجَتِ امْرَأَةٌ بِزَوْجٍ لَا يُصَلِّيْ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَلَا فِيْ بَيْتِهِ فَإِنَّ النِّكَاحَ لَيْسَ بِصَحِيْحٍ، لِأَنَّ تَارِكَ الصَّلَاةِ كَافِرٌ. "Jika seorang wanita menikah dengan suami yang tidak mengerjakan shalat berjama'ah dan tidak pula di rumahnya, maka pernikahan tersebut tidak sah, karena orang yang tidak mengerjakan shalat kafir." 📚 Fatawa Arkanil Islam, hlm. 279 »Kunjungi || https://www.fawaidsolo.com/ »Channel Telegram || https://t.me/fawaidsolo ☆☆☆☆☆☆☆☆
Show all...
Fawaid 'Ilmu Salafy

Menebar faedah-faedah ilmiyah di atas pemahaman salaful ummah. 📝 Silahkan menyebarkan tanpa mengubah materi dan tetap mencantumkan sumber.