cookie

We use cookies to improve your browsing experience. By clicking «Accept all», you agree to the use of cookies.

avatar

Data Tanya Jawab

Show more
Indonesia105 695The language is not specifiedThe category is not specified
Advertising posts
203Subscribers
No data24 hours
No data7 days
No data30 days

Data loading in progress...

Subscriber growth rate

Data loading in progress...

🥀📝 CERAI GANTUNGDijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif HafizhahullahPertanyaan : Bismillah. Izin bertanya ustadz. Apakah di dalam agama islam ada istilah "cerai gantung" ustadz? 💡 Jawaban : 👋🏻 Istilah tersebut secara gamblang tidak di sebutkan dalam kitab maupun Sunnah. 📝 Namun para ulama membahasnya, disebabkan karena adanya kasus dan problem dalam keluarga kaum muslimin. ‼️ Contoh cerai gantung adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: jika engkau berbuat ini lagi, maka telah jatuh talak. Para ulama membicarakan; apakah jatuh talak atau tidak? ✅ Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan yang lainnya mengatakan: jika seorang suami mengucapkan kata-kata tersebut berniat untuk menceraikan istrinya dan si istri melakukan perbuatan yang dihati-hatikan oleh suaminya, maka jatuh talak. 👋🏻 Namun jika tujuannya hanya untuk mengancam istri dan menghati-hatikannya dari perbuatan tersebut, lantas si istri melakukannya, maka tidak jatuh talak. 📌 Tapi si suami harus membayar kafaratul yamin. Yaitu dengan: 1. memberikan makan kepada 10 orang miskin atau 2. pakaian kepada mereka. Atau 3. memerdekakan budak. atau 4. puasa tiga hari. Wallahu a'lam ❓ Pertanyaan : Naam, jazakallahu khair ustadz. Tapi sang suami mengatakan hal seperti ini ustadz, " Aku akan menceraikan kamu, apabila keluarga kita telah berkumpul " Apakah perkataan seperti telah jatuh talak ustadz? 💡 Jawaban : 👋🏻 Belum. Karena perkataan tersebut menunjukkan bahwa tatkala keluarga kumpul, si suami akan menceraikan istrinya. Konsekwensinya berarti; Jika keluarganya sudah berkumpul lalu dia menceraikannya, jatuh talak. Namun jika tidak menceraikannya, talak tidak jatuh. 🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu ⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah ⏩ IG : @qowwamussunnah 🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Show all...
Qowwamussunnah

Qowwamussunnah Bengkulu Berpegang teguh diatas Al Qur'an dan As Sunnah menurut pemahaman Shalafus Shaleh, Generasi Terbaik Ummat (Sahabat, Tabi'in, Tabiut Tabi'in)

📚🌔💤 SHALAT WITIR SEBELUM DAN SESUDAH TIDURDijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif HafizhahullahPertanyaan : Assalamu'alaikum. Ustadz mau bertanya, apakah sholat witir itu boleh dipisah seperti 1 rakaat sebelum tidur dan 2 rakaat sesudah tahajud ketika bangun tidur? Mhon penjelasanya. Syukran 💡 Jawaban : 🔄 Kebalik. Yang seharusnya adalah: Dua rakaat sebelum tidur dan satu rakaat setelahnya. 📖 Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: اجعلوا آخر صلاتكم بالليل وترا "Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan witir". 🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu ⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah ⏩ IG : @qowwamussunnah 🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Show all...
Qowwamussunnah

Qowwamussunnah Bengkulu Berpegang teguh diatas Al Qur'an dan As Sunnah menurut pemahaman Shalafus Shaleh, Generasi Terbaik Ummat (Sahabat, Tabi'in, Tabiut Tabi'in)

📚🤝⚖️ PERKUMPULAN YANG DIPERBOLEHKANDijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif HafizhahullahPertanyaan : Bismillah. Izin bertanya ustadz. Di tempat ana berkerja ada semacam paguyuban/perkumpulan yang kegiatannya adalah mengumpulkan iuran dari anggota setiap bulan. Selanjutnya dana yang terkumpul diberikan ke anggota yang sakit atau apabila ada anggota yang meninggal (nominalnya udah ditentuin, misal untuk yang sakit dikasih sekian dan untuk meninggal dikasih sekian). Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk mengadakan kegiatan-kegjatan sosial dan kegiatan lainnya. Bagaimana hukum paguyuban/perkumpulan semacam ini ustadz? Apakah ini termasuk ke dalam jenis asuransi yang terlarang? Jazakallahu khairan wa baarakallahu fiik ustadz 💡 Jawaban : 🤝 Tidak, itu termasuk gotong royong. Dengan syarat tidak memberat-beratkan anggota. Wallahu a'lam 🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu ⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah ⏩ IG : @qowwamussunnah 🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Show all...
Qowwamussunnah

Qowwamussunnah Bengkulu Berpegang teguh diatas Al Qur'an dan As Sunnah menurut pemahaman Shalafus Shaleh, Generasi Terbaik Ummat (Sahabat, Tabi'in, Tabiut Tabi'in)

📚🤝📦 MENJADI RESELLER YANG DIPERBOLEHKANDijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif HafizhahullahPertanyaan : Bismillah. Afwan ustadz izin bertanya. Apakah hal berikut adalah penjualan secara dropship/reseller yang diperbolehkan? Misalkan ana menjualkan barang seorang produsen (pemilik barang), yang mana telah disepakati bersama keuntungan atau komisi dari harga penjual. Namun pembeli tidak mengetahui bahwa ana adalah wakil, bukan pemilik barang, dan barang tersebut langsung dikirim oleh pemilik barang ke pembeli. Jazakallahu khairan wabarakallahufiikim 💡 Jawaban : ✅ Boleh. Karena wakil termasuk orang yang pantas dan berhak untuk menjualkan barang yang mewakilkan. 🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu ⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah ⏩ IG : @qowwamussunnah 🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Show all...
Qowwamussunnah

Qowwamussunnah Bengkulu Berpegang teguh diatas Al Qur'an dan As Sunnah menurut pemahaman Shalafus Shaleh, Generasi Terbaik Ummat (Sahabat, Tabi'in, Tabiut Tabi'in)

📚❓✔️ Mau Kerja, Ibu Tidak RidhaPertanyaan: Saya ada niatan mau bekerja di suatu tempat. Saya musyawarahkan dengan orang tua. Bapak saya meridhai, tetapi ibu saya tidak meridhai saya bekerja di tempat tersebut. Jadi, pendapat mana yang harus saya ambil? Ridha Allah adalah ridha orang tua, tetapi jika salah satu saja yang ridha, bagaimana? 🖥 Simak jawabannya: 🌏 https://asysyariah.com/mau-kerja-ibu-tidak-ridha/ 📲 https://t.me/asysyariah/1027
Show all...
Mau Kerja, Ibu Tidak Ridha

Saya ada niatan mau bekerja di suatu tempat. Saya musyawarahkan dengan orang tua. Bapak saya meridhai, tetapi ibu saya tidak ridha...

📚❓✔️ Bekerja Sebagai Reporter Pertanyaan: Saya pernah magang sebagai reporter dan pernah menulis berita atau artikel tentang seorang public figure. Materi tersebut diberikan oleh editor kepada saya. Namun, berita tersebut tidak menyenangkan, seperti memberitahu bahwa public figure tersebut memiliki penyakit. Dalam artikel tersebut terdapat cara menangani penyakit itu. Akan tetapi, berita itu sudah di-publish oleh public figure itu sendiri melalui media sosialnya. Apakah yang saya lakukan termasuk gibah? Apakah gaji tersebut haram? Bagaimana jika gajinya sudah saya gunakan? 🖥 Simak selengkapnya: 🌏 https://asysyariah.com/bekerja-sebagai-reporter/ 📲 https://t.me/asysyariah/1008
Show all...
Orang Tua Berpesan Hibah untuk Anak Angkat Pertanyaan: Ada orang tua asuh (tidak memiliki anak/keturunan) mengasuh dua keponakan. Satu dari saudara suami, yang satu dari saudari istri. Waktu masih hidup, mereka (orang tua asuh) berpesan kepada ahli waris dan kedua anak angkatnya bahwa hartanya sebagian menjadi hibah bagi kedua anak angkat, cucu laki-laki dari anak angkat, dan sebagian untuk ahli waris. Ini sudah menjadi kesepakatan sehingga ahli waris tidak menuntut. Jika ada kasus seperti ini, bagaimana ustadz? Apakah harta yang dihibahkan kepada anak angkat bisa menjadi harta waris bagi anak/keturunan dari anak angkat tersebut? Jawaban: Jika harta tersebut belum terhibahkan semasa hidup keduanya, pesan orang tua asuh itu termasuk dalam kategori wasiat. Maka dari itu, pesan tersebut wajib ditunaikan, selama kedua anak dan cucu angkat tersebut bukan bagian dari ahli warisnya (yang mendapat bagian warisan). Akan tetapi, wasiat tersebut tidak boleh lebih dari sepertiga harta yang ditinggalkan, kecuali jika seluruh ahli waris merelakannya. Namun, jika mereka anak angkat dan keturunannya termasuk ahli waris yang mendapatkan bagian dari warisan, wasiat tersebut tidak sah. Sebab, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ “Tidak ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Abu Dawud no. 2870 dan at-Tirmidzi no. 2120 dari sahabat Abu Umamah radhiallahu anhu) Adapun ketentuan bahwa wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harga, ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau ditanya oleh Sa’d bin Abi Waqqash radhiallahu anhu yang sedang dalam kondisi sakit yang dikhawatirkan mengantarkan kepada kematian, “Apakah aku boleh menyedekahkan dua pertiga dari hartaku?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Kemudian Sa’d bertanya, “Jika setengahnya?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Sa’d kembali bertanya, “Kalau sepertiganya?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab, “(Ya,) sepertiga. Sepertiga itu pun sudah terlalu banyak.” (HR. al-Bukhari 5/363 dan Muslim no. 1628) Dikecualikan dalam hal ini ialah ketika ahli waris bersepakat untuk merelakannya. (Sumber: al-Fiqhul Muyassar fi Dhau` al-Kitab was Sunnah, hlm. 269 terbitan Dar A’lamus Sunnah) Wallahu a’lam bish-shawab. (Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)
Show all...
‌‌🏍🚦🛰 *NASEHAT UNTUK PARA PEMUDA YANG BERAT MENINGGALKAN ROKOK* _Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah_ *Pertanyaan :* Saya seorang pemuda yang menjalankan shalat seluruh shalat-shalat, akan tapi saya masih merokok. Dan setelah Saya merokok, bertobat lagi, lalu saya kembali mengulangi lagi berkali-kali akan tetapi saya takut dari azab Allah. Apa yang mesti saya perbuat? Semoga Allah membalas kebaikan anda. Saya berharap anda mendoakan saya agar saya bisa meninggalkan Hal ini, karena aku menjadi orang yang sholeh dan berguna bagi orang lain. *Jawaban :* Saya memohon kepada Allah, semoga Dia menolong orang ini untuk bisa meninggalkannya dan menjadikan kita dan dirinya menjadi orang sholeh. Saya katakan : Hendaknya engkau bersemangat untuk menjadi seorang yang kuat pada dirimu. Dan menjauhlah engkau dari orang-orang yang merokok, karena dekatnya engkau dengan mereka itu akan bisa menyebabkan engkau menginginkan untuk itu dan kembali menghisap rokok. Maka menjauhlah engkau dari mereka dan bakarlah rokok yang masih engkau miliki. Dan mohonlah kepada Allah keteguhan hati dan penjagaan darinya. Setiap kali jiwamu mengajakmu untuk menghisap rokok maka hisaplah (minumlah) jus buah sebagai ganti dari rokok tersebut, sampai menjadi ringan urusannya. Atau jika engkau takut nafsumu akan terus mendorong dirimu untuk itu, hendaknya engkau keluar menemui salah seorang dari orang-orang saleh, agar engkau bisa duduk bersamanya dan mengambil manfaat darinya. Maka teman duduk yang saleh itu seperti pembawa minyak wangi, kadang dia menjualnya kepadamu, kadang dia memberimu gratis, atau minimalnya engkau mendapatkan bau wanginya. 📑 *Al-Liqaa Asy-Syahri 5/17* @ahlussunnahposo #nasehat #rokok ↘️ *Gabung Dan Bagikan:* 📚 https://t.me/salafyonline 🌎 simpellink.com/salafyonline 🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
Show all...
🇲🇨 Salafy Online

🌺 Berbagi Fawaid Dan Ilmu Syar'i 📲 Join Grup WhatsApp: 085232330440

📲bit.ly/akhawaatfillahpurwokerto 📃💬 RUMAH YANG DIKONTRAK ADA YANG RUSAK, APAKAH WAJIB DIPERBAIKI KETIKA HENDAK PINDAH? Pertanyaan Bismillah izin tanya ya ustadz? Jika kita ngontrak/menyewa Rumah kemudian sudah kita tempati beberapa tahun, kemudian dirumah itu ada yg rusak seperti lantainya sudah pecah dindingnya. dan kerusakan lainnya. Apakah kita wajib memperbaikinya? atau yang punya rumah yg memperbaikinya? syukron atas jawabannya. Jazakallahukhoiron wa baarakallahufiikum. Jawaban Oleh al-Ustadz Sholeh al-Maydaniy hafizhahullah Itu kembali kepada pemilik rumah, ada pemilik rumah yang minta diganti, maka kita ganti dan kita baguskan apa yang rusak. Dan ada pemilik rumah tidak mengharuskan untuk mengganti, maka tidak ada kewajiban kita untuk mengganti nya. Namun sebaiknya kita ganti tanpa harus diminta oleh pemilik rumah. Wallahu 'alam 📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail ✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail ➖➖➖➖➖
Show all...
‌‌🎉🚦🌷HUKUM MEMAKAI PARFUM YANG MENGANDUNG ALKOHOL Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah Pertanyaan : Apa hukum memakai sebagian parfum yang mengandung sedikit alkohol? Jawaban : Hukum asal adalah halal menggunakan minyak wangi diantara manusia, kecuali kalau diketahui didalamnya terkandung perkara yang dilarang untuk digunakan seperti : barang memabukkan atau memabukkan jika dalam jumlah banyak, atau didalamnya ada najis atau semisal itu. Kalau tidak, maka hukum asal dari wawangian yang dipakai manusia itu adalah halal, seperti kayu gaharu, minyak Ambar, minyak misik dan seterusnya. Apabila seorang mengetahui kalau di sana ada parfum yang mengandung bahan yang dilarang kita memakainya, seperti ada barang memabukkan, atau karena najis maka dia harus meninggalkan hal itu. Dan diantara yang demikian adalah cologne, karena telah tetap di sisi kami dengan kesaksian para dokter, bahwasanya cologne tidak terbebas dari barang memabukkan, di dalamnya terkandung banyak alkohol , yaitu barang memabukkan, maka wajib meninggalkannya. Disana masih ditemukan berbagai parfum yang terbebas (dari Al-Kohol), berupa bahan yang Allah halalkan dari parfum, itu sudah tercukupi Insya Allah, Alhamdulillah. Demikian juga setiap minuman atau makanan yang didalamnya ada perkara memabukkan, maka wajib untuk ditinggalkan. Dan kaedahnya itu : “Segala apa yang memabukkan kalau jumlahnya banyak, maka sedikitnya itu haram.” Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda : ما أسكر كثيره فقليله حرام. “Segala bahan yang memabukkan kalau jumlahnya banyak, maka sedikitnya itu haram.” Allah semata yang memberi Taufik 📑 Majmu Al-Fatawa 10/41 ⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso 💽||_Join chanel telegram http://telegram.me/ahlussunnahposo 🌏||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/3332/ 🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁 🍄AFIP🍄 📱bit.ly/akhawaatfillahpurwokerto
Show all...
AHLUSSUNNAH POSO

@~Meniti Sunnah mengharap Jannah~

Sign in and get access to detailed information

We will reveal these treasures to you after authorization. We promise, it's fast!